1

Video Kajian

Jika video tidak dapat diputar, silakan Tonton di YouTube.

Tentang Kajian Ini

Kajian pertemuan ke-1 dalam seri Buku Halal Haram Dalam Bisnis Kontemporer yang membahas tentang banting. Ammi Nur Baits, S.T., B.A. memberikan penjelasan rinci terkait topik ini.

2

Ringkasan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى

🗓️ Senin, 8 Juli 2024

🏢 Masjid Muhajirin, Concat, Yogyakarta

Pada kajian hari ini akan membahasa tentang banting-bantingan harga dalam tinjuan syariat diantaranya menjual barang mewah dengan harga murah. Diawali dengan kisah Nabi Yusuf sebagaimana Allah berfirman dalam Surat Yusuf Ayat 20;

شَرَوْهُ بِثَمَنٍۭ بَخْسٍ دَرَٰهِمَ مَعْدُودَةٍ وَكَانُوا۟ فِيهِ مِنَ ٱلزَّٰهِدِينَ

Artinya: Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf.

Menjual dengan harga murah ada yang dilarang, yakni larangan praktek talaqqi rukhban sebagaimana hadits dari Abu Hurairah, ia berkata,

هَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُتَلَقَّى الْجَلَبُ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari talaqqil jalab” (HR. Muslim no. 1519).

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata,

نَّا نَتَلَقَّى الرُّكْبَانَ فَنَشْتَرِى مِنْهُمُ الطَّعَامَ ، فَنَهَانَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى يُبْلَغَ بِهِ سُوقُ الطَّعَامِ

“Dulu kami pernah menyambut para pedagang dari luar, lalu kami membeli makanan milik mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas melarang kami untuk melakukan jual beli semacam itu dan membiarkan mereka sampai di pasar makanan dan berjualan di sana” (HR. Bukhari no. 2166).

Larangan syariat ada 2 dilihat dari sasarannya :

1. Larangan terhadap zat, status perbuatannya batal

2. Larangan terhadap perbuatan tapi karena sebab yang lain, perbuatannya sah namun pelakunya berdosa karena melanggar larangan, contoh ; jual beli di masjid

“Jual beli saat jumatan ada perbedaan pendapat diantara ulama :

sah tapi pelaku berdosa

tidak sah karena melanggar larangan

Kasus yang banyak terjadi dilapangan adalah ada pasar yang berkumpul banyak orang

1. konsumen

2. penjual

3. supplier (tengkulak)

4. petani yang bawa barang ke pasar

Untuk no. 3 dan 4 tidak boleh dihadang dijalan diantaranya :

Praktek Talaqqi Rukban

Praktek Talaqqi Al Jalab

Dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اَ تَلَقَّوُا الْجَلَبَ.فَمَنْ تَلَقَّاهُ فَاشْتَرَى مِنْهُ فَإِذَا أَتَى سَيِّدُهُ السُّوقَ فَهُوَ بِالْخِيَارِ

“Janganlah menyambut para pedagang luar. Barangsiapa yang menyambutnya lalu membeli barang darinya lantas pedagang luar tersebut masuk pasar (dan tahu ia tertipu dengan penawaran harga yang terlalu rendah), maka ia punya hak khiyar (pilihan untuk membatalkan jual beli)” (HR. Muslim no. 1519).

wallahu 'alam

Mutiara Hari Ini

Abu Zubair Hawaary

"Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo'a untukku, agar Allah Ta'ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku."

QS. Al-Jumu'ah (62:10)

"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."