Perkara Ini Khilaf
(Sebuah Manhaj yang Menyimpang)

Ustadz Ahmad Zainuddin Al Banjary حَفِظَهُ الله تعالى

1
Video

2
Ringkasan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

3
Isi Ceramah

asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Bismillahirrahmanirrahim, Innal hamda lillah nahmaduhu wa nasta’inuhu, wa nastaghrifuh, wa na’udzu billahi min syuruuri anfusinaa wa sayyiaati a’maalinaa, manyyahdihillahu falaa mudhilla lahu, wa mayudhlil falaa haa diya lahu. wa Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syariika lahu wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa rasuuluhu.
Yaa ayyuhalladziina aamanut-taqullaaha haqqotuqotihi wala tamuu tunna illa wa ‘antummuslimun
Yaa ayyuhannaasut-taquu robbakumulladzi kholaqokum minnafsin waahidah, wa kholaqo minhaa zaujahaa wabatstsa minhumaa rijalan katsiron wa nisaa’a waattaqullaahalladzii tasaa aluna bihi wal’arhaam ’innallaaha kaana ‘alaikum roqiiba.
Yaa-ayyuhalladziina ‘amanuuttaqullaaha waquuluuqaullansadiida, yuslihlakum a’maalakum wayaghfirlakum dzunuubakum waman yuthi'illaaha wa rosuulahu faqod faaza fauzan 'adzhiima.
Amma ba’ad - Fa’inna ‘asdaqolhadiitsi kitabullahi wa khoirol hadyi hadyu Muhammad shallallahu'alaihi wa 'ala alihi wa sallam. Wa syarrol umuuri muhdatsaatuhaa Wakulla muhdatsatin bid’ah Wakulla bid’ahtin dholalah Wakulla dholalatin finar.

alhamdulillah kita bersyukur pada Allah Subhanahu wa taala pada hari ini, hari Senin atau hari Selasa malam Rabu, malam yang ke 10 dari bulan Syawal 1446 Hijriah bertepatan dengan 8 April 2025. kita dimudahkan oleh Allah Subhanahu wa taala untuk duduk bersama di dalam Masjid Abdurrahman bin Auf, dalam sebuah kajian Islam ilmiah dengan tema Almasalah Fiha Khilaf, perkara ini adalah khilaf dalam tanda kurung manhaj yang menyimpang. shalawat dan salam semoga selalu Allah berikan kepada Nabi kita Muhammad sallallahu alaihi wa ala alihi wasallam, pada keluarga beliau, para sahabat, serta orang-orang yang mengikuti beliau sampai hari kiamat kelak. dengan nama-nama Allah yang husna dan sifat-sifatnya yang ulia kita berdoa Allahumma inna nas'aluka ilman nafi'an wa rizqan thayiban wa amalan mutaqabbala.

Tema Almasalatu Fiha Khilaf, perkara ini adalah khilaf yang merupakan manhaj yang menyimpang. maksud dari tema ini adalah di zaman sekarang ada sebuah tata cara beragama yang dikembangkan oleh sebagian orang kapan saja ada perselisihan pendapat, maka perselisihan pendapat tersebut dijadikan sebagai sebuah sandaran dalam beragama. yang aturannya, sandaran dalam beragama adalah Al-Qur'an dan hadis bukan perselisihan pendapat di antara para ulama. kalau seandainya tata cara beragama ini tidak diluruskan, maka akan banyak sekali perintah-perintah yang dilalaikan, larangan-larangan yang dilanggar, dengan dalih Almasalah Fiha Khilaf, dengan dalih bahwa di dalam perkara ini terjadi khilaf. nanti akan saya sebutkan contoh-contohnya, baik itu dalam perkara akidah, ibadah, cara mengabdi kepada Allah subhanahu wa taala atau muamalah, seperti akad pernikahan, akad talak, jual beli, atau adab, dan akhlak. Berdasarkan perkataan Almasalah Fiha Khilaf akhirnya seseorang melanggar larangan, melalaikan perintah, berdasarkan almalatu fiha khilaf akhirnya seseorang melanggar larangan atau melalaikan perintah. maka harus didudukkan perkara ini dengan baik dan benar berdasarkan Al-Qur'an dan hadis serta perkataan para salafus saleh dan para ulama setelahnya. saya beri contoh misalkan, seorang janda menerima nikahnya seorang lelaki tanpa wali, kemudian dia berdalih bahwa permasalahan wanita menikah dengan wali adalah permasalahan khilaf di antara para ulama. karena khilaf ya sudah, saya mengambil pendapat ulama yang membolehkan seorang wanita menikah tanpa wali, padahal di sana ada dalil yang tegas, jelas, la nikaha illa biwali - tidak sah pernikahan kecuali dengan wali.

Sebagian orang ini dalam masalah adab dan akhlak mencukur habis jenggotnya kemudian dia berdalih, almasalatu fiha khilaf - permasalahan ini khilaf di dalamnya, akhirnya dia melanggar larangan eh perintah Allah, perintah Rasulullah sallallahu alaihi wasallam, melalaikan perintah Rasulullah sallallahu alaihi wasallam dengan dalih almasalatu fiha khilaf - perkara ini terjadi khilaf. seseorang memperbolehkan musik misalkan, ikhtilaf, nonton di bioskop, pacaran, dengan dalih Almasalah Fiha Khilaf, bahkan dalam perkara-perkara yang berbau ibadah yang mengada-ngada yaitu perbuatan bidah, mengkhususkan sesuatu yang belum ada dalil khususnya, akhirnya menjadi mengkhususkan sesuatu tanpa dalil. pasti ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa itu boleh maka dengan dalil seperti itu almasalatu fiha khilaf - perbedaan pendapat, perkara ini terjadi perbedaan pendapat maka akhirnya biarkan yang memilih A, biarkan yang memilih B, maka ini adalah manhaj yang menyimpang. jika tidak dibatasi dengan pembatasan-pembatasan yang benar, kapan ada khilaf dijadikan sebagai sandaran dalam beragama, lupa bahwa beragama itu dengan dalil dari Al-Qur'an dan hadis Rasul sallallahu alaihi wa ala alihi wasallam, lupa bahwa apabila terjadi perselisihan dalam sesuatu kembalikanlah kepada Al-Qur'an dan hadis Rasul sallallahu alaihi wa ala alihi wasallam, lupa bahwa sifat orang beriman apabila menginginkan keberuntungan adalah diajak kepada Al-Qur'an dan hadis dan mereka mengucapkan samina wa at'na, lupa malah terbalik, khilaf ulama dijadikan sebagai sandaran dalam beragama, ini perkara yang kita bahas pada kesempatan kali ini.

Sebelumnya saya ingin memberikan mukadimah, bahwa salah satu manhaj tata cara beragama yang ada di dalam syariat Islam adalah takzimun nusus asyariyah - pengagungan terhadap dalil-dalil syariat, baik itu dari Al-Qur'an atau hadis Rasul sallallahu alaihi wasallam, kenapa demikian? karena aslu dinil Islam hua alistislam wal khudu wal inqiyad - pokok ajaran Islam adalah berserah diri, tunduk, patuh hanya kepada Allah Subhanahu wa taala, itu pokok dalam beragama. Kalau seorang mengaku dirinya muslim maka wajib istislam lillah - berserah diri hanya kepada Allah, wajib khudu wadzul wal inqiad - tunduk patuh hanya kepada Allah Subhanahu wa taala. dan itulah makna mengabdi beribadah kepada Allah yang kita diciptakan untuk itu. ma khalaqtul jin wal insa illaud "tidaklah kuciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepadaku." Makna ibadah dikatakan oleh Imam Ibnu Qayyim rahimahullah "Alkudu wadzul attam lillahi wahdah maa gayatil mahabbah." - tunduk patuh yang penuh dengan kesempurnaan ketundukan dan kepatuhannya hanya untuk Allah semata disertai dengan rasa cinta yang sangat tinggi. itulah beribadah, itulah bentuk pengabdian seorang hamba, iyaka na'budu hanya kepada Engkau kami beribadah, begitu semestinya dan itu adalah pokok ajaran Islam. Seorang muslim pokoknya seperti itu, tunduk patuh hanya kepada Allah dan Rasul-Nya, bukan kepada khilaf ulama, khilaf ulama tidak bisa dijadikan sebagai sandaran hukum, ingat itu baik-baik! antum pegang itu saja berarti tema ini sudah sampai ilmunya. khilaf ulama bukan hukum, khilaf ulama bukan hukum, yang menjadi sandaran hukum adalah Al-Qur'an, hadis Rasul sallallahu alaihi wa al ali wasallam.

Siapa yang ingin beruntung jadikanlah Al-Qur'an dan hadis sebagai sandaran hukum bukan khilaf ulama sebagai sandaran hukum. antum paham sebatas itu saja berarti tema ini sudah sampai ilmunya. nanti yang lain-lain adalah tambahan-tambahan. Allah berfirman dalam surah Annur ayat 51 sampai 52; "Innamaa kaana qawlal mu'miniina izaa du'uuu ilal laahi wa Rasuulihii li yahkuma bainahum ai yaquuluu sami'naa wa ata'naa; wa ulaaa'ika humul muflihuun - Sesungguhnya ucapan orang-orang beriman jika diajak kepada Allah Al-Qur'an dan kepada Rasulullah hadis Rasul untuk menjadi hakim pemutus keputusan di dalam sebuah permasalahan yang dihadapi maka sikap orang beriman adalah hanya mengucapkan sami'na kami mendengar apa itu ayatnya, watha'na dan kami taat apa itu ayat dan hadisnya." orang yang seperti ini cara beragamanya merekalah orang yang beruntung kemudian di ayat yang ke-52-nya Allah menegaskan lagi, "Wa mai yuti'il laaha wa Rasuulahuu wa yakhshal laaha wa yattaqhi fa ulaaa'ika humul faaa'izuun - siapa saja yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya (bukan taat kepada khilaf ulama) taat kepada Allah dan Rasul-Nya (khilaf ulama bukan dalil) yang menjadi sandaran dalil adalah Al-Qur'an, hadis. jangan nanti ketika seseorang beragama khilaf ini khilaf al masalah fiha khilaf ini permasalahan khilaf enggak! mana dalilnya? orang-orang dulu bertanya "Ainadil?" Abu Musa al-Asyari radhiallahu anhu ketika mengetok pintu rumah Umar bin Khattab radhiallahu anhu kemudian minta izin sebanyak tiga kali beliau kemudian pergi kemudian Umar bin Khattab mengatakan "Kenapa engkau tidak menunggu saja? mana dalilmu untuk pergi? siapa yang bersaksi atas dalilmu ini aina dalil-mana dalil bukan mana khilaf ulama?

Hati-hati sebagian orang menyebarkan permasalahan ini khilaf, berarti boleh milih salah satunya tidak boleh diingkari ini kita akan bahas nanti mudah-mudahan waktunya cukup tapi poin yang paling utama yang paling pertama aslu dinil islam al istislam wal hudu inqiad - pokok sumber ajaran Islam adalah berserah diri kepada Allah dan rasulnya, tunduk patuh kepada Allah dan Rasul-Nya bukan kepada khilaf ulama. paham ya! lihat lagi Allah Subhanahu wa taala berfirman di dalam surah Al-Hujurat ayat 1; "ya ayyuhalladzina amanu la tuqaddimu baina yadaillahi wa rasulih wattaqulah innallaha samiun alim - wahai orang-orang yang beriman dengarkan ini (abdullah bin Mas'ud radhiallahu anhu sahabat Nabi ahli tafsir) beliau mengatakan "Kalau engkau mendengar Allah berfirman "Wahai orang-orang yang beriman maka letakkan pendengaranmu baik-baik." Maka karena di dalamnya terdapat perintah yang diperintahkan atau larangan yang dilarang. wahai orang beriman jangan kalian mendahului di hadapan Allah dan Rasul-Nya, tidak ada yang di hadapan kita kecuali Al-Qur'an hadis bukan khilaf ulama. bersandar dalam beragama adalah bersandar kepada Al-Qur'an, hadis bukan bersandar kepada khilaf para ulama. bertakwalah kalian kepada Allah, bentuk takwa adalah mendahulukan Al-Qur'an dan hadis. kita dituntut secara syariat bahwa Al-Qur'an dan hadis sebagai sandaran hukum dan itu bentuk takwa. sesungguhnya Allah maha mengetahui dan maha mendengar. ini para ikhwah yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa taala.

Kemudian juga Allah Subhanahu wa taala berfirman di dalam surah al-Anfal ayat 1, af surah al-Hasyr ayat 7; "apa saja yang Rasulullah sallallahu alaihi wasallam sampaikan kepada kalian ambillah." apa maksudnya ini? maksudnya adalah yang dijadikan dalil oleh seorang muslim dalam beragama, apa yang dibawa oleh Rasulullah bukan apa yang diperselisihkan oleh para ulama. dalilmu adalah Al-Qur'an dan hadis sahih, itu cara beragama bukan yang diperselisihkan oleh para ulama. kemudian juga Rasul sallallahu alaihi wa al ali wasallam bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, 'yang taat kepadaku maka sungguh ia telah taat kepada Allah, yang bermaksiat kepadaku maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah subhanahu wa taala'. inilah cara beragama yang benar, al-qur'an al-Azim dan Asunah Al-Mutaharah, al-qur'an yang agung dan sunah yang suci adalah almarji indal ikhtilaf wat tanazu. sebenarnya nih ya cara berpikirnya al-qur'an dan hadislah yang merupakan tempat kembali saat terjadi perbedaan pendapat di dalam permasalahan apapun dalam permasalahan agama. bukan berarti perbedaan pendapat yang dijadikan sebagai tempat kembali, al-qur'an dan hadis yang dijadikan sebagai tempat kembali. sumber pem pemutusan hukum adalah Al-Qur'an dan hadis saat terjadi ikhtilaf. bukan dibalik, terjadi ikhtilaf dijadikan sebagai sumber kembali. ini keliru, ini keliru cara beragama seperti ini. sebagaimana disebutkan oleh Allah dalam surah Annisa ayat 59, "tanazum fiuduhu ilallahiasul intum billahumil akirikairun waanil - jika kalian berselisih di dalam sebuah perkara apapun kembalikanlah kepada Allah dan rasul-Nya jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan Rasul dan hari akhir itu adalah baik dan akhir yang paling bagus". di dalam ayat ini terdapat pelajaran kembali kepada Al-Qur'an dan hadis saat terjadi ikhtilaf satu, yang kedua tanda orang beriman sebenar-benar iman kepada Allah dan hari akhir adalah kembali kepada Al-Qur'an dan hadis saat terjadi perbedaan pendapat dua, yang ketiga kembali kepada Al-Qur'an dan hadis saat terjadi perbedaan pendapat adalah mendatangkan pasti kebaikan dan pasti akhir yang paling bagus dari semua cara untuk kembali kepada sesuatu apabila terjadi perbedaan pendapat.

Poin pertama tadi apa kalau terjadi ikhtilaf, terjadi perbedaan pendapat yang menjadi rujukan saat terjadi ikhtilaf adalah Al-Qur'an dan hadis, yang kedua tanda orang beriman yang sebenar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir apabila terjadi perbedaan pendapat kembali kepada Al-Qur'an dan hadis, yang ketiga kembali kepada Al-Qur'an dan hadis saat terjadi ikhtilaf adalah cara untuk menghasilkan hasil yang terbaik dibandingkan kembali kepada selain Al-Qur'an dan hadis Rasul sallallahu alaihi wasallam.

Allah juga berfirman dalam surah Asyura ayat 10, "apa saja yang kalian berselisih di dalamnya maka hukumnya dikembalikan kepada Allah kepada Al-Qur'an. berdasarkan ayat-ayat tadi, manhaj cara beragama seorang muslim adalah bahwa mengembalikan kepada Al-Qur'an dan hadis saat terjadi perbedaan pendapat ya, mengembalikan kepada Al-Qur'an dan hadis saat terjadi perbedaan pendapat. bukan kebalikannya, menjadikan perbedaan pendapat sebagai hakim atas Al-Qur'an dan hadis, bukan kebalikan, jangan dibalik, terjadi ikhtilaf di antara para ulama ya sudah tinggalkan Al-Qur'an hadis terjadi ikhtilaf. ini para ikhwan yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa taala. begitulah kaum muslimin dari mulai generasi salafus saleh, para sahabat, para tabiin, para tabiut tabiin, para imam, mereka senantiasa menjadikan Al-Qur'an dan hadis sebagai tempat pemutus keputusan saat terjadi ikhtilaf di antara para ulama. beda dengan di zaman sebagian orang di zaman sekarang, kalau dulu orang bertanya "Ma daliluk?" Apa dalilmu? sekarang sebagian orang ketika mendengar fatwa sana fatwa sini ya sudahlah akhirnya dia mengatakan "Al masalatu fiha khilaf." Permasalahan ini di dalamnya terjadi khilaf, maknanya berarti dia mengembalikan, mengembalikan perbedaan pendapat dan menjadikan perbedaan pendapat tersebut sebagai dalil, sebagai sandaran hukum tidak mengembalikan perbedaan pendapat kepada Al-Qur'an dan hadis Rasul sallallahu alaihi wasallam. yang aturannya dia jadikan Al-Qur'an dan hadis sebagai hakim pemutus keputusan atas terjadinya khilaf ini tidak, malah sebaliknya karena perkara ini khilaf ya sudah tinggalkan Al-Qur'an dan hadis Rasul sallallahu alaihi wasallam.

ini para ikhwan yang dirahmati oleh Allah dan hati-hati saya ingatkan apabila ada orang bersandar berhujah beralasan bahwa secara mutlak dia beralasan ini permasalahan khilaf sudah biarkan saja maka ini akan terjadi, ini akan terjadi penyia-nyiaan terhadap ajaran agama dan pembatalan terhadap syariat Islam, kenapa demikian? coba perhatikan, kalau ada orang bermanhajnya beragamanya, selama terjadi khilaf ya sudah biarkan saja tinggalkan Al-Qur'an hadis Rasul sallallahu alaihi wasallam, maka kalau ada orang beragamanya seperti itu yang akan terjadi adalah penyia2an terhadap agama, kemudian hancurnya syariat Islam, kenapa? karena kebanyakan permasalahan-permasalahan fikih terjadi khilaf di dalam hukumnya, sedikit sekali permasalahan-permasalahan fikih yang disepakati oleh para ulama, sedikit sekali, maka para ikhwah kalau kita terjadi khilaf kemudian dijadikan sebagai sandaran meninggalkan Al-Qur'an hadis yang ada adalah habis agama Islam, hancur syariat Islam ini. ini para ikhwah yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa taala.

Dan para ulama sudah mengingatkan akan hal ini dari mulai semenjak dahulu, bahwa apabila ada orang mengira perbedaan pendapat diantara para ulama dalam sebuah permasalahan-permasalahan agama adalah sebagai sandaran hukum, hukum yang memperbolehkan akhirnya dia memilih pilihan A, pilihan B, maka ini adalah sebuah kebatilan. hati-hati! kalau ada khilaf di antara para ulama ya, khususnya khilaf-khilaf yang berkaitan dengan akidah, ibadah, dan juga muamalah, dan adab dan akhlak, kemudian dia jadikan khilaf ulama tersebut sebagai sandaran hukum maka ini adalah sebuah kebatilan dan ini sudah dijelaskan oleh para ulama dari mulai semenjak dahulu. Coba perhatikan Imam Assyafi'i rahimahullahu taala, beliau berkata di dalam kitab beliau Arrisalah, perhatikan perkataan beliau, setiap apa saja yang Allah tegakkan hujah, hukum yang ada dalam Al-Qur'an atau melalui lisan Nabinya yang terucap dari Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam tidak halal untuk menyelisihi didalamnya bagi siapa yang mengetahui Al-Qur'an dan hadis tersebut. Enggak boleh orang meninggalkan Al-Qur'an hadis dengan alasan permasalahan ini khilaf, enggak boleh! ini para ikhwan yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa taala. Para ulama sudah menjelaskan bahwa khilaf, khilaf para ulama, perbedaan pendapat di antara para ulama bukan hujah, bukan hukum sandaran, bukan, siapapun ulamanya tidak bisa dijadikan sebagai hukum sandaran. Ini ada lagi kasus ada sebagian orang yang bikin video-video bahwa ini dicap perbuatan bidah lalu kemudian dia lari ke sebuah kitab, kitab yang ditulis oleh para ulama, kitab kuning kah, kitab putihkah, kitab setengah kuning, setengah putih kah, lalu dia sebutkan di situ nih, disebutkan oleh alim fulan ya akhi ini perkataan para ulama bukan dalil, ul alim yustadallu lahu la yustadallu bihi - ucapan alim itu tidak bisa dijadikan sebagai dalil. dia malah dicarikan dalil, mana atas perkataan para ulama ini dalilnya mana? karena kita bersandar kepada Al-Qur'an dan hadis. kita hormati seorang alim, kita tidak bisa memahami Al-Qur'an hadis kecuali dengan perkataan para ulama tetapi kalau ada perkataan para ulama, statement, pernyataan mana dalilnya? ini bukan dalil! paham enggak? sekarang, banyak ada sebuah klaim ini perbuatan bidah lalu ada yang membantahnya dengan kembali kepada buku para ulama iya disebutkan oleh ulama ini adalah amalan lalu mana dalilnya. ingat tuh baik-baik, ucapan orang berilmu itu dicarikan dalil atasnya, bukan berdalil dengannya! paham ini para ikhwah! kapan ada kitab yang menunjukkan itu sudah cukup ini mana dalilnya perkataan ulama tersebut mana dalilnya harus ada dalil karena dalilnya adalah Al-Qur'an dan hadis Rasul sallallahu alaihi wa ala alihi wasallam.

Kembali kita ke permasalahan bahwa alkhilaf laisa biujjah ahadin min ulamail Islam - khilaf ulama terjadi perbedaan pendapat di hadapan para ulama bukan sandaran hukum menurut alim manapun dari ulama Islam. coba perhatikan lagi perkataan Imam Ibnu Abdil Bar rahimahullah ulama Islam dari mazhab Maliki dalam kitab beliau Jamiu Bayanil Fadlih beliau berkata, "Aliqtilafu laisa biujjatin ahadin alimtuhu min fuqaha ummah illa man la bashara lah wala makrifataah wala hujjata fi quih." - Ikhtilaf ulama bukan sebagai hujah sandaran hukum bagi seorangpun dari para ulama ahli fikih umat Islam kecuali orang yang tidak punya ilmu pengetahuan, kecuali orang yang tidak mengetahui memiliki ilmu dan tidak ada hujah sandaran hukum di dalam ucapannya tersebut. ikhtilaf bukan hujah, maka hentikan para ikhwah, antum hati-hati kalau ada orang yang apapun motivasinya dia mengatakan ini khilaf di antara para ulama sudah biarkan yang mengambil ini, mengambil ini, semuanya baik-baik saja. apalagi ada sebagian permasalahan dalam permasalahan akidah arrahman alal arsyistawa - allah beristiwa di atas arasy ini permasalahan akidah berkaitan dengan tauhid asma was sifat. maka ada yang mengatakan istiwa artinya istaula istiwa artinya irtafaa wa ala maka ini khilaf biarkan saja itu, enggak ya akhi! kembalikan kepada dalil dari Al-Qur'an dan hadis, tujuh ayat Allah berfirman arrahman ala arsistawa itu sandaran hukumnya bukan ikhtilaf ulama sebagai sandaran hukumnya, paham sekarang? kadang-kadang kalau cuma teori tanpa contoh tidak paham. ini para ikhwan yang dirahmati oleh Allah.

Imam Abu Sulaiman alkhattabi rahimahullah dalam kitab beliau Ma'alimus Sunan atau A'lamul Hadis beliau berkata "Laisaltilafu hujjah bayan sunati hujjatun alal mukhtalifin." Lihat ini perkataan yang sangat luar biasa kata beliau "Bukanlah ikhtilaf sebagai sandaran hukum bahkan yang sebenarnya harus dilakukan adalah menjelaskan sunah itu sebagai sandaran hukum saat terjadi ikhtilaf di antara para ulama. mana sunahnya? mana dalilnya dari Al-Qur'an dan hadis Rasul sallallahu alaihi wa ala alihi wasallam? berarti, ini ulama-ulama hidup abad ketiga Hijriah, abad ke-4 Hijriah, abad keelima Hijriah, abad keenam berarti sudah dari mulai semenjak dahulu memang ada zahirah ada sesuatu yang nampak di tengah kaum muslimin bahwa sebagian orang menjadikan khilaf ulama sebagai sandaran hukum ya. sudah al masalah fillah khilaf permasalahan di dalamnya terjadi khilaf ya sudah tinggalkan saja Al-Qur'an hadis Rasul. ya ini para ikhwah kita adzan dulu wallahuam.

Baik saya lanjutkan para ikhwan yang dirahmati oleh Allah subhanahu wa taala, lalu Ustadz kalau seandainya ada orang yang mengatakan almasalah fiha khilaf - sudah ini biarkan saja permasalahan ini terjadi khilaf di antara para ulama yang mengambil ini boleh, yang mengambil itu boleh, bagaimana cara kita membantahnya dan menyanggahnya atau bagaimana sikap kita?
sebelum kita masuk ke dalam penyanggahan, pembantahan, jawabannya adalah perhatikan! antum harus bertanya, khilaf ini muktabar atau tidak? itu jawabannya!
kalau ada orang berdalih bahwa nikah tanpa wali boleh, karena permasalannya khilaf. maka tanya khilafnya muktabar atau tidak?
kalau ada orang berkata "Imam dan salat sendirian boleh tidak membaca Al-Fatihah, imam atau orang yang salat sendirian boleh tidak membaca Al-Fatihah?" Maka antum tanya, ee kenapa? almasalah fila khilaf kata dia "Dia akan berkata berdalil berhujjah terjadi khilaf di antara para ulama.
kalau ada orang yang salat tarawih 23 rakaat 6 menit, dia akan berhujah Almasalah Fiha Khilaf, nanti ada lagi hujahnya yang lain, ini sudah tradisi, itu masalah lain. dia akan berhujah Almasalah Fiha Khilaf - khilaf di antara para ulama, nah itu contohnya. maka jawabannya apa tadi? khilafnya muktabar diakui atau tidak?

Nah kalau begitu tugas kita harus mengetahui apa itu khilaf muktabar dan apa itu khilaf ghairu muktabar - yang diakui dan yang tidak diakui! catat baik-baik ya, khilaf yang muktabar adalah khilaf yang tidak ada dalil dari Al-Qur'an atau hadis. sama sekali enggak ada, belum ada dalil secara spesifik yang menunjukkan akal. itu kenapa? karena permasalnya kontemporer baru sekali, belum ada secara spesifik eksplisit dalil dari Al-Qur'an hadis, maka terjadilah ijtihad-usaha para ulama untuk mengambil hukum tersebut. karena memang enggak ada dalil dari Al-Qur'an atau hadis secara eksplisit, terjadilah ijtihad. makanya sebagian ulama mengatakan, khilaf muktabar lebih bagus dinamakan dengan masalah ijtihadiah. khilaf muktabar lebih bagus dinamakan masalah ijtihad. perkara ini terjadi ijtihad, terjadi sebuah usaha daripada ulama untuk mengambil pendapat di dalam perkara ini. kenapa? karena memang enggak ada dalil dari Al-Qur'an atau hadis. itu salah satu ciri bahwa ini masalah khilaf muktabar atau istilah lain tadi apa? masalah ijtihadiah. Contoh misalkan kasus COVID ya, banyak masalah-masalah ijtihad di dalam kasus COVID tersebut, tidak ada dalil karena belum ada sebelumnya dari dalil Al-Qur'an dan hadis Rasul secara eksplisit, maka terjadi ijtihad. karena terjadi ijtihad terjadilah ikhtilaf, makanya para ulama mengatakan kullu masalatin ijtihadiah khilafiah - setiap perkara yang terjadi ijtihad, usaha para ulama untuk mengambil sebuah hukum pasti terjadi khilaf di antaranya. ini satu ciri bahwa masalah itu khilafnya muktabar, enggak ada dalil dari Al-Qur'an atau hadis Rasul sallallahu alaihi wasallam.. Yang kedua adalah, di antara dua pendapat ini terdapat dalil yang kuat, dua-duanya kuat dari dalil syar'i, baik Al-Qur'annya ada di sini juga ada Al-Qur'an di sini ada hadisnya hadisnya sahih di sini pun juga ada hadisnya sahih. maka di situ terjadi khilaf apa? muktabar, terjadi perbedaan pendapat yang diakui ya.

Nah para ikhwan yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa taala, adapun khilaf ghairu muktabar - perbedaan pendapat yang tidak diakui dan tidak pantas untuk terjadi perbedaan pendapat adalah karena di dalamnya menyelisihi Al-Qur'an dan hadis, ini ghairu muktabar. iya khilaf di antara para ulama, iya! kayak tadi yang saya sebutkan tadi, tumakninah di dalam salat, ini khilaf enggak muktabar. oke dia khilaf di antara ulama tetapi tidak muktabar, tidak diakui. maka tidak bisa dijadikan sebagai sebuah pengambilan pendapat yang satu boleh yang satu tidak boleh enggak, kenapa? karena asal khilafnya saja tidak diakui, kenapa? karena bertentangan dengan dalil dari Al-Qur'an atau hadis yang sahih atau ijma ya, bertentangan dalil dari Al-Qur'an atau hadis yang sahih atau ijma atau qiyas yang jelas. maka tidak boleh seseorang pada saat itu bersandar dengan almasalu fiha khilaf, gak boleh, kenapa? karena permasalahannya tidak, tidak apa? mu muktabar, tidak diakui. perbedaan pendapatnya tidak diakui, kenapa? tidak diakui karena bertentangan dengan apa? dalil dari Al-Qur'an atau hadis yang sahih atau ijma atau qqiyas yang jelas. contoh misalkan, saya berikan contoh, masalah-masalah yang terjadi ikhtilaf di antara para ulama tapi ikhtilafnya tidak muktabar, ikhtilafnya tidak muktabar, di antaranya membaca surah al-Fatihah adalah rukun, rukun! lalu ada khilaf di antara para ulama, oh enggak boleh kok imam tidak baca al-Fatihah, boleh kok salat sendirian tidak baca al-Fatihah, maka ini tidak muktabar khilafnya. paham enggak maksud saya? hah? kenapa? karena bertentangan dengan hadis yang sahih rasul sallallahu alaihi wasallam bersabda dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim la shatta liman lam yaqra bifatihatil kitab - tidak sah salat yang tidak membaca al-Fatihah. kalau ada orang datang mengatakan bahwa oh sah saja orang yang salat tanpa membaca Al-Fatihah ini khilaf, khilafnya di dianggap enggak? hah? tidak! kenapa? bertentangan dengan dalil, paham?. ini para ikhwah, jadi kalau ada orang mengatakan Almasalah Fiha Khilaf permasahan ini khilaf, di antaranya ada yang memotong jenggot sampai habis mencukurnya ya. maka kita katakan perbedaan pendapatnya muktabar enggak? kapan tadi yang dianggap muktabar? ketika tidak ada dalil dari Al-Qur'an atau hadis Rasul sallallahu alaihi wasallam, yang kedua ketika ada dua dalil yang dua-duanya kuat, ini muktabar. kalau tidak ada dalil, bahkan malah perbedaan pendapat ini menyelisihi dalil dari Al-Qur'an hadis Rasul dan ijma serta qiyas yang jelas, maka perbedaan pendapatnya tidak dianggap sebagai khilaf apa? muktabar, khilaf yang diakui.

Contoh misalkan, rukun salat tumakninah, tumakninah di dalam salat adalah rukun, ada orang salat tarawih 23 rakaat dengan 6 menit, baca al-Fatihahnya enggak jelas kemudian tumakninah tidak ada, lalu ketika ditegur dia katakan, Almasalah Fiha Khilaf, antum jawabnya bagaimana tadi? muktabar apa ora? paham! khilaf-kilaf, kita tidak beragama dengan khilaf! beragama dengan dalil dari Al-Qur'an dan hadis Rasul sallallahu alaihi wasallam. jelas Rasul sallallahu alaihi wasallam bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu anhu beliau bersabda, "sujudlah sampai engkau tumakninah sujudmu kemudian bangunlah sampai engkau duduk dengan tumakninah kemudian sujud lagi sampai engkau tumakninah di dalam sujudmu. ini para ikhwan yang dirahmati oleh Allah subhanahu wa taala.

Contoh yang lain lagi khilaf di antara para ulama, laki-laki makai cincin emas dan laki-laki memakai ee sutra, khilaf, maka kita katakan khilafmu muktabar opo ora? kenapa? karena ada dalil Rasul sallallahu alaihi wasallam yang jelas sekali yang melarang seorang muslim laki-laki memakai cincin emas dan sutra bagi laki-laki dan begitu seterusnya ambil contoh-contoh seterusnya seperti itu. jadi kalau ada orang mengatakan yang jelas-jelas ini adalah larangan lalu dia langgar kemudian itu dia berdalil ini khilaf di antara para ulama maka kita katakan khilafnya muktabar enggak? apa itu khilaf muktabar? ketika tidak ada dalil dari Al-Qur'an hadis Rasul sallallahu alaihi wasallam secara eksplisit maka lalu lanjutlah ada ijtihad, ijtihad itu apa? usaha dari para ulama mengambil sebuah hukum karena perkaranya kontemporer, baru. paham ini? atau ada dua-dua dalil yang kuat yang bertentangan satu dengan yang lainnya, berarti di situ terjadi ikhtilaful faham - terjadi perbedaan pemahaman antara satu dengan yang lainnya, terjadilah ijtihad di situ muktabar. tapi kalau khilafnya menentang Al-Qur'an. hadis Rasul kemudian ijma para sahabat Nabi radhiallahu atau qqiyas yang kuat qqiyas yang kuat ya qiyas yang jelas maka pada saat itu ini khilaf tidak muktabar. tidak usah kita toleh yang seperti itu.

Contoh yang saya sebutkan tadi, keharaman mencukur habis jenggot, lihat ya bahasa saya, halqul lihyah halq itu artinya mencukur habis jenggot dikerik sampai habis, maka para ikhwan yang dirahmati oleh Allah itu adalah pendapat para imam yang empat, haram hukumnya mencukur habis jenggot bahkan sebagian imam yang empat mengatakan itu adalah muslah, mencukur habis jenggot itu adalah mutilasi dari seseorang, dianggap sebagai mutilasi para ikhwan yang dirahmati oleh Allah subhanahu wa taala. bahkan dinukilkan ijma akan keharaman mencukur habis jenggot, disebutkan oleh Ibnu Hazm dalam kitabnya Maratibul Ijma, disebutkan Ibnul Khattan dalam al-Iqna' fi Masail Ijma, haram hukumnya. lalu kemudian ada orang datang mengatakan, "Oh itu masalah khilaf." Maka kita katakan, khilaf yang engkau angkat ini tidak muktabar, kenapa? karena terjadi ijmak di antara para ulama akan hal tersebut, bahkan terjadi keharaman yang jelas untuk mencukur habis jenggot. kenapa? karena bertentangan dengan perintah Rasul sallallahu alaihi wasallam dalam banyak dalil dari al dari hadis-hadis Rasul sallallahu alaihi wasallam untuk memanjangkan jenggot, panjangkan biarkan, lebatkan kemudian. setelah saya ceramah yang seperti ini. ada orang komen "Ceramahnya itu-itu aja Ustadz, orang negara lain sudah sampai mau tinggal di Mars! ya Akhi siapa yang nyuruh kamu tinggal di Mars? enggak ada kewajiban, ya ini para ikhwah dan biasanya manusia-manusia seperti itu manusia-manusia yang tidak suka dengan hukum Allah Subhanahu wa taala. dari dulu masalahnya jenggot saja! bukan, kita sedang mencontohkan, ini salah satu contoh kecil dari permasalahan besar yang kita ambil atau lalu ente ngambil videonya cuma itunya saja, paham? ini para ikhwah yang dirahmati oleh Allah subhanahu wa taala.

Contoh juga permasalahan boleh ee ke haraman wanita muslimah menikah tanpa wali, masalah fha khilaf orang mengatakan masalah fha khilaf maka jawabannya paling mudah apa muktabar atau tidak ternyata tidak! kenapa? karena bertentangan dengan hadis sahih la nikaha illa biwali tidak ada pernikahan yang sah tanpa wali. ini para ikhwan yang dirahmati oleh Allah Subhanahu Ustadz. lalu contoh masalah ijtihadiyah masih ingat istilahnya yang saya sebutkan masalah ijtihadiyah sinonim dengan apa permasalahan khilafiah yang muktabar, contohnya gimana Ustadz? contoh meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri setelah rukuk, apakah diletakkan di sini setelah rukuk? samiallahu liman hamidah ataukah diluruskan? ini permasalahan khilaf apa muktabar atau nama lainnya apa ijtihad? dia boleh seseorang pada saat itu dia melihat kalau dia bisa baca kitab dia lihat perkataan para ulama satu-satu, kemudian lihat dalilnya dari perkataan para ulama-ulama tersebut, kemudian dia ambil, adapun yang awam maka bertanya kepada yang ahlinya, fasalu ahlikri in kuntum laamun bertanyalah kepada orang berilmu jika kalian tidak mengilmui sangat mudah beragama sebenarnya para ikhwah. cuma yang bikin sulit hawa nafsu. ada bahkan sebagian ini saya saya ingatkan. sering sebagian pendakwah bahkan di kalangan para ahlusunah yang bermanhaj salaf dulunya sangat mengharamkan sesuatu tersebut. misalkan, safarul mar'ah biduni mahram seorang perempuan haram bersafar tanpa mahram, kemudian negara yang menyelenggarakan umrah dan haji membolehkan tanpa mahram akhirnya dikulik-kulik, cari-cari dalil sampai membolehkan safar tanpa mahram. ujung-ujungnya bapak, fulus fulus ya Allah fulus fulus, ya Allah fulus, la haula wala quwata illa billah. dulu mana yang keras itu mana, la yahu lilati billah tidak halal seorang wanita muslimah yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bersafar tanpa mahram. mana itu dulu yang keras tegas lalu kemudian datang almasalah fiha ilah, ini para ikhwan yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wataala.

contoh yang lain lagi misalkan, turun ketika dari itidal mau sujud turun, apakah rukuk dulu atau kedua telapak tangan dulu? maka ini masalah ijtihah atau masalah ikhtilaf muktabar?
contoh yang lain lagi, imam makmum, makmum di belakang imam, membaca surah al-Fatihah atau tidak saat imam membaca dengan suara yang keras? ini masalah apa? ijtihadiah, khilafiah mukabarah! begitu istilahnya! paham ya para ikhwah? hati-hati, nih kadang-kadang ada sebagian orang yang tidak bertanggung jawab terhadap umat Islam, sedikit-sedikit masalah fha khilaf, bahkan yang paling parah kadang-kadang berkaitan dengan akidah kalau masalah fikih ibadah masih mending. masalah berkaitan dengan akidah memperbolehkan tawasul bil amwat alistigtah bil amwat berdoa kepada orang yang sudah mati menjadikan perantara antara dia dengan Allah. seorang yang sudah mati itu ainus syirk itu adalah kesyirikan, itu yang dilakukan oleh orang musyrik dulu. lalu datang orang almasalah fiha khilafm hati-hati ya para ikhwah! kalau permasalahannya berkaitan dengan ibadah atau permasalahan berkaitan dengan khilaf fikih masih mending ini permasalahan berkaitan dengan aqadiah akidah permasalahan berkaitan dengan ini bidah itu sunah, enggak boleh, kita berdalil dengan Almasalah Fiha Khilaf untuk melanggengkan perbuatan syirik atau perbuatan bidah.

nah ahah itu kira-kira karena tadi 19.30 toh? hah sudah habislah? padahal masih ada lagi masalah sebenarnya yang lebih pelik daripada itu, misalkan ada orang begini tapi ini saya biarkan permasani saya lempar kepada antum biar antum pusing. misalkan ya saya mengambil pendapat ulama yang begini dengan pemahamannya kenapa harus memaksa saya untuk mengambil pendapat ulama seperti ini dengan pemahamannya ini. kan setiap ulama mempunyai pemahaman masing-masing, ah biarkan itu dijelaskan oleh Ustadz yang lain yang penting antum paham dulu khilaf ulama bukan dalil ya. wallahuam, tayib belum lagi ada masalah yang kedua yang belum disinggung karena waktu ya yaitu la ingkar fiilil khilaf - tidak ada boleh mengingkari dalam masalah khilaf. enggak boleh mengingkari dalam masalah khilaf, misalkan ada jenggot yang di dicukur habis jangan dilarang jangan di ee dinahi mungkar, kenapa? khilaf di antara para ulama tidak boleh ingkar dalam masalah khilaf. nah itu juga nanti kita bahas, biarkan itu sebagai PR masing-masing.

baik, pertanyaan pertama ketika terjadi perbedaan pendapat sedangkan para ulama tersebut juga membawakan dalil dari Al-Qur'an hadis sedang kita orang awam yang tidak memiliki kemampuan atau alat untuk mengambil hukum secara langsung dari Al-Qur'an hadis bagaimana kita sebagai orang awam menyingapinya?
Maka jawabannya kalau orang awam ya Pak ya, kalau orang awam kerjakan satu saja, fas'alu ahlzikri in kuntum taalam - bertanyalah kepada orang alim jika kalian tidak mengetahuinya dan orang alim yang ditanya orang yang ahli di bidangnya. antum lihat Ustadz ini terjadi khilaf, bahkan di antara Ustadz salaf misalkan terjadi khilaf di antara mereka. maka lihat yang paling alim dari dua Ustadz ini, mana yang paling spesifik dan spesial ataupun ee dia ahlinya di bidangnya mana ,maka tanya itu kemudian tanya dalilnya ambil dan jangan lagi nanya kepada Ustadz yang lain. Ustadz tapi saya nanya kepada situ nah itu ya. wallahuam. kalau orang awam seperti itu tugasnya Pak, jangan enggak tidak susah. kalau orang awam tugasnya seperti itu saja ya. tetapi kalau orang yang penuntut ilmu bisa baca kitab para ulama tahu ilmu nahwu saraf kemudian ilmu hadis, ilmu tafsir, ilmu ushul fikih, maka dia harus baca perkataan para ulama satu-satu. lalu setelah itu dia mengambil pendapat yang setelah dia teliti pendapat ini lebih kuat dengan dalilnya. bisa dipahami ini para ikhwah? wallahuam. tapi pesan saya tadi di awal harus ditanya dulu ini khilafnya apa muktabar atau tidak? nah wallahuam!

Apa perbedaan pendapat dalam hukum video dan gambar, ada yang membolehkan ada yang mengharamkannya, maka kita diminta kembali pada Al-Qur'an dan hadis menurut Al-Qur'an hadis mana yang kita ambil mengharamkan video dan foto
membolehkan video dan mengharamkan foto ini termasuk khilaf muktabar atau tidak? maka jawabannya, muktabar! kenapa? karena fotografi, video belum ada di zaman dahulu. muktabar, belum ada dalil Al-Qur'an hadis yang secara eksplisit menyebutkan. maka pada saat itu khilafnya dimaklumi. apabila ada yang berpendapat membolehkan dengan dalilnya, kemudian mengharamkan dengan dalilnya maka orang awam tugasnya nanya kepada yang dianggap paling berilmu, kemudian dijawab dengan ilmu dan dalil maka pada saat itu dia cukup untuk menjadikan dia sebagai seorang yang di atas ilmu pengetahuan. dan ingat para ikhwah, khilaf muktabar atau permasalahan ijtihadiah tidak dibangun di atasnya wala'dan bara'. kamu salafi kamu tidak salafi padahal permasalahannya apa khilaf muktabar. waktu COVID ada yang pakai masker ada yang enggak pakai masker lalu dibangun di atasnya wala dan baro yang pakai masker ahlusunah yang tidak pakai masker tidak ahlusunah, tidak, itu masalah apa tadi? ijtihadiah, khilafiah muktabar. paham ini para ikhwah? sama dengan perkara ini, maka dari dulu kita katakan kepada ikhwah-ikhwah yang membangun wala dan bara seperti orang-orang yang menghina atau mencela beberapa Ustadz yang dari dulu memakai video kemudian ada foto ya kemudian dijadikan sebagai wala akhirnya kan kembali mereka memakai video juga akhirnya terlambat bro ya nah itu dia.

Adapun kalau di ee kalau antum tanya pendapat saya tentang ini maka jawabannya adalah untuk video maka dia adalah sesuatu yang dibolehkan karena beda dengan taswirm menggambar yang diharamkan. ambil saja begini di dalam Al-Qur'an Allah Subhanahu wa taala berfirman tentang kelakuan iblis. ayatnya surah An-Nisa ayat 119, iblis berkata ya saya bacakan dari surah ee ayat annisa ayat 117, yang mereka sembah selain Allah itu tidak lain hanyalah berhala dan dengan menyembah berhala itu mereka tidak lain hanyalah menyembah setan yang durhaka. lalu ayat 118-nya, setan itu dilaknat oleh Allah dan setan berkata "Laattakidanna min ibadika nasiban mafrud - Saya akan benar-benar mengambil dari hamba-hamba Engkau yang Allah bagian yang sudah ditentukan untuk saya. maksudnya saya akan benar-benar menyimpangkan mereka dari jalan engkau. bagaimana cara penyimpangannya? surah An-Nisa ayat 119, "aku akan benar-benar menyesatkan mereka dan aku akan membangkitkan angan-angan kosong mereka pada pada mereka dan aku akan benar-benar memerintahkan mereka untuk merubah ciptaan Allah. nah ayat ini sebagai sandaran bahwa tidak boleh merubah ciptaan Allah, termasuk daripada merubah ciptaan Allah dan menyerupakan dengan ciptaan Allah adalah menggambar. sedangkan video, ini video yang tersebar hidung saya seperti ini nih, kira-kira ada menyamakan enggak atau menyerupakan enggak? enggak, dia memang seperti ini di situlah terjadi video dan foto. adapun taswir, maka terjadinya mudohat memisalkan ciptaan Allah makanya seperti yang sekarang terjadi, ada aplikasi ini manusia kemudian dimasukkan fotonya di aplikasi tersebut kemudian berubah menjadi gambar kartun. ini enggak boleh, kenapa? karena menyerupakan, paham ini? merubah ciptaan Allah. adapun video dan foto maka ini tidak merubah mata saya yang begini hidung saya begini tidak merubah, paham para ikhwah? makanya yang terjadi adalah yang diharamkan membuat patungnya kemudian melukis pada lukisan-lukisan makhluk hidupnya karena menye rupakan nah itu wallahuam.

bagaimana kiat agar istiqamah karena iman kadang futur?
jawaban ini penting sebenarnya, permasalahan ini tapi kita tidak singgung karena memang beda tema, maka jawabannya adalah yang paling utama doa. wallahi para ikhwah tidak ada sesuatu apapun yang lebih mulia dibandingkan doa karena tidak ada petunjuk untukku kecuali dari Allah Subhanahu wa taala dengan Allah Subhanahu wa taala. berdoalah kepada Allah agar diberi petunjuk istiqamah. istiqamah ini ada dua macam, istiqamah mengerjakan ketaatan dan istiqamah menjauhi kemaksiatan. terutama setelah bulan Ramadan, bulan yang kita dididik untuk benar-benar bertakwa maka jangan sampai kita lalai di dalam perintah atau melanggar larangan. doa yang kedua adalah yang paling utama agar kita istiqamah selalu ada hammul akhirah. saya khotbah id kemarin tema khotbah saya akibat terlalu cinta dunia, itu saya angkat kenapa? karena ada sebagian orang di dalam bulan ampunan, bulan rahmat, bulan berkah, bulan dikabulkan doa, bulan zikir, bulan baca Quran, bulan bulan luar biasa, tapi masih lalai, malas beribadah, bahkan cenderung maksiat. salah satu sebabnya kenapa? karena tidak ada hammul akhirah - tidak ada semacam kegelisahan untuk bagaimana saya di akhirat nanti bisa sukses enggak! harus ada kegelisahan ketika nanti setelah mati saya ini bagaimana? harus ada kegelisahan itu para ikhwan.

Malik bin Dinar rahimahullah beliau mengatakan, biqadri tahzanu lidunya yakhruju min qalbika hammul akhirah -sebesar engkau sering sedih karena perkara duniamu (usaha belum lancar, banyak hutang, penyakit enggak sembuh, jodoh enggak dapat, macam-macam) sebesar orang sering sedih dengan perkara dunia, maka sebesar itu pula keluar dari kalbunya hammul akhirah - kegelisahan untuk hidup sukses di akhirat. dia enggak peduli dengan kehidupan akhirat. makanya Rasul sallallahu alaihi wasallam ketika membangun Masjid Nabawi beliau dalam keadaan ini manusia termulia Rasulullah sallallahu alaihi wasalam, Khalilullah orang yang diampuni dosanya telah lama akan datang membangun masjid membawa batu kemudian berdebu kemudian beliau mengatakan "Allahumma la aisa illa aisyul akhir." Ya Allah tidak ada kehidupan hakiki yang benar-benar perlu diperjuangkan hidup mati siang malam kecuali kesuksesan di kehidupan akhirat.

dan dari sini saya ingin menyinggung ada sebagian orang bersikap parasialitas di dalam beragama, apa maksud saya? begini contoh kasus ya ada orang bapaknya meninggal maka dia menganggap dirinya orang awam dan anggapan dia itu adalah sebuah kewajaran menurut dia, oh saya bukan anak pesantren, saya bukan Ustadz, saya bukan kiai, wajar dong bapak saya meninggal saya panggil orang yang bisa memandikan, mengkafani, menyalati, menguburkan tinggal saya bayar. padahal itu adalah perkara yang dia tidak boleh tidak tahu akan hal itu dan itu adalah bentuk bakti seorang anak kepada orang tua. kenapa bisa seperti itu? ada parsialitas di dalam beragama, saya orang awam, ente orang beragama ya sudah saya hidup di di jalan orang awam, jangan salahkan saya. ini salah para ikhwah, cara begini tuh salah ya. ada batasan terendah seorang muslim semestinya mengetahui hukum-hukum Islam yang dengannya dia mendapatkan pahala. bisa berbakti kepada kedua orang tua. itu sebabnya kenapa para ikhwah karena ada tidak ada rem kegelisahan untuk sukses di akhirat. antum bayangkan coba Nabi kita Muhammad sallallahu alaihi wasallam beliau wafat 1400 tahun yang lalu berarti kehidupan setelah kematian di alam kubur belum di alam akhirat lebih lama daripada hidup di dunia, coba bayangkan kita kadang melawan hujan, menantang panas demi dunia kita tapi apakah kita sebegitu juga untuk akhirat kita, yang mana kehidupan akhirat lebih lama hidupnya. 1400 tahun yang lalu 400 tahun belum kiamat-kiamat juga berarti masih di alam barzak. begitulah nenek moyang kita buyut-buyut kita saya saja ke Jogja ini bawa bekal saya bawa ke keluarga penuh, bawa bekal, bawa koper, bawa baju sekian, itu baru cuma 2 hari tiga 2 malam 3 hari saya di sini. bagaimana persiapannya untuk perkara dunia. harusnya kita lebih berpikir panjang ini untuk kehidupan setelah kematian lebih lama berarti persiapannya harus lebih banyak begitulah.

maka yang kedua saya katakan ada semacam kegelisahan, nanti setelah mati saya bagaimana? sukses enggak? nyaman enggak? lapang enggak? wallahi. saya sering ulang-ulang perkataan fadilat Syekh Alallamah alim ulama baqiati salaf, para ulama mengatakan di zaman sekarang mengatakan beliau adalah imam ulama dari ulama ulama yang tersisa dari ulama-ulama salaf bagi kita memang imam beliau sekarang aamu ahlil ard orang yang paling berilmu di antara di atas muka bumi ini salah satunya beliau Fadilat Syekh Alamah Dr shh bin Fauzan bin Abdillah Al Fauan Hafidah beliau mengatakan, perhatikan manusia sebentar lagi akan menyesal, kapan? ketika dia sudah berpindah dari kehidupan dunia kehidupan akhirat ketika sudah mati saat itu dia menyesal kenapa menyesal? ternyata dia dapati harta benda yang dia perjuangkan selama ini ternyata dia tidak bawa sedikit pun darinya kecuali cuma dua kain kafan. masuk akal enggak gara-gara dua kain kafen kita memutus hubungan rahim 5 tahun tidak bertegur sapa dengan rahim-rahim kita, masuk akal enggak gara-gara dua kain kapan seseorang membunuh untuk hanya mendapatkan harta, seseorang menipu mengoplos memasukkan hanya untuk dua kain kafan. padahal setelah mati dia akan membutuhkan, memerlukan bekal-bekal maka harus ada hammul akhirah para ikhwah. sufyan bin Said bin Masruk Asauri beliau mengatakan "Sesuatu yang paling aku takutkan aku dicabut iman saat mati. itu Sufyan bin Said bin Mas'uk atauri imamul muhaddisin ahli ibadah ahli ilmu takut saat dicabut nyawanya tidak beriman kepada Allah Subhanahu wa taala. nah itu agar istiqamah selalu seperti itu para ikhwan kehidupan hakiki sebenarnya ketika seseorang sukses di akhirat. kemudian yang ketiga ini selalu cari teman yang saleh, lingkungan sirkel yang mengajak kita untuk taat kepada Allah Subhanahu wa taala. bukan hanya untuk happy-happy saja teman yang saleh ini.

kira-kira jam 8 menit lewat mohon maaf kalau dilanjutkan enggak selesai demikian jazakumullahu khairan kepada Masjid Abdurrahman bin Auf dan juga para Ustadznya terutama Al Ustadz Alfadil Ustadz Ramlan hafidahullah dan juga seluruh DKM dan seluruh jemaah yang bisa berhadir karena ini adalah awal-awal kajian setelah bulan Syawal semoga kita diberikan petunjuk oleh Allah subhanahu wa taala untuk selalu taat kepada Allah subhanahu wa taala sampai akhir hayat shallallallahu nabina Muhammad walhamdulillahiabbil alamin subhanakallah wabihamdik ashadu alla ilaha illa anta astagfiruka waubu ilaik wasalamualaikum warahmatullah wabarakatuh

Daftar Isi | Kajian | Ahmad Zainuddin Al Banjary | Perkara Ini Khilaf

Mutiara Hari Ini

Abu Zubair Hawaary
Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo’a untukku, agar Allah Ta’ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku.
[al Jumu’ah/62 : 10]
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung“.

Kontak

Ukhuwah, kritik, saran, masukan silakan hubungi:

Klik Di Sini