/
3. Hukum Sholat dalam Keadaan Bernajis (Kitab Bulughul Marom) | Ustadz Muhammad Rezki Hr, ST, M.Eng., Ph.D
Kitab Bulughul Marom - Ustadz Muhammad Rezki Hr, Spesialis Productive Muslim Hafidzahullahu Ta'ala
Video Kajian
Jika video tidak dapat diputar, silakan Tonton di YouTube.
Tentang Kajian Ini
Kajian pertemuan ke-2 dalam seri Kitab Bulughul Marom yang membahas tentang 3. hukum sholat dalam keadaan bernajis (kitab bulughul marom) | ustadz muhammad rezki hr, st, m.eng., ph.d. Ustadz Muhammad Rezki Hr, Spesialis Productive Muslim memberikan penjelasan rinci terkait topik ini.
Isi Ceramah Lengkap
ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللَّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
di muka bumi boleh digunakan untuk tempat salat
untuk pada awal nya apapun kecuali
tempat-tempat yang Alhamdulillah
tapi kalau tidak ada larangannya
Kalau tidak ada namanya
sebagai tempat
nabi mengatakan kecuali di sana Apa maknanya
barangsiapa yang mengerjakan salat di sana hukumnya tidak sah dan dia berdosa
terkait kedua kali ini yang pertama masalah kuburan
Apa alasan nya tidak boleh sholat di kawasan kuburan
jawabannya adalah dalam rangka menutup celah
supaya seseorang itu tidak terjerumus kepada kesyirikan
ukuran itu benar-benar Pak menjadi fitnah dari waktu ke waktu dari zaman ke zaman Pak
tidak hanya di tempat kita dari zaman dulu kumpulan ini sering menjadi sumber fitnah fitnah maksudnya adalah cobaan
menjadi ujian bagi banyak orang sebagai orang mereka tidak lulus dengan ujian
ini akhirnya terjerumus kepada kesyirikan disebabkan keberadaan kuburan
Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani mereka telah menjadikan
kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid
maka di dalam agama kita dilarang makanya kemudian salat terangkat tidak
sah sedikit informasi Bapak Ibu sekalian
perlu diketahui sekarang lah ukurannya menjadi bisnis
tapi enam karena
warganya sekarang banyak
bagaimana
Ada tarif-tarifnya Pak Ada retribusinya ada
souvenir-souvenirnya ya ada perputaran uang di sana Ini kasus pertama kasus
kedua yang lebih mengagetkan lagi adalah teman saya Pak teman dekat saya dia punya kakek di Surabaya makam kakeknya
tiba-tiba makam kakeknya ini menjadi makam keramat Pak keluarga tidak tahu
menang tiba-tiba banyak orang yang datang dan ada panitianya yang menyemarakkan hal
tersebut nanti ada tiket dan seterusnya tentunya ya ada biaya masuk biaya parkir
ada souvenir dan segala macam pihak keluarga tidak tahu-menau ini kenapa kuburan Kakek kami sekarang jadi kuburan
keramat banyak diziarahi oleh orang-orang sehingga
ada sindikatnya Pak orang-orang yang menghidupkan peribadatan di kuburan ini memang ada sindikatnya dan memang jadi
bisnis makanya di acara hal Kenapa ini menjadi isu yang sensitif sekarang kalau kita berdakwah mengingkari hal ini
banyak kemudian yang merawat
Alasannya kenapa tidak boleh salat di kuburan adalah untuk menutup jalan kesyirikan
sehingga kita perlu rinci di sini hukum salat
menghadap kuburan dan salat di dalam kawasan kuburan ada rincian
yang dibicarakan dalam hadis ini hadis yang diriwayatkan oleh Imam at-tirmidzi dari
adalah kawasan kuburan seseorang hukumnya terlarang dan
salatnya tidak sah dia salat di kawasan kuburan di manapun posisinya di dalam
kawasan tersebut entah dia menghadap kuburan atau dia membelakangi kuburan
atau kuburan itu di kirinya atau di kanannya hukumnya semuanya terlarang
kalau di dalam kawasan kuburan ini rincian yang pertama tidak peduli di
arah manapun kuburan itu kalau di dalam kawasan Ya kalau dalam kawasan
ini yang pertama yang kedua rinciannya
dikecualikan untuk hukum ini adalah salat jenazah hukumnya boleh
mengerjakan salat jenazah meskipun di dalam kawasan
perkuburan di pemakaman suara jenazah boleh dikerjakan baik itu perorangan ataupun berjamaah
ketika seorang wanita yang biasa bersih-bersih di masjid tadi
ada seorang wanita dulu ya sering bersih-bersih masjid tiba-tiba meninggal
Tidak diberitahu oleh para sahabat kepada nabi bahwasanya dia meninggal dikuburkan begitu saja
kemudian nabi kehilangan nabi bertanya dimana wanita itu para sahabat telah
kami makan maka Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam kemudian mengunjungi kuburannya dan
menyolatkan di kuburan sehingga dikecualikan hukum terkait hal ini untuk
salat jenazah salat jenazah boleh di kawasan pemakaman
lalu rincian yang ketiga yang ini sebenarnya nanti berkaitan dengan hadis berikutnya nanti
hukum salat menghadap kuburan
bisa dibedakan kalau tadi di dalam kawasan kuburan ya Pak ya Ini bukan di
dalam kawasan kuburan Pak tiba-tiba di suatu tempat ada
satu kuburan kalau tadi kawasan Kalau tempat kita kan memang sudah ditentukan ini pemakamannya
di sini Terkadang ada pagarnya sehingga jelas batas kuburan itu dimana batas
pemakaman itu dimana jelas kalau di tempat kita nah ini kasusnya dia tidak seperti itu tapi dia di luar kuburan
namun posisinya menghadap ke arah kuburan
misal ya
misalnya di arah barat Ada kuburan ya Pak ya di arah barat Ada kuburan Lalu ada semacam Parit pemisah sedikit Nah
setelah Parit itu ada jalannya misalnya ada lapangan atau ada jalan maka
hukumnya tidak boleh seseorang dia salat di jalan tersebut dalam kondisi
menghadap ke arah kuburan bisa dipahami
dia tidak lagi di kawasan pemakaman sudah keluar dari kawasan namun salatnya menghadap ke arah kuburan seperti ini
juga termasuk dalam larangan tidak boleh seseorang itu salat menghadap ke arah
kuburan namun dikecualikan untuk hal ini yang
pertama pengecualiannya kalau ada tembok ya kalau ada tembok penghalang maka
hukumnya boleh seperti masjid tadi
hukum boleh seseorang itu dia salat di belakang makam Nabi tidak ada masalah
karena di sana terdapat tembok yang menghalangi
sehingga ketika ada tembok yang menghalangi meskipun salatnya menghadap ke arah kuburan hukumnya diperbolehkan
lalu rincian berikutnya Meskipun tidak ada tembok penghalang namun kalau jaraknya jauh juga
diperbolehkan yang tidak boleh persis berdekatan dengan kuburan
meskipun dia tidak di dalam kawasan pemakaman itu sehingga ini beberapa rincian terkait hukum salat di kawasan
Pemakaman dan terkait kuburan
Kemudian yang kedua nabi Alaihissalam juga melarang kita untuk salat di dalam
kamar mandi Apa hikmahnya yang pertama jelas karena
disana tempatnya najis ya tempat yang kotor banyak najisnya maka Nabi
Shallallahu Alaihi Wasallam melarang untuk salat di dalam kamar mandi dan
juga alasan lainnya terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad
tidak disebutkan riwayatnya namun dibawakan oleh Syekh Abdullah Nabi SAW mengatakan Alhamdulillah
yang namanya kamar mandi itu adalah rumahnya setan Kamar mandi adalah
rumahnya setan sehingga kita dilarang untuk salat di sana karena di sana adalah tempat berkumpulnya setan
Mungkin orang sholat orang kepikiran salat di dalam kamar mandi itu mungkin Pak saya pernah mendapati kasus di luar
negeri tidak ada fasilitas mushola
ada orang Islam ya orang
ramai lalu lalang lalu dia mencari tempat tidak ada tempat
yang pas untuk salat Yang ada hanyalah ketika itu kamar mandi
kamar mandinya luas dan bersih kamar mandi di luar negeri kan kebanyakan itu kamar mandi kering Pak ya kamar mandi
kering tidak seperti kita kamar mandi
itu kering dan dia luas karena biasanya di setting untuk difabel ya orang pakai
kursi roda bisa masuk dan seterusnya sehingga kamar mandinya luas maka ada yang berpikiran ketika itu bagaimana
kalau kita salat di dalam kamar mandi saja karena nyaman kamar mandinya bersih luas cukup untuk salat karena di luar
orang lalu lalang maka hukumnya tidak boleh Meskipun demikian hukumnya tidak diperkenankan untuk salat di dalam kamar
mandi maka ini dia hadits pertama hadis yang diriwayatkan oleh al-imamnya hadis yang shahih meskipun
dikatakan disana terdapat cacatnya namun kesimpulannya hadisnya adalah hadis yang shahih
baik dan pertanyaan terlebih dahulu
melarang untuk salat di tujuh tempat Apa itu yang pertama almazballah
tempat sampah yang kedua almazizah tempat penyembelihan hewan
yang ketiga
tempat di mana orang lalu lalang atau tengah jalan terjemahnya di sana kemudian yang ke-5 halaman kamar mandi
yang keenam
di atas Ka'bah
dan dibawakan oleh Al Imam Tirmidzi dan dinilai lemah oleh Al Imam
hadis ini adalah hadis yang baik hadis yang lemah Namun demikian
meskipun secara sanad dia adalah hadis yang lemah
maka kembali lagi hukumnya terkait 7 tempat yang disebutkan dalam hadis tadi
hukumnya tergantung dari hadis-hadis lainnya
ada tidak riwayat lainnya yang mendukung hal-hal yang disebutkan dalam hadis yang
lemah tadi maka saya akan bacakan keterangan yang dibawakan oleh Syekh Abdul
Ahkam terkait rincian 7 tempat yang disebutkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dari sebagai tempat terlarang
untuk sholat
baik kita rinci satu persatu yang pertama
untuk yang pertama dikatakan oleh tidak sesuai urutan hadis dan kita baca
satu persatu sesuai urutan beliau yaitu Tempat Pemakaman dan kamar mandi maka ini sudah jelas hukumnya terlarang dan
salat di sana tidak sah berdasarkan hadis sebelumnya yang kedua hukum untuk
kandang unta maka pendapat yang lebih kuat dalam hal
ini hukumnya haram salat di kandang unta
dalam hadis lainnya
terlarang juga salatnya tidak sah
ini hanya ada tiga tempat Pak sholat
tempat salat yang di mana Ketika seseorang itu salat di sana salatnya tidak sah ada tiga tempat ini yang
pertama kamar mandi yang kedua kuburan yang ketiga kandang unta Barang siapa
shalat di sana maka salatnya tidak sah dia berdosa dan salatnya tidak sah
Adapun tempat-tempat lainnya yang akan kita baca setelah ini hukumnya tidak boleh salat di sana
namun ketika seorang dia ngotot untuk salat di sana dia berdosa namun salatnya
tetap sah dia berusaha namun salatnya tetap sah apa saja itu yang pertama adalah Al
masjarah tempat penyembelihan tempat penyembelihan hewan karena
dikhawatirkan di sana ada najis najisnya lalu yang berikutnya adalah yang
disebutkan dalam hadis tadi yaitu tempat pembuangan sampah tempat pembuangan benda-benda kotor
pembuangan sampah maka Barang siapa shalat di sana maka dia berdosa
lalu yang terakhir atau yang berikutnya 4 lalu lalang manusia
seseorang namun tidak mempengaruhi keabsahan salatnya
kemudian yang terakhir yaitu salat di atas Ka'bah
meskipun di sana ada perbedaan pendapat menurut Sebagian ulama
salat di sana hukumnya terlarang salat di atas Ka'bah dan pendapat yang lainnya Dan inilah pendapat yang lebih kuat
adalah hukumnya boleh salat di atas Ka'bah
sehingga berdasarkan keterangan Syekh Abdul
tempat di mana seseorang itu kalau dia salat di sana salatnya tidak sah hanya tiga tadi yaitu kandang unta kamar mandi
dan pemakaman Selain itu sifatnya hanyalah larangan namun tidak mempengaruhi
hadis yang lemah dinilai Dhaif oleh Al Imam At Tirmidzi
sehingga ada pertanyaan yang masuk pada pertemuan sebelumnya Kenapa
Ibnu Hajar dia membawakan hadis-hadis lemah di dalam Kitab Bulughul Maram maka
ada beberapa tujuan Kenapa Ibnu Hajar membawakan hadis-hadis yang lemah salah satunya adalah untuk
pengetahuan kita ulama mereka Meskipun mereka tahu hadis
ini lemah mereka tidak kemudian menghapus hadis tersebut membuang hadis tersebut tidak tapi mereka tetap
menyampaikannya dalam rangka supaya kita tahu ini loh ada hadis lemah yang bunyinya demikian
kita perlu tahu pak hadis yang lemah yang mana hadis yang mana Kita perlu tahu sehingga meskipun hadits itu lemah
tidak mesti kemudian hadis dibuang dihapus tidak perlu disampaikan tidak perlu disampaikan dalam rangka
memperingatkan umat dan memberikan pengetahuan kepada umat bahwasanya statusnya adalah hadis yang lemah
hadis berikutnya demikian dari Abu marshad Allah
Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda
hadisnya saya dirikan oleh imam muslim kata Nabi SAW janganlah engkau salat menghadap kuburan dan jangan pula engkau
duduk di atasnya maka di sini adalah larangan untuk salat
menghadap kuburan
ya ini kasusnya adalah kuburan dia sudah di luar area pekuburan atau itu memang
bukan area pemakaman Adapun di area pemakaman tadi Meskipun tidak menghadap meskipun membelakangi di belakang
kuburnya ada di kiri atau di kanan tetap terlarang kalau ini kasusnya bukan di kawasan pemakaman dia ketemu kuburan dia
salat di sana Kalau tidak ada pembatas maka hukum salatnya adalah tidak sah
termasuk juga di sebagian tempat kita
tidak ada pembatas sama sekali maka tidak boleh salat di sana salat di mana
Di depan di arah depan itu ada kuburannya
kemudian informasi yang kita ambil di dalam hukum yang kita ambil juga dari hadis tadi
yaitu bahwasanya terlarang untuk duduk di atas kuburan pak ya duduk saja tidak boleh pak lebih-lebih
lagi berjalan Pak ini termasuk larangan keras seseorang itu dia berjalan
menginjak kuburan termasuk larangan yang keras
seorang muslim itu dihormati ketika dia hidup dan ketika dia mati
sehingga Apa alasannya kenapa tidak boleh duduk di atas kuburan tidak boleh berdiri di
atas kuburan alasan kuatnya alasan utamanya adalah dalam rangka menghormati
seorang muslim itu dia terhormat memiliki harga diri maka tidak boleh kita jatuhkan harga dirinya termasuk
ketika dia telah mati dan bentuk kehormatannya adalah dengan tidak menduduki dan juga dengan tidak berdiri
di atas kuburannya Kalau di luar negeri dibikin festival
Pak Katanya supaya kuburan ini tidak tidak sia-sia mereka menganggap
kuburan itu adalah ruang terbuka yang sia-sia tidak produktif kuburan itu ruang tidak produktif tidak
ada gunanya maksudnya tidak dimanfaatkan akhirnya mereka punya ide bikin festival di kuburan main layangan piknik tentang
karpet dan seterusnya di kawasan kuburan demikian orang kafir Adapun kita jangan
meniru hal ini ya tidak boleh seseorang itu dia banyak beraktivitas di kuburan berdiri berjalan
menduduki kuburan atau hukumnya Terlarang
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
bersabda Apabila salah seorang diantara kalian mendatangi masjid hendaknya dia
memperhatikan sandalnya Jika dia melihat kotoran atau
najis pada kedua sandalnya hendaknya dia membasuhnya dan salat dengan menggunakan
kedua sandalnya hadits ini Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud dan dinilai
sahih oleh Ibnu khuzaimah maka Bapak Ibu sekalian rahimani wa
rahimakumullah hadis ini Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mengatakan demikian sangat relevan bagi orang-orang
di zaman dulu di mana nabi dan para sahabat salat di Masjid Nabawi yang
tidak ada pengerasan untuk lantainya perlu diketahui lantai Masjid Nabawi itu
terbuat dari tanah sudah sering kita bahas ya lantai Masjid Nabawi di zaman dulu itu dari tanah Makanya kalau hujan
maka para sahabat mereka sujud
terkadang masih becek ya malam harinya hujan suhu harinya dari di
dahi beliau ada bekas becek karena tadi malam hujan tapi intinya
adalah tanah tidak beratap hanya sebagian kecilnya saja yang berkata
maka banyak dulu orang bisa menabis alaihi wasallam orang-orang yang salat
menggunakan sandal ya Banyak orang yang salatnya menggunakan sandal masuk ke
masjid menggunakan sandal dan ini tidak masalah asalkan tidak ada najisnya
Makanya Nabi SAW memerintahkan para sahabat kalau mau masuk masjid hendaknya
memperhatikan sandalnya itu ada najisnya atau tidak kalau ada dibasuh terlebih
dahulu dibasuh bisa dengan air atau dibasuh dengan pasir ya yang lebih kuat
yang lebih relevan konteksnya untuk para sahabat itu yaitu dibasuh dengan pasir yang dimaksud dengan pasir jadi
gosok-gosok dengan pasir sampai hilang zat dari najis tersebut kalau sudah dibersihkan kata nabi
silahkan kalau seseorang itu dia mau salat menggunakan sandalnya
sehingga pelajarannya pelajaran intinya yaitu sebagaimana sudah kita sampaikan
diantara syarat salat adalah seseorang harus bersih dari najis pakaiannya atau
tubuhnya atau tempat salatnya kalau dia tahu ada najis dan dia tetap
melanjutkan salatnya maka salatnya tidak sah berbeda kasus kalau dia tidak tahu ya
seseorang menganggap tidak ada najis pada dirinya pada tempatnya atau pada
pakaiannya baru sadar dia setelah salat selesai
sudah sering kita bahas pada waktu itu kita bahas hal ini masih ingat Pak kalau orang baru sadar di tubuhnya atau
dipakainya dan najis Apakah dia wajib mengulang salatnya atau tidak
kalau sadar ada najis setelah salat diulang atau tidak jawabannya tidak perlu diulang salatnya
kalau memang tidak tahu ya kalau memang tidak tahu tadi ternyata ada najis
berbeda dengan Kenapa kita perlu membedakan mana yang
najis namun ini pelajaran pada kita butuh haroh yang sudah kita bahas
kalau orang dia baru ingat dia batal Setelah dia salat ketika dia ingat
maka dia harus mengulangi salatnya berbeda dengan najis kalau baru tahu ada
najis Ternyata Dari tadi membawa najis maka tidak perlu Diulangi sholatnya
pelajaran lainnya dari hadis yang kita baca tadi hukumnya diperbolehkan seseorang itu salat pakai sandal Pak ya
Bahkan ini diantara sunnah nabi Shallallahu Alaihi Wasallam sudah nabi ya kalau kita salat
kalau bisa berupa minimal satu kali pak seumur hidup pernah merasakan salat
pakai sandal berapa
lagi Safar misalnya praktekkan ini pak
sehingga pinggir jalan sholat
cuma ada apa becek tanah liat maka tidak masalah maka ini diantara sunnah ya ini
diantara sunnah Syekh Muhammad ini masuk masjid pakai sandal akhirnya
ditiru oleh murid-murid Beliau akhirnya Orang berbondong-bondong pakai sandal ke
dalam masjid akhirnya jadi kotor akhirnya beliau menghentikan ya
bersikap bijak juga kalau kita mau mempraktekkan salat pakai sandal ya
lihat-lihat jangan kemudian nanti mendatangkan mudarat namun hikmahnya sekali lagi boleh seseorang itu salat
pakai sandal selama tidak ada najisnya kotor debu ndak masalah kotor tanah
becek kena lumpur tidak menghalangi dan dari sini juga sudah sering saya
sampaikan kita tahu yang namanya standar itu pada asalnya Suci Pak yang namanya sandal itu suci sehingga
istilah yang lebih tepat itu bukan batas suci Pak di bawah sana Pak yang lebih tepat adalah batas alas kaki
Karena kalau kita katakan batas suci khawatirnya Nanti orang menganggap sandal itu tidak Suci
padahal sandal belum tentu tidak suci yang lebih tepat adalah batas alas kaki
ini sudah kita bahas juga pada kita
baik hadis yang terakhir yang kita baca pada pertemuan Apabila salah seorang diantara kamu menginjak najis dengan sepatunya Maka
sebagai pencucinya adalah debu tanah
bisa hukumnya seseorang itu kalau dia ingin salat ketika Safar misalnya ada
najisnya di sandal atau di sepatunya boleh dia membersihkannya dengan tanah
atau dengan pasir sampai hilang zat dari najis tersebut Lalu dipersilahkan kalau
dia ingin salat menggunakan sandal atau sepatu tersebut
orang di Gunung ya tidak ada pakaian ganti dalam kondisi ngompol
nya
seseorang itu kalau dia tidak mendapatkan sesuatu yang bisa dia gunakan untuk membersihkan najis maka
dia tetap salat dalam keadaan membawa najis tersebut
contohnya ketika dia Safar dia tidak ada baju pengganti dan bajunya terkena najis
dan tidak ada sesuatu yang bisa digunakan untuk mencucinya
maka dia salat dengan menggunakan baju tersebut tidak ada dosa baginya dan
salatnya hukumnya sah demikian juga kalau kasusnya di badannya
ada najis dan tidak ada sesuatu yang bisa dia gunakan untuk menghilangkan najis tersebut dari badannya maka
silahkan dia salat dalam kondisi demikian dan tidak ada kewajiban bagi dia untuk mengulangi salatnya ketika dia
telah mendapati air misalnya tidak ada kewajiban untuk mengulangi salatnya dan
pendapat yang lebih kuat dalam hal ini tidak perlu tayamum karena pendapat yang lebih kuat sudah pernah kita bahas
tayamum hanya untuk menggantikan wudhu tidak bisa digunakan untuk menghilangkan
najis ya tayamum tidak bisa untuk menghilangkan najis hanya bisa untuk
menggantikan
satu
pertanyaannya ada temboknya ada tembok
di depan tapi ada tidak persis kan tidak terbuka kan Tapi ada tembok-tembok mesin ada kan
kalau ada tembok mesin maka hukumnya boleh ya sudah saya sampaikan hukum menghadap kuburan boleh kalau ada
penghalangnya ada penghalangnya tidak langsung persis menghadap kuburan langsung maka hukumnya
diperbolehkan Ya Rasulullah
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
setelah salat isya kita akan mempraktekkan salah satu sunnah nabi kata nabi berkumpul lah kalian ketika kalian makan
dan sebutlah nama Allah setelah nanti sajian makan malamnya pakai nampan
nanti kita makan berempat berempat bagi yang sakit mungkin tidak usah
bergabung dulu makanya terpisah
سُبْحانَكَ اللَّهُمَّ وبِحَمْدِكَ أشْهَدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ أنْتَ أسْتَغْفِرُكَ وأتُوبُ إِلَيْكَ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mutiara Hari Ini
"Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo'a untukku, agar Allah Ta'ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku."
"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."