Fikih Zakat Kontemporer
Tematik
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
🗓️ Sabtu, 12 Juli 2025
🏢 Sleman, Yogyakarta
Pembahasan kajian pagi ini perihal Fikih Zakat Kontemporer, ada 6 syarat wajib zakat yakni ;
1. Mukallaf ; termasuk anak kecil/orang gila yang punya harta selama mencapai nishab maka wajib zakat
2. Mencapai nishab
3. Mencapai haul
4. Berupa harta yang wajib dizakati
6. Kepemilikan secara sempurna
Allah سبحانه و تعالى berfirman;
۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.[Surat At-Taubah Ayat 60]
Perbedaan syarat wajib dan syarat sah adalah ;
1. Syarat wajib adalah kondisi yang dialami seseorang hamba sehingga berkewajiban, ini diluar kemampuan hamba, semisal orang tidak wajib kaya untuk membayar zakat, atau orang tidak wajib kaya untuk menunaikan haji
Terdapat kaidah fikih yang berbunyi "Perkara yang wajib tidak bisa terjadi kecuali dengan syarat tertentu, maka menjadi tidak wajib" secara ringkas berarti bahwa jika suatu kewajiban (wajib) memiliki syarat-syarat tertentu yang tidak terpenuhi, maka kewajiban tersebut tidak berlaku. Dengan kata lain, jika syarat yang menjadi dasar kewajiban tidak ada, maka kewajiban itu menjadi gugur
2. Syarat sah adalah kondisi yang harus dipenuhi agar ibadahnya bernilai sah, ini termasuk lingkup kemampuan hamba & bisa mewujudkannya, sesuai kaidah fiqih
مَا لَا يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
“Perkara wajib yang tidak dapat sempurna kecuali dengannya (suatu perkara), maka suatu perkara itu menjadi wajib.”
Wallahu 'alam
Isi ceramah lengkap