بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Dilarang Membangun Kuburan, Apalagi Disembah!
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
🗓️ Senin, 19 Mei 2025
🏢 Masjid Al Muhsinin, Wirokerten, Bantul
Melanjutkan pembahasan "Al Mulakhash fi Syarhi Kitab At-Tauhid" pada bab Larangan Beribadah Kepada Allah Di sisi Kuburan Orang-orang Shalih, diriwayatkan dalam shahih [Bukhari dan Muslim], dari Aisyah radhiallahu'anha. bahwa Ummu Salamah radhiallahu'anha bercerita kepada Rasulullah ﷺ tentang gereja yang ia lihat di negeri Habasyah (Ethiopia), yang di dalamnya terdapat rupaka-rupaka (gambar-gambar), maka Rasulullah ﷺ bersabda:
وْلَئِكَ إِذَا مَاتَ فِيْهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ، أَوْ العَبْدُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، أُوْلَئِكَ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ اللهِ
”Mereka itu, apabila ada orang yang shaleh atau hamba yang shaleh meninggal, mereka bangun di atas kuburannya sebuah tempat ibadah, dan mereka membuat di dalamnya rupaka-rupaka, dan mereka adalah sejelek-jelek makhluk disisi Allah”.
Mereka dihukumi beliau sebagai sejelek-jelek makhluk karena mereka melakukan dua fitnah sekaligus; yaitu fitnah memuja kuburan dengan membangun tempat ibadah di atasnya dan fitnah membuat rupaka-rupaka (patung-patung).
Syariat ini memberikan perhatian yang lebih terhadap perkara seputar kuburan, mulai dari tata cara penguburan, tempat penguburan, hingga hukum-hukum yang terkait dengan kuburan. Aturan syariat tentang kuburan diantaranya ada 3 prinsip ;
1. Pembuatan kuburan
مَّ أَمَاتَهُۥ فَأَقْبَرَهُۥ
Artinya: Kemudian Dia mematikannya dan memasukkannya ke dalam kubur,[Surat ‘Abasa Ayat 21]
- Menguburkan mayyit di dalam tanah
- Membuat liang kubur yang dalam
- Kuburan itu dibuat lahad, dari Sa’d bin Abi Waqash radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan di waktu sakit yang menyebabkan kematiannya,
الْحَدُوا لِي لَحْدًا وَانْصِبُوا عَلَيَّ اللَّبِنَ نَصْبًا كَمَا صُنِعَ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Buatkan bagiku lahad dan susunkan batu-batu di kuburku sebagaimana yang diperbuat pada kubur Rasulullah ﷺ.” (HR. Muslim no. 966)
- Meninggikan gundukan kuburan sejengkal
- Memberi tanda pada kuburan, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ yang meletakkan batu di sisi letak kepala kubur ‘Utsman bin Mazh’un radhiyallahu ‘anhu, lalu beliau mengatakan,
تَعَلَّمُ بِهَا قَبْرَ أَخِي وَأَدْفِنُ إِلَيْهِ مَنْ مَاتَ مِنْ أَهْلِي
“Supaya dengan batu itu, aku mengetahui bahwa itu adalah kubur saudaraku dan aku bisa memakamkan keluargaku di dekatnya.” (HR. Abu Dawud no. 3206, dinilai hasan oleh Al-Albani)
2. Menjaga kehormatan kuburan
- tidak boleh buang hajat di kuburan
- larangan masuk ke kuburan dengan sandal
- larangan duduk di atas kuburan
- larangan membongkar kuburan tanpa alasan
- ziarah kubur dan memberi salam kepada penghuninya
3. Menjaga aqidah tentang kuburan,
- larangan menjadikan kuburan sebagai tempat perayaan, semisal peringatan kaum Syiah di Karbala
- larangan untuk shalat menghadap ke kuburan
- larangan membuat bangunan & masjid di atasnya
Wallahu 'alam