Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalamu 'ala Rasulillah, wa 'ala aalihi wa shohbihi wa man waalah.
Kaum muslimin yang dirahmati Allah, pada kajian kita kali ini, kita akan membahas sebuah prinsip dasar dalam aqidah Islam yang sangat penting, yaitu tentang Al-Hakimiyyah. Konsep ini bermakna bahwa hak mutlak untuk menetapkan hukum, syariat, dan aturan bagi seluruh makhluk hanyalah milik Allah Subhanahu wa Ta'ala semata. Hal ini termaktub jelas dalam firman Allah, 'Inil hukmu illa lillah' (Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah) (QS. Yusuf: 40). Ini adalah pondasi penting dalam memahami ketauhidan kita kepada-Nya.
Makna Hukum Allah
Ketika kita menyebut 'Hukum Allah', para ulama menjelaskan bahwa hal ini mencakup dua hal utama:
- Hukum Kauniyyah (Ketetapan Alam Tabi'i): Ini adalah ketetapan Allah atas alam semesta yang tidak bisa ditolak oleh siapa pun, seperti kelahiran, kematian, pergantian siang dan malam, serta berbagai hukum alam lainnya. Semua makhluk, baik mukmin maupun kafir, tunduk pada hukum ini.
- Hukum Syar'iyyah (Ketetapan Syariat/Agama): Ini berupa aturan agama yang berisi perintah, larangan, halal, dan haram yang diturunkan melalui wahyu kepada para Rasul-Nya. Di sinilah manusia diberi pilihan untuk taat atau ingkar, dan di sinilah letak ujian bagi kita.
Hak Mutlak Legislasi
Sebagai Pencipta, hanya Allah yang paling tahu apa yang terbaik bagi makhluk-Nya. Oleh karena itu, hanya Allah yang berhak menentukan apa yang dihalalkan dan apa yang diharamkan. Tidak ada satu pun manusia, lembaga, atau kelompok yang berhak membuat hukum syariat tandingan atau menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah. Mengambil hak legislasi ini berarti menyekutukan Allah dalam kekuasaan-Nya (syirik dalam Rububiyyah dan Uluhiyyah).
Kewajiban Berhukum dengan Hukum Allah
Seorang Muslim yang telah bersyahadat memiliki konsekuensi logis untuk tunduk patuh pada syariat Allah. Kita wajib menjadikan Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai rujukan tertinggi dalam menyelesaikan segala problematika kehidupan, baik dalam ibadah, muamalah, ekonomi, sosial, hingga peradilan. Allah berfirman:
'Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan...' (QS. An-Nisa: 65).
Keseimbangan Pemahaman
Di akhir kajian, sangat penting bagi kita untuk memiliki pemahaman yang seimbang agar tidak tersesat. Ada kelompok-kelompok ekstrem (seperti Khawarij sejak zaman dahulu hingga sekarang) yang menyalahgunakan ayat
'Inil hukmu illa lillah' untuk mengkafirkan sesama muslim (takfir) secara serampangan hanya karena dosa besar atau kesalahan pemimpin. Ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah mengajarkan bahwa tidak berhukum dengan hukum Allah bisa jatuh pada
Kufrun duna Kufrin (kufur kecil/maksiat besar) jika pelakunya masih meyakini kebenaran hukum Allah namun meninggalkannya karena hawa nafsu atau suap, dan bisa menjadi Kufur Akbar jika ia menghalalkan hukum selain-Nya atau meyakini hukum selain-Nya lebih baik.
Semoga Allah memberikan kita taufiq untuk senantiasa mencintai syariat-Nya, tunduk sepenuhnya kepada aturan-Nya, dan menjadikannya pedoman hidup kita di dunia hingga kita kembali kepada-Nya dalam keadaan husnul khatimah. Wallahu a'lam bish-shawab.