Wallahu alam
Youtube: Tidak Ada Pengingkaran Dalam Masalah Khilaf | Ustadz Ammi Nur Baits
Facebook: Tidak Ada Pengingkaran Dalam Masalah Khilaf | Ustadz Ammi Nur Baits
#fiqih #madzhab #belajar #metodologi
Tidak Ada Pengingkaran Dalam Masalah Khilaf
Fiqih Bermadzhab - Ammi Nur Baits, S.T., B.A. Hafidzahullahu Ta'ala
Video Kajian
Jika video tidak dapat diputar, silakan Tonton di YouTube.
Tentang Kajian Ini
Kajian pertemuan ke-9 dalam seri Fiqih Bermadzhab yang membahas tentang tidak ada pengingkaran dalam masalah khilaf. Ammi Nur Baits, S.T., B.A. memberikan penjelasan rinci terkait topik ini.
Isi Ceramah Lengkap
Alhamdulillah puji syukur kita haturkan kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala di Di kesempatan pagi hari ini kembali kita melanjutkan kajian rutin dengan membaca buku fiqih bermazhab dan insya Allah yang akan kita pelajari melanjutkan dari tema sebelumnya Bahwa masalah khilafiyah bukanlah dalil yang bisa kita jadikan sebagai alasan untuk membenarkan perbuatan a maupun perbuatan B sebab khilaf itu butuh Dalil dan bukan dalil selanjutnya kita akan beralih kepada pembahasan yang baru yaitu Benarkah pernyataan bahwa dalam masalah khilafiyah Tidak boleh ada pengingkaran sehingga ketika terjadi perbedaan pendapat apakah kemudian hanya semata adanya perbedaan pendapat itu kaum muslimin tidak boleh saling mengingkari dalam arti mengingkari pendapat yang berbeda kita akan membaca keterangan di poin yang ketujuh dan bagi jamaah yang memiliki buku silakan dibuka di halaman 181 tidak ada pengingkaran dalam masalah khilaf Benarkah pernyataan bahwa dalam masalah khilafiyah Tidak boleh ada pengingkaran pernyataan ini tidak mutlak benar kami sampaikan pernyataan ini tidak mutlak benar karena perbedaan pendapat sekalipun terjadi di kalangan ulama ahlussunnah ada yang terlalu jauh dari kebenaran karena jelas menyimpang dari dalil meskipun perbedaan itu masih dalam ruang lingkup Ahlussunnah syaikhul Islam rahimahullah menjelaskan ……
Pernyataan bahwa dalam masalah khilaf tidak boleh ada pengingkaran merupakan pernyataan yang tidak benar….Bahwasanya karena sesungguhnya pengingkaran itu bisa diarahkan kepada Al qaul pengingkaran bisa diarahkan kepada pendapat atau perbuatan.
Kemudian beliau memberikan rincian beliau rahimahullah memberikan rincian untuk yang pertama apabila Ada pendapat yang menyalahi sunnah atau ijma' qadiman yang terjadi di masa silam wajah maka wajib untuk diingkari dan itu dengan ittifaq Bil ittifaq artinya dengan sepakat..
ber Amal perbuatan Disunatin au ijma'in wajabain demikian pula amal perbuatan ketika amal itu bertentangan dengan sunnah atau ijma maka wajib untuk diingkari darojatil ingkar dengan tingkatan pengingkaran dengan bentuk pengingkaran yang bertingkat sesuai dengan bentuk pelanggaran yang terjadi baik Kemudian beliau melanjutkan rincian yang kedua Beliau mengatakan adapun jika dalam masalah tersebut tidak ada dalil sunnah Maupun ijma dan ada ruang untuk beristirahat lam yungkir lam yunkar alaman Amila biha mujtahidan maka orang yang mengamalkan pendapat itu tidak diingkari baik dia menyimpulkan pendapat itu dari hasil ijtihad maupun dari taklid maka tidak boleh diingkari bagi orang yang mengamalkannya baik sebagai mujtahid maupun orang yang taklid baik sehingga dalam hal ini kita bisa lihat ya bahwa selama di situ ada ijma atau sunnah yang Sori yang shahih sunnah yang tegas dalil yang tegas dan orang melakukan sikap baik Perbuatan maupun pendapat bertentangan dengan ini maka boleh diingkari Imam Muhammad bin Sulaiman memberikan jawaban untuk orang yang mengatakan bahwa tidak ada pengingkaran dalam masalah khilafiyah kata Imam Muhammad Fain arodal khilafi bahasa Ummah jika orang yang mengatakan demikian ini menghendaki jika orang yang mengatakan demikian itu menghendaki bahwa perbedaan yang boleh diingkari yang tidak boleh diingkari adalah seluruh bentuk perbedaan maka ini pendapat yang batil yang menyalahi ijma kaum muslimin para sahabat dan para ulama generasi setelahnya mereka mengingkari siapapun yang menyimpang dari kebenaran dan Dia berbuat salah apapun yang keadaannya bahkan meskipun dia sahabat yang senior seperti Ijtihad yang keliru yang pernah terjadi pada Umar Bin Khattab Radiallahu anhu meskipun beliau adalah orang yang paling paling paling paham paling berilmu dan meskipun dia paling bertakwa Karena yang namanya manusia biasa dia tidak Maksum sehingga isinya berpeluang benar dan berpeluang salah lalu Beliau melanjutkan ijtihad namun jika yang dimaksud tidak ada pengingkaran dalam masa ijtihad yaitu Masail perbedaan pendapat Yaitu Masail perbedaan pendapat alladzi lam yataba yanfihasowab yang belum jelas nilai kebenarannya pahat adalah pernyataan di atas itu benar tidak boleh ada pengingkaran dalam masalah ijtihadiyah itu benar mulai orang tidak boleh mengingkari sikap orang lain yang berbeda dengan pendapatnya seperti kejadian yang pernah kita ceritakan ya yang dialami oleh Imam atur tusy pada waktu beliau melakukan salat dan beliau mengangkat tangan saat takbiratul ihram saat mau rukuk saat i'tidal beliau mengangkat tangan maka diingkari oleh orang yang berada di masjid itu yang mereka bermazhab Maliki ya karena dia nggak ngerti kalau ini bagian dari sunnah dengan alasan ini berbeda dengan cara salat kami sampai mau diusir bahkan mau dibunuh gara-gara dia mengangkat tangan pada saat melaksanakan salat lalu dibela oleh Ibnul arobi rahimahullah yang Beliau juga ulama Maliki ya dan boleh katakan ini bagian dari sunnah nabi Shallallahu Alaihi Wasallam sehingga bentuk mengingkari sebuah perbuatan yang tidak dikenal oleh masyarakat padahal itu perbuatan yang sesuai dengan sunnah terjadi di masa silam artinya sikap tidak dewasa seperti ini terjadi dan termasuk juga di zaman sekarang sehingga orang ketika tidak melakukan a tidak melakukan B dia diingkari dalam arti dicela padahal ini masih masuk dalam ranah ikhtilaf ijtihadiyah berdasarkan keterangan di atas Sebagian ulama menyimpulkan bahwa jika dikaitkan dengan pengingkaran terhadap adanya perbedaan pendapat khilaf terbagi menjadi dua perbedaan pendapat terbagi menjadi dua yang pertama khilaf yang menyalahinas perbedaan pendapat yang menyalahinas yaitu dalil yang tegas baik dari Alquran Hadis Shahih ijmak yang valid maupun hasil kias yang pasti yang Jali yang jelas perbedaan semacam ini sering diistilahkan dengan Al Masail Al khilafiyah yaitu khilaf yang di mana pendapat yang menyalai dalil boleh untuk diingkari karena itu termasuk di antara bentuk penyimpangan yang parah di kalangan masyarakat atau penyimpangan yang tidak boleh untuk dibiarkan Sebab Dia harus dikembalikan kepada kebenaran Dan sejak masa silam para sahabat mengingkari sahabat yang lain yang melakukan pelanggaran terhadap dalil karena mereka tidak tahu seperti pengingkaran yang dilakukan oleh Aisyah kepada Zaid bin Arqam di mana Zaid bin Arqam melakukan praktek jual beli Inah Lalu setelah dilaporkan kepada Aisyah Aisyah mengatakan ahbiri Zaidah Bina Arqam sampaikan kepada Zaid bin arqamha rasulillahi Shallallahu Alaihi Wasallam bahwa gara-gara perbuatannya ini dia telah membatalkan jihadnya bersama Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam sampai diabertaubat.
Zaid melakukan jual beli Ina karena beliau tidak tahu atau karena beliau punya alasan yang lain tapi Alasannya itu lemah sehingga ketika ini dilaporkan kepada Aisyah Radial anha Aisyah mengatakan sampaikan kepada Zaid kalau tetap dia lakukan seperti itu dia membatalkan pahala jihadnya bersama Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam sehingga perbuatan maksiat itu bisa menghilangkan pahala amal saleh sampai pun pada amalan jihad sehingga Aisyah menyampaikan Sampaikan kepada Zaid ya bahwasanya kalau dia tetap lanjutkan ini dia telah membatalkan pahala jihadnya bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam kecuali kalau dia bertaubat baik ini salah satu diantara contoh Bagaimana praktek sahabat di mana mereka mengingkari kalau ada sahabat yang lain yang tidak sejalan dengan dalil yang mereka pahami demikian pula Ketika Umar Bin Khattab radiallahhu anhu. Beliau berceramah dan Beliau pernah menetapkan pada waktu Umar jadi khalifah mahar Wanita ya mahar wanita tidak boleh lebih dari 400 dirham tidak boleh lebih dari 400 Dirham dan siapa yang memberikan mahar sebanyak 400 dirham maka kelebihannya akan disita oleh negara dimasukkan ke Baitul Mal selesai berkhotbah Kemudian datang seorang wanita Quraisy dan menyampaikan Wahai Amirul Mukminin anda tidak berhak untuk melakukan seperti itu Lah kenapa engkau memberikan batasan mahar maksimal 400 Dirham dan itu bertentangan dengan ayat Allah wa Ayu ayatin ayat yang mana lalu wanita ini mengatakan Allah subhanahu wa ta'ala berfirman wa in Arab kalau kamu ingin menceraikan istrimu dan ingin nikah lagi dengan wanita yang lain dan kamu telah memberikan mahar kepada istri yang kau Ceraikan itu berupa kintor berupa kintor apa itu kintor adalah harta yang banyak Maka kalau kamu sudah Ceraikan jangan mengambil mahar itu sepeserpun Apakah kalian akan mengambil mahar itu dengan tuduhan yang dusta sehingga Allah Subhanahu Wa Ta'ala melarang lelaki yang sudah memberikan mahar kepada istrinya lalu lelaki ini menceraikan istrinya ndak boleh untuk mengambil mahar itu meskipun nilainya besar meskipun nilainya kintor baik ini ada di surat an-nisa ya jangan mengambil mahar itu spesial pun maka wanita ini mengingatkan kepada Umar kalau Allah mengizinkan seorang lelaki untuk memberikan mahar berupa kintor Kenapa Umar menghalangi dan menyatakan maksimal 400 Dirham kemudian Umar radiallah naik lagi ke atas mimbar dan beliau menyampaikan bahwasanya Umar salah dan beliau ingin memberikan koreksi terhadap apa yang tadi kita yang terhadap apa yang terjadi disampaikan oleh Beliau radhiyallahu anhu sehingga hal yang biasa terjadi pengingkaran semacam ini di kalangan sahabat Kemudian yang kedua khilaf yang terjadi pada salah satu dari tiga masalah berikut khilaf yang terjadi pada salah satu dari tiga masalah berikut yang pertama tidak ditegaskan dalam dalil tidak ditegaskan dalam dalil baik Alquran Hadis ijma maupun qiyas Jali yang kedua khilaf yang terjadi karena perbedaan pendapat dalam menilai kesahihan hadis yang ketiga ada dalil Shahih tetapi memiliki banyak kemungkinan makna multi tafsir sehingga terjadi perbedaan pendapat baik coba diperhatikan ya tiga jenis perbedaan yang di toleransi oleh para ulama tiga jenis perbedaan yang di toleransi oleh para ulama Saya ulang yang pertama dalam masalah itu tidak ditegaskan dalam dalil baik Alquran Hadis ijma maupun qiyas Jali yang kedua khilaf yang terjadi karena perbedaan pendapat dalam menilai Hadis Shahih ada hadisnya namun hadis ini ada yang menilai Shahih ada yang menilai Dhaif maka muncul konsekuensinya terjadi laki-laki setelah itu yang ketiga ada dalil yang shahih tetapi memiliki banyak kemungkinan makna dan itu multi tafsir sehingga bisa ditafsirkan A bisa ditafsirkan B perbedaan pendapat yang yang bentuknya tiga ini sering diistilahkan dengan Al Masail dan khilaf bagian inilah yang ditegaskan oleh para ulama tidak ada pengingkaran di sana tidak ada pengingkaran di sana Baik karena adanya kurang adanya ruang ijtihad sehingga orang diizinkan untuk beristirahat di sini.
Ibnu Qudamah mengatakan mengatakan laa yang bagi lihadin a Habibie tidak diperbolehkan Bagi siapapun untuk mengingkari orang lain mengamalkan mazhabnya fainnahulai ingkar Alal mujtahadat karena tidak ada pengingkaran dalam masalah ijtihadiyah baik perlu dicatat bahwa yang tidak boleh dilakukan adalah mengingkari dalam arti menilai salah dan berdosa orang yang memiliki pendapat yang berbeda Adapun diskusi dalam rangka menyimpulkan pendapat yang paling mendekati dan paling mendekati kebenaran maka hal ini tidak dilarang hukumnya boleh hukumnya diperbolehkan sehingga sah-sah saja orang berdiskusi dia berpendapat a yang ini berpendapat B diskusi dalam rangka keluar dari khilaf yaitu tentang masalah yang akan kita bahas tersendiri tentang bahwa keluar dari khilaf itu bagian dari hal yang dianjurkan baik sekarang Coba kita buat kesimpulannya yang pertama kita buat judul sikap terhadap perbedaan Bagaimana cara menyikapi perbedaan yang benar maka tolong bedakan dua ini ya yang pertama mengingkari mengingkari itu sama dengan menyalahkan mengingkari sama dengan menyalahkan bahkan ini bisa masuk pada vonis dosa Kamu salah berdosa kalau kayak gini sehingga sampai pada tingkatan vonis dosa ini mengingkari yang kedua berdiskusi ini membandingkan membandingkan tingkat kebenaran membandingkan tingkat kebenaran beberapa pendapat baik dua ini yang perlu dibedakan terlebih dahulu ya Ada mengingkari ada berdiskusi kalau mengingkari ini berbicara tentang menyalahkan bahkan saya pada tingkatan vonis dosa Kalau berdiskusi ini membandingkan tingkat nilai kebenaran beberapa pendapat kemudian kita beralih kepada masalah objek perbedaan pendapat objek perbedaan pendapat objek perbedaan pendapat itu ada dua yang pertama yang disebut dengan Al Masail Al Masail Al khilafiyah yaitu perbedaan pendapat di mana yang satu sejalan dengan kebenaran yang satu bertentangan dengan kebenaran karena saya laki-laki ya jadi gambarannya masih ini ada perbedaan yang di mana pendapat ini sejalan dengan nanas kalau disebut Nas maknanya adalah Alquran dan Sunnah yang maknanya jelas nah itu namanya nanas atau sejalan dengan ijma Oh pendapat ini didukung oleh ijmak atau sejalan dengan kias yang Jali kias yang Jali Dias yang tegas yang jelas
Sudah Nah Masail khilafiyah di situ ada pendapat a di mana pendapat a ini sejalan dengan Nas atau sejalan dengan ijma atau sejalan dengan qiyas yang Jali maka pada posisi ini pada posisi ini kita bisa menilai a ini perbuatan yang benar atau pendapat yang benar ada pendapat B terjadi perbedaan yang satuan yang satu B nah yang B ini menyalahi Nas yang B menyalahinas atau menyalai ijma pendapat B ini menyalahi cuma menyalahinas atau menyalai kias yang Jali mengenai kias yang jadi maka pendapat B ini boleh diingkari Kenapa boleh diingkari karena pendapat dia jauh dari kebenaran ini yang dimaksud Masail khilafiyah sehingga Ada pendapat Ada pendapat B tapi yang B ini jauh dari nilai kebenaran selanjutnya ada Masail ijtihadiyah ini satu yang kedua Al Masail Al ijtihadiyahh untuk hadiah di situ terjadi perbedaan dari perbedaan ini disebabkan karena ijtihad satu disebabkan karena isi ayat 1 Kemudian yang kedua ada istilah 2 yang satu berpendapat p yang satu berpendapat Qp ini hasil isi ayat 1 hasil isian 1 ini juga hasil ijtihad ini yang kedua di mana posisi hasil ijtihad 1 maupun 2 ini sama-sama berangkat dari dalil atau menilai dalil atau di situ tidak ada nanas dari Alquran maupun hadis yang shahih sehingga mereka beristirahat hasilnya terjadi perbedaan ketika terjadi perbedaan semacam ini maka baik P maupun Q dua-duanya punya peluang benar dan peluang salah karena ini sama-sama sehat ya P dan Q keduanya punya peluang keduanya punya peluang benar dan peluang salah keduanya punya peluang benar dan punya peluang salah karena itu yang dilakukan bukan mengingkari tapi yang dilakukan adalah silakan saling diskusi silahkan saling diskusi dan diskusi itu tidak dilarang meskipun menyebut perbedaan sebab diskusi ini Tujuannya adalah untuk mencari mana dari dua hasil isian ini yang lebih mendekati kebenaran Apakah pendapat P ataukah pendapat Q wallahualam nah pembahasan pembahasannya tidak ada pengingkaran dalam masalah khilafiah itu terjadi pada ijtihadiyah kalau masalah khilafiyah boleh ada pengingkaran karena yang satu dia sejalan dengan nasi yang satu menyalahinasnya yang menyala ini boleh diingkari tapi kalau masa elistia dia Ini hasil ijtihad ini hasil ijtihad dan dalilnya tidak tegas atau ada sunnah tapi memiliki banyak kemungkinan makna Inilah yang disebut dengan masalah isi hati-hati Contohnya apa Pak banyak sekali ya menyentuh kemaluan Apakah batal wudhu menyentuh wanita yang bukan mahram batal wudhu atau tidak Kemudian apalagi misalnya Qunut subuh menjaharkan Basmalah terutama dalam salat itu banyak sekali Basmalah itu dikeraskan ataukah pelan dan seterusnya itu semuanya adalah masa Elisia dia di mana masing-masing menyimpulkan itu berdasarkan hasil ijtihad yang mereka miliki wallahualam baik Semoga bisa dipahami dengan baik dan insya Allah di pertemuan berikutnya nanti kita akan membahas Benarkah ikhtilaf itu Rahmat yang ini cukup banyak diangkat oleh masyarakat sehingga sering ada istilah-istilah hukum mati sering istilah itu disebarkan istilah fukum mati rahmatun Apakah ini hadis Nabi SAW atau bukan dan bagaimana pemahaman yang benar Insyaallah akan kita bahas di pertemuan berikutnya Wassalam
SIlahkan Bagi anda yang mau bergabung Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh silakan kelanjutan antara akar bisnis coach dengan pengusaha kemarin itu kan Ustaz mengatakan bahwa akad yang apa yang kemarin Nah Jelaskan bahwa akad ini kan antara ijarah dengan musyarakah itu termasuk ke dalam gua tadi yang digabungkan sehingga harus dipilih salah satu nah kemarin kemarin sudah terjadi hasil itu memang di kesepakatan itu diambil perbulan gitu nah cuman untuk yang sudah diambil seperti ditetapkan di kesepakatan bahwa diambil perbulan cuman untuk bagi hasil itu belum gitu jadi masih dikumpulkan gitu Nah maksudnya mungkin yang menjadi pertanyaannya itu ketika harus di eee dibuat satu satu angka dia itu Taruhlah misalnya untuk yang misalnya musarokah yang mungkin sudah terjadi di tujuh bulan kemarin itu dianggapnya mungkin maksudnya Apakah di di batalkan gitu kan secara secara nominal keuangannya karena kalau di awal itu memang kami ada kesepakatan seperti ini gitu Ustaz jadi misalnya di angka pujrahnya itu Taruhlah sekian rupiah itu eee enggak papa ada istilah kalau kurang dan sebagainya Itu kan ada sebagian yang sudah di apa di di apa namanya eee sudah sudah di sudah ada di di eee bagi hasilnya gitu Jadi kalau kalau misalnya kita sekarang mungkin eee bisnis kucing ini dapat sekian rupiah gitu ya Nah itu untuk untuk yang kekurangan Mungkin gitu ya itu bisa eee maksudnya bisa bisa aman lah karena memang ada di bagi hasil gitu berarti mungkin rencananya memang mau diambil satu satu akar aja gitu untuk ijarah gitu namun Apakah misalnya kekurangan atau kelebihan itu dari dari hasil itu apakah itu dihilangkan gitu saja atau seperti apa gitu untuk yang mungkin sudah terjadi gitu ya Baik berarti posisi bagi hasil itu sifatnya tambahannya eee tambahan baik baik Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh baik mungkin Bapak bisa menyimak bagian ini ya jadi eh dalam akad itu pasti ada konsekuensi akad setiap akad pasti di situ ada konsekuensinya karena itu ketika orang melakukan akad A Maka nanti berlaku konsekuensi A dan seterusnya kemudian dalam menggabungkan dua akad dalam satu akad itu ada ee bentuk seperti ini ya Jadi ada akad 1 kemudian ada angka 2 di mana akad satu ini adalah akad utama sementara akad yang kedua ini akad yang sifatnya tentatif tentatif dalam arti dia bisa diberikan dan bisa tidak diberikan kadang ada kadang tidak karena posisi yang kedua ini sifatnya bonus kalau seperti ini yang terjadi diperbolehkan dan juga ditegaskan dalam almair syariah terkait masalah aturan musyarakah dalam air secara Iya terkait aturan musyarakah Apabila sebuah perusahaan syirkah mempekerjakan orang lain yang bukan anggota syirkah sebuah pekerjaan sebuah unit usaha kerjasama ya abc sehingga misalnya di sini ada sebuah unit usaha ini dimiliki oleh a b c B c d mereka ini bukan karyawan tapi mereka anggota syirkah lalu berempat ini sepakat untuk menghayal Day d dilibatkan dia jadi manajer misalnya maka D boleh diberi ujuro ini boleh diberi ujuro dan boleh diberi persentase dari hasil sebagai bonus ujrahnya ini akad utama sedangkan persentase hasil ini sifatnya bonus seperti ini diperbolehkan baik Kalau a b c d ini ndak boleh dapat ujuroh karena dia bagian dari anggota syirkah sehingga kalau dia bekerja nanti dia dapat prosentase bagi hasil tapi kalau dia kan orang luar dia bukan anggota syirkah di Haier untuk ikut bergabung sebagaimanager akad utamanya adalah ujuroh lalu dia dapat bonus dan persen Nah bonus ini karena sifatnya tentatif berarti biasanya dia Bersyarat kalau nanti kau bisa mencapai target sekian juta kau bisa dapat bonus sekian persen kalau seperti ini prakteknya Insya Allah tidak masalah sehingga posisi Bapak sebagai coach yang akad utamanya adalah akad ijarah Lalu nanti bapak mendapatkan bonus kalau nanti perform eh performa dari karyawan naik kemudian produktivitas semakin bagus hasil makin maksimal Kamu saya kasih bonus misalnya 10% dari net profit silahkan Sasa saja diperbolehkan Nah posisi bonus itu adalah akad yang kedua dan sifatnya tentatif sehingga dia bisa ada bisa tidak dan dia berdasarkan syarat yang apa melatarbelakangi keberadaan bonus tersebut Insya Allah kalau seperti ini yang terjadi tidak masalah wallahualam baik silahkan Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh izin bertanya apabila kami ada urunan sapi namun hari raya kami berbeda hari ada yang duluan ada yang ikut pemerintah Jika seperti ini gimana ya zat mohon penjelasannya aku mulai ini termasuk diantara permasalahan yang sekarang sedang banyak diperbincangkan oleh masyarakat adanya perbedaan waktu menyembelih antara sama kaum muslimin kalau kurbannya itu independen seekor kambing mungkin permasalahannya lebih ringan yang menjadi masalah adalah ketika korbannya itu seekor sapi dan itu hasil iuran dari beberapa orang pertama yang perlu kita pahami bahwa menyembelih korban terhitung sebagai sah ibadah kurban apabila disembelih setelah melaksanakan salat Ied dan itu bila bahkan ditegaskan oleh hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ada seorang sahabat yang bernama Abu Burdah bin Niar Abu Burdah bin Niar radhiyallahu anhu beliau menyembelih hewannya sebelum salatnya diceritakan oleh Al Barok bin Aziz Apa hubungannya Albar bin Aziz dengan Abu Burdah bin Niar al-barok ini keponakannya Abu Burdah toh halunly Pamanku menyembelih salah sebelum pelaksanaan salatnya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam kemudian Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan kepada Abu Huda satu kasyatullah min kalau seperti ini kambingmu hanya kambing biasa artinya tidak bernilai kurban sehingga ketika ada orang yang menyembelih hewannya sebelum sebelum pelaksanaan salat maka terhitung sebagai penyembelihan biasa tidak ada pahala berkurban kita juga bisa bandingkan kasus ini dengan orang yang membayar zakat fitrah membayar zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri Salat Idul Fitri sah sebagai zakat dan siapa yang membayar zakat fitrah setelah salat setelah salat Idul Fitri maka statusnya sedekah biasa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengatakan tentang zakat fitrah sholati fayyazakatun maqbullah Siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat maka menjadi zakat yang diterima waman ada salati fahiya shodaqo dan minasadaqat tapi kalau dia tunaikan setelah salat Ied maka statusnya sebagai sedekah biasa korban juga seperti itu siapa yang menyembelih sebelum salat sebelum salat Idul Adha maka statusnya daging biasa enggak ada nilai korban dan siapa yang menyembelih setelah salat Idul Adha barulah sah sebagai korban sehingga kalau Idul Fitri menunaikan zakat sebelum salat Ied sah sebagai zakat kalau Idul Adha menyembelih setelah salat Idul Adha barulah sebagai korban ada batasannya di posisi salat idul fitri atau Idul Adha karena itu Bagi siapapun yang belum salat Ied dan dia seorang muslim yang mau berkorban maka tidak diperbolehkan bagi dia untuk menyembelih hewan kurbannya sebelum pelaksanaan salatnya tidak diperbolehkan bagi dia untuk menyembelih hewan kurbannya sebelum pelaksanaan salatnya dan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam meminta kepada Abu Burdah bin Niar untuk mengulang faqalah kemudian Abu Huda mengatakan Ya Rasulullah Ya Rasulullah Saya masih punya seekor hewan tapi dia jaga ah jaga ama Azu itu kambing jawa yang bukan domba tapi usianya usia janda kurang dari 1 tahun
Maka kemudian Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mengatakan Izzah wa ala tasluhu lillahi silahkan kamu sembelih tapi enggak berlaku bagi yang lain sehingga sampai Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mengulang memerintahkan kepada Abu Burdah untuk mengulang kurbannya karena kurbannya Abu Burdah batal disebabkan dia hanya menyembelihnya sebelum pelaksanaan salat Idul Adha baik karena itu sebagai solusi apabila dalam seekor sapi ada tujuh orang ikut iuran lalu misalnya sebagian hari rayanya di hari Sabtu dan sebagian hari rayanya di hari Ahad bagaimana solusinya solusi yang pertama hewan ini harus disembelih di area bagi mereka yang berhari Raya di hari sabtu menyembelih dari Ahad berarti dia menyembelih di hari Tasyrik yang pertama dan itu sah karena termasuk diantara waktu untuk menyembelih adalah Ayah mutasyrik di hari Tasyrik sebagaimana sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bahwasanya hari tasrik termasuk di antara hari untuk menyembelih sehingga baik yang berada di hari sabtu maupun berada di hari Ahad jika hewan itu disembelih dari semuanya sah ini pilihan yang pertama Ini pilihan yang pertama pilihan yang kedua kalau ternyata shohibul qurban yang berhari Raya di hari sabtu tidak bersedia saya tetap akan menyembelih di hari Sabtu maka pilihan yang kedua adalah yang mereka berhari Raya di hari Ahad mengundurkan diri dan karena dia mengundurkan diri sementara dia sudah membeli hewan kurban maka nanti harus diganti dengan hewan kurban yang lain oleh karena itu bisa pilihannya dana sapi ini dikembalikan dana Samin dikembalikan misalnya dia udah berapa 3.500.000 baik kembalikan Rp3.500.000 ke masing-masing shohibul korban yang hari rayanya beda Lha terus ini jadinya kurang orangnya pilihannya bisa dicarikan orang lain untuk menggantikan atau ya atau sejumlah orang yang berhari Raya di hari Sabtu tadi menambah iuran sehingga seekor sapi mungkin dimiliki tiga orang atau empat orang boleh nggak Pak seekor sapi dimiliki empat orang boleh karena 7 orang itu angka maksimal maksimal 7 orang maksimal Ya kurang dari 7 boleh
Jangankan cuman tiga satu aja boleh seekor sapi sendirian boleh seekor sapi dua orang boleh seekor sapi 3 orang silahkan maksimal 7 kalau 7 maksimal sudah enggak boleh lebih lagi sudah Nah selanjutnya jika misalnya yang 4 hari Ahad yang 3 hari Sabtu maka 3 ini 6 by iuran kemudian dikembalikan kepada empat orang tadi jika yang tiga ini tidak bersedia untuk diundur hari baik atau pilihan yang kedua adalah 4 ini merelakan Ya sudah saya relakan ini sebagai sedekah kemudian dia korban lagi di hari Ahad ya Meskipun ini jadinya orang empat ini membeli hewan dan tidak ada niat untuk kurban untuk sapi tadi karena dibatalkan sebab misalnya takmir memutuskan tetap disembelih di hari Sabtu dan 4 ini ngalah akhirnya dilepas lalu mereka beli lagi kalau seperti ini pilihan yang kedua ini juga diperbolehkan dan pilihan ini kami berikan dengan maksud agar kaum muslimin bisa saling bermusyawarah untuk mencari apa yang paling maslahat bagi semuanya dan panitia bertanggung jawab panitia bertanggung jawab untuk memutuskan yang paling maslahat bagi semua sehingga tidak boleh memenangkan sebagian kemudian nanti mengalahkan yang lain karena kalau seperti itu yang terjadi yang bisa memicu permusuhan di kalangan kaum muslimin ke depan kan sikap toleransi bahwasanya perbedaan ini bukan dibuat-buat tapi memang realita ada di lapangan sehingga selanjutnya kita menata di posisi bagian mereka yang ibaran sapi mereka yang berkorban di hari Ahad tidak boleh menyembelih hewan kurbannya di hari Sabtu mereka yang berkorban di hari sabtu diperbolehkan menyembelih hewan kurbannya di hari Ahad karena ini hari tasyrik dan insya Allah menunda itu pilihan yang paling ringan karena mungkin kalau waktunya sudah mepet sekarang sudah di hari Jumat jika harus mencari apa pengganti ya untuk yang berkurban di hari barangkali kesulitan untuk menemukan maka sebagai bentuk apa memberikan solusi yang paling masalah bagi semua sebaiknya Pak Amir menunda tapi disembelih di hari Ahad sementara kambing bagi yang memiliki kambing di hari sabtu boleh disembelih di hari Sabtu dan kambing yang hari raya yang di hari Ahad nanti disembelih di hari Ahad Insyaallah Dengan cara demikian akan memberikan kebaikan bagi seluruh kaum muslimin wallahualam
Assalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah silakan mohon maaf suara suara Ibu tidak terdengar dengan jelas bisa agak dikeraskan atau Anda pindah ke sinyalnya lebih bagus baik silahkan sekarang lebih jelas sholat witir Salat Witir itu terakhir kan ada kuningnya gitu ya Ustad Apakah itu salat witir Apakah itu kewajiban selalu memakai Gimana hukumnya Ada kuno ada kuno Apakah Itu diwajibkan selalu memakai baik .yang kedua ustadz, Jangan yang kedua Ustadz Abdul yang kedua kulit kurban itu Gimana hukumnya kulit kurban itu dijual kemudian uangnya ditaruh di masjid apakah itu di masjid dinamakan kurban atau gimana ustad penjelasan Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh baik sekarang kita akan.....
shallalhu ala nabiyyina Muhammadin wa ala alihi washohbihi wasallam wa akhiru da'wana Anil hamdulillahi rabbil alamin
subhanakallahumma wabihamdika asyhadu alla ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaih
Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Mutiara Hari Ini
"Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo'a untukku, agar Allah Ta'ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku."
"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."