1. Syarat-Syarat Sholat

(Kitab Bulughul Marom)

Ustadz Muhammad Rezki Hr, Ph.D

حَفِظَهُ الله تعالى

1
Video

2
Ringkasan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

/

3
Isi Ceramah

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللَّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

di halaman 6 ya bapak-bapak yang lama silahkan buku yang lama silahkan menyesuaikan halaman berapa Darul haq? 121 kalau Darul Haq

baik langsung saja kita bahas bab mengenai syarat-syarat salat pembahasan pertama yang perlu kita sampaikan adalah definisi syarat salat

kita sering mendengar istilah syarat salat rukun salat wajib salat dan sunnah-sunnah salat apa saja perbedaannya apa Apa perbedaan dari hal-hal tersebut

maka yang pertama kita bahas antara syarat dan rukun salat syarat dan rukun salat adalah sesuatu yang harus terwujud Agar sebuah salat itu terang anggap sah ini definisi syarat dan rukun syarat harus ada rukun juga harus ada kalau tidak ada salatnya tidak sah syarat dan rukun sama dalam hal ini.

namun perbedaannya Apa?

perbedaannya syarat itu sesuatu yang terpisah dari aktivitas salat, di luar ibadah inti dari salat, ini definisi syarat.

Adapun rukun dia merupakan bagian dari salat, kita bahas definisinya nanti Insya Allah lebih paham Ketika kita melihat contoh-contohnya ada syarat rukun syarat dan rukun sama-sama harus ada namun syarat itu di luar salat rukun itu bagian dari salat

Lalu ada lagi wajib salat wajib salat harus dikerjakan Pak, hukumnya wajib dikerjakan kalau tidak dikerjakan seseorang itu berdosa namun tidak sampai membatalkan salat baik kita lihat contohnya sekarang supaya kita lebih paham perbedaan antara syarat rukun dan wajib salat ada yang bisa menyebutkan salah satu contoh syarat salat apa syarat salat adalah nanti kita bahas hadis yang pertama terkait hal ini ini syarat-syarat adalah salat tidak sah kalau seseorang itu tidak berwudhu dan tadi definisi syarat kita sampaikan dia sesuatu yang terpisah dari salat kan kita wudhu Itu bukan bagian dari salat tidak ada gerakan ketika kita mengerjakan wudhu itu gerak mengerjakan salat tidak ada gerakan berwudhu tapi ini ibadah yang terpisah namun dia sebagai syarat ini yang kedua adalah rukun dia merupakan bagian dari salat Kalau tidak ada salat itu tidak sah contoh rukun salat adalah Takbiratul Ihram seseorang yang tidak bertakbiratul ihram salatnya tidak sah jadi hati-hati bapak-bapak yang masbuk saking tergesa-gesanya lupa Takbiratul Ihram maka harus diulang Pak orang yang lupa Takbiratul Ihram karena ini merupakan rukun salat tidak sah salatnya kalau tidak dia harus mengulangnya ini rukun yang ketiga adalah wajib salat wajib salat sesuatu yang harus dikerjakan kalau tidak dikerjakan dia berdosa namun tidak sampai membatalkan salatnya contohnya adalah duduk Tasyahud awal duduk Tasyahud awal kalau Imam lupa Tasyahud awal maka salatnya tetap sah salatnya tetap sah dan dia memiliki kewajiban untuk menggantinya nanti dengan sujud sahwi kalau diingatkan oleh jamaah apa Imam lupa duduk Tasyahud awal langsung berdiri ke rakaat ketiga salat Isya misalnya Imam langsung syubhat Maaf makmum langsung subhanallah subhanallah Apa yang dilakukan oleh Imam Pak kembali atau tidak jawabannya Imam tidak perlu kembali dan makmum tidak perlu ngotot ya sebagian jamaah sebagian makmum itu tidak paham ngotot Pak sampai diulang-ulang Subhanallah sampai teriak sekeras-kerasnya memaksa Imam untuk kembali padahal fiqihnya Imam tidak perlu kembali maka tetap dia berdiri melanjutkan salatnya namun dia nanti memiliki tanggungan untuk menggantinya dengan sujud Sahwi namun kembali lagi ke pelajaran kita ada istilah syarat salat rukun salat dan wajib salat Adapun sunah-sunah salat ini jelas ya dikerjakan berpahala tidak dikerjakan juga tidak masalah tidak sampai berdosa maka itu yang pertama terkait perbedaan syarat rukun dan wajib Salat kita akan lihat di sini hadis-hadis yang dibawakan oleh Ibnu Hajar syarat-syarat salat Maka itulah perbedaan antara pembahasan hadis-hadis Ahkam dan fiqih Pak kita bukan sedang belajar fiqih sebenarnya tapi kita sedang belajar hadis-hadis Ahkam Apa bedanya kalau kita belajar fikih pembahasan syarat salat syarat salat satu berwudhu kedua menutup aurat ketiga menghadap kiblat dalilnya ini ini ini ini ini ini itu kalau pembahasan fiqih seperti itu disebutkan kesimpulannya secara terstruktur Adapun menurut hajar hanya menyampaikan ini hadisnya lalu dari hadis tersebut kita menyimpulkan Oh diantara syarat salat adalah wudhu jadi dibalik kita melihat hadisnya lalu kita menyimpulkan hukumnya kalau fikih disebutkan kesimpulannya terlebih dahulu baru kemudian ini dalilnya perbedaan antara fiqih dan pembahasan agama hadits pertama kalau di buku yang saya pegang ini adalah Hadits nomor 220 159 jauh sekali perbedaannya baik hadis yang pertama dalam Bab syarat salat yaitu hadis dari Ali Ibni tholaq Ra sehingga terjemahnya sana keliru ya terjemah yang buku yang baru dibagikan Bukan Ali Bin Abi Thalib tapi Ali bin thalaq Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda jika salah seorang diantara kalian kentut di dalam salat hendaknya dia berpaling membatalkan salatnya lalu dia hendaknya dan hendaknya kemudian dia mengulangi salatnya diriwayatkan oleh Imam yang lima Ibnu Majah Abu Daud an-nasa'i ditambah dengan Imam Ahmad ini definisi imam yang 5 yang disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar dan hadis ini disajikan oleh Ibnu Hiban maka ini dia hadits yang pertama terkait syarat-syarat salat sehingga mudah kita simpulkan syarat salat yang pertama adalah seseorang itu dia harus dalam kondisi berwudhu batal wudhunya maka batal juga salatnya karena salah satu pembatal wudhu yaitu kentut istilahnya di sana adalah fasa hukum jika salah seorang diantara kalian kentut maka kita kembali lagi kita ulangi pelajaran kita dalam kitab taharah pembahasan tentang hadis-hadis terkait bersuci kaidahnya disampaikan oleh para ulama segala sesuatu yang keluar dari dua jalan baik itu jalan depan atau Jalan belakang Jalan belakang yaitu dubur apapun bentuknya yang keluar dari dubur maka itu semua membatalkan salat membatalkan wudhu apapun yang keluar dari dubur membatalkan wudhu baik bentuknya mohon maaf angin atau kotoran besar termasuk juga kata Syekh Muhammad adalah darah Apa nama penyakitnya Pak ambeien darah ambeien kalau darah itu memang dia asalnya dari dalam saluran dubur orang ambeien kalau keluar darah ambeiennya maka membatalkan wudhu karena prinsipnya segala sesuatu yang keluar dari arah dubur akan membatalkan salat termasuk juga angin lalu Bagaimana dengan angin yang tidak keluar dari arah dubur mohon maaf kita bahas ini dibahas oleh Syekh Muhammad ketika menjelaskan hadis ini ada tidak angin yang keluar tidak dari arah dubur jawabannya Ada apa bagi perempuan ada Angin tidak keluar dari arah dubur membatalkan wudhu atau tidak jawabannya tidak membatalkan wudhu ala hukum tidak ada hukum apapun terkait angin yang keluar bukan dari Jalan dubur bagi wanita demikian disampaikan oleh Syekh Muhammad bin Sholeh al-utsaimin yang membatalkan angin yang membatalkan adalah angin yang keluar dari Jalan dubur kemudian pelajaran yang lainnya yang bisa kita ambil seseorang ketika dia kehilangan syarat salat maka dia batal salatnya dan dia memperbaharui syarat tersebut lalu dia mengulanginya dari awal tidak ada istilah menyambung shalat ketika batal wudhu ya hilang syarat sholat maka seseorang itu batal salatnya dan dia harus Mengulang dari awal demikian dalam hal salat maka logika seperti ini juga digunakan oleh Syekh Muhammad dan ulama-ulama yang sependapat dengan beliau digunakan untuk menguatkan pendapat mereka bahwasanya tawaf itu tidak wajib dalam kondisi berwudhu boleh kita ketahui ada dua pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum berwudhu untuk tawaf pendapat pertama Sebagian ulama mengatakan hukumnya wajib pendapat kedua mengatakan tidak wajib Syekh Muhammad tidak wajib wudhu apa diantara alasannya kata beliau kita tanyakan kepada pendapat ulama kepada para ulama yang berpendapat bahwasanya kalau tawaf itu wajib itu kalau seseorang itu dia batal wudhunya ketika tawaf Apakah harus Mengulang dari awal ataukah bisa melanjutkan dari tawaf dia putus ya dia putus diri tawaf ke-6 maka dia melanjutkan dari tawaf ke-6 atau dia mulai dari satu lagi maka kata Syekh Muhammad kalau seseorang itu dia mau konsisten menganggap bahwasanya tawaf itu wajib dalam kondisi wudhu harus konsisten kalau batal di tengah-tengah tawafnya diulang dari awal ini logika beliau dan Ini kata beliau Pada realitanya akan menyulitkan kaum muslimin terkhusus di zaman ini Pak bayangan Pak zaman sekarang Pak orang kalau tawaf batal sudah putaran keenam putaran ketujuh Cari tempat wudhu demikian jauhnya pintu-pintu ditutup harus berputar jauh untuk masuk ke tempat tawaf lagi dimulai ditambah lagi harus diulang dari pertama ini sangat merepotkan Sangat memberatkan makanya kata beliau inilah Salah satu alasan bahwasanya pendapat yang lebih kuat menurut beliau ketika thawaf hukumnya tidak wajib untuk berwudhu tidak syarat untuk tawaf harus berwudhu dikiaskan dengan salat sebagaimana salat kalau seseorang itu batal wudhunya dia harus Mengulang dari awal demikian juga harusnya diulang dari awal kemudian pelajaran yang terakhir yang bisa kita ambil dari hadis pertama tadi bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tidak ada mewajibkan untuk beristinja untuk Kentut Pak pernah menemui Pak orang punya anggapan kalau kentut itu harus beristinja saya pernah Pak menemui dia punya pendapat kalau kentut harus cuci karena kata dia ini kan sama dengan buang air buang air besar jalannya sama dan kita tidak tahu Kata beliau mohon maaf bersama angin yang keluar itu ada partikel-partikelnya maka kemudian dia berpendapat bahwasanya kalau batal wudhu karena kentut harus beristinja maka ini kias yang tidak pada tempatnya Nabi Shallallahu alaihi wasallam menjelaskan kalau batal kalian Syarif keluar dari salat berpaling kemudian ulangi salatnya tidak ada Nabi memerintahkan untuk beristinja namun kembali lagi pelajaran utamanya dari hadis pertama di antara syarat salat adalah berwudhu tidak sah salat seseorang yang dia tidak berwudhu sehingga kalau ada orang baru ingat tadi salatnya ternyata belum wudhu ternyata wudhunya batal maka ketika dia ingat dia wajib untuk mengulangi salatnya hadis berikutnya kata Ibnu Hajar rahimahullah Ta'ala diriwayatkan dari nabi Shallallahu Alaihi Wasallam beliau bersabda kata nabi [Musik] Allah tidak akan menerima salat seorang wanita yang sudah haid maksudnya adalah telah baligh kecuali kalau wanita tersebut memakai kerudung memakai penutup kepala tidak sah salat seorang perempuan yang sudah baligh kecuali kalau dia memakai kerudung hadits diriwayatkan oleh Imam yang 5 kecuali imam an-nasa'i dan dinilai sahih oleh Ibnu khuzaimah kesimpulannya hadis ini adalah hadis yang shahih pelajaran utamanya Kenapa Ibnu Hajar menyampaikan hadis ini pada bab ini pelajaran utamanya yaitu diantara syarat salat adalah menutup aurat ya diantara syarat salat adalah menutup aurat dan kepala bagi para wanita termasuk aurat kecuali wajahnya kepala adalah aurat kecuali wajah Itulah kenapa Nabi mengatakan tidak sah salat seorang perempuan yang sudah haid atau tidak diterima salatnya orang yang sudah haid tapi dia tidak menutup kepalanya belajar lainnya yang bisa kita petik dari hadis tersebut Mari Kita Renungkan Bapak Ibu sekalian nabi mengatakan Allah Subhanahu Wa Ta'ala tidak menerima salat seorang wanita yang sudah haid yang tidak menutup kepalanya apa pelajarannya di sana Pak pelajarannya kita dalam kita beribadah Pak tidak otomatis ibadah itu diterima oleh Allah subhanahu wa ta'ala sehingga kita tidak hanya fokus kita terhenti sampai ibadah itu terwujud sebagian orang yang penting saya sudah mengerjakan sudah titik selesai tidak Pak tidak cukup sampai di situ kita harus berpikir bagaimana caranya ibadah itu bisa sempurna dan bisa diterima oleh Allah subhanahu wa ta'ala terwujudnya sebuah ibadah terkerjakannya sebuah ibadah terlaksananya sebuah ibadah tidak otomatis ibadah tersebut diterima oleh Allah subhanahu wa ta'ala makanya nabi mengatakan Allah tidak menerima salat yang dikerjakan tadi artinya salatnya sudah dikerjakan tapi tidak diterima oleh Allah subhanahu wa ta'ala sehingga kita harus berpikir lebih lanjut Bagaimana caranya Salat kita itu diterima oleh Allah subhanahu wa ta'ala dan lebih lanjut kalau bisa sempurna dikerjakan syaratnya rukunnya wajibnya sampai sunah-sunahnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda Innallaha yuhibbu idza Amila ahadukum Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta'ala itu cinta kalau salah seorang diantara kalian itu beramal lalu dia menyempurnakan amalnya memungkinkan amalnya menyempurnakan amal Allah cinta kalau seorang itu dia beramal dan menyempurnakan amalnya hadis ini umum Termasuk dalam Bab Ibadah dalam kita beramal saleh maka semakin amal tersebut sempurna dalam hal salat definisi sempurna sampai dikerjakan wajib wajibnya dan sunah-sunahnya semuanya dikerjakan maka hal yang demikian sangat dicintai oleh Allah subhanahu wa ta'ala kemudian pelajaran yang lainnya yang bisa kita ambil dari hadis ini nabi tadi mengaitkan antara penggunaan khimar penggunaan penutup kepala penutup kerudung dengan haid yaitu orang yang sudah balig perempuan yang sudah balig supaya kita tidak salah paham tentang hadis ini pak perlu diketahui hadis ini berbicara untuk kasus sholat jadi orang yang sudah haid kalau dia salat maka wajib bagi dia untuk menggunakan kerudung menutup kepalanya menggunakan khimar untuk salat dan jangan disimpulkan ini kesimpulan yang salah batas perempuan untuk menggunakan khimar wajib atau tidaknya ketika dia sudah haid bukan ini pembahasan yang berbeda ya batas haid itu adalah penggunaan khimar ketika salat kalau dia sudah Haid Wajib menggunakan khimar ketika salat kalau dia belum haid maka tidak wajib untuk salat Adapun di luar salat seorang wanita bisa jadi dia wajib menggunakan khimar dia berkerudung wajib sebelum haid bisa jadi karena standarnya menggunakan jilbab bagi perempuan adalah ketika sudah mulai muncul peluang fitnah ketika perempuan ini dia sudah mulai tumbuh ketika ada laki-laki yang melihatnya kira-kira laki-laki tersebut bisa mulai tertarik dengan perempuan ini dia bisa mulai bersyahwat dengan perempuan ini maka dimulai di waktu itulah seorang perempuan dia wajib untuk menggunakan khimar menutup kepalanya menutup auratnya secara sempurna meskipun dia belum haid Adapun hadits tadi berbicara untuk kasus sholat yang kedua dan sekaligus syarat kedua dari syarat-syarat salat adalah wajibnya menutup aurat hadits yang ketiga diberikan dari Jabir radhiyallahu Anhu Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda kepada Jabir kata nabi memiliki kain yang lebar maka berkerudunglah dengan kain tersebut yaitu di dalam salat artinya ditutupi dari bagian atas kepala sampai bagian bawah kalau kamu punya kain yang lebar ini kasusnya untuk orang-orang zaman dulu kalau punya kain yang lebar maka ditutupi semuanya jadi bagian atas sampai bagian bawah Namun kata Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam atau dalam riwayat Muslim Ada tambahan kalau mau diselempang kan tadi dijadikan sebagai kerudung lebar seperti itu maka di selempangkan antara dua ujungnya Kalau kain yang kamu miliki itu kain yang sempit maka gunakanlah sebagai sarung apa maksudnya sebagai sarung pak maksudnya Ya sebagaimana kita bersarung kalau kainnya terbatas tidak punya kain yang lain yang ini sebenarnya sulit sekali di zaman sekarang hampir-hampir tidak ada lagi kasus seperti ini zaman sekarang kalau zaman dulu banyak Pak orang tidak punya baju tidak punya kain itu banyak saking miskinnya maka di zaman dulu kalau orang punya cuma satu punya kain Satu helai dan itu sempit hanya cukup menutup dari bagian pusarnya maka diperbolehkan oleh Nabi silahkan gunakan kain itu sebagai sarung Meskipun tidak ada yang menutup bagian atas yang ditutup yang bagian wajib saja yaitu dari pusar Sampai lutut ini kasusnya laki-laki ya ini kasusnya laki-laki Karena nabi berkata kepada Jabir radhiallahu anhu maka pelajarannya di sini sama dengan hadis yang kedua di antara syarat salat adalah wajibnya seseorang itu menutup auratnya yang dalam kasus laki-laki dari pusar sampai lututnya Adapun bagian atas pusar Maka kalau seseorang tidak punya kain yang cukup untuk menutupi bagian atas pusarnya dimulai dari bahunya maka hukumnya tidak wajib ya kalau seseorang tidak punya kain yang cukup maka hukumnya tidak wajib berbeda kasusnya kalau seseorang memiliki kain yang cukup tapi dia sengaja tidak menutup pundaknya Ya seperti kita zaman sekarang Pak Ya bapak-bapak salat di rumah misalnya ya mau salatnya cuma pakai sarung saja tidak pakai kaos nggak pakai atasan padahal baju banyak ini sah atau tidak kita baca hadis berikutnya hadis berikutnya hadis yang sama juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan imam muslim sebagaimana hadis sebelumnya dari hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu Anhu Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda Janganlah salah seorang diantara kalian salat dengan memakai selembar kain yang sebagian dari kain itu tidak dapat dia taruh di atas bahunya jadi nabi Bahasa mudahnya jangan salat dalam keadaan kalian tidak menutup bahu bahasa mudahnya Hadis Shahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan imam muslim maka Apa makna larangan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam disana Janganlah salah seorang diantara kalian itu salat dalam kondisi tidak menutup bahunya maka di sini para ulama berselisih pendapat ada tiga pendapat pendapat yang pertama mengatakan hukum menutup apa namanya adalah wajib kita berbicara bagi laki-laki yang perempuan jelas Nah bagi laki-laki pendapat pertama Sebagian ulama mengatakan hukumnya wajib pendapat yang kedua merinci wajib untuk salat wajib Sunnah untuk salat sunnah ini pendapat kedua hukum menutup pundak dan pendapat yang ketiga wallahualam inilah pendapat yang lebih kuat dan ini juga dikuatkan oleh Syekh Muhammad bahwasanya hukumnya adalah anjuran meskipun Bapak Ibu sekalian bapak-bapak sekalian meskipun bapak-bapak sekalian punya pakaian yang bisa digunakan untuk menutup tapi karena kondisi apa misalnya panas malah sebagai atasan cuma pakai sarung seperti itu ya tidak sampai berdosa Ya hanya hukumnya kata Sebagian ulama adalah hukumnya makruh tidak menutup pundak ketika salat sehingga pelajaran utamanya dari dua hadis ini bahwasanya bagi laki-laki yang diwajibkan sebagai syarat dia mengerjakan salat adalah dia menutup auratnya dari bagian pusarnya sampai bagian lututnya hadits berikutnya nah kali ini berbicara tentang kaum wanita Abu Daud dari Ummu Salamah radhiyallahu anha Ummu Salamah pernah bertanya kepada Nabi SAW merasa perempuan salat dengan memakai baju panjang dan kerudung tanpa menggunakan sarung jadi ada beberapa istilah di sana yang pertama adalah istilahnya itu adalah baju di zaman dulu diletakkan di bagian leher dari bagian leher sampai menutupi kaki telapak kaki ini disebut lalu disebut Di sana juga oleh Ummu Salamah ada istilahnya khimar khimar itu adalah pakaian atau kerudung yang menutupi bagian kepala menutupi bagian kepala makanya khamar itu disebut sebagai khamar karena dia menutup kepala orang yang meminumnya artinya akalnya hilang ya hilang hilang akal sehat dia kalau dia minum khamar makanya khamr disebut sebagai khamar menutupi kepala Nah khimar itu adalah bagian yang menutupi kepala Adapun Izar itu sarung boleh tidak kalau kami salat kaum wanita yang dipakai cuma tadi baju dari leher sampai telapak kaki tanpa ada lapisan sarung di dalamnya atau di luarnya lalu di atas pakai kerudung maka kata nabi boleh asalkan tadi baju tadi dia panjang sampai menutupi punggung atas kedua kaki wanita tersebut maka hukumnya boleh asalkan Sampai Menutup punggung Kedua telapak kaki kalau pakai baju tidak sampai menutupi punggung bagi ibu-ibu maka ini belum terang anggap menutup aurat karena itu merupakan bagian dari aurat yang wajib ditutupi ketika salat hari terakhir yang kita baca Pada kesempatan kali ini hadis dari Amir bin rabiah radhiyallahu anhu Shallallahu Alaihi Wasallam dalam suatu malam yang gelap Alaina maka kami ketika itu mengalami Iskan mengalami kebingungan kesulitan terkait arah kiblat dalam kondisi kebingungan seperti itu tidak bisa memastikan karena gelap gulita tidak tahu arah kiblat kemana maka Akhirnya Nabi dan para sahabat mengerjakan salat ketika matahari telah terbit isanah itu menghadap bukan ke arah kiblat arah kiblatnya salah maka ketika itu kemudian Allah Subhanahu Wa Ta'Ala menurunkan ayat Kemana saja kamu menghadap maka di sanalah wajah Allah maka di sini pelajaran utamanya Ibnu Hajar ingin menunjukkan bahwasanya diantara syarat salat adalah wajib menghadap kiblat tidak sah salat yang tidak menghadap kiblat dalam keadaan mampu ya kalau seseorang itu dia mampu menghadap kiblat tapi dia sengaja tidak mengharap kiblat maka salatnya tidak sah ya dia mampu tapi tidak menghadap kiblat maka salatnya tidak sah kecuali kalau dia memang tidak mampu diantara bentuk ketidakmampuan adalah kasus Nabi SAW dan para sahabat betul-betul tidak ada petunjuk tidak ada tempat bertanya akhirnya mereka berupaya berijtihad ternyata salah maka dalam kondisi seperti ini tidak ada masalah dan tidak harus mengurangi tidak harus mengulangi sholatnya termasuk juga bentuk ketidakmampuan adalah ketika seseorang itu dia dalam kondisi sakit tidak mampu memiringkan badannya sehingga harus menghadap ke arah langit misalnya ke arah atas maka tidak masalah.

Termasuk juga misalnya ketika salat di kendaraan salat di pesawat tidak ada waktu di daratan untuk mengerjakan salat nanti akan habis waktunya maka salat di pesawat maka juga seperti ini diberikan keringanan untuk boleh sholat Meskipun tidak menghadap ke arah kiblat

Wallahu 'alam, kita cukupkan demikian insya Allah kita lanjutkan pada pertemuan berikutnya, lebih kurangnya mohon maaf.

Wahalallahu 'ala nabi Muhammad wa ala alihi wa shahbihi wasallam

سُبْحانَكَ اللَّهُمَّ وبِحَمْدِكَ أشْهَدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ أنْتَ أسْتَغْفِرُكَ وأتُوبُ إِلَيْكَ

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Daftar Isi | Kajian | Muhammad Rezki Hr | Kitab Bulughul Marom | Syarat-Syarat Sholat

Mutiara Hari Ini

Abu Zubair Hawaary
Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo’a untukku, agar Allah Ta’ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku.
[al Jumu’ah/62 : 10]
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung“.

Kontak

Ukhuwah, kritik, saran, masukan silakan hubungi:

Klik Di Sini