Hadiah yang Mubah

Buku Fikih ASN & Karyawan

Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى

1
Video

2
Ringkasan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

🗓️ Jumat, 13 September 2024

🏢 Studio ANB Channel, Krajan, Sleman

Melanjutkan pembahasan Buku fiqih ASN & Karyawan tentang hukum pemberian hadiah bagi aparat negara, pejabat, & karyawan, telah dijelaskan sebelumnya bahwasanya hukum asal pemberian hadiah kepada karyawan, aparat negara, & pejabat adalah haram jika terkait latarbelakang dengan posisi jabatannya.

Hadiah yang mubah bagi aparat negara dan karyawan diantaranya adalah ;

1. Latar belakang pemberiannya bukan karena posisi dan jabatan, semisal ; hadiah pulang umroh karena statusnya sebagai tetangga yang pekerjaannya aparatur negara, dalilnya hadits berikut dari Abu Ḥumaid as-Sā'idi - raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Nabi ﷺ mengangkat seorang dari Bani al-Azad bernama Ibnu al-Lutbiyyah sebagai pengumpul sedekah (zakat). Ketika dia datang (ke Madinah), ia berkata, Ini untuk kalian (zakat) dan ini hadiah untukku. Lantas Rasulullah ﷺ berdiri di atas mimbar dan memuji Allah serta menyanjung-Nya lalu bersabda, Sesungguhnya aku telah mengangkat seseorang di antara kalian untuk melakukan tugas yang telah diberikan Allah kepadaku lalu orang itu datang dan berkata, 'Ini untuk kalian (zakat) dan ini hadiah untukku.' Sekiranya dia benar, kenapa dia tidak duduk saja di rumah bapak atau ibunya hingga hadiah itu datang. Demi Allah, seseorang di antara kalian yang mengambil sesuatu tanpa hak, niscaya ia bertemu dengan Allah سبحانه و تعالى sambil membawa apa yang diambilnya pada hari kiamat. Maka jangan sampai aku mengetahui salah seorang dari kalian bertemu Allah sambil membawa unta yang bersuara atau sapi yang melenguh atau kambing yang mengembik'. Selanjutnya beliau mengangkat kedua tangannya hingga terlihat warna putih kedua ketiaknya lalu bersabda, Ya Allah, aku sudah menyampaikan.[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]

Alasan yang diberikan Nabi ﷺ dalam hadits Sekiranya dia benar, kenapa dia tidak duduk saja di rumah bapak atau ibunya hingga hadiah itu datang, merupakan dalil haramnya hadiah karena sebab jabatan, dan bolehnya hadiah jika bukan karena sebab jabatan.

Hadiah untuk pejabat ketika mengadakan walimah pernikahan, tidak semua undangannya adalah teman dekat, kerabat, atau bahkan rekan kerja sehingga memiliki aneka latarbelakang yang berbeda. Perkara ini telah diatur di negara kita oleh KPK, karena ada syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mencegah gratifikasi bagi pejabat.

2. Hadiah untuk karyawan yang telah mendapatkan izin dari pihak berwenang, untuk swasta yang memberikan izin Pemilik Usaha atau yang mewakilinya, untuk aparatur negara yang memberikan izin adalah peraturan & UU bukan atasan karena juga termasuk karyawan sehingga tidak ada wewenang untuk mengizinkannya. Dalilnya adalah hadits dari Adi bin Umairah al-Kindi raḍiyallāhu 'anhu secara marfū', Siapa saja yang kami serahi sebuah tugas, lalu ia menyembunyikan jarum dan yang lebih besar dari itu maka itu termasuk gulūl, kelak pada hari kiamat ia akan datang dengan membawanya. Lantas seorang lelaki hitam dari Ansar berdiri, seakan-akan aku pernah melihatnya. Orang itu berkata, Wahai Rasulullah, terimalah kembali tugasku darimu. Beliau bertanya, Ada apa denganmu Orang itu menjawab, Aku mendengar engkau bersabda begini dan begitu. Beliau bersabda Sekarang aku katakan, siapa saja yang kami serahi suatu tugas, hendaknya dia melaksanakannya, baik mendapatkan hasil sedikit maupun banyak. Apa yang diberikan kepadanya, hendaknya dia mengambilnya, dan apa yang dilarang baginya, maka dia harus menahan diri.[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Muslim]

Wallahu 'alam

3
Isi Ceramah

Isi ceramah lengkap

Daftar Isi | Kajian | ANB | Buku Fikih ASN & Karyawan | Hadiah yang Mubah

Mutiara Hari Ini

Abu Zubair Hawaary
Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo’a untukku, agar Allah Ta’ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku.
[al Jumu’ah/62 : 10]
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung“.

Kontak

Ukhuwah, kritik, saran, masukan silakan hubungi:

Klik Di Sini