Nikah Talangan
(Kitab Bulughul Maram)
Ustadz Ammi Nur Baitsحَفِظَهُ الله تعالى
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
🗓️ Senin, 14 Juli 2025
🏢 Masjid Muhajirin, Concat, Yogyakarta
Melanjutkan pembahasan kajian kitab Bulughul Maram pagi ini perihal nikah talangan, berikut ini hadits dari Nabi ﷺ
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا , قَالَتْ ( طَلَّقَ رَجُلٌ اِمْرَأَتَهُ ثَلَاثًا , فَتَزَوَّجَهَا رَجُلٌ , ثُمَّ طَلَّقَهَا
بْلَ أَنْ يَدْخُلَ بِهَا , فَأَرَادَ زَوْجُهَا أَنْ يَتَزَوَّجَهَا , فَسُئِلَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ ذَلِكَ , فَقَالَ لَا حَتَّى يَذُوقَ اَلْآخَرُ مِنْ عُسَيْلَتِهَا مَا ذَاقَ اَلْأَوَّلُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ , وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ'Aisyah radhiyallahu'anha berkata ada seseorang mentalak istrinya tiga kali, lalu wanita itu dinikahi seorang laki-laki. Lelaki itu kemudian menceraikannya sebelum menggaulinya. Ternyata suaminya yang pertama ingin menikahinya kembali. Maka masalah tersebut ditanyakan kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau bersabda Tidak boleh, sampai suami yang terakhir merasakan manisnya perempuan itu sebagaimana yang dirasakan oleh suami pertama. [Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.]
Berikut ini faidah yang dapat kita petik ;
1. Hadits ini dalil wanita yang dicerai 3 kali tidak boleh kembali kepada suami pertama sampai dinikahi lelaki yang lain & terjadi hubungan badan, ini merupakan pendapat jumhur ulama
Said Ibnul Musayyib berpendapat, jika dinikahi lelaki kedua dengan pernikahan sah, bukan dengan niat untuk tahlil kemudian diceraikan oleh suami kedua maka tidak masalah kembali ke suami pertama.
2. Talak 1 dan 2 masih bisa rujuk, disebut talak raj'i, sehingga ketika talak 1 statusnya masih suami isteri sampai masa iddahnya selesai yakni 3 kali haid, suami bisa rujuk sampai isteri mandi.
Ats-Tsauri meriwayatkan dari Mansur, dari Ibrahim, dari ‘Alqamah, dia berkata “Kami bersama Umar bin Khattab, lalu datang kepadanya seorang wanita. Dia berkata, “Suamiku telah menceraikanku dengan satu atau dua kali talak. Kemudian dia datang kepadaku, dan sungguh aku telah melepaskan pakaianku, dan menutup pintuku. Umar berkata kepada Abdullah bin Mas'ud, “Aku melihatnya sebagai istrinya pada masa dia tidak boleh shalat (masa iddahnya)” Abdullah bin Mas'ud menjawab, “Saya juga melihatnya seperti itu”
[Tafsir Ibnu Katsir QS al-baqarah ayat-228]
3. Konsekuensi masih suami isteri selama masa iddah adalah terjadi hubungan badan, apakah terhitung rujukpara ulama berbeda pendapat, yakni ;
a. Terhitung rujuk secara otomatis walaupun suami tidak bilang rujuk
b. Tidak rujuk otomatis kecuali jika suami menyatakan rujuk, karena kalimat talak & rujuk itu ucapan yang jelas & sharih
Pendapat terkuat yang mendekati kebenaran adalah pendapat pertama
wallahu 'alam
Isi ceramah lengkap