بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Sunnah Saat Berhari Raya
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
🗓️ Selasa, 9 September 2025
🏢 Masjid Ulil Albab UII Yogyakarta
Melanjutkan pembahasan Kitab Bulughul Maram, perihal sunnah saat hari raya, ketika shalat berjamaah di masjid hendaknya kaum muslimin senantiasa menjaga nuansa persatuan kaum muslimin dengan hanya ada 1 jama'ah shalat diwaktu yang sama, sebagaimana sabda Nabi ﷺ
Musnad Ahmad 16829: Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] Telah menceritakan kepada kami [Ya'la bin Atha`] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Jabir bin Yazid bin Al Aswad Al Amiri] dari [Bapaknya] ia berkata: "Saya pernah melaksanakan haji bersama Rasulullah ﷺ. Kemudian aku shalat subuh bersama Nabi di masjid Al Khaif. Ketika beliau selesai dari shalatnya, tiba-tiba beliau melihat dua orang laki-laki yang berada di pojok Masjid, tidak ikut melaksanakan shalat subuh bersamanya. Beliau lalu bersabda: "Bawa kemari keduanya orang itu." Lalu datangkanlah kedua laki-laki itu ke hadapan beliau dengan gemetar, beliau lantas bertanya: "Apa yang menghalangi kalian untuk turut menunaikan shalat bersama kami?" kedua laki-laki itu menjawab, "Wahai Rasulullah, kami telah menunaikan shalat di tempat tinggal kami." Beliau bersabda: "Janganlah kalian begitu, jika kalian berdua telah melaksanakan shalat di rumah kemudian kalian mendatangi Masjid dan mendapati jama'ah yang sedang shalat maka shalatlah bersama mereka, karena shalat tersebut bagi kalian adalah nafilah." Bapakku berkata: "Dan ditanyakan kepada Husyaim, "Setelah beliau menyelesaikan shalatnya apakah beliau berpaling? ' ia menjawab, "Beliau berpaling dari tempatnya."
Berikutnya dalam bulughul maram hadits tentang shalat Ied,
وَعَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ: ( مِنَ اَلسُّنَّةِ أَنْ يَخْرُجَ إِلَى اَلْعِيدِ مَاشِيًا ) رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَحَسَّنَهُ
Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Termasuk sunnah Rasul adalah keluar menuju sholat hari raya dengan berjalan kaki. [Hadits hasan riwayat Tirmidzi].
Sebagian ulama mendhaifkan hadits ini sehingga tidak valid dari Nabi ﷺ, mengganggap bahwa hadits tersebut merupakan perkataan Ali bin Abi Thalib. Untuk perkataan selain sabda Nabi ﷺ lebih ringan, tidak seketat bila perkataan tersebut dinisbatkan kepada Nabi ﷺ, karena Nabi ﷺ memperingatkan
ن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:«مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ».
[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 110]
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda,"Siapa yang berdusta dengan mengatasnamakanku secara sengaja, hendaklah ia mengambil tempatnya di neraka."[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 110]
Sunnah berjalan kaki menuju tempat shalat ied ini di sebagian tempat berjalan baik, demikian pula ketika shalat jamaah dianjurkan untuk jalan kaki, dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda,
إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
“Jika kalian mendengar iqomah, maka berjalanlah menuju shalat. Namun bersikap tenang dan khusyu’lah. Gerakan imam yang kalian dapati, ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari no. 636 dan Muslim no. 602)
Wallahu 'alam