Asuransi Karyawan
Buku Fikih ASN & Karyawan
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
🗓️ Jumat, 9 Mei 2025
🏢 Studio ANB Channel, Krajan, Sleman
Melanjutkan pembahasan buku Fqih ASN & Karyawan tentang Asuransi Karyawan terutama untuk perusahaan swasta yang tidak semapan dan sekuat BUMN atau Instansi Negara. Diawal kita akan mengenal skema asuransi, meliputi hukum dan macam-macamnya. Secara umum asuransi ada 2 yakni ;
1. Asuransi Sosial, dibangun di atas prinsip saling membantu dan saling menanggung tidak ada tujuan komersil, para ulama & lembaga fiqih internasional membolehkan asuransi semacam ini. Dalilnya adalah hadits Nabi ﷺ berikut ini,
ن أبي موسى الأشعري رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "إنَّ الأشعريين إذا أرمَلُوا في الغَزْوِ، أو قَلَّ طعامُ عِيالِهم بالمدينةِ، جَمَعُوا ما كان عندهم في ثوبٍ واحدٍ، ثم اقتَسَمُوه بينهم في إناءٍ واحدٍ بالسَّوِيَّةِ، فَهُم مِنِّي وأنا مِنهُم".
[صحيح] - [متفق عليه]
Dari Abu Musa al-Asy'ari -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya keluarga suku al-Asy’ary jika perbekalan makanan mereka habis tatkala berperang, atau jumlah makanan sanak keluarga mereka menipis di Madinah, mereka akan mengumpulkan apa yang mereka miliki dalam sepotong pakaian/kain, kemudian mereka membaginya di antara mereka dalam sebuah bejana secara sama rata. Maka mereka adalah (bagian) dariku dan aku adalah (bagian) dari mereka".[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]
Dalam praktek takaful (saling menanggung) bisa mendapatkan banyak walau setornya sedikit, atau dapatnya sedikit walau setornya banyak, sehingga nilainya tidak jelas (gharar) namun diizinkan karena tujuanya untuk sosial, inilah yang menjadi asas asuransi sosial. Baik peserta maupun penyelenggara tidak ada niat komersil karena niatnya beramal.
Contohnya ; asuransi kematian dikampung dengan dana sosial yang dikumpulkan dari warga, iuran karyawan yang kemudian sebagian dananya diinvestasikan di perusahaan halal total dana terkumpul menjadi dana sosial dimana hasil investasi tersebut dapat menjadi dana pensiun karyawan
2. Asuransi komersil, jenis ini murni memperhatikan untung rugi baik nasabah dan penyelenggaranya, para ulama mengharamkan asuransi ini, karena ada gharar & riba bahkan mendekati praktek perjudian, semisal premi 500rb dengan jaminan all risk yakni akan mendapatkan uang sesuai tingkat risikonya, padahal masa depan kita tidak ada yang tahu pasti, praktek judinya adalah kita bertaruh dengan uang setoran premi untuk mendapatkan uang jaminan risiko
Dalilnya sabda Rasulullah ﷺ dalam hadits Abu Hurairah:
هَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah ﷺ melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar”[5][5] HR Muslim, Kitab Al-Buyu, Bab : Buthlaan Bai Al-Hashah wal Bai Alladzi Fihi Gharar, 1513
Pengelolaan dana pensiun yang melibatkan potongan gaji karyawan, secara umum ada 4 ;
1. Dikelola Negara ; PNS, TNI, Polri
2. Dikelola Perusahaan ; BUMN, Swasta
3. Pihak Ketiga ; BUMN, Persero, lembaga keuangan asuransi swasta
4. Diluar tanggung jawab perusahaan ; inisiatif karyawan
Wallahu 'alam
Isi ceramah lengkap