Fiqih Mahar Pernikahan
(Kitab Bulughul Maram)
Ustadz Ammi Nur Baitsحَفِظَهُ الله تعالى
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
🗓️ Senin, 12 Agustus 2024
🏢 Masjid Al Hidayah, Purwosari, Sleman
Melanjutkan pembahasan hadits dalam Bulughul Maram pada bab pernikahan, dari [Sahl bin Sa'd As Sa'idi] ia berkata; Seorang wanita datang menemui Rasulullah ﷺ dan berkata, Wahai Rasulullah, aku datang untuk menghibahkan diriku untuk Anda. Lalu Rasulullah ﷺ memandangi wanita itu, beliau arahkan pandangannya ke atas dan kebawah lalu beliau menundukkkan kepalanya. Maka wanita itu melihat bahwa Rasulullah ﷺ tidak memberi putusan apa-apa terkait dengan dirinya, maka ia pun duduk. Tiba-tiba seorang sahabat berdiri dan berkata, Wahai Rasulullah, jika Anda tidak berhasrat kepada wanita itu maka nikahkanlah aku dengannya. Maka beliau pun bertanya Apakah kamu mempunyai sesuatu (untuk dijadikan mahar) sahabat itu menjawab, Tidak, demi Allah wahai Rasulullah. Beliau bersabda Pergilah kepada keluargamu, dan lihatlah apakah ada sesuatu. Laki-laki itu pun pergi dan kembali seraya berkata, Tidak, demi Allah wahai Rasulullah, aku tidak mendapatkan sesuatu. Beliau bersabda lagi Lihatlah, meskipun yang ada hanyalah cincin dari besi. Laki-laki itu pergi laki kemudian kembali dan berkata, Tidak, demi Allah wahai Rasulullah meskipun hanya cincin besi. Akan tetapi aku mempunya kain ini. Sahl berkata; Ia tidak memiliki kain kecuali setengah. Maka Rasulullah ﷺ pun bersabda Apa yang dapat kamu lakukan dengan kainmu itu. Jika kamu memakainya maka ia tidak akan kebagian, dan jika ia memakainya maka tidak akan kebagian. Akhirnya laki-laki itu duduk hingga lama, lalu ia beranjak. Kemudian Rasulullah ﷺ pun melihatnya hendak pulang. Maka beliau memerintahkan seseorang agar memanggilnya. Ketika laki-laki itu datang, beliau bertanya Surat apa yang kamu hafal dari Al Quran. Ia berkata, Yaitu surat ini. Ia menghitungnya. Beliau bersabda Apakah kamu menghafalnya dengan baik laki-laki itu menjawab, Ya. Akhirnya beliau bersabda Sesungguhnya aku telah menikahkanmu dengan wanita itu dengan mahar hafalan Al Quranmu.[Bukhari]
3 cara Nabi ﷺ mendapatkan pasangan hidup:
1. Pernikahan, dengan wali dan mahar2. Budak wanita
3. Hibah, tidak ada wali maupun mahar, khusus bagi Nabi ﷺ, dijelaskan dalam Surat Al-Ahzab Ayat 50
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِنَّآ أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَٰجَكَ ٱلَّٰتِىٓ ءَاتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّٰتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَٰلَٰتِكَ ٱلَّٰتِى هَاجَرْنَ مَعَكَ وَٱمْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِىِّ إِنْ أَرَادَ ٱلنَّبِىُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ ٱلْمُؤْمِنِينَ ۗ
Artinya: Artinya Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin.
Nabi ﷺ bisa menjadi wali untuk seluruh umatnya karena keutamaan yang beliau miliki, dalilnya Surat Al-Ahzab Ayat 6, Artinya Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka.
wallahu 'alam
Isi ceramah lengkap