Sejarah Nikah Mut'ah

(Kitab Bulughul Maram)

Ustadz Ammi Nur Baitsحَفِظَهُ الله تعالى

1
Video

2
Ringkasan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى

🗓️ Senin, 10 Februari 2025

🏢 Masjid Al Hidayah, Purwosari, Sleman

Melanjutkan pembahasan hadits dalam kitab Bulughul Maram, pada bab nikah mut'ah, kata mu'tah dalam dalil ada 3 makna ;

1. Pesangon yang diberikan oleh mantan suami kepada mantan isteri ketika terjadi perceraian

لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا۟ لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى ٱلْمُوسِعِ قَدَرُهُۥ وَعَلَى ٱلْمُقْتِرِ قَدَرُهُۥ مَتَٰعًۢا بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُحْسِنِينَ

Artinya: Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.[Al-Baqarah Ayat 236]

2. Haji Tamattu' ; umroh dulu lalu haji

فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ

"

Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat.[al-baqarah-ayat-196]

3. Nikah Mut'ah

وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ – رضي الله عنه – قَالَ : – رَخَّصَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَامَ أَوْطَاسٍ فِي اَلْمُتْعَةِ , ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ , ثُمَّ نَهَى عَنْهَا – رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah ﷺ pernah memberi kelonggaran untuk nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Awthas (tahun penaklukan kota Makkah). Kemudian beliau melarangnya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1405]

وَعَنْ عَلَيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ : – نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْمُتْعَةِ عَامَ خَيْبَرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah ﷺ melarang nikah mut’ah pada waktu perang Khaibar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5115, 5523 dan Muslim, no. 1407]

Apabila kita tidak memahami 3 makna mut'ah dengan benar maka tidak akan dapat membedakan mana mut'ah yang dilarang (nikah) mana yang boleh (pesangon & haji tamattu), karena kaum syiah berdalil dengan Al Quran dengan makna mut'ah yang lain atau diselewengkan (bukan sebenarnya) untuk menghalalkan nikah mut'ah, padahal dalam hadits shahih nikah mut'ah telah dilarang.

wallahu 'alam

3
Isi Ceramah

asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh waalaikumsamuh Alhamdulillah wasalatu wassalamu ala rasulillah wa ala alihi wasahbihi wa mawalah wa Asyhadu alla ilahaillallah wahdahu la syarikalah wa Asyhadu anna muhammadan abduhu Wa rasuluh shallallallahu Alaihi wa ala alihi wasohbih waman tabiahum biihsanin Ila yaumiddin

alhamdulillah alhamdulillah puji syukur kita haturkan kehadirat Allah kembali di Pagi ini kita melanjutkan kajian rutin bulanan bersama Majelis Taklim nusaibah dengan membaca Kitab Bulughul Maram dan Insyaallah kita akan membahas dua hadis hadis dari Salamah Ibnu aqwa dan hadis dari Ali Bin Abi Thalib radhiallahu taala Anhu radhiallahu taala anhuma dan dua hadis ini duadua duanya sahih yang satu riwayat muslim yang satu diriwayatkan oleh Bukhari Muslim baik dua hadis ini berbicara tentang masalah nikah mut'ah yang disebutkan dalam kitab bulgul Maram dan sebelum kita lebih jauh tentang nikah mut'ah terlebih dahulu kita akan membahas penggunaan kata mut'ah dalam al-qur'an atau dalam dalil kata mut'ah dalam dalil saya sebut dalam dalil karena meliputi al-qur'an maupun hadis ada tiga makna yang pertama mut'ah dalam arti pesangon pesangon yang diberikan oleh mantan su... kepada mantan istri ketika terjadi perceraian ini sebagaimana yang Allah firmankan di surat Albaqarah ayat 236... disitu ada kalimat ah... kepada... dan bagi orang yang disempitkan hartanya qaru ada kadarnya sendiri mata Maruf dengan nilai mutah yang sesuai kondisi Makruf sesuai kondisi Makruf ya sewajarnya ini di surat Albaqarah ayat 236. kemudian ah.. yang kedua adalah Haji tamatuk Manah mut'a yang kedua adalah Haji tamatuk dan yang dimaksud haji tamatuk adalah umrah dulu lalu Haji sebagaimana yang Allah subhanahu wa taala firmankan kan dalam al-qur'an tamatta Bil umroti Ilal hajji Allah Taala berfirman di surah Albaqarah ayat 196 watimmul hajja Wal umr lillah - sempurnakanlah Haji dan umrah untuk Allah maka Haji dan umrah kalau sudah di lakukan wajib diselesaikan tidak boleh dibatalkan di tengah jalan fainsirtum jika kalian tertahan alias tidak bisa melanjutkan perjalanan karena faktor apapun astaisaro Minal hadyi-maka silakan menyembelih hadyu yang mudah bagi kalian W tahli rusakum.. dan janganlah kalian mencukur kepala kalian, Hatta yablugal Hadu mahillah.... sampai binatang hadyu itu tiba di tempatnya, anaum... siapa di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya misalnya kutunya terlalu banyak, fafidyatun... maka dia boleh bayar Fidyah, minaminqatin nusuk... baik berupa puasa yaitu puasa 10 hari 3 hari di Haji dan 7 hari ketika pulang atau memberi makan untuk orang miskin nusuk atau menyembelih hadyu, Fa amintum... dan jika kalian dalam kondisi aman gak ada yang ganggu ketika masuk ke kota makkah an Um Hai siapa yang mau melaksanakan umrah ditamatukkan dengan Haji dan yang dimaksud adalah umrah dulu Lalu tahalul setelah itu dia bebas melakukan apapun terus kemudian baru setelah itu berangkat haji, famastaisaro Minal hadyi... maka sembelihlah hadyu.

dan di sini eh bercerita tentang tamatuk haji di surat Albaqarah ayat 196 ayat 196 baik kemudian penggunaan kata mut'ah yang ketiga mut'ah yang artinya nikah mut'ah dan Nik-nikah mut'ah ini disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari Muslim dalam hadis Riat Bukhari Muslim sebagaimana nanti yang akan kita bahas hadis ini dan ini sudah dinasah sudah dinasah sudah dihapus sehingga sudah tidak lagi diberlakukan dalam syariat kita. baik nah berdasarkan hal ini kalau anda mendengarkan ceramah yang menyebutkan mut'ah itu diperintahkan oleh Allah sebagaimana disebutkan di surat Albaqarah ayat 100 ayat 290 ee ayat 236 dan ayat 196 di 236 Allah Taala berfirman tentang memberikan mut'ah bagi wanita yang tadi sudah kita sebutkan ya Di mana ee mut'ah yang dimaksud adalah uang pesangon di 236 berikanlah mut'ah uang pesangon bagi para istri yang kalian cerai alalal mti Qadar-masing-masing punya kadar, Alal musii qadaruhu waal mtiri qadaruh-bagi yang punya kelonggaran silakan kasih lebih banyak bagi yang hartanya terbatas Ya silakan dikasih semampunya. nah kami sampaikan seperti ini mengingat ada ceramah orang Syiah yang mereka bilang dalam ceramah itu mut'ah itu diperintahkan dalam al-qur'an, nah kemudian dia kutip ayat ini wtiun Alal musii qadaruhu waal muqtiri qadaru-berikanlah mut'ah kepada istri kalian yang punya kelonggaran harta dikasih banyak yang punya kesempitan harta yang hartanya sedikit kasih sedikit. Nah ini kan penyelewangan terhadap dalil ya mempengaruhi orang untuk melakukan hal yang haram pakai dalil al-qur'an yang diselewengkan Ya. bagi mereka yang enggak paham mungkin akan ikut tapi bagi mereka yang paham Alhamdulillah dia bisa tahu ini Pembodohan terhadap masyarakat penyelewangan terhadap dalil padahal yang dimaksud wamattiuhunna di sini adalah berikanlah uang mut'ah, harta mut'ah Maksudnya apa harta pesangon Bukan maksudnya mut'ah nikah mutah. maka penting nya mendudukkan sebuah istilah sesuai dengan posisinya agar Jangan sampai kita salah paham.

baik, dan Allah subhanahu wa taala juga Bolehkan kita untuk mut'ah ketika Haji tapi yang dimaksud mutah di situ apa Haji tamatuk umrah dulu kemudian baru setelah itu Haji Kenapa disebut haji tamatuk dari kata mut'ah yang artinya Enak ni nikmat mata mata itu artinya sesuatu yang nikmat mataun innaddunya mata sesungguhnya dunia itu kenikmatan yang sementara makanya disebut tamatuk ya tamatuk tangi mangan turu disebut demikian karena orang yang haji tamatuk itu merasakan kenikmatan gimana dia sampai di situ umrah setelah itu tahalul nah ketika tahalul kan semua larangan boleh dilakukan Lalu setelah itu ee ihram lagi di tanggal 8 atau tanggal 9 sehingga ada Jedah bagi dia untuk istirahat ketika melaksanakan Haji. baik selanjutnya kita akan ee membahas hadis yang ada di bulghul Maram yang pertama hadis dari Salamah ibn aqwa penulis menyebutkan waan Salamah waan salamata ibnil aqwa dari Salamah ibn aqwa radhiallahu Anhu Q Rakas Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam Salamah bercerita bahwa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam pernah memberikan keringanan aama autas pada tahun autas fil mut'ati untuk melakukan nikah mutat selama 3 hari kemudian setelah itu beliau melarangnya rawahu muslim hadis riwayat muslimib kemudian hadis yang kedua dari Ali Bin Abi Thalib aladahu dari Ali radah Anhu beliau menceritakan nah rasulullahallahu Alaihi Wasallam. Rasulullah shallalahu allaihi wasalam untuk melakukan praktik nikah mut'ahaibar ketika peristiwa Perang khaibar muttafa alai hadis riwayat Bukhari muslimib.

Sekarang kita akan membaca Syarah untuk dua hadis di atas pertama kita akan membaca penjelasan untuk hadis dari Salamah Ibnul awa kita berkenalan terlebih dahulu dengan Salamah Ibnul aqwa Salamah Ibnu aqwa namanya Sinan al-aqwa namanya Sinan atau Salamah IBN Amr IBN aqwa berarti al-aqwa adalah kakeknya beliau termasuk di antara sahabat yang masuk Islam di awal bersama ayahnya saudaranya yang bernama Amir wasahibu rasulullahi Shallallahu Alaihi Wasallam Jamian dan tigatiganya menyertai Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam menjadi sahabat Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam waqad G Ma rasulillah Shallallahu Alaihi Wasallam Saba gazawatin Salamah pernah mengikuti perang bersama Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam sebanyak 7 Kali perang minha Al hudaibiyah di anaranya perang hudaibiyah khaibar Hunain waumul kirt dan perang alqirt Wana jauwari asut dan beliau jahwariusut Wana jahwariut dan beliau suaranya kencang khoraja Salamah yauman yuridul gabah satu hari Salamah pernah keluar dari rumah untuk menuju daerah gabah Faki gulaman lalu Beliau ketemu seorang budak budak milik Abdurrahman bin Auf fasamiahu yaakul lalu Beliau Mendengar orang ini mengatakan aku liqoha rasulillahi Sallahu Alaihi Wasallam akta liqoha rasulullahi Sallahu Alaihi Wasallam qulu Man akadaha qal [Musik] gfan Apakah kamu melihat untanya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam kemudian salam tanya siapa yang mengambilnya lalu orang itu menjawab gfan maka Salamah mengatakan fantqtu fadaitu maka aku pun berusaha bahasa kita bengok ya memanggil dengan suara yang keras ya shha ya Hatta asu sampai suaraku itu bisa mencapai nyebrang Lembah jadi ini Bukit kan ada Lembah ya terus Bukit lagi Salama teriak di sini suaranya sampai di sini Salama teriak di bukit satu suaranya sampai di bukit dua J suaranya nyebrang lembah, Summa maditu fastanqotuha minhum-Lalu aku pun berusaha ee mencari dan aku selamatkan unta itu dari mereka sehingga ini salah satu di antara ee apa kepandaian Salamah dalam mencari barang hilang ya di padang pasir atau di di daerah-daerah yang seperti ini ya. wakana salamatu Min ahli syjarah ashabil Bati Ridwan=dan Salamah Ibnu aqwa termasuk di antara orang yang ikut baiat Ridwan di bawah pohon radhiallahu anhum Ibnu Saad mengatakan beliau membawakan riwayat sampai kepada Salamah qodimna Maa rasulillah Shallallahu Alaihi Wasallam alhudaibiyah kami mendatangi Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam atau Kami sampai bersama Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam ketika perjanjian hudaibiyah tumma kharajna rjiina Ilal Madinah kemudian setelah itu kami pulang ke Madinah faqala Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam lalu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan Khairu fursanina penunggang kuda yang terbaik pasukan kavaleri kita yang terbaik hari ini adalah abu qatadah Wiru rijalatina Salama dan pasukan pejalan kaki terbaik kalaujalan kaki itu namanya apa Infanteri pasukan Infanteri terbaik adalah salam waqallahuala dan Salamah di masa fitnah itu beliau memilih untuk rzal ya memilih untuk mengasingkan diri dan beliau tinggal di daerah rabadah bersama Abu Dzar radhiallahu Anhu.

baik sekarang kita akan lihat makna dari hadis dalam hadis itu ada kalimat taun autos kalimatnya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam memberikan keringanan untuk melakukan nikah mut'ah di taun autos Apa yang dimaksud dengan tahun autos tahun autos autos tulisannya kayak gini ya baik jadi orang dulu orang dulu nyebut tahun itu berdasarkan peristiwa bahkan sampai di zaman kita masih kayak gitu ya sampean lahir tahun piro aku lahir zaman gestapo lah tahun pinten ya kiro-kiro g gitu Jadi sampai dia angkat tahun aja dia enggak hafal tapi berdasarkan apa peristiwa dan itu tidak jauh dari zaman kita baru sekitar 60-an 70 70-an tahun yang lalu ya siimbahe Tahun berapa Lahir ya kira-kira zaman Jepang melbu Jogja Jepang mlebu Jogja I tahun piro putune kan enggak ngerti karena mereka menandai tahun berdasarkan apa peristiwa nah orang dulu juga sama tahun gajah Tahun Gajah itu berapa angkanya Ya sudah pokoknya pada peristiwa ketika ada pasukan gajah mau nyerang Ka'bah atau tahun ini tahun ini intinya mereka menyebut nama tahun itu berdasarkan apa berdasarkan peristiwa dan sah-sah saja nah Salamah dalam hal ini menyebut peristiwanya peristiwa autos bahwa nabi Sallahu Sallallahu Alaihi Wasallam ee men halal atau memberikan keringanan untuk melakukan nikah mut'ah di tahun autos selama hanya menyebutkan tahun autos lalu autos sendiri itu apa Pak autos autos sendiri adalah nama Lembah autos itu nama Lembah ada Lembah namanya Lembah autos coba kita baca di sini wautosun wadin Fi diari hawazun Min audiyati thif dekat dengan Hunain autos adalah sebuah lembah yang dihuni oleh suku hawazun dan salah satu di antara lembah yang ada di daerah Thaif dekat dengan khunain dan musyrikin singgah di lembah autos untuk memerangi Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam tqalat alma'rakatu Ila khunain tapi kemudian perangnya pindah ke Hunain jadi musyrikin kumpulnya di autas tapahi perangnya di Hunain tumma inhazamal musyrikun askaro ba'duhum Fi autas fatammat hazimatuhum fiha ala Yadi Abi Musa al-asy'ari radhiallahu Anhu kemudian orang musyrik kalah ya dalam peristiwa ketika mereka kumpul di autos tadi dan kekalahan mereka semakin lengkap ketika pasukannya dipimpin oleh Abu Musa al-asy'ari radhiallahu Anhu setelah gugurnya Abu Amir al-as'ari radhiallahu Anhu fiha gugurnya Abu Amir al-asy'ari di peristiwa autas.

,p>nah jadinya begini autos nama lembah di Thaif, nama lembah di Thaif dekat daerah Hunain nama lembah di Thaif dekat daerah daerah Hunain ya ini ee asalusul nama autos dan tahun itu disebut Tahun autos tahun autos karena terjadi peristiwa itu terjadi peristiwa itu dan tahun autos itu sama seperti Fathu Mekah sama dengan tahun Fathu Mekah karena sama seperti tahun Fathu Makkah ya di tahun autos sama seperti tahun Fathu Makkah maka tahun autas ya tahun Fathu Mekah itu sehingga di sini disebutkan amu autos S yang dimaksud di sini adalah kejadian di mana ada Fathu Makkah di tahun itu dan peristiwa autas itu terjadi pada bulan Syawal di tahun 8 Hijriah Jadi kalau Fathu Makkah itu akhir Ramadan Fatu Makkah itu akhir Ramadan 8 Hijriah peristiwa autas kita tulis saja perang autas itu terjadi tahun berapa tahun yang sama tapi ini di bulan Syawal pada tahun 8 Hijriah tahunnya sama maka tahun itu disebut dengan tahun autas wallahuam baik selanjutnya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam membolehkan nikah mut'ah pada tahun Fathu Mekah selama 3 hari tumma naha anha kemudian setelah itu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam melarangnya hadis riwayat Muslim Nah apakah bolehnya nikah mut'ah itu waktu dulu terjadi di autos atau terjadi di mana saja di sini dijelaskan lam yaq fi hadal hadii anahum tamatau minisai fi autas dalam hadis ini tidak ada penjelasan kalau mereka melakukan nikah mut'ah di daerah autos wa inamadzi fial hadis namun yang disebutkan dalam hadis ini adalah adanya keringanan untuk nikah mut'ah pada tahun terjadinya peristiwa autas yaitu tahun 8 Hijriah baik sehingga di mana sahabat melakukan nikah mutah gak tahu tapi saat Salamah bin akhwa cerita nikah ini pernah dihalalkan selama 3 hari di tahun autos yaitu tahun Fathu Mekah mereka mungkin bisa jadi nikah mutah di tempat a di tempat B di tempat C ketika mendengarkan apa ee rukhsah dari Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ketika mendengarkan ruksah dari Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tapi kejadian itu tidak diautos.

selanjutnya dalam hadis berikutnya dari Ali Bin Abi Thalib radhiallahu Anhu beliau bercerita naha Rasulullah sall Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam melarang praktik mut'ah pada peristiwa perang khaibar dan khaibar terjadi tahun Kapan kita baca di sini waal hadalii Adapun hadis setelahnya yaitu hadis darii Bin sabrah ini hadis yang lain dari Ayahnya di situ tidak ada batasan waktu dibolehkannya nikah mut'ah dan waktu diharamkannya nikah mut'ah peristiwa khaibar terjadi pada bulan Safar tahun 7 Hijriah nah sementara tadi dikatakan bahwa nikah mut'ah itu diharamkan di peristiwa autos yaitu tahun 8 Hijriah faqatbla autos sehingga kejadiannya sebelum autos bahkan lebih dari setahun waq waqi Al had muslim dan disebutkan dalam hadis sebagian lafaz hadis sabrah yang diriwayatkan oleh muslim maufidu yang menunjukkantiaha F Fathi Makkah yang itu menunjukkan bahwa keringanan bolehnya nikah mut'ah dan larangan untuk nikah mutah itu terjadi ketika Fathu Makkah dan bahwa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam melarang hal itu wahua pada posisi ketika beliau berdiri antara rukun Hajar Aswad dan pintu Ka'bah sehingga tidak perlu kita perdebatkan Kok beda sepertinya ada riwayat ini sebenarnya Enggak beda cuman sahabat cerita secara parsial wallahuam kemudian disebutkan dalam hadis yang lain masih fokus ya ini ceritanya panjang misalnya judulnya apa ini kebaca enggak Pak Hah sejarah nikah mut'ah karena anda tidak punya layar Jadi anda enggak bisa baca ya ibu-ibu mungkin bisa baca Ka ada layarnya di belakang ya Kenapa layarnya ditaruh di belakang karena yang infak ibu-ibu.

Tayib, sekarang kita lihat di sini diriwayatkan oleh Bukhari Muslim dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiallahu Anhu beliau bercerita kunna nagzu Maa rasulillahi Shallallahu Alaihi Wasallam waaisa Lana nisaun kami pernah perang bersama Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam sementara kami enggak bawa istri dan waktunya cukup lama faqulna maka kami sampaikan ala nastaksi Ya Rasulullah boleh enggak kita mengebiri diri saja daripada nahan seperti ini boleh engak kita kebiri [Musik] saja maka Rasulullah S wasam melarang kami untuk melakukan hal itual lalu beliauikan keringanan bagi kami untuk menikah dengan seorang dengan para wanita menikahi dengan mahar kain ajalin sampai batas waktu tertentu nah ini contoh nikah mutah yang diizinan oleh Nabi su wasallam berikan mahar berupa kain dia sudah sah jadi istrimu dan boleh dibatasi waktu selama sekian hari sekian hari ketika masih dihalalkan Q kemudian nabi Abdullah kemudian ibnud membaca firman Allah Taala Wahai orang yang beriman janganlah kalian haramkan hal baik yang Allah halalkan untuk kalian W tapi tidak boleh melampaui batas inallah Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas berarti dulu praktiknya pernah dilakukan oleh para sahabat atas izin nabiahuaii was Tapi DII disebutkan keterangan waktunya kemudian juga disebutkan dalam hadis yang lain dari Ali riwayat Bukhari Muslim bahwa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam melarang praktik mut'ah nikah mut'ah dengan wanita dan beliau juga melarang makan daging keledai jina Yauma khaibar pada peristiwa khaibar demikian pula dalam riwayat Bukhari dari jalur abu Beliau pernah mendengar Ibnu Abbas ditanya tentang mutah lalu Ibnu Abbas memberikan keringanan akan hal ituu mau kemudian ada mantan budaknya yang mengatakan kepada Ibnu Abbas in mutah itu boleh kalau kondisinya Genting dan jumlah wanita sedikit Kenapa di medan perang sehingga nemu perempuan ya perempuan kampung di sekitar situ au nahwuhu atau yang semacamnya faqala Ibnu Abbas lalu kata Ibnu Abbas Naam betul Jadi kenapa mut'ah dulu itu sempat diizinkan karena para sahabat dalam kondisi apa mereka sedang perang dan mereka punya syahwat sebagaimana mana umumnya manusia tapi enggak bawa istri jumlah wanita sedikit sehingga diizinkan mut'ah ya Dan ini mengisyaratkan bahwa jika memang benar demikian bisa jadi dinikahi si A cerai terus pindah dinikahi si B cerai pindah dinikahi si C cerai dalam waktu Sekian hari sekian hari sekian hari Tapi tentu saja harus istibra dulu istibra itu apa menjalani masa idah selama haid sekian.

Masyaallah dan walhamdulillah praktik nikah semacam ini sudah dilarang dalam agama kita walaupun masih dilestarikan oleh siapa beberapa tokoh Syiah, tokoh Syiah mempertahankan mut'ah itu ada mut'ah itu benar dan seterusnya dan diriwayatkan oleh Bukhari Muslim dari Jabir bin Abdillah dan Salamah I Awa mereka mengatakanah was kami waktu itu berada dalam barisan pasukan kemudian Rasulullah sahallalahu allaihi wasalam mendatangi kami kalian untuk nikah mut'ah sekarang silakan nikah mut'ah ya Dan ini menunjukkan bahwasanya nikah mut'ah ini sifatnya ruksah bukan syariat yang sifatnya berkelanjutan jadi ruksa itu sifatnya sementara dan setelah itu dilarang untuk selama-lamanya. wallahuam

walhamdulillahiabbil alamin. ini materi tentang mut'ah ee dan sekarang sudah jadi ciri khas orang Syiah sehingga Kenapa sebagian lelaki itu bertahan di Syiah salah satu pertimbangannya adalah apa diizinkan nikah mut'ah dan enggak karuan sekarang ya Coba Ee kita baca di sini ini coba kita baca sebagian dari syarat nikah mutah ada satu web dan nampaknya ini adalah web milik orang Syiah yang bertanya namanya Ali kimuhamad an dijawab oleh tokoh Syiah pertanyaannya apa syarat nikah mut'ah? Apakah benar bahwasanya seseorang yang sudah punya istri boleh nikah mut'ah dengan wanita siapapun dan Adakah syarat bahwa nikah mut'ah itu ee wajib bagi mereka yang belum pernah nikah tapi kalau sudah pernah nikah maka sifatnya anjuran Nah di sini ada pertanyaan kemudian jawabannyawajil mah Utin Min untuk pernikahan mut'ah di situ ada beberapa syarat di anaranya all menurut mayoritas fuqaha maksudnya ulama Syiah kalau yang dinikahi mut'ah itu masih gadis maka harus ada izin dari walinya yang kedua ant takuna khaliyatan air mab murtabitotin baujin Daim au muaqqad wanita yang dinikahi tidak punya suami baik suami selamanya maupun suami sementara jadi dia sedang kosong tidak bersama dengan suami wanita tersebut yang ketiga tidak sedang masa idah Jika dia merupakan janda atau orang yang dicerai oleh suaminya kemudian nikah harus melalui akad alladzikur fihil mahr Wal muddah maharnya disebutkan waktunya disebutkan maharnya harus disebutkan waktunya harus disebutkan tidak boleh muslim menikahkan ee orang kafir selain atau menikah wanita kafir selain wanita ahli kitab dan tidak boleh bagi muslim untuk menikahi wanita ahli kitab ID Kana mutazawijan Min muslimatina ba'dil fuqoha kalau dia punya istri muslimah.

baik kemudian di sini juga disebutkan di antara syaratnya adalah wanita itu bukan mahramnya atau dia punya suami dan syarat-syarat yang lainnya baik dari sekian syarat tadi anda bisa lihat ada Wali Enggak Hah Ada Wali enggak ada khusus yang masih gadis tapi kalau sudah bekas sudah bekas atau sudah janda ini sudah janda Ini masalahnya mut'ah ya bukan nikah normal tapi kalau sudah janda janda mut'ah enggak usah pakai Wali sudah harus ada saksi Enggak di sini enggak disebutin saksi enggak harus ada saksi baik jadi dalam nikah mutah Syiah itu boleh tanpa wali boleh tanpa saksi enggak kebayang lelaki guide perempuan check in mereka berada di dalam ruangan Hotel sudah terus akad yang penting pokoknya ada akad syarat utamanya adalah nyebut dan nyebut waktu baik aku nikahi kamu dengan mahar Rp1 juta selama 5 jam loh boleh Harus nyebut waktu 5 jam 5 jam itu berarti jam berapa ah kita masuk jam 12.00 malam berarti besok pagi jam 5 pagi sudah Harus Pisah sudah dan itu jadi suami istri menurut Syiah selesai salat subuh berjamaah mereka berdua setelah itu Salim pulang wanita ini bukan lagi istrinya karena kesepakatannya lima lima jam dengan mahar berapa Rp1 juta Masyaallah Andaikan kayak gini halal Gimana kira kira yang terjadi pada mas Tingkir ha auzubillah kita berlindung kepada Allah model seperti ini ada dalam syariat kita walhamdulillah Allah subhanahu wa taala jadikan syariat kita ini sebagai syariat yang suci sehingga praktik yang menjijikkan seperti yang tadi kita bahas tidak ada di tempat atau dalam syariat Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam karena sudah dihapus.

selanjutnya kita tambahkan tentang masalah nikah tahlil tentang masalah nikah tahlil di sini cuman dua hadis yab masudinadahu dari Ibnu Masud radah anu beliau menceritakan Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam aluhill W muhu Rasulullah Sallallahu Alaihi wasam melaknat lelaki yang melakukan nikah tahlil dan lelaki yang menjadi tujuan pernikahan tahlil lelaki menjadi tujuan pernikahan tahlil hadis riwayat Ahmad nasai Tirmidzi dan disahihkan oleh Tirmidzi nah sebelum kita bahas itu saya kasih ilustrasi dulu ya biar kita paham seperti apa sih ningkat tahlil itu ceritanya begini si A menikah dengan X Lalu setelah sekian tahun sering berantem berantem berantem berantem sampai akhirnya si A menceraikan istrinya X A kali cerai sat tahun 2019 cerai du 2021 akhir pandemi Cerai 3 2024 pasca Pemilu Sudah lalu karena sudah cerai tiga kali di waktu yang berbeda maka X statusnya bukan lagi istrinya si A Nah setelah itu si A jadi calek nah menang ya kan tadi pasca Pemilu si A jadi anggota legislatif maka X kembali pengin bergabung dengan si A pengin kembali ke si A, si A juga masih senang dengan X sudah tapi karena sudah cerai tiga mereka enggak bisa nikah ulang maupun rujuk si B sebagai Pahlawan Kesiangan bangun jam siang Bangun jam 0. pagi kok tu sudah lalu menawarkan diri kepada si A begini saja wahai Siah kalau orang sudah dicerai tiga itu kan enggak bisa balik lagi ke suami pertama kecuali apa dinikahi lagi oleh lelaki yang yang lain gini aja ee Nanti siik akan saya nikahi ya Setelah itu saya Ceraikan setelah cerai kamu boleh nikah lagi dengan si X maka si A ini namanya halal lahu namanya Apa muhallal Lahu orang yang menjadi tujuan dilangsungkannya nikah tahlil si B ini namanya muhil orang yang mau melakukan tahlil sehingga kesepakatan ini jadinya pernikahan yang Batal Nikah batil ee nikah tahlil termasuk di antara nikah batil dan statusnya dua-duanya dilaknat oleh Allah subhanahu wa taala.

karena itu ketika terjadi nikah tahlil haram hukumnya Bagi siapapun untuk kembali merujuk ya Sehingga bagi suaminya tadi enggak boleh balik lagi karena Enggak normal pernikahannya penikahannya tidak normal selanjutnya Coba kita lihat di sini ada fooodne syaikhul Islam dalam majmu fatawa menyebutkan atahlil alladziwatiun Fi maauj lafon Urfan tahlil adalah ketika orang itu bersepakat dengan suami dengan suami yang menceraikan tadi baik secara kesepakatan lisan maupun kesepakatan tidak tertulis Untuk menceraikan si wanita atau dia berniat menikahi ayanwiauj dalika eh mahromun atau suami meniatkan Hal itu dalam rangka untuk mengharamkan jadi dari awal memang niatnya bukan untuk nikah tapi dari awal Niatnya apa biar ini nanti setelah saya cerai bisa nikah lagi dengan suami pertama Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam melaknat pelakunya dalam banyak hadis dan di hadis yang lain Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menyebut atais almusta'ar pejantan yang disewakan ya almuhil itu disebut sebagai apa pejantan yang disewakan dan beliau melaknat almuhallil dan Si A dan si B dua-duanya dilakat w Umar wautmani umarum lahum demikian pula yang dilakukan oleh Umar utman Ali Ibnu Umar dan yang lainnya mereka punya beberapa Ar yang terkenalhaah mereka menegaskan Siapa yang sudah punya niat untuk melakukan tahlil dalam hatinya maka status dia muhallil waillam yastaru filqdi meskipun tidak disebutkan dalam akad wasamuhu sifahan wala tahilluutqatiha alaal Bim dan bagi suami yang menceraikan pertama kali enggak halal untuk melakukan akad semacam ini wallahuam jadinya ketika si B berhasil menikahi X lalu X dicerai maka a belum boleh nikah dengan X Karena Enggak normal wallahuam walhamdulillahi rabbil alamin demikian yang bisa kita bahas dan hadis berikutnya satu lagi ya wafil bab dalam Bab yang sama dari Ali Bin Abi Thalib riwayat ulama empat yaitu ashabus Sunan kecuali nasai tapi tidak disebutkan Matan karena matannya sama seperti di atas walhamdulillah baik demikian yang bisa kita sampaikan dan Insyaallah di pertemuan berikutnya nanti kita akan bahas pernikahan bagi orang yang pernah berzina pernikahan bagi mantan pezina.

wasallallahu ala Nabina Muhammadin wa ala alihi wasohbihi wasallam.

baik Coba kita breaknya ya saya tak keluar dulu ditand ada beberapa pertanyaan yang sudah masuk, Coba kami bacakan Ustaz,
Ustaz ingin bertanya, Ustaz Ibu saya meminta saya untuk melakukan rukyah Mandiri dengan tujuan agar segera mendapatkan jodoh Bagaimana sikap saya terkait dengan ini? ustazillah wasalamu ala rasulillah
Ibu memerintahkan untuk rukiah Mandiri dengan tujuan biar dapat jodoh kalau anda tidak sedang diguna-guna atau sedang kerasukan jin anda tidak perlu mencurigai diri anda sendiri artinya saya wanita normal. Enggak ada masalah apa-apa cuman Allah subhanahu wa taala belum memberikan jodoh bagi saya sehingga pernikahannya tertunda tapi gak ada masalah kalau masing-masing orang merukiah dirinya sendiri dengan tujuan apapun karena Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam termasuk yang rutin merukyah diri beliau sendiri beliau rutin merukiah sebelum tidur membaca apa al-ikhlas alfalaq dan Annas rutin setiap malam bahkan sampai ketika beliau sakit parah menjelang wafat sehingga tangan sudah tidak bisa digerakkan Aisyah radhiallahu anha yang membacakan al-ikhlas alfalaq Annas lalu diambil tangan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ditiupkan ke tangan Beliau kemudian diusapkan oleh Aisyah dengan tangan Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam jadi tangan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dipegangi Aisyah dipakai untuk ngusap-ngusap dan itu dilakukan sebanyak tiga kali. maka siapun diperbolehkan untuk merukyah dirinya sendiri dengan bacaan-bacaan rukyah yang di hafal termasuk doa pagi petang azubikalimatillahitmati minarr Ma khalaq bismillahilladzi la yadurru maasmiaiun fil ardhi wala fama wahu samiul alim atau Baca ayat Kursi baca Alfatihah dan seterusnya Alhamdulillah kita yang sudah belajar agama ahli tauhid Insyaallah Ahlus Sunnah Insyaallah sudah begitu familiar dengan bacaan-bacaan semacam ini arti nya anda tidak perlu merasa apa ya Aneh ketika merukyah diri sendiri karena kita sudah sering melakukan itu dan demikian pula rukiah dengan membaca surat-surat yang lain wallahuam

baik Ustaz eh berikutnya, Asalamualaikum Ustaz Waalaikumsalam warahmatullah saya pengidat iber saya mengidap hiperteroid dan itu mempengaruhi siklus haid saya menjadi tidak teratur seperti contoh bulan kemarin dalam 11 hari haid 8 hari haid hanya sedikit flek darah tapi tidak terputus dalam sehari setelah itu lanjut 4 hari haid banyak. Apakah selama 11 hari itu saya boleh tidak salat atau atau Saya salat? di saat 4 hari haid 4 hari haid banyak saja Ustaz. jazakallah Khairan
jadi awal mulanya sedikit atau awal mulanya banyak ee di sini enggak dijelaskan B tadi kan 11 ya 11 hari 11 at 12 11 8 + 4 11 hari haid Heeh kemudian 8 hari haid hanya mungkin 11 harinya haid tapi yang 8 hari sedikit F 8 hari flek 4 hari banyak hari banyak 8 + 4. baik eh Enggak penting matematikanya ya Yang penting hukumnya sekarang kalau ngflek tadi yang Anda itu ee bukan darah misalnya ngflek kuning ngflek coklat apalagi keputihan itu semuanya tidak dihitung haid, haid itu darah kata kunci haid haid itu darah maka seperti apa yang terhitung sebagai haid ketika yang keluar darah jika yang keluar kuning coklat dan seterusnya itu bukan haid kecuali p pada satu keadaan jika kuning coklat dan seterusnya itu yang selain darah Ya. pokoknya cairan selain darah jika cairan selain darah itu keluar nyambung dengan haid jadi keluar darah baik jumlah banyak atau sedikit terus setelah itu keluar kekuningan kecoklatan tapi panjang dan nyambung dengan yang pertama maka barulah yang ini terhitung haid tapi kalau yang keluar itu putus misalnya haid darah terus setelah itu putus suci 2 hari terus keluar lagi dalam bentuk kekuningan atau bentuk coklat atau cairan keruh dan seterusnya maka yang seperti ini tidak dihitung sebagai haid sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Ummu Atiyah radhiallahu anha gitu. nah fleknya ini kalau ha Gimana Pak? kalau fleknya darah haid tapi sedikit-sedikit Spot darah Spot darah tapi enggak berhenti keluar seperti itu terus baru kemudian akhir-akhir banyak kalau Demikian maka perhitungannya haid sehingga haid Anda selama 12 hari dan haid 12 hari itu masih normal karena batas maksimal haid setengah bulan 15 hari wallahuam.

baik, selanjutnya Ustaz izin bertanya anak saya mau menikahi gadis yang tidak tahu nasabnya karena Gadis itu diambil dari RS sejak bayi apa kalau saya sebagai seorang ibu tidak Merestui Pernikahan itu berdosakah saya apa Saya Gadis itu dan anak yang menikahi Gadis itu nanti Wali nikahnya siapa dan Gadis itu binti siapa Ustaz kalau sekiranya pernikahannya mau tetap dilanjutkan. maka yang jadi wali nikah adalah wali hakim sehingga nanti orang tua asuhnya menyampaikan secara terus terang bahwa anak ini saya ambil dari rumah sakit dan sekarang Mau ee kami nikahkan. nah biasanya nanti pihak KUA yang akan memberikan kebijakan untuk mengambil alih perwalian karena tidak dikenal ini orang tuanya Siapa bapaknya siapa enggak dikenal. Maka nanti dia bisa nikah dengan wali hakim dan anak anda itu itu menikah dengan wanita ini bukan menikah dengan bapaknya Atau ibunya ya maka walaupun tidak diketahui ini anaknya siapa dia kan nikah dengan putri ini bukan nikah dengan orang tuanya karena dia tidak berdosa ketika ditinggal oleh orang tuanya wanita ini tidak berdosa ketika ditinggal oleh orang tuanya dia bisa jadi setelah dilahirkan ditinggal oleh orang tuanya di rumah sakit. apapun sebabnya Apakah anak ini berdosa tidak lalu ditolong oleh seseorang sebagai orang tua asuhnya sampai dibesarkan hingga siap untuk menikah kalau itu jadi alasan semua orang untuk menolak dia menikah maka dia tidak akan bisa menikah selamanya, Padahal dia tidak bersalah dia tidak berdosa Oleh karena itu memang nasab Salah satu kelebihan tapi bukan segalanya kalaupun misalnya wanita ini nikah dengan wali hakim nikahnya sah dan semoga ini jadi tambahan pahala bagi lelaki yang mau menikahinya karena dia menikahi wanita ini dalam keadaan nasabnya enggak enggak tahu seperti apa. baik terus dia dibintikan ke siapa Pak? ya kalau enggak ada akta ya tidak perlu memaksakan pembintian tapi kalau mau diaktakan maka ditulis namanya Abdullah anak dari Abdullah dan amatullah, amatullah itu berarti kalau laki-laki Abdullah, kalau perempuan amatullah. anak ini terlahir dari pasangan Abdullah dan amatullah, Abdullah siapa ya Abdullah semua orang adalah Abdullah amatullah siapa semua wanita adalah amatullah jadi dibuat nama yang yang mubham tidak jelas namun yang jelas dia adalah anak manusia dan semua manusia adalah Abdullah dan amatullah itu yang paling selamat. karena itu Allah ajarkan dalam al-quran kalau ada anak yatim yang tidak dikenali orang tuanya faillam tlamu abaakum faikhwanukum fiddini wa mawalikum Anda bisa lihat keterangan yang Allah jelaskan dalam al-qur'an ee Allah Taala berfirman di surah al-ahzab jadi di masa jailiah adopsi anak itu sampai ngubah nasab sehingga Enggak ketrek lagi Bapaknya siapa Wah hilang UD saking lamanya sehingga anak ini sudah kehilangan nasab bapaknya tapi dinasabkan kepada orang tua angkat maka setelah islam datang semacam ini dilarang Allah subhanahu wa taala mengatakan wakum abnaakum Allah tidak pernah menjadikan anakangkat kalian sebagai anak keturunan kalianikumumwahikum Itu adalah ucapan dusta yang keluar dari mulut kalian wallahu dan Allah hanya berfirman yang benar dan dia memberikan petunjuk ah anak itu menyeb nama BAP m itu yang lebih adil diis allahakahuapnya gim jadikan sebagai saudara seagama Ana ini saudara saya yaitu saudara apa Se Kak. maka statusnya saudara saya sehingga kalau mau dimasukkan di akta ya Fulan famili lain nah statusnya apa famili lain kan ada itu ya status famili lain dan maksudnya adalah saudara wallahuam.

baik eh untuk ikhwan Ada yang ingin bertanya secara langsung P Ustaz. jemaah Putri cukup baik alhamdulillah pembahasan tentang masalah mut'ah bapak-bapak tidak tertarik ya karena enggak bisa dipraktikan beda dengan taadud Kalau taadud mungkin mereka tertarik ya demikian

wasallallahu ala Nabina Muhammadin wa ala alihi wasohbihi wasallam waakhirwhamdulillahibil alamin

Daftar Isi | Kajian | Ustadz Ammi Nur Baits | Kitab Bulughul Maram | Sejarah Nikah Mut'ah

Mutiara Hari Ini

Abu Zubair Hawaary
Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo’a untukku, agar Allah Ta’ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku.
[al Jumu’ah/62 : 10]
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung“.

Kontak

Ukhuwah, kritik, saran, masukan silakan hubungi:

Klik Di Sini