Cara Halal Menjual Barang yang Belum Dimiliki

Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily

حَفِظَهُ الله تعالى

1
Video

2
Ringkasan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

3
Isi Ceramah

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Sebagai contoh, Seseorang datang ke toko Pipa Air Ledeng lalu berkataSaya ingin membeli barang ini dan itu Berapa harganyaSemua barang tersebut harganya Rp10.000 Riyal.

Pembeli saya beli penjual baiklah lalu penjual tadi pergi ke toko sebelah, karena dia tidak memiliki stok barang nya. Dia pergi ke toko sebelah Dengan mengatakan, "berikan saya barang ini dan itu "barang diberikan dan ia kembali ke tokonya, lalu ia berikan barang tersebut kepada pembeli tadi. Uang diterima, lalu tagihan toko sebelah ia bayar, dan Untung ya ambil. Apakah hukum transaksi seperti ini? Tidak boleh dan tidak sah karena si penjual telah menjual barang yang belum dimilikinya. Baik kita lanjutkan dengan kasus yang sama. Toko kedatangan pembeli yang berkata, "Saya ingin barang ini dan itu "penjual pun pergi ke toko lain, dan berkata, "berikan saya barang ini dan itu"penjual pun membeli barang tersebut. Tidak masalah) meskipun dengan di hutan terlebih dahulu. Akhirnya penjual telah memiliki barangnya. Lalu dia kembali ke tokonya dan berkata kepada pembelinya, "saya jual barang ini dengan harga sekian ". Pembeli, "ya, saya beli". Barang pun diserahkan. Apa hukum transaksi seperti ini? Sah karena dia menjual barang yang sudah di ia miliki. Yaitu penjual dan pembeli telah menyepakati harga sebelum penjual memiliki barangnya, lalu akan dilaksanakan setelah barang dimiliki penjual. Dan inilah yang biasa dilakukan oleh bank dan lembaga keuangan lainnya. Seseorang mendatangi bang lalu bersepakat terkait harga barang dan spesifikasinya, kemudian bang baru membeli barang tersebut, pada transaksi ini ada dua kemungkinan, kemungkinan pertama: akan jual beli telah dilakukan sebelum sebelum barang dimiliki

Kemungkinan kedua: bang mengajukan akad yang mengikat sebelum barang dimiliki oleh bank. Ketika ada customer yang berkata, "Saya ingin membeli mobil dengan tipe seperti ini". Bang berkata,: barang tersedia ". Maksudnya, tersedia di showroom mobil.

Daftar Isi | Kajian | Shahih Fiqih| Cara Halal Menjual Barang yang Belum Dimiliki

Mutiara Hari Ini

Abu Zubair Hawaary
Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo’a untukku, agar Allah Ta’ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku.
[al Jumu’ah/62 : 10]
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung“.

Kontak

Ukhuwah, kritik, saran, masukan silakan hubungi:

Klik Di Sini