بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Orang yang Boleh Tidak Ikut Jum'atan
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
🗓️ Selasa, 27 Mei 2025
🏢 Masjid Ulil Albab UII Yogyakarta
Rangkuman
Dari Thoriq bin Shihab ra, rasulullah shalallahu allaihi wasallam bersabda, "Jumatan itu wajib bagi setiap muslim untuk dilakukan berjamaah, kecuali 4 jenis manusia, budak, wanita, anak yang belum baligh, orang yang sakit. HR Abu Dawud, dan kata Abu Dawud Thoriq tidak mendengar langsung dari Nabi shalallahu allaihi wasallam"
dan diriwayatkan oleh alhakim dari jalur Thariq almazkur seperti yang disebutkan di atas namun sahabatnya bukan Thariq bin Syihab tapi Abu Musa al-Asy'ari
hadis nomor 471 masih satu konteks wa ibni Umar radhiallahu anhuma qal dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma beliau mengatakan,
Berkaitan dengan jumatan ada 3 jenis kegiatan yang perlu dibedakan: penyelenggara, pelaksana, dan makmum
status posisi manusia dilihat dari posisinya manusia itu ada tiga:
- mustautin
mustautin penduduk setempat. orang yang tinggal di sebuah tempat tertentu dan dia tidak ada rencana untuk pindah
- mukim
tidak lebih dari mustautin, sifatnya sementara
- musafir
orang yang dia melakukan perjalanan baik yang nazil berarti dia singgah dalam waktu tertentu atau yang syair yang berada diperjalanan
musafir sendiri dibagi menjadi dua:
- musafir syair
- musafir nazil
jemaah haji dan umrah itu statusnya musafir nazil.
1. Penyelenggara
syarat penyelenggara harus mustautin. sebagaimana keterangan Ibnu Qudamah, disyaratkan ketika mengadakan jumatan harus mustautin.
untuk penyelenggara jumatan harus mustautin orang setempat kalau bukan orang setempat gak boleh
2. Pelaksana
untuk pelaksana pelaksana di sini khatibnya atau muadzinnya bebas, bukan syarat harus mukim, bukan syarat harus mustautin.
3. Makmum
Kalau makmum enggak ada aturan, bebas mau siapapun boleh. musafir boleh, kemudian wanita boleh meskipun mereka tidak wajib sehingga untuk yang makmum boleh orang yang tidak wajib jumatan.
Dalil jumatan itu wajib bagi setiap muslim dan harus dikerjakan secara berjamaah bukan sendiri-sendiri, dikecualikan dari hal ini adalah empat jenis manusia yang tadi disebutkan dalam hadis yang pertama budak tidak wajib jumatan karena budak itu tertahan untuk melayani tuannya wahadza mazhabul jumhur dan ini pendapat mayoritas ulama wahual mazhab indal hanabilah namun dan ini adalah pendapat yang muktamad yang resmi dalam mazhab hambali.
kenapa budak tidak wajib jumatan? jangan beralasan karena dia wajib mentaati tuannya, alasan itu keliru tapi alasan yang tepat gimana? ya karena Nabi sallallahu alaihi wasallam tidak mewajibkan karena Nabi sallallahu alaihi wasallam tidak mewajibkan. kalau alasannya dia harus mentaati tuannya berarti apakah ketaatan kepada tuannya lebih didahulukan daripada ketaatan kepada Allah nah taklil seperti ini penggunaan alasan seperti ini keliru. terus yang lebih tepat apa kenapa budak enggak boleh jumatan? karena idak diwajibkan oleh Nabi sallallahu alaihi wasallam sehingga taklilnya pakai dalil.
kemudian pendapat yang kedua bahwa budak wajib jumatan dan ini pendapat zahiriah pendapat Imam Ahmad dan pendapat yang dipilih oleh Syekh Sa'di rahimahullah namun pendapat yang lebih kuat adalah budak tidak wajib karena demikian yang mansus yang disebutkan dalam hadis.
selanjutnya di antara yang tidak wajib jumatan yang kedua adalah wanita alasannya wanita itu bukan orang yang punya kelayakan untuk ikut hadir dalam pertemuan yang dilakukan oleh para lelaki. ibnu Mundir mengatakan "Mereka sepakat bahwa tidak ada kewajiban Jumat bagi wanita tapi kalau wanita ikut hadir jumatan lalu salat Jumat dua rakaat bersama imam hukumnya sah. hanya saja tidak wajib.
wanita mengadakan jumatan tidak boleh karena mereka bukan ahlul jumah, ahlul jumah adalah lelaki yang sudah baligh dan mustautin seperti yang tadi kita sebutkan. maka mereka tidak boleh mengadakan jumatan jadi kalau ada kumpulan wanita di musala terus jumatan tidak sah kalau salat dzuhur jemaah boleh
yang ketiga anak kecil maksudnya yang belum balik tidak ada kewajiban Jumat liannahu ghairu mukallaf karena belum baligh berarti dia belum mukalaf belum mendapatkan taklif meskipun boleh saja mengajak anak untuk jumatan agar mereka belajar dan membiasakan untuk salat Jumat dengan ketentuan dia tidak ganggu.
yang keempat orang sakit tidak wajib jumatan karena uzur sakit termasuk juga perawatnya kalau memang tidak bisa meninggalkan orang sakit
Wallahu 'alam