1

Video Kajian

Jika video tidak dapat diputar, silakan Tonton di YouTube.

Tentang Kajian Ini

Kajian pertemuan ke-8 dalam seri Kitab Umdatul Ahkam yang membahas tentang dialog perbudakan. Ammi Nur Baits, S.T., B.A. memberikan penjelasan rinci terkait topik ini.

2

Ringkasan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Dialog Perbudakan

Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى

🗓️ Rabu, 9 Juli 2025

🏢 Masjid Al Marhamah, Candi Gebang, Yogyakarta

Melanjutkan pembahasan kitab Umdatul Ahkam, perihal dialog perbudakan, perlu kita ketahui bahwasanya islam tetap mengakui syariat perbudakan walaupun praktek di dunia saat ini mungkin sedikit atau sudah tidak ada, karena Allah سبحانه و تعالى telah berfirman;

۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.[Surat At-Taubah Ayat 60]

Kemudian ditegaskan di ayat yang lainnya;

لَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

Artinya Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.[Surat Al-Mu’minun Ayat 6]

Di Indonesia era zaman pemerintah Hindia Belanda, terdapat larangan jual beli budak, di kala itu praktek perbudakan dikirim ke Suriname, namun terjadi silang pendapat di zaman itu perihal penafsiran larangan jual beli budak. Di era Pemerintah Indonesia larangan jual beli budak tetap diberlakukan akan tetapi karakter praktek perbudakan tidak hilang, karena praktek di lapangan masih terdapat jual beli orang, dapat diketahui dari ciri-cirinya terdapat praktek;

1. Perekrutan

2. Pemaksaan yang disertai ancaman atau pemaksaan secara halus melalui praktek utang piutang, atau proses adopsi

3. Eksploitasi, menghasilkan sesuatu yang akan dinikmati si perekrut (perorangan atau badan hukum) bisa secara ekonomi tanpa dibayar atau bisa secara seksual

Sehingga perdagangan orang itu pintu masuk ke dalam praktek perbudakan zaman sekarang.

Wallahu 'alam

Mutiara Hari Ini

Abu Zubair Hawaary

"Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo'a untukku, agar Allah Ta'ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku."

QS. Al-Jumu'ah (62:10)

"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."