Aneka Hadiah, Tips dan Sogok #2

Buku Fikih ASN & Karyawan

Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى

1
Video

2
Ringkasan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

🗓️ Jumat, 23 Agustus 2024

🏢 Studio ANB Channel, Krajan, Sleman

Dalam islam kita diajarkan untuk saling memberi hadiah dengan tujuan untuk membangun hubungan yang baik antar sesama muslim. Bahkan termasuk di antara akhlak Rasulullah ﷺ yang mulia dalam bermuamalah dengan manusia sebagaimana hadits

نْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ‏‏ تَهَادُوا تَحَابُّوا

“Dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ bersabda “Saling memberi hadiahlah, niscaya kalian akan saling mencintai”. (HR. Bukhari dalam al-adab al-mufrad nomor 269 dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani).

Hadiah kepada pejabat pemegang kebijakan dalam rangka mencari muka di hadapan aparat pejabat hakikatnya adalah risywah (suap) karena penuh kepentingan, semisal pengusaha datang kepada kepada aparatur negara pemegang kebijakan untuk menampakan muka manis & memberi hadiah namun dibelakang mengumpat dan mencela aparatur negara tersebut, karena mau tidak mau harus memberi hadiah atau dipaksa untuk menyogok jika tidak urusan pengusaha tersebut akan dipersulit sekalipun sudah sesuai SOP.

Indikatornya adalah apabila aparatur negara tersebut tidak menjabat maka tidak akan diberikan hadiah tersebut kepadanya, jadi hadiah itu berkaitan erat dengan jabatan yang diemban dan kepentingan tertentu maka ini menjadi haram karena ada kepentingan tertentu ketika memberikan hadiah. Alasan dilarang dalam islam karena dampak buruk yang akan muncul akibat praktek risywah tersebut.

Dalil larangannya adalah hadits dari Abu Humaid As Sa’idiy. Rasulullah ﷺ bersabda,

دَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

“Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).”[2]

[2] HR. Ahmad 5424. Syaikh Al Albani menshohihkan hadits ini sebagaimana disebutkan dalam Irwa’ul Gholil no. 2622.

Ditegaskan pula dalam hadits yang diriwayatkan oleh Buraidah Radhiyallahu anhu , bahwa Rasulullah ﷺ bersabda

((مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقاً فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ)).

Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (korupsi).[5]

[5] HR Abu Dawud dalam Sunan-nya di kitab al Kharaj wal Imarah wal Fa-i, bab Fi Arzaqul Ummal, hadits no. 2943 dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih Abi Dawud dan Shahihul Jami’ish Shaghir, no. 6023.

Wallahu 'alam

3
Isi Ceramah

Isi ceramah lengkap

Daftar Isi | Kajian | ANB | Buku Fikih ASN & Karyawan | Aneka Hadiah, Tips dan Sogok #2

Mutiara Hari Ini

Abu Zubair Hawaary
Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo’a untukku, agar Allah Ta’ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku.
[al Jumu’ah/62 : 10]
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung“.

Kontak

Ukhuwah, kritik, saran, masukan silakan hubungi:

Klik Di Sini