Perbedaan Ijarah dan Ju'alah
Buku Fikih ASN & Karyawan
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
🗓️ Jumat, 22 September 2023
🏢 Studio ANB Channel, Krajan, Sleman
Akad ijarah dan ju’alah (sayembara) adalah jual beli jasa kerja manusia sehingga boleh ada upah, mengetahui perbedaan keduanya sangat penting. Baik ijarah maupun ju’alah harus diketahui nilai bayarannya, apa yang boleh dijadikan upah maka boleh digunakan pada kedua akad, apa yang dilarang untuk dijadikan upah maka dilarang pula untuk kedua akad.
1.Dilihat dari kekuatan ikatannya ; ada 2 yakni akad lazim (mengikat tidak bisa dibatalkan sepihak) dan akad jaiz (tidak mengikat bisa dibatalkan sepihak)
- Akad ijarah merupakan akad lazim kedua belah pihak, ada teken MoU. Volume kerja harus jelas untuk menentukan upahnya, baik ada hasil maupun tidak ada hasil tetap dibayar.
- Akad ju'alah (sayembara) merupakan akad jaiz kedua belah pihak, bisa dibatalkan sepihak jika belum ada hasil, karena tidak ada teken MoU. Nilai Upah berdasarkan hasil, apabila berhasil berhak mendapatkan upahnya. Ada sisi ghararnya dalam akad ju’alah diantaranya sudah bekerja keras namun tidak berhasil maka tidak mendapat upah, kemudian kerja sebentar namun dapat hasil, akan tetapi gharar ini tidak memberikan mudharat bagi yang memberikan jasa
2. Dilihat dari Pelakunya ;
- Akad ijarah ; harus orang tertentu
- Akad ju’alah ; siapa saja bisa (bebas)
3. Dilihat dari Volume kerjanya ;
- Akad ijarah ; harus jelas berapa lama bekerja
- Akad ju’alah ; boleh tidak jelas, parameternya adalah target
Wallahu 'alam
Isi ceramah lengkap