Karyawan Bekerja Di Tempat Lain
Buku Fikih ASN & Karyawan
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
🗓️ Jumat, 24 November 2023
🏢 Studio ANB Channel, Krajan, Sleman
Bagaimana hukumnya karyawan bekerja ditempat yang lain Semisal dia bekerja diperusahaan A kemudian disaat yang bersamaan bekerja di Perusahaan B, maka ada aturan yang harus dipatuhi antara lain
1. Tidak melanggar aturan di tempat kerja yang pertama (A), jika ada aturan larangan bekerja di tempat lain maka bersifat mengikat, sebagaimana Rasulullah ﷺ pernah bersabda,
لصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
Berdamai dengan sesama muslimin itu diperbolehkan kecuali perdamaian yang menghalalkan suatu yang haram atau mengharamkan suatu yang halal. Dan kaum Muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang haram. (HR. Bukhari)
Semisal pembimbing umroh tetap tidak boleh terlibat di travel umroh yang lainnya ketika telah ada kesepakatan.
2. Tidak melanggar jam kerja masing-masing perusahaan, karena karyawan dibeli waktunya bekerja di perusahaan A yang telah terjalin akad lebih dulu, apabila melanggar maka karyawan telah berbuat zhalim kecuali perusahaan A ridha.
3. Tidak mengganggu suasana kerja di perusahaan yang lain, jika dengan bekerja di perusahaan B maka membuat kinerja di perusahaan A tidak maksimal (karena kelelahan) maka hal ini adalah sikap zhalim terhadap perusahaan A.
Hendaknya karyawan itu tidak melupakan kebaikan kantor tempat awal dimana pertama kali dia bekerja, karena melalui kantor pertamanya itu dia dapat memperoleh pengalaman kerja yang membuat dia diterima di kantor lainnya sebagaimana firman Allah سبحانه و تعالى
{ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ} [البقرة 237]
” Dan janganlah kamu melupakan kebaikan diantara kamu “(Al Baqarah 237)
Wallahu 'alam
Isi ceramah lengkap