Menjelaskan hukum kepemilikan harta yang bersumber langsung dari alam, seperti rumput, kayu, dan air yang tumbuh tanpa campur tangan manusia. Karena pada dasarnya manusia berserikat dalam sumber daya alam tersebut, terdapat aturan khusus mengenai kapan harta tersebut boleh diklaim dan diperjualbelikan.
Dapat Harta Dari Alam
Fiqih Muamalah (Kitab Asy Syarhu Al Mumti' 'Ala Zad Al Mustaqni) - Ustadz Muhammad Abu Rivai, Pendakwah Hafidzahullahu Ta'ala
Video Kajian
Jika video tidak dapat diputar, silakan Tonton di YouTube.
Tentang Kajian Ini
Kajian pertemuan ke-46 dalam seri Fiqih Muamalah (Kitab Asy Syarhu Al Mumti' 'Ala Zad Al Mustaqni) yang membahas tentang dapat harta dari alam. Ustadz Muhammad Abu Rivai, Pendakwah memberikan penjelasan rinci terkait topik ini.
Isi Ceramah Lengkap
Belum ada isi.
Mutiara Hari Ini
"Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo'a untukku, agar Allah Ta'ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku."
"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."