بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Pengantar Fikih Qurban
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
🗓️ Rabu, 7 Mei 2025
🏢 Masjid Al Marhamah, Candi Gebang, Yogyakarta
Melanjutkan kajian rutin pagi kita, pembahasan pagi ini terkait tentang pengantar fiqih qurban, berikut poin-point penting yang akan kita bahas
1. Menanamkan prinsip Qurban merupakan amal ibadah tahunan bukan sekali seumur hidup, sebagian orang menganggap qurban seperti haji padahal tidak demikian.
2. Orang yang mampu harus berkurban, dalam ibadah standar mampu itu berbeda-beda, bagi orang yang mampu, maka ia wajib melaksanakannya. Berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ
نْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا.
“Barangsiapa memiliki kemampuan (harta) dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”[1]
[1] Hasan [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2532)], Sunan Ibni Majah (II1044, no. 3123).
3. Bedakan antara kepemilikan dengan keterlibatan, kepemilikan hewan qurban adalah siapa yang membeli hewan tersebut, sedangkan keterlibatan adalah siapa anggota keluarga yang mau dilibatkan dalam atas nama penyembelihan, dari Abu Ayyub Al Anshari radhiallahu’anhu, ia berkata
انَ الرَّجلُ في عَهدِ النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يُضحِّي بالشَّاةِ عنهُ وعن أَهلِ بيتِهِ فيأْكلونَ ويَطعَمونَ ثمَّ تباهى النَّاسُ فصارَ كما ترى
“Dahulu di masa Nabi ﷺ, SEORANG LELAKI berqurban dengan satu kambing yang disembelih untuk dirinya dan keluarganya. Mereka makan dan sembelihan tersebut dan memberi makan orang lain. Kemudian setelah itu orang-orang mulai berbangga-bangga (dengan banyaknya hewan qurban) sebagaimana engkau lihat” (HR. Tirmidzi no.1505, Ibnu Majah no. 3147, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).
Shohibul qurban yang paling berhak atas hewan qurbannya, seandainya pun ingin mengambil semua hewan qurbannya maka sah sembelihan hewan qurbannya, namun kadang panitia kurang paham sehingga lebih berkuasa dari pada shohibul qurban dan lebih berhak ini tidak benar, padahal shohibul qurban sudah membayar jasa pengelolaan kepada panitia. Walaupun ulama beda pendapat, namun pendapat yang lebih kuat tidak harus disedekahkan (ke pihak selain keluarga), karena sedekah kepada 1 keluarga itu juga terhitung sedekah.
Wallahu 'alam