1

Video Kajian

Jika video tidak dapat diputar, silakan Tonton di YouTube.

Tentang Kajian Ini

Kajian pertemuan ke-27 dalam seri Kitab Umdatul Ahkam yang membahas tentang siapakah mahram kita. Ammi Nur Baits, S.T., B.A. memberikan penjelasan rinci terkait topik ini.

2

Ringkasan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Siapakah Mahram Kita

Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى

🗓️ Rabu, 21 Juni 2023

🏢 Masjid Al Marhamah, Candi Gebang, Yogyakarta

Pembahasan tentang mahram ada 2 manfaat yaitu untuk mengetahui

1. Menanamkan prinsip Qurban merupakan amal ibadah tahunan bukan sekali seumur hidup, sebagian orang menganggap qurban seperti haji padahal tidak demikian.

2. Menjaga pergaulan antara laki dan perempuan

Landasannya adalah hadits berikut, di mana Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha berkata,

ا رَسُولَ اللَّهِ انْكِحْ أُخْتِى بِنْتَ أَبِى سُفْيَانَ فَقَالَ « أَوَتُحِبِّينَ ذَلِكَ » . فَقُلْتُ نَعَمْ ، لَسْتُ لَكَ بِمُخْلِيَةٍ ، وَأَحَبُّ مَنْ شَارَكَنِى فِى خَيْرٍ أُخْتِى .فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ ذَلِكَ لاَ يَحِلُّ لِى » . قُلْتُ فَإِنَّا نُحَدَّثُ أَنَّكَ تُرِيدُ أَنْ تَنْكِحَ بِنْتَ أَبِى سَلَمَةَ . قَالَ « بِنْتَ أُمِّ سَلَمَةَ » . قُلْتُ نَعَمْ . فَقَالَ « لَوْ أَنَّهَا لَمْ تَكُنْ رَبِيبَتِى فِى حَجْرِى مَا حَلَّتْ لِى إِنَّهَا لاَبْنَةُ أَخِى مِنَ الرَّضَاعَةِ ، أَرْضَعَتْنِى وَأَبَا سَلَمَةَ ثُوَيْبَةُ فَلاَ تَعْرِضْنَ عَلَىَّ بَنَاتِكُنَّ وَلاَ أَخَوَاتِكُنَّ »

“Wahai Rasulullah, nikahilah saudara perempuanku, anak perempuan Abu Sufyan.” Nabi ﷺ menjawab, “Apakah engkau senang akan hal itu” Ummu Habibah menjawab, “Benar, aku tidak hanya ingin menjadi istrimu, dan aku ingin saudara perempuanku bergabung denganku dalam memperoleh kebaikan”. Nabi ﷺ bersabda, “Saudara perempuanmu itu tidak halal bagiku. Ummu Habibah berkata, “Kami mendengar berita bahwa engkau ingin menikahi anak perempuan Abu Salamah” Beliau bersabda, “Anak perempuan Abu Salamah” Ummu Habiibah menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Seandainya ia bukan anak tiriku yang ada dalam asuhanku, dia tetap tidak halal aku nikahi, karena ia adalah anak perempuan saudara laki-lakiku dari hubungan persusuan, yaitu aku dan Abu Salamah sama-sama pernah disusui oleh Tsuwaibah (Mawla Abu Lahab, pen.). Oleh karena itu, janganlah engkau tawarkan anak perempuanmu atau saudara perempuanmu kepadaku.” )HR. Bukhari, no. 5101 dan Muslim, no. 1449)

Sebab mahram ada 3 yaitu :

1. Nasab

2. Nikah

3. Sepersusuan

Wallahu 'alam

Mutiara Hari Ini

Abu Zubair Hawaary

"Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo'a untukku, agar Allah Ta'ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku."

QS. Al-Jumu'ah (62:10)

"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."