بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Fiqih Haid & Nifas
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
🗓️ Ahad, 1 Juni 2025
🏢 Ponpes Al Furqon, Magelang
Pembahasan kajian pagi ini adalah seputar Fiqih Haid & Nifas, terlebih dahulu kita akan membahas tentang ilmu fiqih yang mencakup 4 bahasan ;
1. Fiqih Ibadah ; thaharah, rukun islam selain syahadat, qurban, aqiqah, ahkamul janaiz, jihad, sumpah, nadzar
2. Fiqih Muamalah ; komersil & sosial
3. Fiqih Keluarga ; persiapan sebelum berkeluarga hingga bubar berkeluarga baik resmi atau tidak resmi
4. Fiqih Peradilan & Tindak Kriminal
Masalah haid ada di fiqih ibadah tentang thaharah, seperti halnya mandi, wudhu, tayamum. Darah ini adalah darah yang Allah jadikan ketetapan pada para wanita. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ pada Aisyah ketika ia mengalami haidh saat berhaji,
ذَا شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ
“Ini adalah sesuatu yang Allah tetapkan bagi para wanita.” (HR. Bukhari, no. 305 dan Muslim, no. 1211)
Haid adalah darah alami sebagai bawaan kondisi normal yang keluar dari rongga rahim wanita setelah usia baligh dalam kondisi sehat bukan karena sebab tertentu dalam waktu tertentu.
Ada 2 cakupan pembahasan haid ;
1. Batasan darah atau cairan yang keluar, pembahasan yang paling rumit
2. Halal haram bagi wanita haid, hal ini tidak serumit pembahasan tentang haid
Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Saya perlu menekuni pembahasan fikih darah haid selama 9 tahun untuk bisa memahaminya.” (Dzail Thobaqat Al-Hanabilah 1/135)
wallahu a'lam