بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Cara Menentukan Hari Raya
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
🗓️ Selasa, 8 Juli 2025
🏢 Masjid Ulil Albab UII Yogyakarta
Melanjutkan pembahasan kitab Bulughul Maram, perihal cara menentukan hari raya, kehadiran kita majlis ilmu merupakan tamasya kita di taman surga, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat yang mulia Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhuma, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
ذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا
“Jika kalian melewati taman-taman surga, maka nikmatilah/bersenang-senanglah padanya.”
Para sahabat Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhum bertanya: “Ya Rasulullah, apakah itu taman-taman surga?”
Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
لَقُ الذِّكْرِ، فَإِنَّ لِلَّهِ تَعَالىَ سَيَّارَاتٌ مِنَ الْمَلاَئِكَةِ يَطْلُبُوْنَ حَلَقَ الذِّكْرِ ، فَإِذَا أَتَوْا عَلَيْهِمْ حَفُّوْا بِهِمْ.
“Majelis-majelis yang disebut nama Allah, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mempunyai para malaikat yang mereka selalu mencari majelis-majelis pengajian di dunia, kalau mereka telah menemukannya, maka para malaikat itu akan melingkupi orang-orang yang hadir di majelis tersebut dengan sayap-sayap mereka.” (Hadits hasan dijelaskan oleh Syaikh Albani dalam kitab Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah)
Penetapan hari raya merupakan persoalan yang klasik di Indonesia, karena negara memberikan keleluasaan bagi warga negaranya dalam mengamalkan keyakinannya, sehingga bagi mereka yang mau lurus bisa benar-benar lurus namun bagi mereka yang menyimpang akan semakin menyimpang.
Perihal amaliyah ada 4 cakupan ilmu fiqih yakni mencakup fiqih ibadah, muamalah, keluarga, & peradilan. Negara tidak melarang warganya mengamalkan amaliyah sehari-hari sesuai keyakinannya & negara menyediakan fasilitas yang dibutuhkan dalam pelaksanaannya kecuali fiqih peradilan karena negara memiliki kewenangan penuh sehingga warga negara tidak bisa menerapkan syariat seutuhnya.
Dalam fiqih ibadah ada bagian dimana pemerintah memiliki wenang yakni ketika menetapkan waktu hari raya. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata : Rasulullah ﷺ telah bersabda:
نْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ وَاْلأَضْحَى يَوْمَ يُضَحِّي النَّاسُ. [رواه الترذي]
“(Idul) Fitri, (yaitu) ketika semua manusia berbuka. Dan Idul Adha, (yaitu) ketika semua orang menyembelih” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi)
At Tirmidzi setelah membawakan hadis ini ia berkata: “Hadis ini hasan gharib, sebagian ulama menafsirkan hadis ini, mereka berkata bahwa maknanya adalah puasa dan berlebaran itu bersama Al Jama’ah dan mayoritas manusia”.
Maka hari raya adalah termasuk ibadah jama'i yang harus dibawah komando pemerintah, bukan kepada masing-masing kelompok.
Wallahu 'alam