Pernikahan Sekufu
(Kitab Bulughul Maram)
Ustadz Ammi Nur Baitsحَفِظَهُ الله تعالى
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
🗓️ Senin, 11 Agustus 2025
🏢 Masjid Muhajirin, Concat, Yogyakarta
Melanjutkan pembahasan kitab bulughul maram, perihal pernikahan sekufu, ada sebagian orang yang berlebihan dalam pernikahan, semisal ketika syarif menikah dengan bukan syarifah termasuk dosa besar, atau syarifah menikah dengan bukan syarif termasuk dosa besar, syarif & syarifah itu ahlul bait atau habaib.
Praktek di zaman Rasulullah ﷺ & para sahabat adalah hal biasa menikahkan anak mereka dengan selain Ahlul Bait, sebagaimana Utsman bin affan yang menikah dengan dua putri Nabi Muhammad ﷺ, yaitu Ruqayyah dan Ummu Kultsum. Karena menikahi dua putri Nabi ﷺ, Utsman mendapatkan julukan "Dzun Nurain" yang berarti "pemilik dua cahaya" .
Makna kufu/kafa'ah adalah kesepadanan,
لَمْ يَكُن لَّهُۥ كُفُوًا أَحَدٌۢ
Artinya: Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia".[Surat Al-Ikhlas Ayat 4]
Ada banyak faktor kesepadanan dalam pernikahan, diantaranya ;
1. Agama
2. Nasab
3. Status (budak/merdeka)
4. Kekayaan
Namun perlu diperhatikan bahwa hanya faktor agama yang disepakati dimana ketika terjadi perbedaan agama maka tidak diperbolehkan adanya pernikahan terutama ketika laki-laki bukan muslim
Kesepadanan dalam agama antara lain ;
1. Jenis agama, harus sama-sama muslim
2. Nilai status agama, bukan orang fasik
Definisi kafa'ah dalam istilah adalah sifat yang harus tidak ada karena itu bisa menjadi sumber memalukan bagi keluarga.
wallahu 'alam
Isi ceramah lengkap