1

Video Kajian

Jika video tidak dapat diputar, silakan Tonton di YouTube.

Tentang Kajian Ini

Kajian pertemuan ke-128 dalam seri Kajian Tematik yang membahas tentang rezeki ga pernah salah alamat. Ammi Nur Baits, S.T., B.A. memberikan penjelasan rinci terkait topik ini.

2

Ringkasan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

🗓️ Sabtu, 2 Agustus 2025

🏢 Halal Culture, Jakarta

Realita zaman sekarang dimana banyak orang berhijrah dengan meninggalkan pekerjaan yang haram kemudian berusaha mencari pekerjaan yang halal, namun terjadi masalah ketika skill yang dimilikinya tidak bisa dikembangkan setelah hijrah.

Maka perlu ditentukan tujuan hijrah itu apa?apakah ingin harta yang berkah atau memperhatikan nasib kita di akhirat? jika hijrah karena ingin harta yang berkah maka itu salah, walaupun Allah سبحانه و تعالى telah berfirman dalam Surat An-Nisa Ayat 100

۞ وَمَن يُهَاجِرْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ يَجِدْ فِى ٱلْأَرْضِ مُرَٰغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً ۚ وَمَن يَخْرُجْ مِنۢ بَيْتِهِۦ مُهَاجِرًا إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ثُمَّ يُدْرِكْهُ ٱلْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Yang benar hijrah itu niatnya adalah karena memperhatikan nasibnya kelak di akhirat agar harta yang diperoleh tidak menimbulkan musibah sehingga aman dari azab.

Ali bin Abi Thalib pernah ditanya tentang hakikat dunia, maka beliau menjawab :"Halalnya akan dihisab dan haramnya adalah adzab (Neraka)."[az Zuhd, Ibnu Abi Dunya 29]

Jika ada sebagian orang berhijrah terpaksa harus kehilangan pekerjaan & belum mendapatkan pekerjaan yang pas, maka kondisi ini tidak lebih parah dari apa yang dialami para sahabat radhiyallahu'anhum karena mereka meninggalkan semua harta benda, tanah & keluarga karena berhijrah, dan mereka pantang mengambilnya kembali walaupun mampu mengambil setelah fathu mekkah.

Perlu diketahui bahwasanya harta haram itu ada 2 ;

1. Perbuatan zhalim ; cara menyelesaikannya adalah dengan mengembalikannya kepada pemilik

2. Saling ridha ;

a. Dalam posisi tidak tahu, baru tahu setelah berjalan beberapa waktu

b. Setelah tahu ilmu

Ketika telah berhijrah tidak perlu memiskinkan diri, karena Allah سبحانه و تعالى berfirman

ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.[Surat Al-Baqarah Ayat 275]

Tidak akan tumbuh kesadaran akhirat kecuali dengan belajar, dari Mu’awiyah radhiallahu’anhu, beliau berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:

ن يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفَقِّهْه في الدينِ

“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, niscaya Allah akan jadikan ia faham dalam agama” (Muttafaqun ‘alaihi).

Berikut dalil tentang transaksi emas

الذَّهَبُ بالذَّهَبِ، والْفِضَّةُ بالفِضَّةِ، والْبُرُّ بالبُرِّ، والشَّعِيرُ بالشَّعِيرِ، والتَّمْرُ بالتَّمْرِ، والْمِلْحُ بالمِلْحِ، مِثْلًا بمِثْلٍ، يَدًا بيَدٍ، فمَن زادَ، أوِ اسْتَزادَ، فقَدْ أرْبَى

“emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba” (HR. Muslim, no. 1584).

Wallahu 'alam

Mutiara Hari Ini

Abu Zubair Hawaary

"Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo'a untukku, agar Allah Ta'ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku."

QS. Al-Jumu'ah (62:10)

"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."