Zakat Profesi

Buku Fikih ASN & Karyawan

Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى

1
Video

2
Ringkasan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

🗓️ Jumat, 8 Agustus 2025

🏢 Studio ANB Channel, Krajan, Sleman

Melanjutkan pembahasan Buku Fiqih ASN & Karyawan, perihal zakat profesi, yang namanya ilmu wajib kita pelajari walaupun belum datang kewajiban bagi kita seperti fiqih haji & umroh, maupun fiqih zakat, alasan kenapa fiqh zakat profesi yang dibahas karena ada kaitannya dengan ASN & Karyawan.

Syarat sah zakat antara lain ;
1. Harta dimiliki sempurna, bukan harta sengketa
2. Harta dimiliki pribadi, jika masih ada sangkut paut dengan harta orang lain maka belum milik pribadi, maka harta perusahaan itu adalah harta masing-masing dari pemilik saham
3. Mencapai nishob, atau disebut para ulama sebagai sebab zakat (keabsahan) seperti waktu dalam shalat 5 waktu.
4. Dimiliki selama 1 tahun, disebut haul

Bagi muzakki maka ada 2 keadaan ;
1. Bayar zakat sebelum haul (boleh)
2. Bayar zakat setelah haul (penundaan dilarang)

Zakat itu untuk tabungan (harta sisa) bukan untuk pendapatan, berdasarkan perhitungan waktu dengan kalender hijriah.

Zakat profesi termasuk perkara polemik di tengah aktivis sosial sebab ada ketentuan ;

Tidak boleh bayar sebelum nishob (tidak sah), dalilnya hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda,

ذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ

Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya. (HR. Abu Daud 1575 dan dishahihkan al-Albani).

Jika akan diterapkan zakat profesi di perusahaan, maka perlu dilakukan screening karyawan, yakni antara karyawan yang punya tabungan mencapai nishob dengan karyawan yang belum mencapai nishob. Sehingga wajib dipisahkan terlebih dahulu karena terkait kewajiban zakatnya, jika belum mencapai nishob tidak boleh dipotong.

Wallahu 'alam

3
Isi Ceramah

Isi ceramah lengkap

Daftar Isi | Kajian | ANB | Buku Fikih ASN & Karyawan | Zakat Profesi

Mutiara Hari Ini

Abu Zubair Hawaary
Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo’a untukku, agar Allah Ta’ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku.
[al Jumu’ah/62 : 10]
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung“.

Kontak

Ukhuwah, kritik, saran, masukan silakan hubungi:

Klik Di Sini