1

Video Kajian

Jika video tidak dapat diputar, silakan Tonton di YouTube.

Tentang Kajian Ini

Kajian pertemuan ke-23 dalam seri Kitab Umdatul Ahkam yang membahas tentang pengantar fikih qurban. Ammi Nur Baits, S.T., B.A. memberikan penjelasan rinci terkait topik ini.

2

Ringkasan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Pengantar Fikih Qurban

Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى

🗓️ Rabu, 7 Mei 2025

🏢 Masjid Al Marhamah, Candi Gebang, Yogyakarta

Melanjutkan kajian rutin pagi kita, pembahasan pagi ini terkait tentang pengantar fiqih qurban, berikut poin-point penting yang akan kita bahas

1. Menanamkan prinsip Qurban merupakan amal ibadah tahunan bukan sekali seumur hidup, sebagian orang menganggap qurban seperti haji padahal tidak demikian.

2. Orang yang mampu harus berkurban, dalam ibadah standar mampu itu berbeda-beda, bagi orang yang mampu, maka ia wajib melaksanakannya. Berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ

نْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا.

“Barangsiapa memiliki kemampuan (harta) dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”[1]

[1] Hasan [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2532)], Sunan Ibni Majah (II1044, no. 3123).

3. Bedakan antara kepemilikan dengan keterlibatan, kepemilikan hewan qurban adalah siapa yang membeli hewan tersebut, sedangkan keterlibatan adalah siapa anggota keluarga yang mau dilibatkan dalam atas nama penyembelihan, dari Abu Ayyub Al Anshari radhiallahu’anhu, ia berkata

انَ الرَّجلُ في عَهدِ النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يُضحِّي بالشَّاةِ عنهُ وعن أَهلِ بيتِهِ فيأْكلونَ ويَطعَمونَ ثمَّ تباهى النَّاسُ فصارَ كما ترى

“Dahulu di masa Nabi ﷺ, SEORANG LELAKI berqurban dengan satu kambing yang disembelih untuk dirinya dan keluarganya. Mereka makan dan sembelihan tersebut dan memberi makan orang lain. Kemudian setelah itu orang-orang mulai berbangga-bangga (dengan banyaknya hewan qurban) sebagaimana engkau lihat” (HR. Tirmidzi no.1505, Ibnu Majah no. 3147, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

Shohibul qurban yang paling berhak atas hewan qurbannya, seandainya pun ingin mengambil semua hewan qurbannya maka sah sembelihan hewan qurbannya, namun kadang panitia kurang paham sehingga lebih berkuasa dari pada shohibul qurban dan lebih berhak ini tidak benar, padahal shohibul qurban sudah membayar jasa pengelolaan kepada panitia. Walaupun ulama beda pendapat, namun pendapat yang lebih kuat tidak harus disedekahkan (ke pihak selain keluarga), karena sedekah kepada 1 keluarga itu juga terhitung sedekah.

Wallahu 'alam

Mutiara Hari Ini

Abu Zubair Hawaary

"Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo'a untukku, agar Allah Ta'ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku."

QS. Al-Jumu'ah (62:10)

"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."