1

Video Kajian

Jika video tidak dapat diputar, silakan Tonton di YouTube.

Tentang Kajian Ini

Kajian pertemuan ke-61 dalam seri Kajian Tematik yang membahas tentang fiqih haid & nifas. Ammi Nur Baits, S.T., B.A. memberikan penjelasan rinci terkait topik ini.

2

Ringkasan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Fiqih Haid & Nifas

Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى

🗓️ Ahad, 1 Juni 2025

🏢 Ponpes Al Furqon, Magelang

Pembahasan kajian pagi ini adalah seputar Fiqih Haid & Nifas, terlebih dahulu kita akan membahas tentang ilmu fiqih yang mencakup 4 bahasan ;

1. Fiqih Ibadah ; thaharah, rukun islam selain syahadat, qurban, aqiqah, ahkamul janaiz, jihad, sumpah, nadzar

2. Fiqih Muamalah ; komersil & sosial

3. Fiqih Keluarga ; persiapan sebelum berkeluarga hingga bubar berkeluarga baik resmi atau tidak resmi

4. Fiqih Peradilan & Tindak Kriminal

Masalah haid ada di fiqih ibadah tentang thaharah, seperti halnya mandi, wudhu, tayamum. Darah ini adalah darah yang Allah jadikan ketetapan pada para wanita. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ pada Aisyah ketika ia mengalami haidh saat berhaji,

ذَا شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ

“Ini adalah sesuatu yang Allah tetapkan bagi para wanita.” (HR. Bukhari, no. 305 dan Muslim, no. 1211)

Haid adalah darah alami sebagai bawaan kondisi normal yang keluar dari rongga rahim wanita setelah usia baligh dalam kondisi sehat bukan karena sebab tertentu dalam waktu tertentu.

Ada 2 cakupan pembahasan haid ;

1. Batasan darah atau cairan yang keluar, pembahasan yang paling rumit

2. Halal haram bagi wanita haid, hal ini tidak serumit pembahasan tentang haid

Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Saya perlu menekuni pembahasan fikih darah haid selama 9 tahun untuk bisa memahaminya.” (Dzail Thobaqat Al-Hanabilah 1/135)

wallahu a'lam

Mutiara Hari Ini

Abu Zubair Hawaary

"Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo'a untukku, agar Allah Ta'ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku."

QS. Al-Jumu'ah (62:10)

"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."