Halal Haram Arisan
(Nasehat Singkat)
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
*Halal Haram Arisan*
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
🗓️ Sabtu, 31 Mei 2025
🏢 Gedung Serbaguna Al Ahda, Magelang
Pembahasan kajian pagi ini adalah seputar halal haram arisan, perlu kita ketahui tentang kekayaan yang diberikan Allah kepada seluruh umat manusia sebagaimana dijelaskan dalam hadits,
نْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ مِحْصَنٍ الْأَنْصَارِيِّ رَضيَ اللهُ عنهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:«مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ مُعَافى فِي جَسَدِهِ، آمِنًا فِي سِرْبِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا».
[حسن] - [رواه الترمذي وابن ماجه] - [سنن ابن ماجه: 4141]
'Ubaidullāh bin Miḥṣan al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda,"Siapa di antara kalian ketika pagi merasakan sehat jasmaninya, menemukan rasa aman pada dirinya, dan memiliki makanan pokok hari itu, maka seakan-akan seluruh dunia ini telah diberikan kepadanya."[Hasan] - [HR. Tirmizi dan Ibnu Majah] - [Sunan Ibnu Majah - 4141]
Hendaknya seseorang itu shalih secara pribadi maupun shalih sosial sehingga rajin ibadah & tidak zhalim terhadap orang lain terutama terkait muamalah harta, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma:
يلَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ فُلانَةً تَقُومُ اللَّيْلَ وَتَصُومُ النَّهَارَ ، وَتَفْعَلُ ، وَتَصَّدَّقُ ، وَتُؤْذِي جِيرَانَهَا بِلِسَانِهَا ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لا خَيْرَ فِيهَا ، هِيَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ ، قَالُوا : وَفُلانَةٌ تُصَلِّي الْمَكْتُوبَةَ ، وَتَصَّدَّقُ بِأَثْوَارٍ ، وَلا تُؤْذِي أَحَدًا ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : هِيَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ
“Pernah dikatakan kepada Nabi ﷺ, “Wahai Rasulullah, ada seorang perempuan yang rajin tahajud, rajin puasa sunnah, banyak kebaikannya, dan dia bersedekah, tetapi perempuan ini suka menyakiti tetangganya (dengan lisannya).” Rasulullah mengomentari, “Perempuan itu tidak ada kebaikan pada dirinya. Dia termasuk penghuni neraka.” Mereka berkata, “Ada seorang perempuan lain yang shalatnya hanya yang lima waktu, menyedekahkan sesuatu yang sedikit, tapi dia tidak pernah menyakiti tetangganya?” Rasulullah mengomentari, “Dia dari penduduk surga.””[Adabul Mufrad]
Maka orang yang tidak amanah dalam muamalah, ketika ada utang namun tidak dibayar, maka ada ancaman dalam sebuah hadits, dari Abdullah bin ‘Amr Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,
غْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إلَّا الدَّيْنَ
“Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali hutang” (HR. Muslim no. 1886).
Dalam praktek muamalah di masyarakat semisal arisan, maka seseorang harus amanah karena harta sesama kaum muslimin itu dijaga.
Diantara praktek pelanggaran dalam harta orang lain itu ketika arisan, semisal ada 30 orang pasoknya @100.000, kemudian penerima utang digilir bergantian 3 juta, terjadi praktek saling memberi utang, yakni mensyaratkan bagi yang ingin mendapatkan utang untuk mengutangi terlebih dahulu, maka ada 2 akad dalam 1 akad, yakni ;
1. Akad utang 1
2. Akad utang 2
dimana akad utang 2 jadi syarat akad utang 1, hukumnya dilarang
Pendapat kedua, arisan ini adalah ta'awun antara sesama anggota, yakni mengumpulkan dana kemudian diberikan untuk utang secara bergiliran dengan undian, selama nilainya sama hukumnya boleh. Inilah pendapat mayoritas ulama.
Syarat dalam arisan ;
1. Harus sama yang disetor dengan yang diterima
2. Biaya administrasi dipisahkan dari transaksi utang piutangnya, semisal biaya pendaftaran.
3. Tidak boleh menerima manfaat karena akad utang, semisal makan-makan yang disediakan pemenang, maka harus dipisah yakni setoran khusus untuk makan-makan, dibedakan dengan setoran arisan (piutang). Dalam sebuah kaidah fiqih:
ل قرض جر نفعا فهو الربا
“Setiap qardh/pinjaman yang dengannya menarik kemanfaatan, maka manfaat itu adalah riba”.
wallahu a'lam
wallahu a'lam