Fikih Ikhtilaf #2

Tematik

Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى

1
Video

2
Ringkasan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

🗓️ Ahad, 24 Agustus 2025

🏢 Masjid Syaikh Jamilurrahman, Bantul, Yogyakarta

Pembahasan kajian malam ini melanjutkan tentang fikih ikhtilaf, terakhir yang telah kita bahas adalah peta perbedaan pendapat dikalangan ulama, berikutnya adalah syarat ikhtilaf yang diakui di lingkaran ahlus sunnah, kita pernah mendengar hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,

إِنَّ بَنِى إِسْرَائِيلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِى عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِى النَّارِ إِلاَّ مِلَّةً وَاحِدَةً قَالُوا وَمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِى

“Sesungguhnya Bani Israil terpecah menjadi 72 golongan. Sedangkan umatku terpecah menjadi 73 golongan, semuanya di neraka kecuali satu.” Para sahabat bertanya, “Siapa golongan yang selamat itu wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Yaitu yang mengikuti pemahamanku dan pemahaman sahabatku.” (HR. Tirmidzi no. 2641. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Jadi, yang mengikuti pemahaman para sahabat, itulah yang selamat.

Perpecahan dalam hadits tersebut yang dimaksud disebabkan karena perbedaan manhaj, namun dalam ikhtilaf yang kita bahas adalah perbedaan yang tidak sampai mengeluarkan seseorang dari manhaj ahlus sunnah, atau dikenal dengan ikhtilaf yang mu'tabar, berikut syarat-syaratnya ;

1. Pendapat tersebut dari ahlinya.
Dari Buraidah radhiallahu ‘anhu ia berkata, Nabi ﷺ bersabda: “Hakim itu ada tiga : dua di neraka dan satu di surga.
a. Seorang hakim yang memutuskan hukum tanpa hak, padahal dia mengetahui kebenaran, maka ia di neraka.
b. Seorang hakim yang tidak mengetahui kebenaran (jahil), sehingga dia menghancurkan hak-hak manusia, maka ia di neraka.
c. Dan seorang hakim yang memutuskan hukum dengan kebenaran, maka ia di surga.”(HR. At Tirmidzi no. 1322, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi)

2. Tidak menyalahi ikhtilaf yang absolut (qathi')

مَن يُشَاقِقِ ٱلرَّسُولَ مِنۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ ٱلْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ ٱلْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِۦ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِۦ جَهَنَّمَ وَسَآءَتْ مَصِيرًا

Artinya: Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.[Surat An-Nisa Ayat 115]

3. Pendapat tersebut tidak keluar lingkup pendapatnya para ulama, semisal ada 3 pendapat dalam satu masalah maka tidak boleh mengemukakan pendapat ke-4, jika ada pendapat baru maka ini menyalahi ijma bahwa hanya ada 3 pendapat dalam masalah tersebut.

Wallahu 'alam

3
Isi Ceramah Lengkap

wallahu a'lam