Melanjutkan pembahasan Buku Prinsip Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, tentang bab kufur dan takfir atau menilai orang lain keluar dari islam. Ada 2 sekte menyimpang dalam perkara ini yakni ;
1. Khawarij yang mudah mengkafirkan
2. Murjiah yang terlalu memberikan kelonggaran, terkadang perbuatan yang jelas mengeluarkan seseorang dari islam namun tidak dinilai keluar dari islam.
Isi agama ada 2 yakni ;
1. Amalan perbuatan, lahiriyah dan batin (aqidah)
2. Hukum aturan, yakni nilai terhadap perbuatan
Ahlus sunnah memiliki kaidah tidak mudah memvonis kufur dan takfir yakni ;
1. Pengkafiran adalah hukum syar'i tempat kembalinya adalah kepada Allah dan RasulNya. Dalam menilai harus ada landasannya, karena Allah berfirman;
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَـٰذَا حَلَالٌ وَهَـٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ ﴿١١٦﴾
Artinya: Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ”Ini halal dan ini haram,” untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung.[QS. An-Nahl [16] 116]
2. Jika telah tetap keislaman seseorang maka tidak dikafirkan kecuali dengan sebab menyakinkan
3. Tidak setiap kekufuran mengeluarkan dari islam karena kufur itu ada 2 yakni kufur kecil dan kufur akbar
3 firqah yang mendefinisikan iman itu satu kesatuan. yakni ;
عن ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما أنه سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ لَا وَالْكَعْبَةِ، فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ لَا يُحْلَفُ بِغَيْرِ اللَّهِ، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ«مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ».
[صحيح] - [رواه أبو داود والترمذي وأحمد] - [سنن الترمذي 1535]
Ibnu Umar raḍiyallāhu 'anhumā meriwayatkan bahwa dia mendengar seseorang berkata, Tidak, demi Ka'bah! Lantas Ibnu Umar berkata, Janganlah engkau bersumpah atas nama selain Allah, karena aku telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,'Siapa saja yang bersumpah atas nama selain Allah, maka ia telah berbuat kekafiran atau kemusyrikan'.[Sahih] - [HR. Abu Daud, Tirmizi, dan Ahmad] - [Sunan Tirmizi - 1535]
Sumpah seperti ini termasuk syirik kecil. Akan tetapi, jika orang yang bersumpah tadi mengagungkan nama tersebut dengan pengagungan yang sama sebagaimana nama Allah atau bahkan lebih, ketika itu ia menjadi syirik besar.
4. Tidak boleh menjatuhkan vonis kafir kepada muslim kecuali setelah ada petunjuk jelas dan terang dari Al Quran dan as Sunnah, tidak cukup dengan syubhat dan dzon, pelaku dosa besar adalah kefasikan selama tidak menghalalkan perbuatan dosanya, karena Allah berfirman
نَّ ٱللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِۦ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱفْتَرَىٰٓ إِثْمًا عَظِيمًا
Artinya: Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang dibawah syirik itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.[An-Nisa Ayat 48]
Bedakan 2 hal ini ;
a. Menilai perbuatan ; tidak sama dengan menilai pelaku perbuatan, semisal ;
- perbuatan syirik, pelakunya belum tentu musyrik bisa jadi karena kebodohannya,
- perbuatan kufur, pelakunya belum tentu kafir bisa jadi karena terpaksa, dalilnya;
Artinya: Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.[Az-Zumar Ayat 65]
Iman bertambah dengan ketaatan yang akan memberikan ketenangan hati, dalilnya;
وَ ٱلَّذِىٓ أَنزَلَ ٱلسَّكِينَةَ فِى قُلُوبِ ٱلْمُؤْمِنِينَ لِيَزْدَادُوٓا۟ إِيمَٰنًا مَّعَ إِيمَٰنِهِمْ ۗ
Wallahu 'alam
Youtube: Prinsip Ahlussunnah dalam Menilai Kafir | Ustadz Ammi Nur Baits
Facebook: Prinsip Ahlussunnah dalam Menilai Kafir | Ustadz Ammi Nur Baits
#prinsip #ahlussunnah #kafir #aqidah