1

Video Kajian

Jika video tidak dapat diputar, silakan Tonton di YouTube.

Tentang Kajian Ini

Kajian pertemuan ke-1 dalam seri Perkara Ini Khilaf (Sebuah Manhaj Yang Menyimpang) yang membahas tentang perkara ini khilaf (sebuah manhaj yang menyimpang). Ustadz Ahmad Zainuddin Al Banjary, Alumni Universitas Islam Madinah memberikan penjelasan rinci terkait topik ini.

2

Ringkasan Kajian

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

---

Ringkasan Kajian: Perkara Ini Khilaf (Sebuah Manhaj yang Menyimpang)

Kajian ini meluruskan sebuah fenomena keliru (manhaj yang menyimpang) di tengah umat, di mana sebagian orang secara serampangan menjadikan "Perbedaan Pendapat Ulama (Khilaf)" sebagai dalil sandaran hukum agama. Praktik ini berbahaya karena sering digunakan sebagai tameng untuk melanggar larangan atau melalaikan perintah, seperti melegalkan nikah tanpa wali, mencukur habis jenggot, atau meremehkan thuma'ninah secara ugal-ugalan dalam shalat.

Ustadz menegaskan prinsip fundamental Islam: Pokok beragama adalah berserah diri (tunduk patuh) kepada dalil Al-Qur'an dan Sunnah, BUKAN kepada perselisihan ulama. Ulama sepakat bahwa khilaf (perkataan ulama) bukanlah hujah/sumber dalil. Apabila terjadi perselisihan, kewajiban seorang mukmin adalah mengembalikannya kepada Allah dan Rasul-Nya (Q.S. An-Nisa: 59).

Secara keilmuan fikih, khilaf terbagi menjadi dua:
1. Khilaf Muktabar (Masalah Ijtihadiyyah)
Perbedaan pendapat yang diakui dan dapat dimaklumi karena belum ada dalil eksplisit/tekstual (contoh: hukum memakai masker saat COVID, hukum video) atau adanya dua dalil yang dipandang sama-sama kuat. Dalam ranah ini, umat harus berlapang dada dan tidak membangun wala' dan bara' (loyalitas dan permusuhan) di atasnya.
2. Khilaf Ghairu Muktabar
Perbedaan pendapat yang TIDAK diakui keabsahannya, karena pendapat tersebut secara nyata menyelisihi dalil Al-Qur'an, Hadits shahih, Ijma', atau Qiyas yang gamblang.

Pada sesi tanya-jawab, Ustadz turut memberikan pedoman emas bagi kaum awam dalam menyikapi khilaf (yakni dengan cara bertanya kepada ahli ilmu/Ustadz yang spesifik membidanginya), hukum spesifik terkait fotografi versus video, serta menjabarkan 3 kiat merawat Istiqamah (memperbanyak doa, menanamkan hammul akhirah / kegelisahan akan bekal setelah kematian, serta membangun lingkungan sirkel pertemanan yang saleh).

Mutiara Hari Ini

Abu Zubair Hawaary

"Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo'a untukku, agar Allah Ta'ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku."

QS. Al-Jumu'ah (62:10)

"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."