Pernikahan Terlarang
(Kitab Bulughul Maram)
Ustadz Ammi Nur Baitsحَفِظَهُ الله تعالى
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
🗓️ Senin, 2 Desember 2024
🏢 Masjid Al Hidayah, Purwosari, Sleman
Melanjutkan pembahasan hadits dalam Kitab Bulughul Maram pada bab Pernikahan, berikut hadits yang kita bahas, Rasulullah ﷺ bersabda:
وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُوْلَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ: زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِي أَوْ زَوِّجْنِي أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِي
“Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.”[1]
[1] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1416) dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
Dalam hadits lain, beliau ﷺ bersabda:
لاَ شِغَارَ فِي اْلإِسْلاَمِ
“Tidak ada nikah syighar dalam Islam”[2]
[2] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1415 (60)) dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma.
Penjelasan tentang hadits :
1. Akad 1 mensyaratkan harus ada akad 2
2. Keduanya tanpa mahar
3. Ibarat barter wanita, sehingga dilarang
Dan keduanya sepakat (Bukhari-Muslim) bahwa tafsir Syighar adalah keterangan Nafi', dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الشِّغَارِ؛ وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الآخَرُ ابْنَتَهُ، لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ
“Rasulullah ﷺ melarang (nikah) asy-syighar. Asy-Syighar adalah seseorang menikahkan anak perempuannya kepada orang lain agar orang lain tersebut juga mau menikahkan anak perempuannya dengannya; sedangkan di antara keduanya tidak ada mahar.” (HR. Bukhari no. 5112 dan Muslim no. 1415)
Dari jalur Ubaidullah, dari Nafi’, beliau (Nafi’) berkata,
نَهَى عَنِ الشِّغَارِ؛ قُلْتُ لِنَافِعٍ: مَا الشِّغَارُ؟ قَالَ: يَنْكِحُ ابْنَةَ الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ ابْنَتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ، وَيَنْكِحُ أُخْتَ الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ أُخْتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ
“Rasulullah ﷺ melarang nikah syighar.” Saya (Ubaidullah) bertanya kepada Nafi’, “Apa yang dimaksud syighar?” Nafi’ menjawab, “Menikahi anak perempuan seorang lelaki dengan syarat lelaki tersebut dinikahkan dengan anak perempuannya tanpa mahar, atau menikahi saudara perempuan seorang lelaki dengan syarat lelaki tersebut menikahkannya dengan saudara perempuannya tanpa mahar.” (HR. Bukhari no. 6960 dan Muslim no. 1415)
Kemudian pernikahan terlarang lainnya adalah sebagai berikut
َوَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- ( أَنَّ جَارِيَةً بِكْرًا أَتَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَتْ: أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ , فَخَيَّرَهَا اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ) رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَأَبُو دَاوُدَ , وَابْنُ مَاجَهْ , وَأُعِلَّ بِالْإِرْسَالِ
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang gadis menemui Nabi ﷺ lalu bercerita bahwa ayahnya menikahkannya dengan orang yang tidak ia sukai. Maka Rasulullah ﷺ memberi hak kepadanya untuk memilih. [Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Ada yang menilainya hadits mursal.]
wallahu'alam
asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Waalaikumsalam waramatullah
alhamdulillah wasalatu wassalamu ala rasulillah wa ala alihi wasahbihi wa mawalah wa Ashadu Alla
ilahaillallah wahdahu la syarikalah wa Asyhadu anna muhammadan abduhu Wa
rasuluh shallallallahu Alaihi wa ala alihi wasahbih waman tabiahum biihsanin
Ila yaumiddin. Alhamdulillah puji syukur kita haturkan kehadirat Allah Azza waalla di
kesempatan waktu dhuha ini di masjid almuhajirin Condong Catur bersama
Majelis Taklim nusaibah kembali kita melanjutkan kajian dengan membaca Kitab
Bulughul Maram di bab tentang masalah pernikahan dan Insyaallah materi kita
tentang pernikahan yang terlarang. sebagaimana biasanya sebenarnya kita sediakan
proyektor tapi karena di masjid ini hanya ada satu jadi mungkin ibu-ibu yang berada di
balik hijab tidak bisa menyimak dengan proyektor ya maka anda ngawang saja ya,
pokoknya bayangin apa yang saya ucapkan.
baik kelihatan enggak yang belakang? proyektor ini yang belakang enggak kelihatan ya? Nah kita akan membaca hadis nomor 994 qal musanif rahimahullah WA nafi'in Al Ibni Umar radhiallahu anhuma dari nafi' beliau mantan budak sekaligus menantunya Ibnu Umar dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma qala, Beliau mengatakan naha Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam anisighar Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam melarang bentuk pernikahan syighar wasigharu dan bentuk pernikahan sighar adalah ayuzawijarjulu ibnatahu ala ayuzawijahul akharu ibnatahu waaisa bainahumaq dan sighar adalah seseorang menikahkan orang lain dengan putrinya sebagai ganti dia nikahkan dirinya dengan Putri orang itu dinikahkannya dirinya dengan Putri orang itu wiis sementara di antara keduanya tidak ada mahar mungkin agak rumit kalau enggak nyebut nama definisiar seperti yang tadi kita sebutkan ini berdasarkan keterangan dari Nafi
kita Tuliskan ya nikah syighar, nikah syighar bentuk nikah sighar di sini ada A di sini ada B, teman baik ya A dan B ini teman baik, A punya anak perempuan namanya T, B punya anak perempuan namanya W sudah. siapa walinya T? walinya T itu siapa? A. kalau walinya W? B. yang berhak menikahkan itu yang mana? walinya! maka A menikahkan B dengan T, wahai B kamu saya nikahkan dengan T tapi syaratnya aku harus kau nikahkan dengan W sehingga ini ada pernikahan satu, ini ada pernikahan dua akad. satu ada akad dua di mana akad satu disyaratkan akad satu mensyaratkan bukan disyaratkan ya mensyaratkan harus ada akad dua mensyaratkan harus ada akad dua. Nah posisi keduanya tanpa mahar dan ini terjadi keduanya tanpa mahar sehingga saya tidak perlu memberikan mahar sebagaimana Kamu nanti tidak perlu memberikan mahar
maka dalam posisi ini ketika nikah syigar itu dilakukan keduanya dalam keadaan sama-sama tidak ada mahar. baik terjadilah pernikahan dan itu seperti yang hakikat terjadi adalah seperti barter wanita T dibarter dengan W untuk dimiliki oleh A dan dimiliki oleh B. praktik pernikahan ini dilarang oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam. baik cukup mudah dipahami ya. Nah ini praktik pernikahan yang dilarang alhafid Ibnu Hajar mengatakan wattafaqo Min wajhin akhar ala Anna tafsirighari Min kalamin nafi'in dan keduanya sepakat keduanya di sini adalah Bukhari Muslim sepakat bahwa disebutkan dalam riwayat yang lain bahwa tafsir syighar adalah keterangan dari Nafi. Jadi maksudnya kalau yang menjadi keterangan Ibnu Umar ini hanya sampai di sini Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam melarang nikah syighar ini. keterangan Ibnu Umar lalu tafsir syighar adalah ini dari perkataan apa dari perkataan siapa Nafi dari perkataan Nafi Maula Ibni Umar dari perkataan Nafi mantan budaknya Ibnu Umar wallahuam baik sebagaimana disebutkan dalam riwayat Bukhari Muslim wafihi di situ ada keterangan qa ubaidullah kata ubaidullahfi aku pernah bertanya kepada nafiighar. Apa yang dimaksud dengan seseorang menikahkan putrinya kepada orang lain dengan syarat orang itu harus menikahkan putrinya dengan dirinya tanpa ada mahar? seseorang menikahkan saudarinya dengan orang lain dengan syarat dia kan dengan saudarinya pula sehingga di sini baik T maupun W ini adalah orang di bawah perwalian A maka posisi T dan W adalah wanita di bawah apa perwalian perwalian A dan B di bawah perwalian itu bisa apanya pak baik putrinya bisa putrinya atau saudarinya sa darinya atau apanya lagi atau keponakannya atau siapapun yang merupakan orang di bawah perwaliannya sudah.
wanita di bawah perwalian orang lain bisa putrinya cucunya saudarinya keponakannya maka dalam posisi itu dia nanti E menjadi wali bagi wanita yang lain Insyaallah bisa dipahami ya ini praktik nikah sighar. selanjutnya waqulifa Fi jumlati tafsirar ulama beda pendapat mengenai tafsir nikah sighar hal Hiya Min kalamin Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam am Min kalami ghairihi Kani Umar W nafi' au Malik.. ulama beda pendapat apakah itu keterangan dari Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ataukah dari keterangan Ibnu Umar ataukah Nafi namun Bukhari Muslim sepakat bahwa Sar itu adalah minqui Nafi dari keterangan Imam Nafi muridnya Ibnu Umar wallahuam. selanjutnya wa Ibni abbasin radiallah anhuma dan dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, beliau bercerita Anna jariatan bikr... ada seorang wanita yang masih gadis, nabiahu Alaihi Wasallam... beliau mendatangi Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam fakarat lalu wanita itu bercerita Anna abaha zawajaha wahiya karihatun.. bapaknya memaksa putrinya untuk menikah dengan seorang lelaki pada posisi putrinya ini enggak suka, fakayyarohan nabiyu Shallallahu Alaihi Wasallam,,, lalu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam memberikan pilihan lalu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam memberikan pilihan diriwayatkan oleh Ahmad Abu Dawud Ibnu Majah wailla Bil Irsal dan ada yang menyebut hadis ini Mursal hadis Mursal. Maksudnya gimana seorang tabiin meriwayatkan dari Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam padahal tabiin itu ketemu atau tidak? Tidak! sehingga disebut hadis Mursal namun dalam catatan kaki dinyatakan hadisnya sahih dan meskipun statusnya Mursal tapi dari jalur satu dengan jalur yang lain jika dikumpulkan semuanya bisa naik status menjadi sahih wallahuam dan Insyaallah yang lebih kuat status hadis ini sahih.
baik, maka di sini Kita sudah punya beberapa bentuk pernikahan terlarang pernikahan terlarang Yang tadi kita sudah Sebutkan pertama apa tadi sighar yang kedua nikah paksa di mana posisi wanita tidak Rida posisi wanita tidak Rida. Nah untuk nikah paksa tidak batal secara otomatis tapi penyelesainya adalah dikembalikan kepada si wanita ya Sehingga misalnya bapaknya menikahkan putrinya dengan seorang lelaki karena dikembalikan kepada si wanita fahayyarahan nabiyu Sallallahu Alaihi Wasallam di mana Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ngasih pilihan mau lanjut silakan mau pisah silakan maka diperbolehkan untuk tetap bertahan sebagaimana yang diputuskan oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam baik sekarang kita akan lihat bentuk-bentuk nikah jahiliyah bentuk-bentuk nikah jahiliah ini tidak ada di bulgul Maram tapi saya Sebutkan di riwayat yang lain bentuk-bentuk nikah jaahiliah an aisyata radhiallahu anha beliau bercerita Aisyah radhiallahu anha beliau bercerita Anna nikahal jahiliah Kana ala arbaati anhain pernikahan jahiliah itu ada empat ragam ada empat model fikahun minha nikahun nasil Yauma yang pertama seperti pernikahan masyarakat di zaman sekarang seorang lelaki melamar wanita kemudan disampikan kepadaalinyaud diberi mahar lalu dia dinikahkan dengan wanita itu ya sebagaimana nikah pada umumnya ini yang pertama.
ada suami istri lalu istrinya ini mengalami haid sampai kemudian selesai haid dalam posisi rahimnya kosong selesai haid lalu suaminya ini ngirim istrinya untuk digauli lelaki yang lain kan tidur sama Fulan dalam posisi masih kosong ya setelah suci dari haid belum digauli oleh suaminya istrinya dikirim untuk tidur dengan lelaki yang lain wa'taziluha zaujaha.. suaminya sama sekali tidak menyentuhnya. wala yamassuha abadan... dan sama sekali tidak menyetuj e menyetubuhinya. Hatta yatabayyana hamluha minalikar rjul... sampai ada bukti kalau istrinya sudah hamil dari lelaki itu. di mana lelaki yang diminta untuk menggauli istrinya ini. Apabila istrinya hamil maka suaminya baru menggauli istrinya yang sudah hamil dari hasil lelaki yang dan mereka melakukan tindakan ini dalam rangka untuk mencari keturunan yang baik ya Misalnya dicari lelaki yang Gagah ya ganteng pintar terus apaagi pokoknya punya kelebihan fisik dan punya kelebihan mental. Nah jadi ya kayak sapi itu sapi sing gode lemu Sehat terus dia kan dengan dengan siapa sapi-sapi banyak banyak orang fakana nikahu nikahul istibd... nikah semacam ini disebut dengan nikah istibd. Masyaallah ya ada modal seperti ini waikahun akhar... nikah yang kedua atau nikah yang ketiga tadi yang pertama kan nikah normal yang kedua nikah istibd.
nikah yang ketiga yajamiurahtu... berkumpul sekelompok lelaki yang tidak mencapai 10 orang misalnya ada 7 orang atau orangtium yusiba... lalu mereka sepakat untuk menggauli seorang wanita jadi 10 kurang dari 10 ya Misalnya 8 orang 8 orang ini punya pacar yang sama seorang wanita jadi pacarnya delan Del orang kuhum yusibuha... semuanya boleh berhubungan badan dengan wanita ini, Fa hamalat... kalau wanita ini hamil, waat... kemudian melahirkan, War alaiha layalin ba'da an hamlaha.... setelah berlalu beberapa hari setelah dia melahirkan, arsalat ilaihim... maka wanita ini menyuruh semua lelaki yang pernah berhubungan badan dengan dia untuk kumpul dan gak boleh ada seorang lelaki pun yang menolak pokoknya harus kumpul setelah semuanya kumpul semuanya kumpul di hadapan lelaki ini di hadapan wanita ini kemudian dia pun ceramah dihadapan semua lelaki tadi kalian sudah tahu kan apa yang kalian perbuat Ini hasilnya dan dan aku telah melahirkan aku telah melahirkan ini bayinya sudah. Nah maka delapan laki tadi degdegan semua siapa yang akan dipilih sebagai bapaknya Setelah dia sudah siap untuk bapaknya yaulan ditunjuk salah satu kamu sebagai bapaknya ini adalah Bapakmu wahai Fulan, tusammi Man ahabbat bismihi... dia boleh nunjuk lelaki siapun yang ingin dia tunjuk, falhaqu bihi wa... kemudian dijadikan sebagai anak lelaki itu, laul.. dan lelaki ini tidak punya hak untuk menolak sehingga kalau sudah ditunjuk Ya sudah ini jadi anakmu sekarang silakan kamu bawa terus wanita ini main lagi.
ya Ini nikah jahiliah ini, jadi ada delapan kebo ya kawin dengan satu betina ya setelah hamil punya anak delapan kebo tadi dikumpulin karena ini kan kumpul kebo setelah itu dia tinggal nunjuk aja ini anakmu dia enggak boleh nolak sudah diserahkan bayinya selanjutnya wanita ini boleh nyari yang lain dan dikumpulin lelaki yang lain jumlahnya tidak boleh sampai 10. wikahul akhar wikahur Rabi... pernikahan yang keempat, yajamiunasul katstiru... ada banyak lelaki lalu mereka melakukan hubungan badan dengan seorang wanita bukan bareng-bareng ya tapi gantian dia tidak boleh menolak wanita ini tidak boleh menolak siapun lelaki yang mendatanginya dan biasanya ini pernikahan pelacur dia akan masang bendera di depan rumahnya sebagai tanda sudah siap menerima lelaki siapapun yang datang ya di depan rumahnya dipasangi bendera ya warnanya apa enggak tahu tapi kalau sudah ada itu berarti siapun boleh masuk siapun boleh keluaran. arahunna dakala alaihin... Siapa yang pengin dia bisa berhubungan badan dengan wanita tadi. faidza hamalat ihdahunna.... jika di antara wanita tadi ada yang hamil, waadat hamlaha... kemudian dia sudah melahirkan, jumiu Laha... kemudian semua lelaki tadi dikumpulin yang berhubungan badan dengan kamu siapa saja Tunjukkan ktp-nya enggak ada KTP Mas Ya sudah SIM enggak punya ya semua lelaki kita diundang dikumpulin di depan lelaki ini eh semua di depan wanita ini W lahumulqfah kemudian ngundang seorang ahli kiafah, kiafah itu apa yang pintar untuk menentukan anak ini mirip siapa dan seperti itu teknologi yang dilakukan oleh orang masa silam sebelum ada tes DNA tes darah dan seterusnya itu menggunakan metode kiafah namanya Ahlul Kafah Wada lahum alqfah lalu mereka ngundang ahlu kyafah tmma alhaqu waladaha billadzi yaruna faltahi wya ibnahu lalu ahli kifah tadi dia akan mencocokkan kira-kira anak dari wanita ini milik siapaah dicocokkan mungkin dari hidungnya mungkin dari bibirnya mungkin dari mukanya matanya dan seterusnya. Oh ini hari siapa Oh ini anak kamu waduya ibnahu dan dijadikan sebagai anaknya laamtanialika dan dia tidak boleh nolak dia tidak boleh nolak Masyaallah setelah diserahkan maka si pelacur ini bisa main lagi.
falamma Bu Muhammadun Shallallahu Alaihi Wasallam bilhaqqi ketika Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam diutus oleh Allah dengan membawa kebenaran hadama nikahal jahiliah kullahu illa nikahasil Yaum beliau ya membatalkan semua praktik nikah jahiliah di atas kecuali nikah yang sekarang masih berlaku ada Wali ada saksi ada mahar dan seterus ya Masyaallah walhamdulillah ya kita bersyukur kepada Allah dengan diutusnya Allah dengan diutusnya Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam Nah dari sinilah anda punya gambaran ya Andaikan tidak ada Nabi di zaman jahiliah itu Allah tidak hentikan dengan keberadaan nabi maka mungkin tradisi semacam ini akan sampai sekarang berlangsung selama ribuan tahun bahkan sampai sekarang sehingga kita jadi manusia yang enggak jelas Kamu anaknya siapa Nak tahu kamu Nak tahu juga wah campur bawur gak garuan nanti manusia kayak binatang sehingga manusia akan menjadi akan menjadi makhluk yang tidak ber bernasab ini sudah punya suami malah istrinya disuruh tidur sama lelaki yang lain dicari ya yang ganteng ya Misalnya yang gagah yang baik hati yang pemberani yang ini yang ini dah kamu kawin sama itu nanti kalau sudah hamil baru pulang Kalau enggak hamil-hamil ya sama itu terus sampai hamil baru baru pulang dan itu pasca suci dari haid disebut nikah apa tadi nikah istibd nikah istibd tholabul bu'i atau yang kedua dia kumpulkan sejumlah lelaki yang kurang dari 10 kemudian membuat kesepakatan kalian boleh berhubungan badan dengan saya dan nanti saya akan tunjuk Siapa bapaknya Wah senang itu mereka dan itu kan ee untung-untungan ada yang ketiga seperti pelacur pasang bendera siapun boleh masuk kemudian nanti akan akan diundang Ahlul kyafah lalu dia yang dijadikan sebagai bapaknya dan semua ini dibatalkan dalam Islam maka kita bersyukur kepada Allah kalau lihat realitas semacam ini di masa silam walhamdulillah ini tidak berlanjut sampai sekarang meskipun ya yang jauh dari syariat Islam seperti ini berlaku kembali ya Anda mungkin sudah mendengar ya bagaimana praktik yang terjadi di negara-negara barat Amerika Eropa Amerika Latin dan kanan kirinya
Bagaimana cara mereka dalam menikah hamil dulu punya anak nikah di gereja kadang enggak nikah sehingga Ya sudah ini pacar saya ini pasangan Saya punya anak anak dari saya itu anak saya maka status anak nya adalah anak yang penting dapat legal dari negara sehingga kamu punya Citizen sebagai warga Amerika berstatus sebagai warga negara Eropa Salah satu negara Eropa karena bapaknya dari situ dan mereka kawin tanpa akad nikah pokoknya saling senang wis kumpul bareng punya anak selesai ini bosan pisah bisa dengan yang lain anaknya bisa dirawat oleh orang lain demikian pula ada juga sebagian kelompok masyarakat yang mereka saling menukar istri itu bahkan di Indonesia Pak sehingga si A punya istri Z si B punya istri X si C punya istri y itu saling nukar istri tukaran suami dan tukaran istri itu bahkan terjadi di Indonesia dan itu sudah jadi budaya mereka walhamdulillah kaum muslimin tidak ikut-ikutan seperti itu dan yang lebih parah lagi di antaranya adalah para remaja yang mereka tidak kontrol dalam melakukan seperti ini Sehingga banyak sekali terjadi zina melahirkan anak di luar nikah maka kita rawat baik-baik keluarga kita ya kita rawat baik-baik anak-anak kita jangan sampai terjebak dalam budaya binatang seperti ini walhamdulillah Tayib selanjutnya kita mau mendetailkan nikah sighar tadi ini tadi bentuk-bentuk nikah Cili enggak perlu saya rinci ya salah satunya nikah apa is tibd.
kemudian ada nikah bendera terus ada nikah apa lagi tadi nikah komplotan gitu aja ya karena ada sekelompok satu kelompok ee satu komplotan yang dia bersepakat untuk melakukan hubungan badan dengan seorang wanita kemudian nanti setelah punya anak wanita itu nunjuk Siapa bapaknya berikutnya rincian hukum mengenai nikah sighar yang pertama yang pertama seperti tadi A B ini punya anak T atau punya wanita di bawah walinya T yang ini punya W lalu dinikahkan silang dengan kesepakatan kedua buah pihak dengan kesepakatan antara A dan dan B wahai B kamu akan saya nikahkan dengan T tanpa mahar dengan syarat aku harus kau nikahkan dengan W juga tanpa mahar ini namanya nikah sighar yang terlarang ini hukumnya haram
baik yang kedua yang kedua A ya Punya Adik, punya adik ee P jangan A lagi ya. Misalnya D punya adik P kemudian e punya adik Q sudah. D senang sama Q e senang sama P terus mereka nikah mereka nikah boleh enggak kayak gini? D senang dengan Q e senang dengan P lalu mereka Nikah tanpa menjadi syarat tanpa menjadi syarat dengan pernikahan yang lain. Jadi maksudnya ini kan nikah satu N1 ini nikah du N1 bukan syarat N2 N2 juga bukan syarat N1 sehingga saat D nikah dengan Q e tidak mensyaratkan nanti kalau kamu nikah dengan adikku aku harus dinikahkan dengan adikmu tidak mensyaratkan seperti itu juga sebaliknya ketika e nikah dengan P D tidak mensyaratkan wahai e aku nikahkan kamu dengan adikku P tapi syaratnya kau harus nikahkan aku dengan adikmu Ki Tidak ada syarat seperti itu murni karena jatuh cinta sehingga masing-masing dinikahkan boleh atau tidak boleh ini di Indonesia banyak ya Sehingga Kakak dapat adik adik dapat kakak giih kakak dapat Kakak Adik dapat Adik di kerajaan ada yang kayak gitu ya Ya Termasuk Juga misalnya A dan B adalah Oh A dan B adalah dua lelaki bersaudara dua lelaki bersaudara baik kemudian P dan Q adalah dua wanita bersaudara A nikah dengan P B nikah dengan Q boleh Enggak? boleh atau tidak A nikah dengan P, kemudian B nikah dengan Q? boleh atau tidak? boleh! kenapa? hah? beda apa Pak? Ya boleh, Ya selama tidak disyaratkan kalau disyaratkan gak boleh. aku mau nikah dengan P dengan syarat Q harus harus mau nikah dengan B, nah kalau itu gak boleh karena nanti posisi posisi salah satu jadinya tidak ridha. baik hukumnya boleh selama tidak disyaratkan ini nikah ya ini nikah boleh selama tidak disyaratkan.
selanjutnya model yang ketiga ini saya bacakan keterangan dulu ya model yang ketiga ini model yang ketiga, sawaun Kana mutasawian au mukhtalifa fad surah mahallu khilafin bainal.. ulama kalau ini begini kasus 3 kasus kayak gini habis C D E F ya F dan G ini teman mancing F, punya adik namanya ee U G punya adik namanya Z Sudah. lalu F minta kepada U wahai U ee wahai G Tolong nikahkan saya dengan Z dengan syarat kamu akan saya nikahkan dengan U. akhirnya dilakukan tapi pakai mahar maka F nikah dengan Z, G nikah dengan U, F nikah dengan Z. kemudian G nikah dengan U sudah nikah satu nikah dua di mana nikah satu disyaratkan nikah dua begini dan keduanya ada mahar tapi keduanya ada mahar nah praktik nikah seperti ini namanya nikah sighar jenis yang ketiga Apakah ini diperbolehkan atau tidak? ulama beda pendapat ulama, Sebagian ulama mengatakan model seperti ini juga termasuk nikah yang dilarang adanya syarat tadi nikah satu syaratnya harus ada nikah dua itu sudah cukup untuk disebut sebagai nikah sighar wahua quahiriah dan ini pendapat zahiriah dan dipilih oleh Sebagian ulama syafi'iah dan ulama Hambali alkarqi mengatakan Waza zawajahu waliyatahu kalau ada orang yang menikahkan putrinya dengan seorang lelaki dengan syarat dia dinikahkan dengan Putri orang lain Fala nikaha bainahuma maka tidak sah nikah keduanya wa in sammu maikaq meskipun pakai mahar meskipun pakai mahar baik demikian pula yang disebutkan dalam almuhalla dan Insyaallah pendapat yang lebih kuat dalam hal ini nikah seperti ini hukumnya batal n kalau nikah syighar tadi kan statusnya haram karena tanpa mahar dan kalau Bagaimana kalau pakai mahar tetap enggak boleh karena yang jadi masalah adalah ini nikah satu disyaratkan dengan nikah dua aku mau menikahkan kamu dengan adik saya dengan syarat kamu harus nikahkan aku dengan adik kamu nah seperti ini termasuk kategori nikah sighar yang dilarang oleh ee beberapa ulama seperti mazhab Syafi'iyah Hambali dan zahiriyah walhamdulillah.
baik, selanjutnya kita baca kembali keterangan di bulgul Maram waanil Hasan an samurah dan dari Hasan dari samurah Anin Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bahwa Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda ayraatin zawajaha waliani fahya Lil aali minhuma wanita siap pun yang dinikahkan oleh dua walinya maka yang lebih berat adalah yang pertama yang lebih berhak adalah yang pertama Coba kita lihat di sini ini futnut nomor dua status hadisnya dif diriwayatkan oleh Ahmad Abu Daud nasai Tirmidzi dari jalur qatadah dari Hasan dari samuro waqala Tirmidzi kata Tirmidzi hadis Hasan namun yang benar statusnya hadis munqati karena Hasan albasri kalau sudah pakai an Padahal beliau seorang mudalis maka dipahami oleh Sebagian ulama sebagai sanad yang terputus wallahuam namun kalaupun misalnya kita setuju dengan Tirmidzi status hadis ini Hasan Sebutkan Wali Yang punya tingkatan yang sama Wali Yang punya tingkatan yang sama siapa Mas Wali Yang punya tingkatan yang sama sama tuh kasihkan mikrofonnya ke yang lain ya Sebutkan Wali Yang punya tingkatan yang sama saudara jadi hadis ini membahas jika ada lebih dari satu wali dengan tingkatan yang sama mungkin enggak ada wanita yang punya lebih dari satu wali dengan tingkatan yang sama mungkin bapaknya sudah mati kakeknya Sudah mati Pamannya sudah enggak ada tinggal saudaranya sehingga ada seorang wanita Dia punya saudara ada kakak lelaki B dan ada adik lelaki D semuanya sudah dewasa Siapa yang lebih berat jadi Wali b atau D hah dua-duanya lalu kalau kayak gini gimana Pak Ya maka salah satunya bisa mengalah atau satunya maju maka bisa B yang jadi wali atau D yang jadi Wali karena dua-duanya tingkatannya sama ini per saudara Sudah tapi kalau ada wali yang lebih tinggi Maka Wali yang lebih rendah gak boleh kalau kalau ada wali yang lebih tinggi Maka Wali yang lebih rendah gak boleh misalnya Urutan Wali urutan dulu sudah pernah ya Urutan Wali Bapak terus kakek lalu Bapak kakek lalu anak kalau dia janda punya anak laki-laki lalu hah saudara saudara kandung sebapak lalu Hah cucu lalu Siapa lagi Siapa yang lebih berat jadi Wali Paman dari bapak kalau Paman dari Ibu tidak bisa jadi Wali Baik ini Urutan Wali.
Kalau ada yang lebih dekat lebih berhak maka yang jauh tidak diperbolehkan sehingga ada Bapak kakek enggak boleh meskipun dalam mazhab Syafi'iyah anak tidak boleh jadi Wali dalam Mazhab Syafi'i ya sehingga kalau ada anak jadi Wali dalam mazhab syafi'iah tidak diperbolehkan nah kemarin sempat ada kasus itu ya seorang janda mau nikah kakaknya enggak ada yang mau anaknya bersedia tapi KUA mengatakan anak tidak boleh jadi Wali nah kemudian orangnya saudaranya atau Siapa Wa saya KUA tidak bersedia anak jadi Wali terus gimana itu ya memang dalam mazhab syafi'iah anak enggak boleh dalam mazhab syafi'iah cuman silakan di lobi saja pihak KUA barangkali nanti bersedia kalau misalnya di tempat itu enggak bersedia anda bisa pindah ke KUA yang lain karena jumhur membolehkan sementara dalam Mazhab Syafi'i melarang wallahualam baik Nah kalau ada dua Wali Yang sama-sama berhak seperti saudara itu kan memungkinkan ada dua Wali ya atau Paman memungkinkan ada dua Wali Bapak saya punya tiga saudara laki-laki nah sehingga ketika ada keponakan perempuan yang nikah Ini paman yang mana yang berhak Apakah Paman satu paman dua atau Paman ke berapapa yang berhak semuanya punya hak yang sama karena semuanya punya hak yang sama maka nanti salah satu harus turun dan jika salah satu sudah menikahkan maka dia yang lebih berhak sehingga yang lain tidak boleh membatalkan. Nah kita lanjutkan dari Jabir bin Abdillah beliau bercerita qala Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda ayuma abdin tazawwaja bhairi idni mawalihi au ahlihi fahua ahir budak siapapun yang menikah tanpa izin dari tuannya fahua ahir maka dia berzina jadi nikahnya budak lelaki itu harus pakai Restu Siapa pakai Restu tuannya rawahu Ahmad Abu Dawud diriwayatkan oleh Imam Ahmad Abu Dawud Tirmidzi dinilai sahih oleh Tirmidzi dan juga Ibnu Hibban kita lihat di foto a status hadisnya Hasan baik nah pada posisi ini maka yang terjadi ada lelaki yang ketika dia menikah pada asalnya tidak perlu Wali Ya laki-laki jika nikah pada asalnya tidak perlu ada wali lagaki nikah enggak perlu ada Wali tapi ini hanya berlaku untuk lelaki Merdeka yang bukan budak lelaki nikah Tidak perlu ada Wali tapi kalau budak laki-laki jika nikah wajib izin siapa tuannya. nah ini hukum yang berlaku khusus bagi budak. Nah kalau tidak izin maka statusnya akhir disebut Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam akhir artinya orang yang berzina wallahuam.
baik mungkin itu yang bisa kita sampaikan, kita sampai jam 10. kan ya n jam 10. ada waktu kurang lebih 20 menit jika mau ada yang disampaikan kami persilakan wasalallahu nabiyina Muhammadin wa alihi wasbihi wasallam.
baik e bertanya
untuk bisa diterus di kentas eh ada satu pertanyaan sudah
masuk Izin kami bacakan e bismillah Ustaz, saya
punya utang dengan rekan bisnis, rekan saya Setelah sekian waktu
tidak mampu membayar dan menawarkan anaknya untuk
dinikahi sebagai pengganti lunas hutangnya. Adapun anaknya kata bapak
rekan saya Rida, Apakah boleh
Ustazd?
Masyaallah, Saya kira tadi masalah
muamalah ternyata ujung-ujungnya masalah angkat nikah ya
wallahuam, saya enggak tahu yang ini. Ini pernah juga terjadi di Surabaya,
itu ada seorang akhwat yang dia punya hutang dengan seorang Ikhwan enggak bisa
bayar setelah itu dia menawarkan diri saya sudah Enggak sanggup bayar gimana
kalau kamu nikahi saya saja dan dianggap
lunas terus Tanya ke saya. Wah saya enggak tahu kalau kayak gini karena akhwat ini juga senang ya nikah dengan
lelaki ini tapi apakah nikah itu bisa dijadikan sebagai syarat lunas utang
ataukah tidak saya enggak tahu mungkin .... Mohon diberi waktu
bagi saya untuk belajar lagi semoga nanti dapat jawabannya.
eh selanjutnya ustazan Ustaz jika ada
laki-laki Non Muslim masuk Islam karena ingin ataupun karena mau menikahi
seorang muslimah dan akhirnya menikah tapi laki-laki ini tidak salat masih
minum khamer dan masih ketahuan berzina. Bagaimana hukumnya pernikahan tersebut,
Apakah si istri harus bercerai ataukah ada solusi lain? karena sudah memiliki
anak.
nah ini pertanyannya belum diulang ya karena
yang online enggak dengar nih ini ada kasus ya seorang banyak
sekali kejadian seperti ini lelaki nonmuslim nikah dengan wanita muslimah
dan saat nikah lelaki ini masuk Islam tapi enggak pernah salat minum khamer
bahkan ketahuan berzina. karakter nonmuslim seperti itu ya jadi karakter
lelaki nonmuslim zina itu itu hal yang biasa saya pernah ketemu dengan seorang
pilot ya terus pilot itu cerita tentang temannya pilot yang non mususlim, Wah
Masyaallah itu korbannya banyak ya bisa dibayangkan sendiri ya
pasangannya pilot adalah kopilot pasangannya pilot yang di yang
di belakang itu dan dia bilang ya itu hampir setiap
kali keluar kota ya dia akan berzina dengan pramugari yang
dia pilih, jadi Subhanallah Iman itulah yang
membuat orang jadi lebih stabil hidupnya dengan punya iman maka dia tahu
ini halal ini haram dia tahu ini enggak boleh dia akan jauhi bagian mana yang
dilarang bukan cuman masalah minuman sampai dalam masalah kehormatan
kita bersyukur kepada Allah dengan adanya nikmat Iman Terus bagaimana kalau ada seorang lelaki non muslim kemudian saat nikah dia masuk Islam tapi dia enggak pernah salat dia bahkan minum khamer dan dia berzina Apakah nikahnya sah atau batal kita bahas dulu status nikahnya kita berbicara status nikah dan kita berbicara tentang solusi untuk status nikahnya alhukmu alahir hukum itu mengikuti apa yang nampak di permukaan hukum itu mengikuti sesuatu yang Zahir jika lahiriahnya lelaki itu masuk Islam secara lahiriah lelaki itu masuk Islam dalam arti ya dia waktu syahadat Syahadat dan dia menyatakan masuk Islam maka dia dihukumi sesuai dengan lahiriahnya maka sekarang dia jadi muslim karena dia muslim maka ketika terjadi pernikahan sah atau tidak sah memenuhi syarat sebagai seorang muslim baik sampai di sini nikahnya sah. Oleh karena itu anak ini punya bapak anak ini punya bapak sehingga bisa dinasabkan ke Bapaknya tapi Pak jangan-jangan dia munafik n kita tahu dari mana status dia munafik. Mungkin dia masuk Islam pura-pura cuman sebatas ingin mencari pengakuan sehingga masuk Islamnya tidak ikhlas maka Islamnya batal kita gak punya bukti untuk i bagian batin sebab hukum di dunia itu menghakimi lahiriah sementara bagian batin itu adalah mewenang hukum Allah Taala mewenang pengadilan Allah karena itu tetap kita hukumi sah secara lahiriah. jika tidak ada tanda-tanda kalau dia enggak senang dengan Islam atau agama yang dia peluk saat ini. Nah selanjutnya pembahasan yang kedua adalah berkaitan dengan kasus Apakah wanita ini harus gugat cerai karena lelaki ini enggak Salat maka dia harus gugat cerai sehingga mulai saat ini dia pisah, dia pisah dia enggak kumpul dengan suaminya dan dia gugat cerai alasannya suami tidak salat apalagi dia berzina maka dia pisah dan tidak kumpul dengan istrinya sampai lelaki ini tobat tobatnya apa ya boleh disebutkan satu dia meninggalkan zina yang kedua meninggalkan minum khamar dan ketiga salat kalau dia melakukan itu maka tobatnya dinilai sah sehingga nanti nikahnya lanjut tidak perlu diulang tapi kalau dia tetap bertahan dan tidak mau tobat maka wanita ini tidak boleh membersamai lelaki yang fasik wallahuam baik.
Ustaz ee selanjutnya izin bertanya Ustaz, Ustaz jika ada pernikahan tetapi dalam pernikahan itu si istri tidak mendapatkan kebutuhan batiniah, Apakah boleh Seorang Istri tadi menjadi istri kedua dan Nikah Siri untuk bisa mendapatkan kebutuhan batinnya dan apa ini termasuk pernikahan jahiliah, ee nikah siri dengan laki-laki lain apakah boleh Ustaz untuk bisa mendapatkan kebutuhan nafkah batiniah? n kita ulang ya pertanyaannya seorang wanita punya lelaki yang tidak pernah memberikan layanan batin nafkah batin tidak pernah tapi wanita ini tidak mau bercerai karena lelaki ini kaya kejadian real Ini pertanyaan dikirim di konsultasisyariah.com melalui email saya seorang wanita usianya mungkin baru 50 atau berapa suaminya lumpuh tapi kaya dan dia karena hasratnya masih tinggi punya keinginan untuk nikah lagi dengan salah satu karyawannya sebagai istri Siri tanpa bercerai dengan suami pertama tidak mau pisah karena berharap warisan tapi mau dengan lelaki yang lain karena tidak pernah disentuh oleh suaminya pada posisi suaminya lumpuh. Bolehkah seperti itu? agama mana yang membolehkan kayak gitu? jawabannya enggak boleh lah! terus gimana Pak, tapi wanita ini punya hasrat yang besar untuk seperti itu ya kalau kamu masih pengin seperti itu ya silakan gugat cerai sehingga dia ke pengadilan kemudian menyampaikan kalau suaminya seperti itu kondisinya ketika alasannya cukup kuat Maka pengadilan bisa putuskan fasah kalau sudah fasa dia nanti menjalani masa idah lalu boleh nikah dengan lelaki yang lain yang dia inginkan ya cuman resikonya Kalau sudah seperti itu dia tidak berhak dapat warisan Ya. baik, Wah berat itu ya kalau enggak dapat warisan saya tetap pengin warisan, Ya sudah kalau begitu Anda bertahan sebagai istri dari lelaki tersebut. Tapi saya pengin tersalurkan syahwat saya maka solusinya adalah banyak puasa untuk memecah syahwat sebagaimana yang terjadi pada Aisyah radhiallahu anha dan para istri Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam yang lainnya mereka setelah ditinggal wafat oleh Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam tidak boleh nikah lagi selamanya tidak boleh nikah lagi selamanya Iya .karena para istri Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam adalah calon istri beliau di mana di surga dan tidak ada lelaki yang lebih tinggi derajatnya di surga melebihi Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam. Lalu gimana Pak dulu para ummahatul mukminin termasuk Aisyah radhiallahu anha beliau motong rambutnya jadi rambutnya dipotong pendeku udah enggak usah dandan enggak usah ngerawati rambut rambutnya dipotong pendek buat apa rambut panjang Karena akan merepotkan harus banyak merawat sehingga tidak punya semangat untuk dandan tidak punya semangat untuk rapi rapi karena sudah enggak ada suami dan Aisyah banyak berpuasa.
Anda bisa bayangin ya beliau ketika ditinggal oleh Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam di usia kurang lebih 18 atau 19 tahun di usia kurang lebih 18 atau 19 tahun dan beliau meninggal kurang lebih 60 sekian tahun jadi janda lebih dari 40 tahun dan beliau wanita normal yang mungkin hasrat seperti itu ada tapi Masyaallah Aisyah radhiallahu anha bertahan dengan cara rajin berpuasa ya yang mungkin kalau tadi ada keluhan Saya tidak mendapatkan nafkah batin para ummahatul mukminin seperti itu kondisinya selama bertahun-tahun sampai mereka mati padahal wanita sekarang masih bisa untuk nikah lagi ya dan kalaupun nikah lagi enggak ada jaminan bahagia dengan lelaki yang kedua. maka jika sekiranya tidak pengin pisah dengan lelaki yang pertama Dia bisa bertahan dan bisa mengikuti solusi yang pernah dilakukan oleh Aisyah radhiallahu anha wallahuam
baik Ustaz ee
selanjutnya, Bolehkah ee Bolehkah ortu mencarikan jodoh buat
putra-putrinya? apakah ini bentuk dari pemaksaan mengingat usia dari
putra-putrinya sudah lewat umurnya Ustaz.
mencarikan jodoh ya sama
sebagaimana biro- biro jodoh ya. Sehingga ortu jadi biro jodoh bagi
putra-putrinya tanpa bayar dan itu tanggung jawab orang tua
bertanggung jawab untuk mencarikan jodoh bagi putra-putrinya Oleh karena itu ya memang
sudah seharusnya bagi orang tua untuk nyarikan jodoh bagi anak-anaknya baik
yang laki maupun perempuan
wallahuam
selanjutnya Ustazd, bismillah Ustaz Bagaimana jika dahulu ada suami
istri menikah secara siri kemudian memiliki satu anak
kemudian si laki-laki tersebut meninggalkan istrinya selama 3 tahun
tanpa nafkah dan tanpa kabar berita bahkan terucap udah kamu bawa
pulang saja anakmu Saya tidak mau lagi Kemudian sesudah 3 tahun lelaki tersebut
kembali lagi ingin bersama istrinya namun si wanita tidak mau karena
menurutnya sudah bercerai namun orang tua wanita tersebut memaksa wanita wanita tersebut untuk
menerima lelaki tersebut dengan alasan untuk kemaslahatan
anaknya disertai pengancaman sehingga wanita tersebut akhirnya menerima dan
dinikahkan kembali secara negara. Bagaimanakah status pernikahan tersebut
Ustaz?
baik ee pertama begini nikah sirinya ini dulu
pakai Wali yang sah atau tidak? kalau nikah sirinya ini bukan menggunakan Wali yang sah maka
bukan pernikahan yang sah ya, sehingga tidak ada perceraian dan tidak ada rujuk
konsekuensinya tapi kalau nikah siri yang dimaksud adalah Nikah tanpa dicatat negara berarti nikahnya sah dan anaknya
sah selanjutnya em ketika lelaki ini pergi selama sekian
tahun lalu dia bilang kepada istrinya sudah kamu bawa pulang saja anakmu kamu
bawa pulang saja anakmu di sini tujuannya menceraikan atau bukan?
tergantung niat si suami, kalau suami bilang kau bawa pulang saja anakmu aku
sudah tidak mau lagi dengan kamu jika niatnya untuk cerai maka sah cerai tapi
kalau niatnya tidak untuk cerai maka tidak sah sebagai cerai, tergantung niat
si lelaki ini. maka lelaki ini Harus Jujur kamu dulu niatnya menceraikan atau tidak kalau niatnya Iya menceraikan maka
berarti sudah jatuh cerai satu dan sudah selesai masa idah karena 3
tahun. berikutnya karena sudah jatuh cerai satu dan sudah selesai masa idah
maka mereka ketika mau gabung harus nikah ulang nah nikah ulang di sini atas
persetujuan Wali dan si wanita Maka kalau wanita ini dipaksa dan dalam
posisi saat akad nikah itu dia enggak Rida nikahnya kembali kepada kerelaan si
wanita ya setelah akad nikah kembali ke keralaan wanita lanjut atau tidak kalau
dia bilang Lanjut Ya sudah sah nikahnya enggak Enggak usah diulang ya kalau dia
bilang enggak mau tetap enggak mau ya sudah nikahnya dibatalkan karena dia nikah dengan cara
dipaksa. baik ini kalau kemungkinannya adalah ee dulu niatnya cerai kalau niatnya
tidak cerai maka status lelaki ini masih
suaminya sehingga tidak perlu nikah ulang karena statusnya masih suami yang
ada adalah kembali kepada istri yang belum dicerai tapi sudah ditinggal lama
sebab cerai itu tidak bisa otomatis suami ngilang selama 4 tahun misalnya
enggak ada kabar enggak ada uang enggak ada nafkah enggak ada apapun pooknya ngilang selama 4 tahun maka selama 4
tahun itu ketika dia ngilang status dia masih suami atau bukan? masih, selama
belum ada pernyataan cerai wallahuam.
terakhir Ustaz e pertanyaan di
luar tema mohon izin bertanya Ustaz
eh Bolehkah wanita Safar tanpa mahram nya? naik kereta Jogja Surabaya tetapi
duduk pilih kursi sendiri untuk menghindari duduk bersebelahan dengan orang laki-laki
asing.
sama aja kayaknya Bolehkah wanita Safar Tam mahram dengan milih duduk sendiri agar
tidak duduk dengan lelaki asing yang jadi masalah tanpa mahramnya itu mau
duduk bareng masinis maupun duduk bareng sopir bis atau duduk
sendiri yang masalah di tanpa mahram ketika Safar sehingga ketika beliau
Safar dari Jogja ke Surabaya tanpa mahram statusnya melanggar apa yang dilarang
oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam wallahuam.
baik mungkin demikian yang bisa kita sampaikan semoga materi ini bermanfaat amdulillahibbil alamin wasalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Isi ceramah lengkap