بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Motivasi Membebaskan Budak
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
🗓️ Rabu, 25 Juni 2025
🏢 Masjid Al Marhamah, Candi Gebang, Yogyakarta
Melanjutkan pembahasan Kitab Umdatul Ahkam, pada bab tentang membebaskan budak, hadits berikutnya adalah Membebaskan bagian miliknya pada diri seorang budak
دَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ مِنْ مَمْلُوكٍ فَعَلَيْهِ عِتْقُهُ كُلُّهُ إِنْ كَانَ لَهُ مَالٌ يَبْلُغُ ثَمَنَهُ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami Bapakku telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda Barangsiapa memerdekakan hak kepemilikan dari seorang budak, jika dia memiliki cukup harta, hendaknya dia juga membebaskan kepemilikan semuanya, jika tidak memiliki harta yang cukup untuk memerdekakan semuanya, berarti dia telah memerdekakan sebagiannya.[Hadits Shahih Muslim No. 3148 - Kitab Sumpah]
Kemudian pada hadits berikutnya
ن أبي هريرة رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال «من أعتق شِقْصَاً مِنْ مملوك، فعليهِ خَلاصُهُ كله في ماله، فإِنْ لم يكن له مال؛ قُوِّمَ المملوك قِيمَةَ عَدْلٍ، ثمَّ اُسْتُسْعِيَ العبد، غير مَشْقُوقٍ عليه».
[صحيح] - [متفق عليه]
Dari Abu Hurairah raḍiyallāhu 'anhu dari Rasulullah ﷺ bersabda, Barangsiapa yang memerdekakan satu bagian dari budak (yang dimiliki bersama), maka ia harus membebaskannya secara keseluruhan dengan hartanya. Namun jika ia tidak memiliki harta, budak itu dihargai dengan adil, kemudian budak tersebut dipekerjakan (untuk menebus dirinya) tanpa memberatkannya.[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]
Wallahu 'alam