Sedekah untuk Keluarga Nabi | Ustadz AmmiNur Baits
Kitab Al Lulu Wal Marjan - Ammi Nur Baits, S.T., B.A. Hafidzahullahu Ta'ala
Video Kajian
Jika video tidak dapat diputar, silakan Tonton di YouTube.
Tentang Kajian Ini
Kajian pertemuan ke-55 dalam seri Kitab Al Lulu Wal Marjan yang membahas tentang sedekah untuk keluarga nabi | ustadz amminur baits. Ammi Nur Baits, S.T., B.A. memberikan penjelasan rinci terkait topik ini.
Isi Ceramah Lengkap
Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
alhamdulillahiabbil alamin wasalatu wassalamu ala asrofil mursalin nabiina wa Maulana Muhammadin wa ala alihi wasohbihi
ajmain wa Ashadu Alla ilahaillallah wahdahu la syarikalah wa asadu Anna muhammadan abduhu asul shallallallahu Alaihi wa ala alihi
wasahbih waman tabiahum biihsanin Il yaumiddin
Alhamdulillah puji syukur kita haturkan Kehadirat Allah Azza wa Jalla
di kesempatan malam ini kembali kita melanjutkan kajian dengan membaca kitab
alullu Wal marjan kumpulan hadis riwayat Bukhari Muslim dan kita masuk pada bagian akhir
dari bab zakat yang diberi judul oleh penulis babun ibahatul hadiyatiin Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam Wali Bani hasyimin waanil
muthallb, bab bolehnya hadiah untuk Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam boleh juga
untuk Bani Hasyim dan untuk Bani Bani almualib,
meskipun yang dihadiahkan itu dimiliki oleh
orang tersebut melalui jalur sedekah dan penjelasan bahwasanya
sedekah apabila sudah diterima oleh orang yang menerima maka status sedekahnya sudah hilang dan halal bagi siapapun untuk menikmati status sedekah
yang haram baginya. Baik nanti kita akan lihat ya Jadi ini judulnya panjang
sekali karena beliau mau membawakan hadis barirah akan kita baca nanti hadis
barirah. baik hadis Anas bin Malik radhiallahu
Anhu, bahwa Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam pernah disuguhi daging yang disedekahkan kepada
barirah kemudian Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan untuk barirah daging itu
statusnya sedekah tapi untuk kami daging itu statusnya hadiah, hadis riwayat
Bukhari Muslim.
kita punya cerita
panjang tersebutlah seorang budak wanita namanya
barirah, barirah ini suka main ke tempatnya
Aisyah radhiallahu anha dan bahkan Aisyah yang memerdekakan
barirah Aisyah yang
memerdekakannya dengan nilai berapa? Aisyah menebus barirah, Aisyah menebus barirah dengan
harga 9 ukiyah
Berapa satu ukiah kalau kita pengin tahu seperti apa sih nilai budak di masa
silam harganya kayak kayak gimana satu ukiah itu sama dengan
40 dirham yang ini kalau kita konversi ke
emas biar lebih kelihatan jadinya 4 Dinar
9 ukiah berarti jadinya berapa jadinya berapa 9 * 4
36 36 Dinar 36
Dinar jika kita rupiahkan jadi berapa ini Pak 36 Dinar k
4,25 gram emas jadinya berapa 36 * 4,25
Berapa 100 53
koma pas 153 gram emas kalikan untuk saat ini
1,7 juta jadi
berapa 2 60 260 juta inilah kurang lebih harga budak
kalau mau dikonversi ke zaman sekarang murah mana nikah sama budak
ha nikah sama budak murah mana Pak murah
nikah dan ini harga barirah seorang budak
wanita dan barirah pasca dimerdekakan beliau sering di tempatnya Aisyah karena
yang memerdekakan adalah Aisyah dan ini salah satu di antara bukti
dermawannya Aisyah beliau sanggup untuk membayar 260
juta dalam rangka membebaskan barirah nah suatu ketika ada sebuah
tungku, gambar tungku gimana sebagai tungku gitu aja yang tungku ini isinya
daging yang sedang dimasak Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam waktu pulang melihat kok ada masak di
tungku itu Masak apa maka diberitahu, Ya Rasulullah ini daging
sedekah dan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tidak boleh makan sedekah
daging sedekah milik siapa barirah lalu Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam mengatakan kalimat yang yang tadi disebutkan di sini, hadiah Coba tunjukkan ke sini akhirnya
dagingnya diambil untuk disuguhkan kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam lalu Beliau mengatakan daging itu
sedekah bagi barirah tapi hadiah bagi kami
sudah. sehingga Andaikan yang terjadi seperti ini
a Bari lalu ini Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam a ke barirah statusnya
sedekah barirah ke Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam statusnya
hadiah maka halal bagi Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam walaupun asal mulanya
sedekah sehingga dari a ke barirah saya enggak tahu siapa nama si pemberi
sedekah ini karena di hadis ini juga tidak disebutkan dan Enggak penting ya dari a ke barirah statusnya sedekah tapi
dari barirah ke Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam statusnya hadiah dan ini halal bagi Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dan
di sini ada satu kaidah dalam masalah perpindahan
kepemilikan kaidah itu mengatakan, perubahan sebab kepemilikan statusnya sama sebagaimana
Perubahan status benda sehingga yang sebelumnya halal
jadi haram kalau yang terjadi antara a
langsung ke Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dalam bentuk hadiah Andaikan
begini ya dalam bentuk Gini set dari a ke Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dalam bentuk sedekah boleh atau tidak boleh
atau tidak Ini haram Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Dilarang makan
sedekah tapi ketika terjadi proses dua kali dari a ke barirah, barirah kemudian
dihadiahkan kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam jadinya seperti perubahan Z Perubahan status
benda maka ada kaidah, perubahan sebab kepemilikan statusnya sama sebagaimana
perubahan zat
Anda lihat sebagai berikut ini
adalah bank riba, si A punya rekening di bank riba
tadi lalu bank memberikan kepada si A
bunga, statusnya apa? apa aroma bunga
ini? bunga ini aromanya apa? aroma riba ya.
ini adalah bunga riba lalu di sini ada fakir
miskin kemudian si A menyalurkan bunga tadi kepada Fakir
miskin, apa status si A memberikan bunga itu kepada fakir miskin? hibah, hadiah, sedekah, infak, zakat,
wakaf? yang mana? yang mana? sedekah, Bolehkah sedekah dengan
yang
haram? Apa bentuk pemberian A kepada fakir miskin ini? apakah hibah,
hadiah, investasi, hutang,
infak, atau apa? hibah, hibah, boleh hibah
yang haram? infak, infak yang haram
boleh? ini harta haram bagi A Apa yang dilakukan oleh si A ketika
dia ngasihkan harta riba itu kepada fakir miskin statusnya melepas apa yang bukan
miliknya, melepaskan
harta haram itu bukan hibah karena hibah haram enggak boleh, harta haram dihibahkan gak boleh bukan pula sedekah
apalagi sedekah. Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan,
salat dari salat yang dilakukan tanpa bersuci tidak diterima sebagaimana sedekah dari
harta khianat juga tidak diterima maka yang terjadi antara A dengan fakir miskin adalah melepas harta haram dan melepas harta haram statusnya
bukan hibah bukan sedekah bukan apa-apa namun halal bagi fakir
miskin karena harta haram itu jadi milik umat dan bagian yang diperbolehkan untuk
mendapatkan kesejahteraan dari umat adalah fakir miskin sebagaimana termaktub juga dalam undang-undang di
negara kita fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh
negara. Oleh karena itu Andaikan begini jadinya gimana riba ini juga riba
tapi ketika terjadi proses dua kali maka status fakir miskin boleh
menerimanya.
baik, kejadian yang lain dan ini yang
pernah dibahas oleh Syekh Ibnu utsaimin rahimahullah terkait kaidah perubahan sebab
kepemilikan itu sebagaimana perubahan status
zat di sini ada Yahudi Yahudi
di sini ada Yahudi dua di sini ada sahabat Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam para sahabat Yahudi satu melakukan transaksi
dengan Yahudi dua mungkin mereka transaksi riba atau transaksi
ghoror namanya juga Yahudi dan Yahudi enggak boleh riba ya
mereka antara sama Yahudi tidak riba misalnya transaksi ghoror atau jual beli khamer jualan
khamer terjadilah transaksi Yahudi dengan Yahudi yang lain lalu Yahudi dua ini bertransaksi
dengan sahabat, ini transaksi jual beli
uangnya halal atau haram? uangnya halal atau haram? Hah? halal atau
haram? halal! sehingga ketika sahabat melakukan transaksi jual beli dengan orang kafir
walaupun bisa jadi si Yahudi 2 ini dapatnya dari ghoror dari jual beli
khamer dari jual beli apalagi? jual beli babi bangkai dan seterusnya Namun karena
sudah terjadi perubahan maka diterima oleh sahabat sebagai sesuatu yang
halal.
baik, ini kejadian di masa
Umar, di sini ada Nasrani jangan ditaruh sini ya taruh di
sini di tengah ada Nasrani ini ada Abu Musa, siapa Abu
Musa? Abu Musa al-asy'ari radhiallahu Anhu. Siapa nama
aslinya? Abdullah bin Qais, Abdullah Ibnu Qais radhiallahu anhu.
Nasrani ini mau bayar jizah kepada Abu Musa bayar jiziah yang waktu itu Abu
Musa menjadi gubernur di Irak saat dia bayar jiziah yang
dibayarkan itu khamar dia enggak punya harta yang lain
selain khamar maka dia datang untuk setor jizah dalam bentuk
khamar Abu Musa kemudian bermusyawarah dengan Amirul
Mukminin Umar Bin Khattab radhiallahu Anhu dan minta saran ada orang dia mau
bayar jizia enggak punya harta apapun selain khamar Apakah boleh kita terima jiziahnya dalam bentuk
khamarah buat apa khamar nanti diterima juga dibuang lalu Amirul Mukminin menyarankan
minta orang itu untuk jual khamar ke orang lain maka
I gini aja Non mususlim yang kita enggak tahu agamanya
apa ya akhirnya si Nasrani ini jual
khamar dari eh kepada nonmuslim tadi kemudian dipakailah hasilnya untuk bayar
jizah seperti ini boleh Andaikan kayak gini Pak
Nah khamar jualan Abu Musa menerima khamar tadi kemudian terjadi jual beli
khamer di sini Abu Musa stor khomer kemudian nanti dapat uang Boleh enggak
enggak boleh karena jual beli khamer hukumnya haram Ya. sudah mana khamermu
Nanti tak jual ke orang lain, Gak boleh ya karena kaum muslimin tidak boleh
jualan khamr. tapi si Nasrani ini ketika jual khamer kepada nonmuslim lalu dia
dapat uang kemudian uangnya dipakai untuk bayar jizi hukumnya boleh inilah yang dimaksud
tagayyuru sababil milki ka tagayyuril a'yan dan itu bisa kita ambil pelajaran
dari hadis barirah.
kemudian kita baca hadis
berikutnya hadisu Ummi Atiyah al-anshariyah hadis Ummu
Atiyah siapa Ummu Atiyah inilah sahabat yang cukup aktif sahabiat
yang cukup aktif dalam berbagai macam kegiatan sosial di zaman Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam beliau tukang supit wanita di masa itu dan yang memandikan
Zainab bintu Muhammadin Sallallahu Alaihi Wasallam Ummu Atiyah al-anshariyah nama
asli beliau nasibah ada yang nyebut nusaibah maka yang terkenal nusaibah itu
nama asli UM nabiahu Alaihi Wasallam Aisyah Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam pernah menemui Aisyah radiallah anhaq lalu beliau bertanya
halakum apakah kalian punya sarapan
Masyaallah suaminya Rasulullah su wasallam selesai salat subuh tidak
langsung pulang di masjid terlebih dahulu berzikir sampai terbit matahari Kemudian
salat duha lalu pulang sudah agak siang begitu pulang tanya kepada istrinya
halakum syai kalian punya sarapan faqalat la kata Aisyah enggak
ada illa syaaiun baatat bihi ilaina
nusaibatu kecuali ada sesuatu ya ya Yang tadi dikirim oleh
nusaibah minasat berupa kambing, yang tadi dikasihkan kepada
nusaibah sebagai sedekah faqala kemudian nabi Sallahu Alaihi
Wasallam mengatakan, Hadiah itu sudah sampai di
tujuannya nusai Ummu Atiah sudah mendapatkan sedekah
lalu dikasihkan ke kita jadi saat Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tanya Ada
sarapan Jawab Aisyah enggak ada tapi tadi nusaibah ngirim sesuatu dan Itu
hadiah dan itu sedekah baginya kemudian Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan,
sedekahnya sudah sampai tempatnya maka pindah ke sini Jadi hadiah
di sini disebutkan qad balagat mahillaha sudah
sampai di tempatnya, sedekah itu telah sampai kepada
tempat yang halal, ketika benda
itu sudah disedekahkan kepada nusaibah, maka jadi miliknya
siapa? nusaiba, Maka selanjutnya nusaibah halal untuk memperlakukan sedekah itu dengan
dijual dan yang lainnya, ketika dihadiahkan kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam, maka berpindahlah status sedekah menjadi
hadiah sehingga boleh untuk di dimakan.
baik
saya kasih kasus
kasus di sini ya shhibul
qurban shahibul qurban, bakul
kulit boleh enggak kayak gini jual
kulit Hah? Boleh atau atau tidak? tidak boleh!
kenapa? Bagaimana hukumnya seperti ini boleh atau tidak? tidak boleh! kenapa
enggak boleh? kenapa enggak boleh. terlarang bagi
sahibul kurban untuk menjual hasil kurban? nabi Sallahu wasallam bahkan memberikan
ancaman, Siapa yang menjual kurbannya maka kurbannya batal.
solusi, kelompok 1 2 3 2 menit
silakan bagaimana
solusinya Hah dikasihkan siapa kasihkan bakul kulit wis pnw Mas Rasa
Bayar solusinya gimana
bagaimana solusinya jagal mana
jagal bagaimana solusinya Monggo Pak Andi kasihkan
takmir dikasihkan siapa takmir
masjid Pak RT pak RW boleh ya baik
sehingga solusinya anda perlu pihak ketiga maka solusinya anda perlu pihak
ketiga di sini ada A siapa A ini ya sebut saja
bunga sohibul qurban memberikan kulit tadi
ke dalam bentuk hibah atau
sedekah bisa hibah bisa sedekah berupa kulit atau hasil kurban
lalu A menjual. Nah di sini dijual ke
bakul kulit boleh ini boleh Nah kalau seperti ini
diperbolehkan karena sudah menjadi hak milik si A si A ini bebas ya mau takmir
mau siapa lagi mau fakir miskin atau siapapun setelah dihibahkan maka
penerima boleh menghibahkan atau boleh menjual kepada bakul
kulit bakul itu apa sih bahasa Indonesianya pedagang ya pedagang
kulit nanti ngak diprotes di komen YouTube ya jadi setelah ini dia boleh
jual ke pedagang kulit dengan demikian terjadi perpindahan sebab kepemilikan, kalau langsung seperti ini
hukumnya dilarang.
walhamdulillah
selanjutnya hadis di bab nomor
53, bab Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menerima hadiah dan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menolak
sedekah.
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam apabila diberi makanan maka beliau tanya, Ini hadiah atukah sedekah?
apabila orang itu mengatakan ini
sedekah. maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menyampaikan kepada para sahabatnya silakan kalian
makan dan beliau tidak mau makan kalau disampaikan kepada beliau
ini hadiah maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tangannya ikut memegang bersama dengan para sahabat
dinikmati bersama. Tayib Nah dari pertanyaan nabi
sallallahu alaihi wasallam Apakah ini hadiah ataukah sedekah? Apakah ini Hadiah atau
sedekah? sebuah pemberian A memberikan sesuatu kepada
B ya. Lalu di situ ada dua kemungkinan antara hadiah atau
Sedekah. Yang menentukan Ini hadiah atau sedekah itu apa?
Hah? yang menentukan Ini hadiah atau sedekah itu apanya?
apanya? niat siapa? nilainya? besarannya? atau
apanya? apanya? statusnya! Yang menentukan nilai
statusnya Ini hadiah atau statusnya sedekah itu apanya? niat
A, yang menentukan penentu adalah
niat pemberi. Jadi bukan niat penerima ya, Oh
kalau fakir miskin berarti sedekah kalau kaya berarti hadiah salah ya. yang niat
ada yang menentukan niat pemberi. sehingga orang mengeluarkan
harta Apakah berstatus zakat, berstatus sedekah, berstatus hadiah, hibah atau yang
lainnya tergantung dari niat pemberi, begitu ya. bukan tergantung dari
penerima. penerima mau menganggap A menganggap B menganggap A itu tidak
berlaku. yang berlaku adalah niatnya pemberi. dari sinilah pentingnya niat
ketika bermuamalah karena niat itu menentukan status hukum
sehingga ada
ungkapa niat dalam akad itu
diperhitungkan. niat dalam akad diperhitungkan.
niatnya A hukumnya A niatnya B hukum B padahal perbuatannya sama tapi niat beda
maka nanti hasilnya beda. Tayib,
suami - istri, suami memberikan cincin ke
istri, baik cincin ini milik istri atau milik
suami? Hah? milik istri atau milik suami? tergantung tergantung apa? niat
suami! kalau suami memberikan cincin itu sebagai hibah atau hadiah untuk istrinya
maka jadi milik istri tapi kalau suami nyerahkan cincin
itu titip ya maka itu wadiah yang wajib dijaga
oleh istri sehingga nanti sewaktu-waktu kalau suaminya ngambil istri tidak boleh
nolak, mafhum jemaah, baik.
ya
Fulan ngasih cincin ke istrinya Niatnya
apa hadiah titip Masyaallah maka apapun yang dikasihkan
seorang suami kepada istrinya di luar kewajiban di luar kewajiban kembali
kepada niat suami kalau niatnya hanya titip atau niatnya ee
utang Maka nanti sang istri ketika menerima statusnya sebagaimana niat
suami. si A
nemu jam tangan, si A nemu jam
tangan. bagaimana status si A ini?
ada dua kemungkinan; satu-dua.
kemungkinan pertama apa Pak? dia disebut sebagai orang amanah, dia
statusnya sebagai Amin orang yang amanah.
jika niatnya, jika niatnya untuk mengembalikan
dan orang yang amanah dapat pahala sehingga dia nemu jam tangan dan
dia punya niat akan saya kembalikan kepada pemiliknya apa? Amin! orang yang amanah
dan dia dapat pahala karena ada niat untuk mengembalikan maka tugas dia adalah
diumumkan setelah diumumkan selama berapa? 1 tahun, jika tidak ada yang ngaku
tidak ditemukan pemilik maka jam tangan
itu bagi A karena niat dia untuk
mengembalikan.
yang kedua si A nemu
dengan niat untuk memiliki namanya ghasib orang yang goasop perampas
Jika dia nemu niatnya untuk memiliki nah
saat dia punya niat untuk memiliki ketika nemu status dia sebagai orang yang merampas barang orang lain dan
hukumnya haram kegiatannya
sama tapi niatnya beda nanti konsekuensinya beda statusnya beda yang
satu dapat pahala yang satu
zalim ada sebagian orang yang ketika nemu dia enggak mau ngembaliin sengaja dirahasiakan jangan ditampakkan ws
delikne delikne didelikne ya disimpan disimpan simpan simpan ya orangnya lewat
itu dia nyari itu dia nyari begitu kepergok loh Ini barang
saya loh iki Oku nemu kok wekku ini hasil saya nemu jadi milik
saya ya salah atau benar salah kenapa kalau nemu itu bukan milik milik
kamu baik nemu ada
dua nemu satu nemu dua nanti setelah azan Isya Insyaallah
shallallallahu ala nabiyina Muhammadin wa ala alihi wasahbihi wasallam wa akhiru dawana anilhamdulillahiabbil alamin
Jeda Adzan
Alhamdulillah washalatu wasalamu 'ala rasulillah wa 'alaalihi wasahbihi wamawalah
wa Ashadu Alla ilahaillallah wahdahu la syarikalah wa Asyhadu anna muhammadan
abduhu wa rasuluh
objek nemu ada dua; ada nemu di permukaan
tanah. untuk nemu seperti ini disebut dengan
luqathoh disebut dengan luqathoh kewajibannya adalah
diumumkan jika tidak ada yang memiliki
ya kewajibannya diumumkan selama 1 tahun jika tidak ada yang memiliki boleh
dimiliki. bahkan kata syaikhul Islam seolah-olah Allah subhanahu wa taala
memindahkan kepemilikan dari orang pertama ke orang kedua melalui kejadian
luqathoh.
yang kedua nemu di dalam
bumi di dalam tanah orang ini punya apa? harta karun
nah yang kayak gini perlu diumumkan enggak? tidak, kenapa karena enggak
mungkin ketemu siapa pemiliknya wong pemiliknya Generasi masa silam yang kita enggak tahu dia dari mana
orangnya sehingga yang kayak gini tidak perlu diumumkan maka syariat mengajarkan untuk
harta karun atau yang disebut dengan
rikaz perlakuannya adalah langsung dimiliki dan tidak perlu diumumkan ya
percuma saja diumumkan langsung dimiliki tapi
dizakati. berapa persen zakatnya rikas? kemarin sudah, berapa persen zakatnya
rikas? ya dizakati berapa berapa persen
2,5%? 20%, dizakati 1/5,
20%. nabi shallalahu allaihi wasallam mengatakan untuk rikas ada kewajiban zakat seperlima atau
20%.
selanjutnya hadis terakhir di bab
ini, bab doa bagi orang yang
menyerahkan sedekah.
hadis Abdullah bin Abi Aufa,
Abdullah Ibnu Abi Aufa radhiallahu anhuma, Nabi Sallallahu
alaih wasallam kalau menerima sedekah seseorang maka beliau mendoakan
Allahumma sholli ala ali fulanin, Ya Allah berikanlah sholawat kepada Fulan
dan keluarganya faatahu Abi Ayahku yaitu Abu
Aufa menyerahkan sedekahnya kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menyerahkan dalam arti titip karena Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam sebagai siapa? sebagai Amir, sebagai eh wulatul umur waliul Amri, sebagai
kepala negara. maka mereka menyerahkan sedekah untuk kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bukan untuk Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam tapi untuk untuk kaum muslimin untuk Baitul Mall.
Nabi Sallallahu alhi wasallam menyerahkan sedekahnya Kepada beliau faqala lalu Beliau mendoakan
Allahumma Shi ala ali Abi Aufa Ya Allah berikanlah sholawat untuk
Abu Aufa dan keluarganya.
Thayib dan di sini dalil berkaitan dengan sholawat untuk selain
nabi sholawat untuk lain
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam, bahwa sholawat untuk selain nabi itu
boleh pada dua keadaan,
yang pertama
adalah sifatnya tabi' mengikuti tabi' artinya
mengikuti sifatnya Tabi' mengikuti sholawat Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam, mengikuti sholawat Nabi Sallallahu Alaihi waa alihi wa ashabihi
waman tabiahum biihsanin wasallama tasliman
tabi', mengikuti sholawat Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam. misalnya ya Anda bisa sebutkan contohnya Allahumma
sholli Allahumma sholli wasallim
ala Muhammadin wa ala
alihi wasahbihi
terus bisa ditambahkan waman tabi'ahum
waman tabiahum biihsanin, Nah kita kena yang
mana? kalimat waman tabiahum biihsan, Ya Allah berikanlah sholawat dan
salam untuk nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam, waa alihi wasohbihi waman tabiahum biihsan maka
kita dapat bagian akhir ini waman tabiahum
biihsan.
yang kedua, sholawat diberikan kepada selain nabi
pada keadaan yang kedua yaitu sebagai ucapan terima
kasih karena sudah menyerahkan karena sudah
menyerahkan zakat atau sedekah
maka kita ucapkan Allahumma sholli ala ali
Fulan, Allahumma sholli ala
ali fulanin tinggal nyebut nama. kalau zakatnya Pak Paijo Allahumma
sholli ala ali Paijo. Paijo ya Paijo bahasa Arabnya apa
Allahumma sholli ala ali paijo atau semacamnya. kalau yang zakat Pak Bejo
Allahumma sholli ala ali muflih, bejo itu bahasa Arabnya apa?
Muflih. selain ini enggak boleh ya.
nyebut
nama paimin shallalahuallaihi waalam, jumatan kali ini akan diisi oleh Bapak k. Haji
Paimin Sallallahu Alaihi Wasallam, gak boleh. kenapa? karena itu syiar untuk Rasulullah
Sallallahu Alaihi Wasallam sehingga yang boleh adalah ketika dia memberikan
sedekah memberikan zakat lalu penerima adabnya mendoakan dengan kalimat
Allahumma sholli ala ali Fulan
whamdulillah
baik sudah selesai jilid
1, alu Wal marjan sampai
halaman berapa halaman 608 halaman
508 kajian ini kurang lebih 6 tahun ya setahun sebelum pandemi
libur 2 tahun pas pandemi 2017 18 19
libur eah kemudian belakangan berarti kurang lebih 5 tahun ya alhamdulillah
mudah-mudahan Allah memberikan manfaat dan tetap istikamah karena masih ada
jilid dua dan tiga. gimana mau ganti kitab atau
bubar? Insyaallah lanjut ya bab berikutnya adalah kitabus siam bab
tentang masalah puasa ini yang nanti akan dibahas oleh penulis ini daftar
isinya di bab tentang puasa dan Insyaallah nanti kita masuk bab ini di
pertemuan berikutnya insyaallahu taala wasallallahu ala nabiyina Muhammadin wa ala alihi wasohbihi wasallam wa akhiru
dawana anilhamdulillahiabbil alamin wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Mutiara Hari Ini
"Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo'a untukku, agar Allah Ta'ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku."
"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."