Gaji Hasil Kerja Nepotisme
Buku Fikih ASN & Karyawan
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
🗓️ Jumat, 4 Agustus 2023
🏢 Studio ANB Channel, Krajan, Sleman
Nepotisme ada 2 macam yaitu:
1. Terjadi di perusahaan milik pribadi
Tergantung pemilik atau wakil pemilik sampai hal pengadaan rekrutmen SDM, hal ini diperbolehkan, kecuali apabila berpotensi merugikan orang lain, semisal ketika ada Rekrutmen Terbuka namun berjalan tidak sesuai SOP sehingga yang diterima melalui proses nepotisme maka ini terlarang karena menzhalimi orang lain.
2. Terjadi di perusahaan milik negara (BUMN) atau Pemerintahan
Dalam hal ini semua rakyat memiliki hak yang sama, maka penentunya TIDAK BOLEH nepotisme sehingga harus terukur.
Lantas bagaimana hukum gaji yang diterima dari hasil nepotisme (tidak legal)
Sebagian ulama menganalogikan hal tersebut ketika seseorang mendaftar kerja dengan ijazah palsu, maka perkara tersebut wajib ditaubati. Sebab seseorang digaji itu karena bisa bekerja dengan baik maka gaji yang diterima adalah halal, sebaliknya apabila tidak bisa bekerja dengan baik maka tidak berhak mendapatkan gaji.
Para ulama membedakan antara sebab dan proses :
1. Sebab ini kejadian yang telah berlalu
2. Proses ini kejadian saat ini (berlaku)
Yang menjadi penentu hukum adalah bab Proses, oleh karena itu jika bisa bekerja dengan baik sesuai SOP yang berlaku maka gaji yang diterima halal dan perbanyak mohon ampun kepada Allah. Sebaliknya jika tidak punya keahlian sehingga tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya maka jelas keberadaannya menjadi mudharat bagi yang lain dan menyia-nyiakan amanah maka tidak berhak mendapat gaji.
Perkara yang paling penting adalah menjadi karyawan yang amanah di hadapan Allah, karena ada manusia yang memiliki jabatan tinggi dunia namun hina di hadapan Allah. Allah سبحانه و تعالى berfirman dalam surat Al-Haqqah Ayat 28;
مَآ أَغْنَىٰ عَنِّى مَالِيَهْ ۜ
Artinya: Hartaku sekali-kali tidak memberi manfaat kepadaku.
Surat Al-Haqqah Ayat 29;
لَكَ عَنِّى سُلْطَٰنِيَهْ
Artinya Telah hilang kekuasaanku daripadaku.
Surat Al-Haqqah Ayat 30;
ذُوهُ فَغُلُّوهُ
Artinya (Allah berfirman) Peganglah dia lalu belenggulah tangannya ke lehernya.
Surat Al-Haqqah Ayat 31;
مَّ ٱلْجَحِيمَ صَلُّوهُ
Artinya Kemudian masukkanlah dia ke dalam api neraka yang menyala-nyala.
Tidak layak seseorang bangga dengan jabatannya namun melanggar syariat Allah سبحانه و تعالى
Wallahu 'alam
Isi ceramah lengkap