بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Ziarah Kubur bagi Wanita
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
🗓️ Ahad, 21 Juli 2025
🏢 Masjid Al Muhsinin, Wirokerten, Yogyakarta
Melanjutkan pembahasan Kitab Al Mulakhos Fi Syarh Kitabu Tauhid, perihal Berlebih-lebihan Terhadap Kuburan Orang-orang Shalih Menjadi Penyebab Dijadikannya Sesembahan Selain Allah, Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata
عَنَ رَسُوْلُ اللهِ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ وَالْمُتَّخِذِيْنَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ
“Rasulullah ﷺ melaknat kaum wanita yang menziarahi kuburan, serta orang-orang yang membuat tempat ibadah dan memberi lampu penerang di atas kuburannya.” (HR. para penulis kitab Sunan).
Makna hadits secara umum adalah
1. Nabi ﷺ melaknat wanita yang berziarah kubur, sebagai peringatan keras agar tidak dilanggar, karena makna laknat adalah dijauhkan dari rahmat Allah. Ziarah kubur bagi wanita banyak yang dilanggar seperti meratap, menangis, berkeluh kesah, menampakkan kesedihan, ikhtilat dengan laki-laki.
2. Rasulullah ﷺ melaknat mereka yang menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah seperti semedi di kuburan semalam suntuk diterangi dengan lampu, ini bentuk ghuluw & akan mengantarkan kepada kesyirikan
Keterkaitan hadits dengan bab ini adalah ;
1. Haramnya ghuluw terhadap kuburan orang shalih karena akan menjadikan kuburan tadi berhala yang disembah.
2. Haramnya menerangi kuburan, karena bisa menjadi sarana untuk menyembah kuburan
3. Ghuluw di kuburan termasuk dosa besar, maka dilaknat oleh Nabi ﷺ.
Wallahu 'alam