بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Mengulang Sholat
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
🗓️ Selasa, 20 Februari 2024
🏢 Masjid Ulil Albab UII Yogyakarta
Hadits tentang orang yang sudah shalat kemudian masuk masjid yang sedang dilangsungkan shalat jamaahnya
عَنْ يَزِيْدَ بْنِ الأَسْوَدِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ صَلَّى مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةَ الصُّبْحِ، فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ لَمْ يُصَلِّيَا، فَدَعَا بِهِمَا، فَجِيءَ بِهِمَا تُرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا، فَقَالَ لَهُمَا «مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا؟»، قَالاَ قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا، قَالَ «فَلاَ تَفْعَلا، إذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُم، ثُمَّ أَدْرَكْتُم الإمَامَ وَلَمْ يُصَلِّ، فَصَلِّيَا مَعَهُ، فَإِنَّهَا لَكُمْ نَافِلَةٌ». رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَاللَّفْظُ لَهُ، والثَّلاَثَةُ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ، وابْن حِبَّانَ.
Dari Yazid bin Al-Aswad radhiyallahu ‘anhu, ia pernah shalat Shubuh bersama Rasulullah ﷺ (di Masjid Al-Khaif di Mina). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah usai shalat, beliau bertemu dengan dua orang laki-laki yang tidak ikut shalat. Beliau memanggil kedua orang itu, lalu keduanya dihadapkan dengan tubuh gemetaran. Beliau bertanya pada mereka, “Apa yang menghalangimu sehingga tidak ikut shalat bersama kami” Mereka menjawab, “Kami telah shalat di rumah kami (tenda kami di Mina).” Beliau bersabda, “Jangan berbuat demikian, bila kamu berdua telah shalat di rumahmu, kemudian kamu melihat imam belum shalat, maka shalatlah kamu berdua bersamanya karena hal itu menjadi sunat bagimu.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lafaz dari Ahmad, juga dikeluarkan oleh yang tiga. Hadits ini sahih menurut Imam Tirmidzi dan Ibnu Hibban) [HR. Ahmad, 1829; Abu Daud, no. 575-576; Tirmidzi, no. 219; An-Nasai, 2112; Ibnu Hibban, no. 1564-1565. Tirmidzi mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan sahih. Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat penjelasan hadits dalam Minhah Al-‘Allam, 2371-372].
Hadits diatas memiliki penguat dari hadits riwayat lainnya
نْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللهِ ﷺ كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا قَالَ قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِي قَالَ صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ.
Dari Abu Dzar, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda kepadaku “Bagaimana sikapmu apabila ada pemimpin-pemimpinmu yang mengakhir-akhirkan shalat dari waktunya atau mematikan shalat dari waktunya” Lalu aku bertanya “Apa yang engkau perintahkan kepadaku, apabila aku mendapatkan pemimpin seperti itu” Rasulullah ﷺ bersabda “Tetaplah kamu shalat di awal waktu sendirian di rumahmu, dan jika kamu mendapatkan mereka shalat setelah itu, tetaplah shalat bersama mereka, karena shalatmu bersama pemimpin (yang kedua) itu menjadi sunnah untukmu.” (HR. Muslim)
Wallahu 'alam