Tak Berkurang Hartamu Karena Zakat

Tematik

Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى

1
Video

2
Ringkasan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

🗓️ Jumat, 15 Agustus 2025

🏢 Graha RS AR Bunda, Prabumulih

Pembahasan kajian hari ini tentang masalah zakat, dalam rangka memberikan pencerahan perihal zakat kepada masyarakat, walaupun mungkin kita belum berkewajiban menunaikannya, karena belum ada sebab pelaksanaannya. Ada 2 jenis harta yang dimiliki manusia namun Allah yang mengaturnya yakni ;
1. Warisan
2. Zakat

Oleh karena itu Allah memberikan keterangan yang sama untuk warisan dan zakat

رِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya:. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.[surat-an-nisa-ayat-11.]

Kemudian untuk zakat sebagaimana firmanNya

رِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.[surat-at-taubah-ayat-60]

Makna zakat adalah sebagai berikut ;
1. Makna zakat penyucian jiwa

دْ أَفْلَحَ مَن زَكَّىٰهَا

Artinya: Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu,[Surat Asy-Syams Ayat 9]

2. Zakat badan untuk setiap hamba yang bernyawa baik mampu maupun tidak mampu, yaitu zakat fitrah
3. Mengeluarkan zat dengan ketentuan tertentu dan takaran tertentu dan sasaran tertentu

Bahaya tidak paham zakat adalah diancam dalam sebuah hadits sebagai orang yang buruk kedudukannya,

“Di dunia ini ada empat golongan manusia: Pertama, golongan orang yang dikaruniai harta dan ilmu agama lalu dia bertakwa kepada Allah dengan hartanya, menyambung silaturahmi, dan mengetahui hak Allah pada hartanya; Golongan ini mendapat kedudukan yang paling utama. Golongan kedua, golongan orang yang dikaruniai ilmu namun tidak dikaruniai harta, kemudian dia berkata, “Jika saja aku memiliki harta pastilah aku akan beramal dan berinfaq seperti Si Fulan;” Maka keduanya (dengan golongan yang pertama), mendapatkan pahala yang sama. Ketiga, golongan orang yang dikaruniai harta namun tidak dikaruniai ilmu agama, membuang-buang harta (mubadzir, melupakan hak dan kewajiban terhadap hartanya, seperti tidak berzakat dan bersedekah, dst), dia tidak bertakwa kepada Allah dalam urusan hartanya, tidak menyambung silaturahmi, dan tidak mengetahui hak-hak Allah; Inilah golongan yang paling buruk. Dan keempat, golongan orang yang tidak dikaruniai harta maupun ilmu agama, dan dia bertekad, “Seandainya aku mempunyai harta, niscaya aku akan melakukan keburukan seperti yang dilakukan oleh Si Fulan (golongan ketiga);” Maka keduanya (dengan golongan yang ketiga), mendapatkan dosa yang sama.” (H.R. At-Tirmidzi)

Wallahu 'alam

3
Isi Ceramah Lengkap

wallahu a'lam