Fasilitas Kantor Untuk Pribadi
Buku Fikih ASN & Karyawan
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
🗓️ Jumat, 26 Juli 2024
🏢 Studio ANB Channel, Krajan, Sleman
Dalam menggunakan barang milik orang lain, maka disyariatkan harus dengan ridha pemiliknya berdasarkan hadits
اَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
“Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridho pemiliknya” (HR. Ahmad 5 72. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi).
Karena harta termasuk dalam dharûriyyâtul-khams, yaitu menyangkut lima kebutuhan penting yang semestinya dijaga oleh kaum Muslimin, selain Agama, Jiwa, Akal, dan Keturunan. Nabi صلى الله عليه وسلم beliau sampaikan di hari Arafah,
ن جابر رضي الله عنه في سياق حجة النبي صلى الله عليه وسلم قال « حَتَّى إِذَا زَاغَتِ الشَّمْسُ أَمَرَ بِالْقَصْوَاءِ فَرُحِلَتْ لَهُ، فَأَتَى بَطْنَ الْوَادِي فَخَطَبَ النَّاسَ وَقَالَ إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا… » الحديث . رواه مسلم .
Dari Jabi radhiallahu’anhu di tengah haji bersama Nabi صلى الله عليه وسلم “… sehingga saat matahari tergelincir, Nabi صلى الله عليه وسلم memerintahkan agar unta Al-Qashwa’ dipersiapkan. Ia pun dipasangi pelana. Lalu Nabi صلى الله عليه وسلم mendatangi tengah lembah dan berkhutbah ‘Sesungguhnya darah dan harta kalian, haram bagi sesama kalian. Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini di negeri kalian ini…‘“ (HR. Muslim).
Maka apabila menggunakan fasilitas kantor untuk pribadi ada perinciannya:
1. Perusahaan milik pribadi, jika pemilik mengizinkan maka tidak masalah karena seperti aktivitas sosial membantu para karyawannya.
2. Tapi jika milik pemerintahBUMN, maka tidak diperbolehkan bahkan sekalipun memperoleh izin dari kepala kantor. Karena kepala kantor dan karyawan sama-sama karyawan negara maka bagaimana mungkin karyawan lain bisa memberikan izin kepada karyawan lainnya. Maka harus sesuai peruntukkannya dan kepentingan bersama.
Dalil larangan memanfaatkan barang milik umum untuk kepentingan pribadi disebutkan dalam hadits dari Ummu Habîbah binti al-‘Irbâdh, dari bapaknya bahwa Rasûlullâh صلى الله عليه وسلم mengambil rambut dari fai pemberian Allâh (harta ghanîmah), lalu Beliau صلى الله عليه وسلم bersabda, “Saya tidak memiliki hak dari harta (ghanimah) ini kecuali seperti hak salah seorang diantara kalian darinya (juga), kecuali yang seperlima. Itupun dikembalikan kepada kamu. Maka serahkanlah (ghanimahharta rampasan, baik berupa) benang, jarum dan semua barang lainnya yang lebih besar dari keduanya. Janganlah kamu melakukan ghulûl, karena itu merupakan celaan dan aib bagi pelakunya pada hari kiamat”. [Hadits hasan lighairihi. HR. Ahmad, no. 17154; Al-Bazzar, no. 1734; Ath-Thabrani dalam al-Ausath, no. 2443]
Apabila ada pemimpin yang tidak amanah maka beliau صلى الله عليه وسلم bersabda,
ؤَدُّونَ الحَقَّ الَّذِي عَلَيْكُمْ، وَتَسْأَلُونَ اللَّهَ الَّذِي لَكُمْ
“Tunaikanlah kewajiban kalian (berkaitan dengan hak penguasa, pen.), dan mintalah hak kalian kepada Allah Ta’ala (yang tidak diberikan oleh penguasa, pen.).” (HR. Bukhari no. 3603 dan Muslim no. 1843. Lafadz hadits ini milik Muslim.)
Wallahu 'alam
Isi ceramah lengkap