Hadiah Sebelum Menjabat dan Setelah Purna Jabatan
Buku Fikih ASN & Karyawan
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
🗓️ Jumat, 11 Oktober 2024
🏢 Studio ANB Channel, Krajan, Sleman
Hadiah yang mubah diberikan kepada karyawan, pejabat atau aparatur negara, salah satunya adalah hadiah sebelum menjabat atau setelah purna jabatan.
Berikut beberapa hadiah yang mubah ;
1. Hadiah latarbelakangnya bukan karena jabatan, semisal ; hadiah ketika walimah sebagai tetangga
2. Hadiah untuk karyawan yang telah mendapatkan izin pihak berwenang
3. Hadiah untuk karyawan setelah purna tugas atau sebelum menjabat, semisal hadiah kepada calon Anggota DPR sebelum menjabat
Hadiah termasuk sogok jika diberikan ketika masih menjabat & karena jabatannya tersebut diberikan hadiah, karena rawan kepentingan tertentu. Hadiah yang diberikan bukan karena faktor jabatan dengan tujuan untuk membangun rasa kasih sayang dan saling mencintai maka disyariatkan sebagaimana hadits dari Rasulullah ﷺ berikut ini,
Aنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ تَهَادُوا تَحَابُّوا
“Dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ bersabda “Saling memberi hadiahlah, niscaya kalian akan saling mencintai”. (HR. Bukhari dalam al-adab al-mufrad nomor 269 dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani).
Namun jika hadiah diberikan karena faktor jabatan maka dalam islam terlarang.
Hadiah untuk pejabat dapat dirinci sebagai berikut:
1. Jika belum ada kebiasaan sebelum menjabat maka statusnya haram (sama dengan suap)
2. Jika sudah ada kebiasaan sebelum menjabat, maka dirinci ;
- ada permusuhan sebelumnya ; tidak boleh, karena ada kemungkinan supaya nanti tidak ditekan & disudutkan
- tidak ada permusuhan ; tidak senilai (dilebihkan) dari kebiasaan sebelumnya maka dilarang, tidak dilebihkan (sama) dengan sebelumnya ini boleh.
Wallahu 'alam
Isi ceramah lengkap