بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
🗓️ Senin, 13 Mei 2024
🏢 Masjid Muhajirin, Concat, Yogyakarta
Pembahasan sore ini tentang harta haram dalam muamalah kontemporer, yakni bolehkah menjual barang berharga dengan harga murah? Allah سبحانه و تعالى berfirman dalam Surat Yusuf Ayat 19;
جَآءَتْ سَيَّارَةٌ فَأَرْسَلُوا۟ وَارِدَهُمْ فَأَدْلَىٰ دَلْوَهُۥ ۖ قَالَ يَٰبُشْرَىٰ هَٰذَا غُلَٰمٌ ۚ وَأَسَرُّوهُ بِضَٰعَةً ۚ وَٱللَّهُ عَلِيمٌۢ بِمَا يَعْمَلُونَ
Artinya: Kemudian datanglah kelompok orang-orang musafir, lalu mereka menyuruh seorang pengambil air, maka dia menurunkan timbanya, dia berkata: "Oh; kabar gembira, ini seorang anak muda!" Kemudian mereka menyembunyikan dia sebagai barang dagangan. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.
urat Yusuf Ayat 20;
شَرَوْهُ بِثَمَنٍۭ بَخْسٍ دَرَٰهِمَ مَعْدُودَةٍ وَكَانُوا۟ فِيهِ مِنَ ٱلزَّٰهِدِينَ
Artinya: Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf.
Tafsir Ayat 19-20 :
Makna ayat
Melanjutkan kisah Yusuf dan saudara-saudaranya. Setelah mereka melempar Yusuf ke dalam sumur dan meninggalkannya, datanglah kabilah dari negeri Madyan yang menuju Mesir, lalu mereka mengutus seseorang untuk mencari air, maka ia memasukkan ember ke dalam sumur itu, dan Yusuf memegang ember tersebut dan berhasil keluar. Tidaklah orang itu melihat Yusuf kecuali berteriak, (يَٰبُشۡرَىٰ هَٰذَا غُلَٰمٞۚ) “Oh; kabar gembira, ini seorang anak muda!”. Pada saat itu saudara-saudara Yusuf sering bolak-balik mengecek sumur, memantau bagaimana saudara mereka, tatkala melihatnya sudah berada di tangan orang itu dan teman-temannya mereka berkata, “Ini adalah budak kami yang lari, kalau kalian ingin membelinya, kami akan jual dia.” Mereka berkata, “Itu yang kami inginkan.” Maka mereka menjualnya dengan harga yang murah dan menyembunyikannya sebagai barang dagangan—menyelundupkannya sehingga orang-orang kabilah tidak tahu, agar mereka nanti tidak meminta bagian, mereka (saudara-saudara Yusuf) berkata, “Ini adalah barang yang kami percayakan kepada pencari air, untuk mengantarkannya ke pemiliknya di Mesir. Ini apa yang ditunjukkan firman-Nya : (وَجَآءَتۡ سَيَّارَةٞ فَأَرۡسَلُواْ وَارِدَهُمۡ فَأَدۡلَىٰ دَلۡوَهُۥۖ قَالَ يَٰبُشۡرَىٰ هَٰذَا غُلَٰمٞۚ وَأَسَرُّوهُ بِضَٰعَةٗۚ).
Makna ayat :
Firman Allah (وَشَرَوۡهُ بِثَمَنِۢ بَخۡسٖ دَرَٰهِمَ مَعۡدُودَةٖ) dan mereka menjualnya dengan dirham yang sedikit tidak ditimbang, menunjukkan murahnya harga (وَكَانُواْ فِيهِ مِنَ ٱلزَّٰهِدِينَ ) dan mereka tidak membutuhkannya, yaitu saudara Yusuf, bukan pembelinya. (Aisarut Tafasir)
Pelajaran dari ayat ini adalah andaikan dunia itu mulia di sisi Allah maka Allah tidak akan membiarkan Nabi Nya disia-siakan oleh orang-orang di dunia, akan tetapi dunia itu hina di sisi Allah. Berdasarkan ayat ini sebagian ulama memperbolehkan menjual barang berharga dengan harga murah dan jual belinya sah. Namun sebagian ulama berpendapat apakah jual beli tersebut termasuk syariat umat terdahulu, karena yang menjual Nabi Yusuf adalah orang kafir? akan berbeda jika yang menjualnya adalah saudara-saudara Yusuf yang mukmin.
Boleh menjual barang berharga dengan harga murah, dengan syarat :
1. Tidak ada unsur penipuan dan pembodohan
2. Dilakukan kondisi sadar
3. Saling ridho, rukunnya ilmu, akal, ikhtiar bebas pilih
wallahu 'alam