1

Video Kajian

Jika video tidak dapat diputar, silakan Tonton di YouTube.

Tentang Kajian Ini

Kajian pertemuan ke-1 dalam seri Kaidah Fiqh yang membahas tentang kaidah-kaidah fiqh terkait dengan niat. Ustadz Johan Saputra Halim, Pendakwah memberikan penjelasan rinci terkait topik ini.

2

Ringkasan Kajian

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Kajian ini membahas kaidah mendasar dalam fiqih Islam yaitu Al-Umuru bi Maqashidiha (Segala sesuatu tergantung pada tujuannya/niatnya). Niat bukan sekadar ucapan, melainkan tekad di dalam hati yang menjadi penentu nilai suatu perbuatan.

Pokok Bahasan:

  • Definisi niat secara bahasa (al-qashdu) dan istilah syariat.
  • Peran niat dalam membedakan antara ibadah dan kebiasaan (adat).
  • Bagaimana niat membedakan tingkatan ibadah (wajib vs sunnah).
  • Pentingnya keikhlasan dalam berniat untuk meraih pahala di sisi Allah.
Poin Penting:
Niat adalah aspek paling fundamental dalam beramal. Tanpa niat yang benar, suatu ibadah bisa menjadi tidak sah atau tidak bernilai pahala. Seorang mukmin harus senantiasa memeriksa hatinya sebelum, saat, dan setelah beramal.

Mutiara Hari Ini

Abu Zubair Hawaary

"Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo'a untukku, agar Allah Ta'ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku."

QS. Al-Jumu'ah (62:10)

"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."