بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Mewaspadai Kesyirikan di Kuburan
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
🗓️ Senin, 2 Juni 2025
🏢 Masjid Al Muhsinin, Wirokerten, Bantul
Melanjutkan pembahasan Mulakhos fi Syarhi Kitabit Tauhid, pada bab Larangan Beribadah Kepada Allah Di sisi Kuburan Orang-orang Shalih, perihal mewaspadai kesyirikan di kuburan, Dalam riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Aisyah juga berkata ketika Rasulullah ﷺ akan diambil nyawanya, beliaupun segera menutup mukanya dengan kain, dan ketika nafasnya terasa sesak maka dibukanya kembali kain itu. Ketika beliau dalam keadaan demikian itulah beliau bersabda,
عْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهًوْدِ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani, yang telah menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat peribadatan”.
Beliau mengingatkan umatnya agar menjauhi perbuatan mereka, dan jika bukan karena hal itu, Maka pasti kuburan beliau akan ditampakkan, hanya saja beliau khawatir kalau kuburannya nanti dijadikan tempat peribadatan.
Hadits itu diriwayatkan dari mulut ke mulut, dilakukan oleh mereka para salafush shalih generasi terbaik umat ini, sehingga validitas & keshahihan hadits terjaga dari kekeliruan.
Faidah dari hadits diantaranya adalah ;
1. Larangan menjadikan kuburan Para Nabi & Orang Shalih sebagai masjid, karena mengantarkan pada kesyirikan
2. Semangat Nabi ﷺ untuk mengajarkan tauhid agar umatnya tidak ghuluw terhadap kuburan orang shalih maupun kuburan Nabi
3. Boleh melaknat yahudi dan nasrani maupun mereka yang mengagungkan kuburan karena akan mengantarkan kepada kesyirikan.
4. Nabi ﷺ dimakamkan dirumah beliau untuk mencegah fitnah karena sebab kuburan beliau
5. Kasih sayang Nabi ﷺ kepada umat bahkan hingga menjelang kematiannya, sehingga berwasiat perkara terpenting dalam agama, memperingatkan dari ghuluw terhadap kuburan beliau kemudian larangan shalat di kuburan beliau sebagaimana Yahudi & Nasrani.
Makam Rasulullah ﷺ di rumah Aisyah bukanlah statusnya di dalam masjid Nabawi, walaupun fisiknya di dalam Masjid namun statusnya bukan bagian dari masjid (diluar). Ibarat toilet ada di dalam bangunan masjid, apakah toilet masuk dalam masjidmaka tentu tidak, karena kita tidak boleh shalat di dalam toilet.
Praktek Khalifah kala itu yang memasukkan Makam Nabi ﷺ ke dalam bangunan Masjid Nabawi bukanlah dalil, karena Nabi ﷺ telah jelas melarang dalam haditsnya.
Wallahu 'alam