بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Perkara Yang Tidak Membatalkan Puasa (Kitab Minhajul Muslim)
Kitab Minhajul Muslim - Ustadz Abu Umair, Mudir Lansia Ar-Raihan Yogyakarta Hafidzahullahu Ta'ala
Video Kajian
Jika video tidak dapat diputar, silakan Tonton di YouTube.
Tentang Kajian Ini
Kajian pertemuan ke-2 dalam seri Kitab Minhajul Muslim yang membahas tentang perkara yang tidak membatalkan puasa (kitab minhajul muslim). Ustadz Abu Umair, Mudir Lansia Ar-Raihan Yogyakarta memberikan penjelasan rinci terkait topik ini.
Isi Ceramah Lengkap
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah wa syukurillah la hawla wala quwata illa billah, nahmaduhu wanasta’inuhu wanastaghfiruh, wana’udzu billahi min syururi anfusina, wamin sayyiaati a’maalinaa, mayyahdihillahu falaa mudhilla lah, wamayyudhlil falaa haadiya lah.
Qolallahu ta'ala fi kitabihil karim, ba'da audzu billahis samiil karim: ya ayyuhalladzina amanu haqqa tuqatih wala tamutunna illa wa antum muslimun, faqola nabiyuna Muhammad bin Abdillah shallallahu alaihi wasallam. Fa'inna 'asdaqolhadiitsi kitabullahi wa khoirol hadyi hadyu Muhammad shallallahu'alaihi wa 'ala alihi wa sallam, wa syarrol umuuri muhdatsaatuhaa Wakulla muhdatsatin bid’ah Wakulla bid’ahtin dholalah Wakulla dholalatin finnar.
Jemaah sekalian kaum muslimin rahimakumullah Alhamdulillah wyukurillah pada malam hari ini kita bisa ee menyambung kembali majelis kita di kitab
Minhajul Muslim ee dan kita masih melanjutkan pembahasan tentang kitabus
siam kita masuk di pasal yang keet7 dari bab ee puasa ya dan Alhamdulillah semoga
materi ini menjadi bekal ya persiapan kita juga untuk menyongsong bulan
Ramadan Insyaallah kurang lebih sekitar ya 35 harian ke depan ya semoga Allah
pertemukan kita semua di ee bulan Ramadan Amin ee t jemaah sekalian Tema kita terkait
dengan eh Fima yubtil asauma wama
yubahuim wama Yafa Anhu apa saja yang kemudian membatalkan
puasa dan apa saja yang boleh bagi orang yang berpuasa dan kapan orang itu ketika melanggar
aturan-aturan berpuasa dan dia dimaafkan
Ya karena ya faktanya ada
pelanggaran-pelanggaran yang memang itu di dimaafkan dalam syariat ya karena syariat
itu memudahkan bagi orang yang mengamalkan nabi kita pernah bersabda addinu yusrun agama itu mudah ya
sehingga ketika ada permasalahan bagi seorang muslim maka
manakala belum sampai kepadanya ilmu dia punya alasan jemaah dia punya Udur nah
Udur ini dalam bahasa Islam disebut dengan perkara yang dimaafkan karena dia
tidak mengetahui hukum atau belum sampai kepadanya ilmu ya tib adapun yang
pertama jemah sekalianubtil umurunya ada perkara-perkara yang EE
itu disebut membatalkan puasa nah ini sangat dekat dengan kehidupan kita
karena kasus yang muncul Dalam praktiknya itu terkadang mungkin lebih
daripada kaidah-kaidah fikih ya yang pertama wusul Il Jaf biwasitatil
anfi ya jadi ee masuknya cairan yang di mana cairan itu
melalui hidung secara langsung ya seperti misalnya ee orang itu
Masukkan cairan melalui hidung ataupun melalui mata ataupun melalui telinga
dengan cara disuntik jemaah ya ternyata dalam kajian fikih hal ini bisa membatalkan apa
ee puasa ya jadi dalam kaidah bahwa yang
memasukkan sesuatu ke dalam diri seseorang ini bisa jadi membatalkan puasa ya kecuali ya kecuali
dalam kondisi dia sakit ya Jadi ada kebutuhan medis yang memang harus itu dilakukan misalnya disuntik misalnya
karena sakitnya tapi bukan karena benda yang masuk ke dalam diri orang tersebut tetapi karena sakitnya ya dan sudah
pernah kita bahas di ee kesempatan yang kemarin atau yang lalu tata cara kaidah hukum fikih bagi
orang yang sakit dan orang yang musafir ya kalau memang dia sakit maka dia
keluar dari ee kaidah besar ini ya bahwa hukum asal semua yang masuk cairan yang
masuk dengan perantara hidung ataupun kemudian disebut dengan eh kalhaknah ya
hakna itu apa ya suntikan ya maka ini bisa membatalkan puasa ya ya
berarti kalau enggak ada sebab tiba-tiba orang itu kemudian diinpus ya ya
walaupun kata para ulama dalam ee penyaluran atau pemasukan barang-barang tersebut melalui berapa
kriteria seperti misalnya hidung kemudian telinga kemudian ee termasuk di
antaranya memasukkan ke mulut ya Adapun kalau kemudian di apa di infus yang
bukan jalur tadi tapi salah satu memasukkan sesuatu ke dalam diri itu berarti termasuk apa memasukkan karena
hukum fikihnya memasukkan sesuatu yang memang tidak ada uzur maka dia terkategorikan alwusulu mani Il jaufi
biwasitatil anfi ya Dan ini yang mungkin perlu kita garis bawahi ya karena
sebagian di antara pakar fikih seperti misalnya ibnuimin menyebutkan orang
kalau istinsak jemah ya istinsak itu berkumur atau tamat Mat ya jadi intisak
itu masukkan air ke dalam hidung Adapun ee tamat Mat itu berkumur masukkan ke
dalam mulut ini kalau mubalagah maka enggak boleh ya makanya poin yang kedua
Ma wasola Ilal jauf bimubalagoh kalau orang itu memasukkan air ke dalam mulut dan hidungnya itu
kemudian berlebih-lebihan maka ini bisa jadi
membatalkan puasa ya makanya istinsyak dan istinsyar
ini kalau tidak bisa dan belum terbiasa biasanya dia menghirupnya kebablas jemaah ya jadi berkumur sama masukkan
air dalam hidung itu ya yang disebut dengan eh istinsyak dan Tamat Mat jadi
istinsyak itu masukkan air dalam hidung tamatmat itu berkumur itu berbarengan Nah kalau belum terbiasa biasanya orang
itu akan bablas nah bablasnya Air ini dikhawatirkan masuk di antara poin kedua
yakni mawola Ilal jauf ya bilmubalagah Jadi kalau memang
ee asal enggak sampai ke kerongkongan ya jemaah artinya tidak sampai kemudian berlebih-lebihan ya kadang-kadang ini
sudah sulit diteorikan dan juga ee kalau praktik lebih lagi enggak bisa di e
kaifiahkan Karena orang tamatmat itu atau istinsyar atau istinsyak itu
biasanya dia menghirup udara menghidup air bersamaan ketika dia berkumur
nah ketika dia hirup ini upayakan jangan sampai ke jauhf ya jauhf itu k
kerongkongan ya makanya kenapa ibu-ibu itu kalau masak di bulan
Ramadan dia itu boleh cicipi jemaah tapi enggak sampai masuk ke kerongkongan Nah kalau dia masuk di Pangkal lidah atas
maka dia bisa merasakan ini kurang asin atau kurang manis ya dan enggak boleh
sampai kemudian ditelan karena melewati batas Al khauf eh aljauf batas
kerongkongan seseorang ya dan EE itu tidak diperbolehkan ya termasuk
larangan dan bisa membatalkan puasa
Kemudian yang ketiga khurujul mani Ya
keluarnya air mani jemaah ya dan keluarnya air mani ini di antara para
ulama fikih menyebut dengan almudawamah annadar terkadang dia itu ee sering melihat sesuatu yang memang
menimbulkan syahwat ya Jadi kalau dulu di awal-awal kitab kita sudah bahas bab
Thaharah ya bahwa yang keluar dari kemaluan manusia itu kan ada ee empat ya kalau kita bicara air ya ada air kencing
itu sendiri kemudian ada air mani ada air Wadi dan ada air ee mzi ya kalau air mani enggak najis
jamaah Kalau air Wadi ya sama air ee madzi air madzi itu mukadimah ketika
syahwat itu najis lah ketika keluar air mani maka ini bisa membatalkan puasa
bimudawama anadar karena sering dia ini melihat sesuatu yang menimbulkan syahwat
atau idamatil Fikr atau mungkin dia ini kayak punya apa ya
imajinasi-imajinasi dalam pikirannya ya dengan bentuk mungkin iinasi semacam
kayak ya mencium ya Atau mungkin imajinasi dia berhubungan suami istri ya
ya ini bisa bisa mengeluarkan air mani dan itu bisa membatalkan air mani yang
membatalkan puasa lah Adapun kalau orang itu kemudian mimpi basa di siang hari
maka ini ee fihi fihi nadar ya dan kajian kita perkara yang tidak disengaja
dalam kaidah fikih semuanya makdur Jamaah ya semuanya apa dimaafkan semua
perkara yang tidak disengaja Hatta itu alkabair kalau kita bicara dalam Bab masalah tauhid maka itu makdur atau mafu
dimaafkan ditoleransi oleh syariat ya dan begitulah kaidah Islam ee memudahkan
bagi orang yang ketika dia melakukan perkara besar yangit melanggar Syariah tapi tidak tahu
seperti mipi basa misalnya ya mipi basa kan enggak ada orang sengaja ya Ya qadarullah misalnya setengah siang hari
ee dia mipi basa kelar air mani gitu ya ya dan kata para ulama fihin nadar air
maninya memang bisa dilihat mimpi basanya itu maka ada yang mengatakan batal puasanya ya maka diganti di hari
yang lain
karena poin-poin yang kita sampaikan ini harus diqada jemaah ingat
pembatal puasa itu ada yang sifatnya diqada dan ada yang kafarah nah yang
kita sampaikan ini diqada diganti misalnya tadi yang pertama ee orang Masukkan cairan ke dalam tubuhnya kalau
itu terjadi dan dia kemudian ee tahu hukumnya dia lanjutkan maka dia ganti puasa itu dari yang lain termasuk tadi
berlebih-lebihan dalam istinsyak dan AL ee alitmman dia berkumur
berlebih-lebihan dan istinsyaknya berlebih-lebihan maka ini juga diganti di hari yang lain termasuk tadi keluar
air air mani ya maka diganti di hari di hari yang lain kemudian yang keempat
termasuk di antara ee hal yangembatalkan puasa adalah alistiq alamdu ya jadi orang yang muntah
dengan disengaja ya nabi kita pernah bersabda dalam hadis yang dikatakan Imam turmudzi ya dan yang lainnya nabi kita
bersabda Man eh manistaqoa Amdan
falyqdi Siapa yang muntah dengan disengaja maka silakan puasanya diganti
di hari yang lain ya Adapun Man galabahu
alqay kalau ada orang yang dia muntahnya itu tidak disengaja maka baqoa biduni Al
ikhtiarihi Fala yusidu eumuhu kategori orang yang tidak disengaja muntahnya maka tidak
membatalkan dan tidak merusak puasanya berarti kan ada istilah dalam fikih itu
Bahasanya ikhtiari ya jadi kayak disengaja kayak memang dia ini sengaja
untuk berbuat demikian gitu ya ini bisa membatalkan apa ee puasa dan salah satu
kasus yang terjadi di lapangan biasanya orang itu Safar ya misal kemudian karena dia pusing naik bus
misalnya kemudian di tengah jalan dia Apa itu ee muntah-muntah nah muntah muntah seperti ini kasusnya maka bukan
Amdan jemaah bukan disengaja ya ya disengaja ya memang dia sengaja untuk
muntah mengeluarkan sesuatu maka ini nanti dalam fikih silakan diganti di hari ee di hari yang lain ya dan dulu di
zaman Nabi Al wasallam kejadian seperti ini itu sering jemaah jadi orang itu kalau naik
unta ee unta itu kan kalau berak ya asal berak ya dan unta itu kan punya tandon
makanan di mana disimpan di tempat ee temboloknya kalau hewan itu itu dalam
waktu yang lama nah kalau onta itu gelegekan ya atau mengeluarkan suara biasanya agak bau jemaah nah ini yang
membuat sebagian orang ketika naik unta itu bisa jadi kemudian dia mual sama
dengan kita kalau kita naik mobil tiba-tiba mual gitu ya Di bulan puasa maka itu masuk dalam sebuah hadis
eh bir amdin muntah yang tidak disengaja maka tidak mengapa ya dan yang tidak sengaja
tidak sengaja ini hukum dalam fikihnya di dimaafkan bab kemudian sekalian yang
kelima di antara hal yang membatalkan puasa adalah eh yang sering kita dengar Justru malah
dinomorkan lima ya yaitu alqlurbu a
filrah jadi makan minum dan berhubungan suami istri di siang hari maka ini jelas
membatalkan puasa lah untuk yang berhubungan suami istri nanti kita akan bahas di pasal e berikutnya ya karena
poin yang ini khususnya Dia kena diatnya kena dendanyaanya atau kena hukumannya
mengganti puasa sekaligus kafarah jemaah ya Jadi ada ada dua saksi Ya bagi orang
yang berbuang suami istri di siang di siang hari nah termasuk di antaranya orang yang
kemudian menggunakan kaidah ya Eh yakin kalau kemudian matahari itu
sudah tenggelam padahal belum ini hati-hati makanya ee kecuali ada itihad Jamaah ya itihad
itu kayak semacam ini muadin diamanahi untuk azan kemudian waktu azan
dipastikan sudah kurang lebih tepatlah gitu ya Enggak enggak maju enggak mundur ter azan ya otomatis semua orang yang
mendengar azannya Si Fulan ini berbuka semua Nah kalau dia dengan ijtihadnya
sudah masuk waktu salat kemudian orang berbuka maka gak ada masalah tapi kalau
dia sengaja mendahulukan azan agar nanti kemudian makannya ini segera ini ijmaan
bathola saumuhu puasanya batal jemaah ya makanya terkadang kalimat-kalimat ee
yang Nabi satakan sebuah hadis bahwa mazala mazala fil Khair jadi selalu atau
senantiasa seseorang itu dalam kondisi baik selama yuajjilul fitr Kalau dia mau
menyegerakan ber berbuka ya dan di masjid kita ini catatan kemarin dari
panitia ya Ee adanya sering telat nah ini Maka mohon untuk diperhatikan kalau
bisa ma azannya pas baru tet waktu masuk segera azan ya dan harus Mang ada
standby ya ada yang duduk manis nungguin waktu detik-detik menjelang waktu azan
ya karena kalau terlambat E urfnya jemah itu ngikutin azan di kampung ya artinya
di tempat Dit tegakannya salat jamaah ya biasanya orang-orang sini ngikutin azan kita ini Tegal mojok jugak azan-azan
padahal ada masjid sebelah yang kadang-kadang azannya 5 menit sebelumnya sudah azan duluan ini juga perlu
diperhatikan juga jangan-jangan 5 menit pun belum masuk juga gitu yang tepat ya itidal ya jemah ya iktidal itu ya
pertengahanlah ya kalau sudah masuk ya segera azan jangan di tunda-tunda
bab kemudian J sekalian rahimakumullah ee poin
berikutnya E ini jarang kita jumpai ya ada orang yang masukkan ke apa masukkan makanan
minuman ke mulut mereka dengan cara
ee apa ya kalau kan ada alat suntik tuh jemaah
ya ya jadi alat suntik yang kemudian di masukkan biar gizi atau suplemennya
masuk dan ini pun juga tidak boleh ya jadi sesuatu yang dimasukkan jadi dia
Enggak ngunya dia enggak ee enggak kelihatan kalau dia itu kemudian mendapat suplemen tapi dimasukkan
semacam di apa disuntekkan tapi dia dengan bentuk yang membuat orang itu Kenyang lah
Makanya kisah itu kisah
seperti ini pernah dikisahkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu taala anhu anhuma
bahwa asumu la Faisa
l puasa itu tantangannya adalah sesuatu yang masuk jemah jadi kalau sesuatu yang
masuk ini bisa membahayakan puasa kita makanya tadi kita sebut di awal Kayak misalnya disuntik diinpus ya kecuali
sakit ya kemudian masukkan sesuatu dalam hidung dalam telinga misalnya gitu ya
yang dalam rangka untuk membuat kemudian suplemen atau kekuatan fisik maka itu
kata Ibnu Abbas asaumu lamma dakhola puasa itu sesuatu yang masuk pada diri
kita lamma khora bukan yang keluar jemaah Terus yang keluar tuh misalnya
arm mani Ustaz itu kan keluar bukan masuk ya termasuk muntah itu kan keluar ya itu e sesuatu yang memang tidak apa
tidak Ee tidak dimasukkan kemudian keluar jamaah tapi dia ada hukum fikih tersendiri ya jadi istilahnya hukum umum
Nah ini dikecualikan gitu ya
waliiduiamq makanya seperti misalnya bukan orang itu ketika dia puasa kemudian darahnya keluar batal bukan ya
karena keluar itu bukan batalkan puasa ya atau kemudian muntah yang tidak
disengaja itu tidak jadi kajiannya memang ada pengecualianpengecualian ya karena Ber
di negeri kita orang yang keluar Apa itu darah ya bukan darah ya dan juga bukan
darah nifas darah biasa darah Adin bahkan ada darah istihadah seorang
wanita itu ya yang itu pun juga kalau keluar dan itu dipastikan darah istihadah ya darah istihadah itu
sederhananya darah normal jemaah nah cuma dia itu ada gejala-gejala di saat mungkin keluarnya kadang-kadang ya pas
ber beriringan atau ber sampingan atau berdampingan dengan waktu haidnya
misalnya gitu ya jadi darah istihad itu sudah normal nah keluarnya darah istihadah atau darah biasa yang kalau
orang itu misalnya kena pesau gitu ya sama tidak membatalkan puasa
ya ya sehingga tidak tidak perlu khawatir karena sebagian di antara ee
kaum muslimin ada yang beranggapan keluar darah itu membatalkan puasa dan
itu tidak tidak tepat ya karena kata ee Syekh Abu Bakar aljaziri rahimahullahu taala ya Jadi yang keluar seperti darah
misalnya ya ataupun orang itu muntah yang tidak disengaja maka tidak tidak mengapa
nah termasuk di antaranya sekalian m batalkan puasa adalah aridah Islam ya
orang yang murtad Ya otomatis ya namanya orang kafir itu gak enggak kena [Musik]
hukumbaumikum jadi orang-orang kafir tidak tidak termasuk dalam kaidah diwajibkan berpuasa makanya ketika dia
murtad maka semua e kaidah-kaidah Islam
itu Kuar dari orang yang murtad ya makanya orang murtad itu ya naudubillah
dia miliki baju muslim dengan atributatribut ibadah dan amalnya tiba
tiba-tiba dia lepas sendiri Jah ya sehingga tidak tidak menempel pada dirinya kebaikan sedikit pun
nah sekalian rahimakumullah kemudian poin yang berikutnya e
tentang pembatal-pembatal di atas semua itu itu adalah pembatal yang wajib diqada atau diganti adapun yang ada
kafarahnya itu khusus dua ya Jadi ada kafarah itu maksudnya harus ee ganti
sekaligus bayar kafarah kafarah itu ya semacam hukumanlah jemaah ya ganti
semacam kayak ee apa ya Ee ya pengganti daripada puasa yang dia tinggalkan Karena sebab ya dan itu hanya jimak ya
di siang hari ya ya karena di malam hari semuanya bebas Jamaah ya di malam hari semuanya bebas Adapun di siang hari
kalau ada ee aljimau e alamda ya alizamu alamdu Min ghairi ikrah jadi para ulama
itu masih memberikan catatan hubungan suami istri yang tidak dipaksa jemaah ya karena mungkin jadi
bisa jadi ada orang dipaksa gitu ya kemudian melakukan itu ya yang kena hukum sanksi kafarah itu yang enggak ada
paksaan ya enggak ada paksaan enggak ada tekanan dalam sebuah hadis nabi kita
Sallallahu Alaihi Wasallam pernah bersabda Jaa rjulun Il nabi shallallallahu Alaihi Wasallam kata Abu Hurairah ya Ee suatu ketika pernah
datang seorang laki-laki kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam faqala kemudian dia berkata
ya
eh halaqtu Ya Rasulullah Ya halqtu itu istilah dulu ya jemah ya di zaman
sahabat dan sahabiah itu dipakai ketika orang kesandung ba besar ya JAdi misal ada seorang wanita
yang mengatakan di hadapan Nabi Ya Rasulullah qqtu sungguh aku telah binasa Ya itu orang-orang sudah tahu
dulu itu kalau orang mengatakan Q halqtu itu berarti dia telah berbuat hukuman khudud yang dampaknya kematian jemaah
bisa itu adalah membunuh anfsu binafsi bisa jadi itu adalah zina ya karena
atauini atau orang itu murtad memerangi agama Tapi kan enggak mungkin dia mengat an Karena dia sudah murtad berarti kan
kemungkinan dua yang pertama adalah orang yang ketika dia kemudian ee zina
yang kedua dia membunuh orang maka bahasanya itu qot halaqtu saya telah
berbuat atau Saya telah binasa ya kemudian kata nabi kita mengatakan
kenapa engkau kenapa engkau binasa ya karena kan ada dua ihtimal tadi ya jemah ya ada dua kemungkinan kenapa engkau
binasa kemudian si laki-laki tadi mengatakan imti Ya saya telah
berhubungan suami istri ingat suami istri ya Bapak jemah sekalian bukan bukan
zina hubungan suami istri di siang hari itu selain bulan Ramadan mubah boleh
tapi ketika masuk bulan Ramadan Dia terkena pasal larangan jadi artinya dia bukan zina ya
jadi tetapi istilahnya adalah dia menyebut dengan kalimat qqtu Saya telah
hancur Saya telah binasa ya Eh nabi katakan Kenapa wq imati Ramadan
Saya telah berbuat hubungan suami istri di siang hari terus nabi
katakan hal tajidu alaqbah apakah anda e memiliki seorang
budak yang bisa dibebaskan ya karena orang dulu ya standarnya Budak itu
ee apa ya kafarah yang cukup cukup tinggi jemaah ya dan tidak semua orang itu punya punya budak itu satu dan tidak
semua orang itu gampang melepas budaknya ya Jadi kafara untuk membaskan Budak itu
perkara yang berat sebenarnya Tapi nabi katakan Apakah anda punya budak ya Q dia
mengatakan lah tidak ya kemudian nabi berkata lagi kafarah yang kedua Jadi
kafarah yang pertama punya budak bebaskan kafar yang kedua hal tastati
antasum sahrain ni mutatabiain kalau gitu ganti opsi kafarah kedua kafarah
keduanya engkau berpuasa selama kurang lebih 2 bulan berturut-turut ya Jadi
cukup lumayan ee berat juga ini jemaah Ya sebulan aja faktanya dia enggak enggak kuat ini suruh 2 bulan maka dia
mengatakan Ya Rasulullah lah saya enggak saya enggak mampu Oke karena masih ada
opsi-opsi yang lain maka nabi Katakan Yang ketiga ee fahalaj itu Ma tutmiu ee
tut'am sitina e miskin Apakah engkau punya harta yang bisa memberikan makan
sebanyak 60 orang miskin ya Q dia mengatakan lagi lah
enggak ya Rasulullah jadi opsi satu gak bisa opsi dua juga enggak mampu opsi
tiga enggak punya harta ya nabi terdiam jamaaah sem Ma jalasah nabi duduk gini
kok ada orang seperti ini kata nabi ya ya nabi duduk tiba-tiba kemudian Faat
nabiu e faata nabi shallallallahu Alaihi Wasallam tiba-tiba kemudian ada orang
yang datang pada nabi sallallahu alaihi wasallam biarqi fihi tamr ya bawa kurang
lebih satu apa ya satu apa sih kalau kita itu nyebutnya keranjang kurma
kurang lebih ya ada orang yang datang kepada Nabi membawa satu
ee bejana berisi kurma kemudian nabi kita bersabda khud tasodq
tasoddaqo bihada Ya sudahah kalau gitu wahai Fulan yang tadi berzina e yang ya
berhubungan suami istri di siang hari ya ya jatuhnya Sebenarnya bukan kalimat zina ya tetapi berhubungan suami istri
di siang hari di bulan Ramadan nabi katakan Oke kalau gitu kamu ambil ini e kurma yang satu
ee satu apa ini keranjang ini kemudian kamu sedekahkan ya kamu apa
Nah
sedekahkan tiba-tiba si orang ini mengatakan q ya Rasulullah fahal alayya
afqaru Minna wallahi Ma Baina
eh libaitihi ahlil bait akhwat ilaihi Minna tiba-tiba si laki-laki itu
mengatakan Ya Rasulullah tidak ada orang paling miskin di kampung kami kecuali
saya dan saya ini orang yang paling butuh daripada yang lain Wah ini nih
Masyaallah Ya sudah Ee secara kebutuhan dia butuh ya tapi melanggar aturan
aturan syariat maka fadahikan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam nabi seketika itu tertawa jemaah ya J
tertawanya nabi itu khta badat nawajiduhu sampai gigi Graham nabi itu
Apa nampak Berarti kan tertawanya bukan tertawa meringis ya memang tertawa yang
membuat beliau itu ee keheranan kok ada orang seperti ini gitu sampai nabi tertawa dan Gigi
grahamnya beliau kelihatan berarti kan tertawa lepas ya kemudian kata nabi kita mengatakan idhab waimhu ahlaka Ya
sudahudahlah kalau gitu sampean pergi dan berikan makan keluargamu dengan kurma ini jadi Sudah dapat Apa hubungan
samp ist di siang hari bulan Ramadan kemudian dikasih kafarah dia juga gak mampu disusedekahkan juga dia mengatakan
paling miskin ya sudah Malah dapat apa kurma ya ini hadis yang kemudian kata para ulama salah satu di antara hadis
yang bisa diambil poin-poin jemaah faedah-faedahnya pertama kafarah bagi
orang yang berhubungan suami istri di siang hari ee itu ada tiga opsi pilihan ya di samping dia harus bayar hutang
puasanya ya Kalau hari itu dia batal ya berarti 1 hari plus bebaskan budak ya
sedangkan di zaman kita ee Indonesia sepertinya sulit nyari budak ya jemaah
ya Budak itu bukan bukan pembantu ya jadi budak itu adalah hasil rampasan
perang yang kemudian atau orang itu beli dari orang bahwa itu adalah budaknya dia
Ya itu bisa ya
tib kemudian Po yang kedua yang tadi kita sebut bahwa eh mengganti puasa dan membayar kafarah itu adalah alqlu Abu
Bila udrin ya jadi orang makan dan minum tanpa ada alasan yang jelas jemah Gini
misalnya dia puasa di bulan Ramadan tiba-tiba makan dia sadar dia makan Padahal dia itu di bulan Ramadan enggak
sakit enggak meriang ya enggak demam enggak Safar enggak bergian tiba-tiba
langsung makan dia ditanya kenapa mas kau makan gitu nah Saya lapar kok lah
ini kalau orang seperti ini maka pendapat Abu Hanifah dan Imam Malik rahimahullahu taala bahwa orang seperti
ini terkena dua pas al tadi bayar puasa plus pilih kafarah
jemaah I ini hati-hati nih ya makanya misalnya ada orang e boleh enggak sih
orang kalau enggak kuat puasa kemudian makan misalnya ya di sini kata Imam e
imam nawawi rahimahullahu taala beliau menukil pendapat Imam Abu Hanifah Imam Malik berdasarkan Dengan hadis e
penjelasan ini kalau orang itu misalnya dia kalau puasa hari pertama kan kayak
letih lelah lapar gitu ya tiba-tiba tang hari kayak mau
makan kalau kondisinya memang dia seandainya harus kemudian masuk UGD
misalnya hari pertama puasa ngedrop tiba-tiba digotong ke UGD diajak ke
rumah sakit nah dalam kondisi seperti itu ahah itu beda kasus dia nanti
terkena pasal dalam Bab masalah dia sakit kan gitu ya walaupun di pertemuan yang lalu kita sampaikan sakit orang
yang ketika berpuasa pun bertingkat ya dilihat dari kondisinya dia ya kalau memang harus berbuka ya mogo berbuka
kalau gak Ya silakan ya kalau meemang mampu untuk berpuasa itu lebih baik kan
gitu tapi ini gak ini dibawa Sampai UGD ya nanti pasal dia mau makan dan tidak
itu kan medis itu enggak apa-apa Tapi kalau ada orang tiba-tiba kemudian Wah
kok lapar banget ya Padahal dia bisa nahan ya lapar apa ya lap mata Kalau mungkin orang lihat e maksud ya jadi
lihat di pinggir jalan ada warung-warung buka yang makanannya juga menarik gitu ya segar akhirnya dia eh enak nih ya
akhirnya dia belok nah Di saat dia belok dan makan dalam kondisi sengaja tanpa ada uzur yang Syari maka kata Imam Abu
Hanifah dan Imam Malik rahimahullahu taala ini orang terkena pasal seperti
orang jimak ya Kenapa demikian jemah sekalian karena ini orang berbuat
maksiat dengan terang-terangan sama dengan tadi zina tadi berban suami istri orang yang
berhuban suami istri Mak Dia berbuat maksiat dengan terang-terangan karena melanggar aturan fikih dalam puasanya
itu kalau suami istri ya yang artinya halal di siang Ramadan jadi kena pasal Nah terus gimana
kalau orang itu kemudian naudubillah minzalik di siang hari dia berzina ya kalau zina otomatis pasalnya malah berlapis Jamaah ya pasalnya apa berlapis
dia harus tunaikan dulu kemudian Qada kemudian dia selesaikan kafarah Dia
siap-siap nunggu hukuman apa rajam bagi orang yang sudah menikah jadi lebih
kompleks dan lebih ee apa lebih besar ya dampak daripada orang yang Zina di bulan
di Siang bulan Ramadan nah baik kejadian tadi jamaah sekalian
jadi kejadian orang makan minum dalam kondisi yang tidak ada uzur yang Syari ingat pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam
Malik rahimahullahu taala itu beliau menukil sebuah hadis yang dikeluarkan oleh imam muslim dalam kitabus siam dan
Imam Ahmad dalam kitabul musnad nabi kita bersabda
ee Anna rjulan AFT Ramadan jadi zaman Nabi pernah ada fenomena eh seseorang
yang dia berbuka di siang Ramadan jemah Ya berbuka gitu aja makan gitu minum maka di saat nabi melihat si orang
ini tanpa ada uzur yang Syari bukan musafir ya bukan sakit bukan karena dia
ada penyakit atau dia karena ada kendala ABC normal ya maka nabi perintahkan si
orang tadi ayo kafirah hendaknya dia membayar apa kafarah ya W hadisu Abi Hurairah
radhiallahu taala Anhu dan juga termasuk di antara hadisnya Abu Hurairah beliau nabi kita bersabda Jaa rjulun Ilan nabi
shallallallahu Alaihi Wasallam jadi suatu ketika pernah ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dia
mengatakan aftu eh yauman Fir Ramadan
mutaambidan ya Kok ada ya orang jujur seperti ini ya jemaah ya dan Masyaallah ya dulu ya sahabat-sahabat itu manusia
biasa jemaah ya terkadang dia terjatuh dalam dosa dia terjatuh dalam sebuah kesalahan lumrahnya kitait l manusia
tapi kejujurannya para sahabat itu Masyaallah ada masalah yang itu mungkin
dalam hal ini adalah aibnya dia dia katakan di hadapan nabi Alaihi salatu Wasalam
orang ini mengatakan Ya
Rasulullah Saya telah makan di siang hari pada bulan Ramadan dengan sengaja artin
sengaja itu enggak ada uzur Syari jamaaah tapi dia lapor pada nabi
ibaratnya kan kesalahan lapor pada nabi ya dan EE
karena ini hadis dikatakan oleh Imam Bukhari ya Eh dan Imam turmudzi dan yang
lainnya Ibnu hadir asqolani menyebutkan ee aibnya dalam artian kekurangannya
para sahabat itu pelajaran bagi orang setelahnya n kalau enggak ada curhatan
seperti ini dari mana kita tahu jemaah kalau enggak ada curhatannya para sahabat yang kasusnya misalnya ada
sahabat yang berbuat zina di siang hari kita enggak tahu bagaimana kalau misalnya ada terjadi zaman kita contoh
lagi misalnya ada orang makan di siang hari dalam kondisi sadar dia sengaja kemudian dia lapar pada nabi makanya
kata Ibnu hajarqalani eh perbuatan para sahabat ketika itu kesalahan ternyata
Ibrah dan pelajaran untuk kita semua jadi kita tahu Oh ternyata Sisi hikmahnya nabi keluarkan hadis misalnya
Sisi di mana kita tahu Oh pelajarannya ini faedahnya gitu ya itu banyak ya kejadian-kejadian para sahabat yang ya
mungkin kekhilafan mereka tetapi bisa menjadi pelajaran yang berarti untuk kita dan begitulah Kenapa kemudian nabi
Alaihi salatu Wasalam dibersamai oleh mereka para sahabat ya dan karakteristiknya EE beragam jemaah ya
sahabat nabi itu mulai dari istilahnya awam sampai ulamanya ada
dari orang-orang yang memang jenius sampai yang biasa itu ada ya bayangkan 120.000 sahabat yang dengan
karakteristiknya beragam yang berbeda-beda Ya pastinya tidak semuanya intelektualnya tinggi tidak semuanya
pandai perang tidak semuanya saodagar kaya tidak semua cendikiawan tidak semua
menjadi mubaligh Tidak semua orang-orang yang EE dekat dengan nabi Enggak semua ya
tapi kalau semua yang disebut sahabat itu orang yang hidup bersama nabi dan melihat nabi dan beriman dengan Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam dan meninggal di atas Iman tersebut ya itulah sahabat Nabi Sallallahu Alaihi ee wasallam
nah kemudian kata nabi kita alaihatu wasalam jemah sekalian tadi si si laki-laki ini datang dalam kondisi dia
makan di siang hari dengan sengaja maka nabi kita bersabda ee kalau
gitu bebaskan budak nabi katakan begitu Padahal dia makan di siang hari tanpa
ada Udur nabi katakan ee utik Ya rqwah silakan Anda bebaskan Buddha au
sum sahroini mutatabiinii atau Engkau puasa Selama 2
bulan berturut-turut ini opsi kedua opsi ketiga A at'tim sitina miskina atau yang
ketiga engkau berikan makan 60 fakir miskin atau orang miskin ya ini enggak
mudah jamaaah termasuk tiga-tiganya ini berat apalagi kalau kita bicara budak zaman kita sudah enggak ada ya kemudian
kita puasa 2 bulan berturut-turut
Masyaallah berturut-turut l jemaah ya kalau kayak ibarat orang puasa Dawud itu
ya sehari puasa satu hari buka ya faktanya Enggak semua orang mampu ya dan
berat ini 2 bulan mutatabiah ini ya berurutan jadi bulan hari pertama kedua
ketiga keempat kelima ke6 7 sampai kurang lebih sekitar 60 hari Wah
Masyaallah ya hari ya berat ya mau sebulan aja ee ya kalau dinikmati sebagian orang
Enggak terasa tapi kan ada orang yang kadang-kadang merasa Waduh puasa lagi puasa lagi ya apalagi sendirian jemaah
jadi psikologi orang itu kalau dia beramal sendiri itu terasa kayak berat
contoh misalnya ada orang ee apa ini di Madinah Mekah itu ya kalau
misalnya dia jalan sendiri dari hotel Makkah kemudian ke Masjidil Haram Waduh sepertinya
kayaknya berat tapi karena ramai-ramai jemaah dia tempuh 2 kilo bahkan 3 kilo
ya enjoy-joy saja karena banyak temannya ya dan semuanya Hotel hampir minimal ya
500 m ya 1 kilo ada yang 2 kilo bahkan ada yang 3 kilo ya tapi karena
bareng-bareng Jadi ringan ya ya sama dengan Kit l di saat kita kalau ibadah itu kemudian banyak temannya maka terasa
kemudian agak sedikit apa ya psikologi orang itu Mendapatkan hiburan ya dan
begitulah Bagaimana Ketika Nabi Alaihi salatu Wasalam e memberikan tiga sanksi kafarah bagi orang yang makan ee dan
minum di siang hari tanpa ada uzur Syari kemudian kata Imam Syafi'i rahimahullahu
taala di samping dia harus membayar kemudian yang namanya ee Qada mengganti dan dia membayar kafarah dia berdosa
jemaah jadi pasalnya cukup berlapis Ya bagi orang yang siang hari makan dan EE
dan minum nah tib jemah sekalian rahimakumullah e kita tinggal dulu terkait dengan
perkara-perkara yang membatalkan puasa dan juga ada kafarnya kita masuk di poin berikutnyaim e fi'uhu hal-hal yang
diperbolehkan bagi orang yang berpuasa nah ini kriteria yang dibolehkan jemaah berarti tidak sampai membatalkan apa
puasa yang pertama siwakan Ya kalau mau diganti dengan istilah lainnya gosok
gigi ya atau almjunan alasnan jadi Siwak atau mungkin gosok gigi tapi ingat
diupayakan gosok gigi yang kemudian tidak sampai masuk ke kerongkongan itu intinya ya alimam Ahmad pernah
mengatakan ya bahwa ee orang yang ketika dia
siwakan itu diberkahi ya Ya belum terbiasa Memang
agak apa ya agak risi ya enggak nyaman gitu ya tapi kalau sudah terbiasa dan
Siwak ini Masyaallah ya satu-satunya mungkin ee ee akar yang bisa membuat
justru kalau sekarang mungkin banyak ya yang namanya apa itu yang buat gosok
gigi itu Mak jurnal Asnan itu pasta gigi itu banyak mereknya variannya tapi
enggak semua loh jamaaah Enggak semua bisa menguatkan gigi itu enggak semua nah yang namanya Siwak ya Siwak dengan
ee akar yang ada di Saudi itu itu menguatkan bagian-bagian gigi kita dan
menyehatkan dan Masyaallah ya terbukti Bunda Aisyah radhiallahu taala anha di
usia Beliau yang 85 tahun gigi beliau masih utuh jamaaah ya kalau bisa kita
sebut 85 itu kan usia si Mbah ya ya mbah-mbah gitu ya tapi gigi beliau Mas utuh ya
ketika ditanya ternyata Bunda
Aisyah itu hobinya apa siwakan jemaah kebiasaan beliau begitu karena setiap hari dulu waktu beliau menikah dengan
nabi beliau itu sering meriwayatkan hadis bahwa nabi itu tidak pernah lepas dari Siwak mau salat beliau siwakan mau
wudu beliau siwakan sampai siwak di mana dibawa oleh Beliau ke mana-mana makanya B Aisyah mengatakan dan menyebutkan
riwayat terkait dengan siwaknya nabi nabi itu Kalau seandainya tidak memberatkan umatnya maka nabi akan
perintahkan untuk Siwak Indal wudu setiap mau wudu suruh siwakan jemaah ya
tapi nabi itu tahu bahwa kalau nabi sih mampu Ya tapi kalau kita wallahuam ya
makanya nabi itu sering beberapa hadis menyebut eh laan asuq Al umati gitu
kalimatnya kalau seandainya tidak memberatkan atas umat ku maka nah gitu
termasuk di antaranya salat Isya salat Isya itu sunahnya tengah malam jemaah ya
tengah malam itu hitungannya rumusnya ee waktu magrib sampai subuh bagi dua itu
rumus tengah malam ya berarti kalau kita Anggaplah subuh jam misalnya jam .00
gitu ya subuh jam .00 berarti itu bagi dua dengan jam 6.00 berarti jam berapa
tengah malam itu Ya kurang lebih jam 11.00 lah ya jadi tengah malam jam 11.00
jadi salat Isya itu afdalnya jam 11.00 ya harus bangun ya c itu enggak
Semua orang bisa jemaah ya maka nabi katakan kalau tidak memberatkan umatku saya perintahkan salat Isya nisful Lail
pertengahan malam dan itu paling Afdal ya dengan cara berjamaah ya tapi nabi tahu bahwa umatnya itu enggak akan mampu
dan berat termasuk Siwak juga ya perkara yang mungkin apa sih rugi dan susahnya
gitu punya Siwak dikantongin mau ke masjid dibawa ke mana-mana ke bawa dibawa kemudian siwakan tapi faktanya
tidak demikian nah Bunda Aisyah itu mengamalkan hadis nabi dan melihat nabi langsung akhirnya beliau pun tidak lepas
dari apa dari Siwak ya makanya Masyaallah ini kalau ada Siwak memang mungkin 2 hari 3 hari masih rutin
sepekan masih rutin nah bulan berikutnya sudah hilang nah ini kadang-kadang harus
ini ya di ini biasakan karena memang ternyata dalam penelitian Siwak itu kan
mengandung bau yang agak kalau sebagian orang nybutnya sih ggak harum ya tapi baunya
itu bau yang memang bisa menyegarkan gusi dan termasuk tidak mengeluarkan bau ketika kita menguap itu Siwak yaanya
orang-orang Arab itu Masyaallah ya ya Perasaan ya mana-mana bawa Siwak tapi kalau ngobrol gak ada apa gak ada baunya
Git mungkin Efek siwaknya itu kemudianmas Diara hal yang dibolekan
fidtil Har Ya jadi Ya bolehlah berdingin-dingin ya menggujurkan air
dingin ke kepala kalau memang suasananya panas jemaah enggak apa-apa ya Jadi
kalau misalnya lagi panas maka silakan sawaun yasubu Alal jasad bahkan
diperbolehkan mengguyurkan semua air dingin ke seluruh tubuh kalau meang dibutuhkan musim panas itu ya kemudian
kita mandi nah boleh enggak ada masalah bahkan kemudian diperbolehkan misalnya sambil kumur kumur gitu Boleh ya tapi
kalau kelamaan takutnya bablas Ya sudah mandi dingin-dingin asik tiba-tiba sambil minum kumur-kumur Nah akhirnya
ada yang masuk ya itu hati-hati Intinya jangan almubalagah tidak boleh berlebih
lebihan semua hal yang berkaitan dengan berlebih-lebihan itu gak boleh jemaah ya sampai nabi itu pernah peluarkan hadis
ee mengancam umatnya beliau alaihiatu wasalam dengan kalimat
halakal mutantiun
nabi kata katakan sebanyak tiga kali halakal mutantiun halakal mutantiun
Binasalah orang-orang yang
berlebih-lebihan binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan terus nabi katakan sampai tiga kali ya termasuk di antaranya tadi misalnya ya makan
berlebih-lebihan juga enggak boleh minum juga berlebih-lebihan enggak bagus kan gitu
Termasuk tadi mandi ya kalau memang
dianggap cukup ya cukup jangan
berlebih-lebihan tapi yang diberikan lagi yang tidak membatalkan puasa ini yang sebagian orang bulan Ramadan enggak
boleh berhubungan di waktu malam itu enggak benar ya boleh-boleh saja alaqlu wasurbu Wal wat'u lailan ya jadi makan
minum berubuang suami istri di di malam hari Enggak ada masalah ya Sampai Kapan
Sampai tuluul Fajar ya sampai matahari terbit artinya ketika azan azan subuh ya itu batasan untuk itu
tib Adapun poin terakhir jamaah sekalian yang dimaafkan ya yang di ee apa karena
ada
uzur ya kayak mutah tidak disengaja itu ada uzur ya enggak ada masalah itu boleh
ee mimpi basa ya tadi t sampai an di awal mimpi basa itu kan enggak disengaja
Walaupun dia mengatakan batal dan yang tidak pendapat yang dipilih oleh Syekh Abu Bakar aljazairi berarti tidak membatalkan apa puasa termasuk
mibasa ya makan minum kalau kemudian tidak tahu ya Maknya lupa ya khotan
nisyan jadi dia lupa makan minum di bulan Ramadan maka itu ada ada Udur ya enggak ada masalah eh ter Jem sekalian
kaum muslimin rahimakumullah demikian barangkali yang dapat kita apaikan pada kesempatan malam hari ini e Semoga ada manfaatnya dan bisa kita ambil e hikmah
dan pelajaran Insyaallah taala besok di kesempatan yang akan datang kita akan bahas perkara-perkara yang mungkin dibenci dalam Bab ibadah ee puasa
allahum wfana bimaamtana widna Ilman alalamualaikum warahmatullahi taala
wabarakatuh
Mutiara Hari Ini
"Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo'a untukku, agar Allah Ta'ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku."
"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."