Banyak orang di luar sana yang mencari solusi di luar jalan Allah subhanahu wa ta'ala. Maka apapun masalah kita di dalam kehidupan ini tidak lain jalannya adalah takwa kepada Allah. Dan bagaimana kita bisa bertakwa tanpa ilmu. Alhamdulillah kita semua masih bisa mendatangi majelis ilmu.
Saat ini sampai di bab memuliakan nama-nama Allah dan mengganti nama karena Allah subhanahu wa ta'ala.
Apabila ada nama seseorang yang menyandang nama yang hanya boleh dimiliki Allah maka nama orang tersebut harus diganti. Jadi dalam Islam ada syariat mengganti nama seseorang.
Apa sebab-sebab nya?
1. Apabila nama tersebut mengandung unsur pujian/penyucian terhadap diri sendiri, contohnya dalam bahasa Arab adalah "Barroh", nama wanita yang artinya memiliki kebaikan, termasuk istri Nabi yang diganti namanya.
2. Apabila mengandung makna yang jelek atau keras, contohnya anaknya Umar Bin Khatab, Ashiyah, pake shod bukan sin, artinya yang bermaksiat. Atau apabila ada nama orang yang bernama Kaslan (pemalas) maka harus diganti. Contoh yang lain adalah Abdul Uzza (Nama Berhala), seperti nama sebelum nya Abadurrahman bin Auf
3. Apabila menyandang nama nama yang hanya boleh disandang oleh Allah, contohnya seseorang yang bernama Rabbul 'Alamin (Kejadian Di Jawa Timur/Tengah), contoh lain adalah Rahman, Khalik, Al Mutakabbir.
Pertanyaan pertanyaan yang muncul:
1. Apakah apabila keberatan nama harus diganti? Tidak, itu termasuk tathoyur
2. Apabila ganti nama apakah harus aqiqah lagi atau tidak? Tidak, karena aqiqah menyangkut dengan kelahiran, bukan nama
3. Apabila menjadi mualaf apakah harus ganti nama? Tergantung kondisi seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bisa diganti atau tidak.
Bagaimana sikap orang yang sudah terlanjur memiliki nama nama yang disebutkan pada kondisi di atas?
----------+++++++-----------