Pengantar Fiqih Perbudakan
(Kitab Umdatul Hakam)
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
*Pengantar Fiqih Perbudakan*
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
🗓️ Rabu, 18 Juni 2025
🏢 Masjid Al Marhamah, Candi Gebang, Yogyakarta
Melanjutkan pembahasan Kitab Umdatul Ahkam, perihal pembebasan budak, dimana kita ketahui bahwa bab perbudakan biasanya ditempatkan di akhir-akhir kitab fiqih oleh para penulisnya. Sebelumnya kita akan memberikan pengantar seputar perbudakan.
1. Syariat perbudakan ada dan statusnya ada di masa Rasulullah ﷺ, karena menjadi salah satu penerima zakat sebagaimana firman Allah سبحانه و تعالى
ا۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.[Surat At-Taubah Ayat 60]
2. Asal budak, sebabnya karena kekufuran disaat mereka memerangi Allah dan Rasul Nya, apabila Allah berikan kemampuan kaum muslimin untuk berjihad meninggikan kalimat Allah sehingga memaksa orang kafir untuk masuk islam, Allah jadikan mereka budak dengan cara ditawan kecuali pemimpin kaum muslimin memiliki kebijakan lain yakni dibebaskan atau diminta untuk ditebus, ini melihat mana yang paling maslahat bagi kaum muslimin.
Wallahu 'alam
https://www.qurhad.com/kajian/anb/kitab-umdatul-ahkam/pengantar-fiqih-perbudakan