1

Video Kajian

Jika video tidak dapat diputar, silakan Tonton di YouTube.

Tentang Kajian Ini

Kajian pertemuan ke-19 dalam seri Kitab Umdatul Ahkam yang membahas tentang mengenal fiqh jihad. Ammi Nur Baits, S.T., B.A. memberikan penjelasan rinci terkait topik ini.

2

Ringkasan Kajian

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم


Melanjutkan pembahasan hadits dalam kitab Umdatul Ahkam, pada bab tentang fiqh jihad, disebagian kajian terkadang bab ini dilewati, namun ilmu tidak boleh dilupakan walaupun saat ini belum dilaksanakan, menepis anggapan sebagian orang yang menilai jihad itu identik dengan radikal padahal bagian dari syariat islam, seperti halnya pembahasan seputar fikih peradilan (jinayat) seperti rajam, potong tangan, qisas, dll. yang dianggap terlalu keras, padahal para ulama (sejak zaman dahulu hingga sekarang) telah memasukkan perkara jihad maupun hukum jinayat dalam kitab-kitab mereka.


Jika keberadaan pasukan bersenjata untuk menegakkan kedaulatan negara, maka jihad untuk menegakkan kedaulatan agama, walaupun ada sebagian orang salah dalam memahami jihad dan salah dalam penerapan, namun bukan berarti ajaran jihad yang salah namun salahkan orangnya yang salah dalam memahami & menerapkannya.


Jihad secara bahasa diambil dari kata al-Juhdu (الجهد) yang artinya mengerahkan kemampuan (bersungguh-sungguh), dan kesulitan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mendefinisikan jihad dengan pernyataan, “Jihad hakikatnya adalah bersungguh-sungguh mencapai sesuatu yang Allah cintai berupa iman dan amal sholeh dan menolak sesuatu yang dibenci Allah berupa kekufuran, kefasikan dan kemaksiatan” ([8].

[8] ibid 10/191)


Prakteknya dengan mewujudkan amar maruf nahi munkar, mulai dari diri sendiri kemudian ke lingkungan sekitar & orang lain. Imam Ibnul Qayyim menjelaskan jenis jihad ditinjau dari obyeknya dengan menyatakan bahwa jihad memiliki empat tingkatan, yaitu (1) jihad memerangi hawa nafsu, (2) jihad memerangi syetan, (3) jihad memerangi orang kafir dan (4) jihad memerangi orang munafik. ([10]

[10] Zaadul Ma’ad Fi Hadyi Khoiril ‘Ibaad, Ibnul Qayyim)


Jihad memerangi nafsu memiliki empat tingkatan: mengilmui ilmu agama, mengamalkannya, mendakwahkannya, bersabar menghadapi kesulitan dakwah. Apabila telah sempurna empat martabat ini maka ia termasuk Robbaniyyun. Allah berfirman dalam Surat al-‘Ashr;


ٱلْعَصْرِ


Artinya: 1. Demi masa.


َنَّ ٱلْإِنسَٰنَ لَفِى خُسْرٍ


2. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian,


لَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَتَوَاصَوْا۟ بِٱلْحَقِّ وَتَوَاصَوْا۟ بِٱلصَّبْرِ


3. kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.


Adapun jihad memerangi syetan memiliki dua tingkatan:

1. Memeranginya untuk menolak syubhat.

2. Memeranginya untuk menolak syahwat.


Wallahu 'alam

Youtube: Mengenal Fiqh Jihad | Ustadz Ammi Nur Baits

Facebook: Mengenal Fiqh Jihad | Ustadz Ammi Nur Baits

#diskusi #fiqh #jihad #hadits

Mutiara Hari Ini

Abu Zubair Hawaary

"Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo'a untukku, agar Allah Ta'ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku."

QS. Al-Jumu'ah (62:10)

"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."