03. Syarat Sah Jual Beli (Fiqih Muamalah)

Muhammad Abu Rivai, S.H., M.H. حفظه الله تعالى

1
Video

2
Ringkasan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

3
Isi Ceramah

Bismillahirohmanirohim assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh alhamdulillah washolatu wassalamu ala rasulillah wala haula wala quwwata illa Billah allahumma alimnama yang sana allahumma Arinal salat magrib yang semoga selalu dirahmati dan diberkahi oleh Allah azza wa jalla pertama kita bersyukur kepada Allah Karena di kesempatan malam hari ini kita bisa memanfaatkan waktu kita yang tidak lama sebenarnya karena isa itu jam 19.21 sekarang sudah jam 18.42 jadi sekitar 38 menit saja dan sampai 40 sehingga nanti materi kita tidak panjang mungkin sampai jam 19.05 kemudian 15 menit kita gunakan untuk diskusi dan tanya jawab jika ada yang mau didiskusikan

Malam hari ini kembali kita lanjutkan pembahasan mengenai syarat sah jual beli

jadi Seperti yang sudah kita singgung sebelumnya di mana jual beli itu memiliki syarat sah dan syarat ini kalau tidak terpenuhi maka transaksi kita dianggap tidak ada dan kembali kita ingatkan apa yang disebut dengan syarat, Syarat itu artinya kalau dia ada maka yang membutuhkan syarat itu bisa ada dan bisa tidak

Tapi kalau syarat itu tidak ada artinya tidak terpenuhi maka yang membutuhkan syarat itu pasti tidak ada

Kira-kira definisi syarat itu seperti itu intinya dan di sini disebutkan atau di bahasakan dengan syarat adalah mayazamu min adamihil Adam walaya zamumin wujudihi wujud wala Adam lizatihi bahasa gampangnya yang ini tadi jadi nanti ketika kita membahas baik urusan agama ataupun di luar agama dalam urusan agama kalau kita bicara fiqih fiqih ibadah itu nanti kita akan menemui yang namanya syarat sah wudhu kita berwudhu itu butuh syarat kapan wudhu kita disebut sah ketika syaratnya terpenuhi salat misalkan kapan salat seseorang dinyatakan sah kalau syarat sahnya terpenuhi nah sama dalam urusan muamalah transaksi jual beli itu bisa jika syarat sahnya terpenuhi

Sebelum itu kan syarat perlu didefinisikan terlebih dahulu kalau syarat itu ada maka yang membutuhkan bisa sah bisa ada bisa tidak Dan kalau tidak ada pasti tidak ada kita lebih sederhanakan lagi contoh syarat yang nyata itu adalah kalau bapak ibu melihat informasi tentang lowongan pekerjaan biasanya di informasi lowongan pekerjaan itu dicantumkan apa syarat syaratnya apa minimal SMA atau minimal S1 pertanyaannya kalau ada orang daftar pekerjaan itu dan ijazahnya SMP kira-kira diterima nggak nggak kenapa syaratnya ndak ada Pak mohon maaf Bapak tidak memenuhi syarat kalau benda itu tidak ada maka bisa dipastikan yang membutuhkan kehadirannya juga nggak ada tapi pertanyaannya kalau ada orang daftar ternyata dia ijazahnya SMA kira-kira pasti diterima atau tidak belum tentu nah itu maksud dari penjelasan tadi ketika dia ada dia belum bisa menjamin dan memastikan keberadaan yang membutuhkan dia itu maksudnya makanya kalau dibilang bisa jadi nanti ada bisa jadi tidak tergantung faktor lain sama kalau ada orang protes loh saya kan daftar pekerjaan ijazah saya SMA kok saya ndak diterima loh iya pak yang daftar ijazahnya S1 itu banyak bapak betul memenuhi syarat SMA

Syarat sah jual beli yang pertama itu kemarin sempat kita singgung adalah saling ridho baik pihak penjual maupun pihak pembeli penjual harus ridho barang ini dilepas ke pembeli sebagaimana pembeli ridho dengan membayar kalau syarat ini tidak terpenuhi cacat dia tidak ada maka kita bisa pastikan jual belinya tidak sah kenapa ya konsekuensi dari sebuah syarat kalau dia tidak ada maka yang membutuhkan syarat itu pasti nggak ada sama seperti tadi syarat sah salat apa syarat sah salat itu salah satunya adalah bersuci buku kita dari pertanyaannya kalau ada orang selesai salat assalamualaikum ternyata dia lupa wudhu kira-kira gimana tidak sah salatnya kalau salatnya tidak sah berarti dianggap tidak ada salat artinya lagi harus diulang salat nggak boleh sudah salam aduh baru ingat tadi belum utuh nggak bisa dianggap tidak ada sama jual beli ketika syaratnya kurang berarti tidak sah jual belinya kalau tidak sah jual belinya perpindahan kepemilikan juga tidak sah apa dasarnya di sini disebutkan di Annisa ayat 92

Jadi Allah subhanahu wa ta'ala menyebutkan di Anisa ayat 92 ya ayyuhalladzina amanu la takulu amwalakum bainakum Allah melarang kita mengambil memiliki menggunakan memanfaatkan harta orang lain dengan cara yang batil dengan cara yang tidak halal kecuali apa kata Allah tiga rotan antarotim jadi harus ada unsur saling ridho dan saling ridho itu nanti kalau kita bahas syaratnya kapan seseorang dinyatakan riba syaratnya ridho itu ada dua jadi dalam pembahasan apapun ketika bersinggungan dengan yang namanya ridho dengan namanya keikhlasan kerelaan itu harus terpenuhi dua syarat perhatikan ya tadi ketika kita membahas jual beli jual beli ini membutuhkan syarat nama syaratnya sih ridho ternyata si ridho ini untuk bisa ada untuk syarat yang lain jadi urutannya seperti itu kapan bisa dinyatakan original bisa dinyatakan asli kalau dua syaratnya terpenuhi syarat yang pertama adalah ilmu dan syarat yang kedua adalah sukarela

Tidak ada intervensi tidak ada paksaan kalau dua syarat ini terpenuhi baru kita bisa bilang bahwa ridhonya itu asli ridhonya itu original bukan KW ilmu itu nanti konsekuensinya apa dia sadar iya paham yang mengerti dengan apa dengan objek transaksi yang ilmu ini seringkali disembunyikan atau diselimurkan atau di apa ya dengan bahasa-bahasa marketing makanya penjual itu seringkali memainkan gimik-ginik marketing yang sebenarnya bisa mempengaruhi syarat sah ridho contoh misalkan Bapak Ibu pengen umroh dengan 10 juta langsung berangkat itu bahasa marketing maka tanya dulu nih sama yang jual maksudnya gimana Saya pernah bayar 10 juta atau saya bayar 5 juta bisa berangkat tuh maksudnya gimana Karena gini orang marketing itu bisa saja memainkan bahasa-bahasa tadi supaya orang tertarik ternyata setelah dikonfirmasi iya Pak 10 juta itu DP 5 juta itu DP sudah besok kita uruskan tiketnya dan yang lain berangkatnya nanti bapak tanggal misalkan 10 Februari tapi tanggal 5 Februari harus lunas ini nggak boleh ditutup-tutupi harus orang itu dalam posisi sadar paham tentang objek akad objek transaksi baru bisa kita nyatakan ini ridhonya asli kemudian yang sukarela itu artinya tidak boleh ada intervensi bentuk intervensi itu macam-macam dibuat orang ini dibuat orang ini merasa nggak enak itu juga menunjukkan bahwa dia ridhonya KW tidak asli semacam ini yang cacat dari sisi sukarela ada misalkan gitu ya praktek di lapangan seorang pembeli power barang dihadapkan orang banyak dan dia tahu tipikal penjualnya itu nggak enak kan misalnya harga barang berapa 5 juta ditawar udahlah 3 juta aja dan itu diumumkan sampai orang tahu sehingga pihak penjual ngerasa nggak enak kalau dia menolak berarti cacat dari sini suka lewat nanti kalau kita diskusi permasalahan-permasalahan di luar jual beli apapun itu yang menyinggung kerid doang dua syarat ini harus terpenuhi yaitu ilmu sadar paham ngerti aslinya dan termasuk nanti yang kedua adalah sukarela kalau cacat sebelah kiri itunya tidak tidak dan kemudian Rasul menyebutkan jual beli itu baru bisa terlaksana saat dia kalau terpenuhi prinsip saling ridho kalau nanti tidak saling ridho ya berarti tidak bisa di eee menyatakan besar apa contoh yang lain jual beli tidak saling ridho guyon ada nggak orang cuman guyon ada main-main kok Ya udah bawa nih beli misalkan hasilnya dia enggak bermaksud menjual atau tidak bermaksud itu berarti tidak sah tidak terjadi jual beli atau dalam posisi apa dia dipaksa ada enggak yang dipaksa tapi bisa Sah ada nah ini yang namanya pengecualian aslinya orang itu kalau disuruh jual atau suruh beli dipaksa itu basah

Maka transaksi kita dianggap tidak ada dan kembali kita inginkan apa yang disebut dengan syarat-syarat itu artinya kalau dia ada maka ia membutuhkan syarat itu bisa ada dan bisa tidak

Tapi kalau pesawat itu tidak ada artinya tidak terpenuhi maka yang membutuhkan syarat itu pasti tidak ada

Dengan syarat adalah jadi nanti ketika kita membahas baik itu urusan agama ataupun di luar lapangan dalam perusahaan agama kalau kita bicara tinggi itu ibadahnya nanti kita akan memahami yang namanya kita berwudu itu butuh syarat karena membutuhkan ada tiga masalah ekonomi utama transaksi melihat informasi tentang biasanya di informasi

Maka tidak bisa pastikan jual belinya tidak ada kenapa yang konsep yang tidak ada sesuatu kalau dia tidak ada maka yang membutuhkan syarat-syarat salat tahajud

Videonya kemudian BPKB dibutuhkan semua saya akan tahu speknya bisa nggak kita dapat ilmu hitam dengan jumlah banyak kotak tisu biasanya tipe-tipe kita jual seperti ini terus

Bagaimana jual beli ketika barang itu masih ada di pohon

Pertama kalau keduanya masih mentah ini kalau ketik langsung boleh

Daftar Isi | Kajian | Muhammad Abu Rivai | Fiqih Muamalah | 03. Syarat Sah Jual Beli

Mutiara Hari Ini

Abu Zubair Hawaary
Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo’a untukku, agar Allah Ta’ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku.
[al Jumu’ah/62 : 10]
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung“.

Kontak

Ukhuwah, kritik, saran, masukan silakan hubungi:

Klik Di Sini